Jam kerja kantor Desa hari Jumat

  • Profil Desa
    • Sejarah Desa
    • Kondisi Umum Desa
    • Masalah & Isu Strategis Desa
    • Kebijakan Pembangunan Desa
    • Kebijakan Keuangan Desa
    • SIDG
  • Pemerintahan Desa
    • Visi dan Misi
    • Kepala Desa
    • Perangkat Desa
    • Badan Permusyawaratan Desa
  • Lembaga Masyarakat Desa
    • LPMD
    • Lembaga Adat
    • TP PKK
    • BUMDes
    • Karang Taruna
    • RT/RW
    • Linmas
    • Lembaga Masyarakat Lainnya
  • Data Desa
    • Data Wilayah Administratif
    • Data Pendidikan dalam KK
    • Data Pendidikan Ditempuh
    • Data Pekerjaan
    • Data Agama
    • Data Jenis Kelamin
    • Data Golongan Darah
    • Data Kelompok Umur
    • Data Warga Negara
    • Status Perkawinan
    • Data Analisis
  • Kontak

Desa Bila

Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali

Jl.Raya Singaraja'Kubutambahan'Kintamani

Jam kerja kantor Desa hari Jumat


  • Beranda
  • Berita
  • Agenda
  • Produk Hukum
  • Perencanaan & Penganggaran
  • Laporan
  • Panduan Layanan Publik
  • Potensi & Produk Usaha

06 Februari 2017 01:41:12 WITA

Kantor Desa  membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 14.00

Komentar atas Jam Kerja Kantor Desa

Formulir Penulisan Komentar

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan suci Ramadhan 2022.

Aturan perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan 2022.

"Menetapkan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2022 M/1443 H, bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Anies dalam Kepgub yang diteken 30 Maret 2022.

Baca juga: Anies Sebut Shalat Tarawih Bisa Digelar di Masjid, Syaratnya Taati Protokol Kesehatan

Anies menetapkan jam kerja ASN menjadi tujuh jam, dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Jam kerja tersebut berlaku Senin sampai dengan Kamis.

Sementara itu, jam kerja pada Jumat diatur dari pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca juga: Aturan Ibadah Berjemaah di Jakarta Selama Bulan Ramadhan

Namun, Anies memberikan pengecualian kepada pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti pegawai rumah sakit, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan atau dilakukan selama 24 jam," ucap Anies.

Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid I ini meminta agar kepala perangkat daerah mengatur waktu pergantian.

"Pengaturannya dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah," imbuh Anies.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jam Kerja & Istirahat Kantor


Jam Kerja

1. Hari Senin – Kamis pukul 08.00 s/d pukul 16.30
2. Hari Jum’at pukul 08.00 s/d pukul 17.00

Jam Istirahat

1. Hari Senin – Kamis pukul 12.00 s/d pukul 13.00
2. Hari Jum’at pukul 12.00 s/d pukul 13.00

Hari Sabtu & Minggu : Libur

Hari Merah dan Hari Besar Agama : Libur

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 061/ 1192/ SE/ 2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi Pegawai Di Pemerintah Kota Yogyakarta.

 Surat Edaran Nomor 061/ 1192/ SE/ 2022 tersebut  mengatur jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Jam kerja bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja adalah 32,5 jam per minggu dengan perincian sebagai berikut :

I  . Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja Yang Melaksanakan 5 (lima) hari kerja

1.

Senin-Kamis

:

07.30-14.45 WIB

2.

Jum’at

:

07.30-11.00 WIB

II . Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja Yang Melaksanakan 6 (enam) hari kerja

1.

Senin-Kamis

:

07.30-13.30 WIB

2.

Jum’at

:

07.30-11.00 WIB

3.

Sabtu

:

07.30-12.30 WIB

Kelurahan  Muja Muju sesuai dengan Surat Edaran tersebut diatas melaksanakan jam kerja sesuai Kriteria I yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-14.45 WIB dan Jum’at pukul 07.30-11.00 WIB.

Pemkot Jakarta Timur akan menambah jam pelayanan di kantor-kantor Kelurahan dan Kecamatan pada setiap hari Senin dan Kamis. Bila biasanya pelayanan tutup pukul 16.00, maka pada dua hari itu akan ditambah tiga jam hingga pukul 19.00.

“Rencananya jam pelayanan di Kelurahan dan Kecamatan, akan diperpanjang dari 16.00 sampai 19.00 pada hari Senin dan Kamis setiap minggunya,” kata Sis Supadmi, Kepala Bagian Tatalaksana Jakarta Timur, saat rapat koordinasi perpajangan jam layanan, di Ruang Rapat Wakil Walikota Jakarta Timur, Rabu (13/1).

Langkah ini menurutnya, untuk merespon permintaan dari masyarakat agar jam pelayanan ditambah, khususnya yang berkaitan dengan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan dan Kecamatan. Pasalnya setelah ditiadakannya Pelayanan Terpadu Malam Hari (PTMH) sejak bulan Desember 2015 lalu, banyak masyarakat yang kesulitan mengurus keperluan, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

“Banyak masyarakat yang sulit meninggalkan kantor saat jam kerja seperti untuk mengurus KTP atau keperluan lainnya di kelurahan dan kecamatan, sehingga mereka berharap agar pelayanan dapat di perpanjang di luar jam kerja,” katanya.

Sis mengatakan, hasil dari rapat koordinasi ini menurutnya akan dilaporkan ke Walikota. Diharapkan nantinya Walikota akan membuat Instruksi Walikota terkait perpanjangan jam layanan di PTSP Kelurahan dan Kecamatan.

“Soal waktunya kapan dimulai, nanti menunggu Instruksi Walikota,” ujarnya. (Puji/Kominfomas JT)

Pelayanan desa sampai jam berapa?

Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB tiap Jumat. Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Kelurahan surabaya buka jam berapa?

1. Kecamatan dan Kelurahan pada hari Senin sampai dengan Jum'at , pukul 16.00 – 20.00 WIB. 2. Puskesmas pada hari Senin sampai dengan Sabtu, pukul 14.00 – 19.00 WIB.

Hari Jumat kantor desa tutup jam berapa?

Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB tiap Jumat. Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Kelurahan surabaya buka jam berapa?

1. Kecamatan dan Kelurahan pada hari Senin sampai dengan Jum'at , pukul 16.00 – 20.00 WIB.