Jelaskan apa yang dimaksud dengan fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort

Krisis moneter pada tahun 1997 membawa dampak yang kurang baik bagi Indonesia. Banyak kejadian penting menyangkut industri perbankan di Indonesia. Kejadian-kejadian pada sektor perbankan nasional tersebut ditandai dengan munculnya program penyehatan di dalam perbankan yang dilakukan oleh pemerintah dan juga Bank Indonesia. Untuk memperlancar sistem pembayaran serta menjaga kelangsungan usaha bank, Bank Indonesia dapat memberikan kredit kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LOLR). Di Indonesia, pelaksanaan fungsi LOLR oleh bank Indonesia disebutkan dalam penjelasan pasal 4 UU BI, bahwa yang dimaksud dengan bank sentral lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai LOLR. Penjabaran dari fungsi tersebut diatur dalam Pasal 11 UU BI, yang pada pokoknya memberikan ruang bagi Bank Indonesia untuk memberikan fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) dan fasilitas pembiayaan darurat (FPD). Pada prinsipnya FPJP hanya dilakukan untuk mengatasi kesulitan bank karena adanya ketidaksesuaian antara arus masuk dengan arus keluar. Krisis sektor keuangan tahun 2008 yang diikuti dengan pemberian FPJP kepada Bank Century sebagai upaya penyelamatan sektor keuangan, ternyata dipermasalahkan oleh beberapa pihak. Posisi Bank Indonesia sebagai pelaksana LOLR memiliki risiko terutama terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan kepada bank yang sumbernya berasal dari keuangan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana mekanisme. pelaksanaan LOLR oleh Bank Indonesia dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century, serta untuk melihat adakah sanksi yang dapat diberikan kepada bank yang tidak dapat mengembalikan dana fasilitas pinjaman jangka pendek tersebut.

The monetary crisis in 1997 had a negative impact for Indonesia. Many important events concerning the banking industry in Indonesia. The events of the national banking sector was marked with the appearance of banking sector restructuring program conducted by the government and Bank Indonesia. To facilitate the payment system and maintaining business continuity of Bank, Bank Indonesia may extend credit to banks to overcome short-term funding difficulties. Bank Indonesia has a function as a safety net financial system through central bank functions as a lender of last resort (LoLR). In Indonesia, the implementation of the functions LoLR by Bank Indonesia is mentioned in the explanation of Article 4 of Law BI, that what is meant by central bank of state institutions that have the authority to issue legal payment tool of a country, to formulate and implement monetary policy, regulate and maintain smooth operation of payment systems, regulate and supervise the banking system, and perform the function LoLR. Elaboration of such functions stipulated in Article 11 of Law BI, which essentially gives room for Bank Indonesia to provide short-term financing facility (FPJP) and an emergency financing facility (EFF). Principally, FPJP only conducted to overcome the difficulties of Bank because of discrepancies between the inflow to the outflow. The financial sector crisis in 2008, followed by administration of FPJP to Bank Century as a financial sector rescue efforts, was questioned by several parties. The position of Bank Indonesia as the executor LoLR has risks primarily associated with the provision of funding facilities for banks that the source is derived from state finances. The purpose of this study is to see how the implementation mechanism of LoLR by Bank Indonesia in the provision of short-term funding to the Bank Century, as well as to see is there any sanctions that may be given to banks that are not able to refund short-term loan facilities.

Kata Kunci : Fungsi Bank Indonesia, Lender of The Last Resort¸Perbankan.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort
Lahirnya Bank Indonesia sebagai bank sentral dengan berbagai bentuk, fungsi dan tugas yang demikian kompleks tidak terlepas daripada tujuan pembangunan nasional yaitu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.Kedudukan Bank Indonesia sebagai lender of the last resort sebelum lahirnya Undang-Undang No.9 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis system keuangan diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang bank sentral. Dalam Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 1968 yang mengatakan Bank Indonesia dapat pula memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan yang dihadapinya dalam keadaan darurat.

Lander of the last resort sendiri dapat definisikan sebagai Suatu fungsi dari Bank Indoneisa( BI ) untuk memberikan bantuan pendanaan kepada bank yang mempunyai kesulitan likuiditas yang dihadapi dalam keadaan darurat.

Pengaturan tentang Lander of the last resort ini sudah beberapa kali berubah sejalan dengan perubahan undang-undang Bank Indonesia dari mulai UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 3 Tahun 2004, dan UU No. 6 Tahun 2009. Perbedaan dari setiap perubahan UU BI bagi pengaturan Lander of the last resort yaitu :

  1. Pada UU No. 23 Tahun 1999, Lender of the Last Resort oleh Bank Indonesia hanya memberikan fasilitas kredit kepada bank yang mengalami kesulitan dengan pendanaan jangka pendek dan dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
  2. Pada UU No. 3 Tahun 2004, dimungkinkan Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan. Jadi dapat dikatakan kalau pendanaannya adalah Jangka Panjang dan dibebankan kepada Pemerintah (bail Out).
  3. Pada UU No. 6 Tahun 2009, merubah ketentuan pada pasal 11 ayat (2) yang menghapuskan kata-kata “dan mudah dicairkan). Yang menurut pendapat saya Mengandung konsekuensi bahwa untuk dapat memberikan bantuan pendaan jangka pendek tidak perlu lagi mensyaratkan jaminan yang mudah dicairkan karena bertentangan dengan urgensi keadaan darurat.

Lalu pasca dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2011, dibuatlah UU Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang bertitik berat padapencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan. UUPPKSK ini mengatur peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

Dalam UU PPKSK diatur pula tentang Penyediaan penjamin likuiditas jangka pendek didukung agunan berkualitas tinggi bagi bank yang butuh likuiditas oleh Bank Indonesia yang mana hal tersebut adalah pengaturan Lender of the last resort yang sebelumnya diatur oleh Bank Indonesia.

Lahirnya UU PPKSK membawa dampak terhadap kewenangan Bank Indonesia sebagai the lender of the last resort yang diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU PPKSK yang pada intinya menghapuskan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang BI, Pasal 1 angka 25, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK.

Dengan begitu bank indonesia tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memberikan fasilitas pendanaan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, dan juga BI tidak dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah.Namun disisi lain sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam pasal 20 dan 30 UU PPKSK, Bank Indonesia masih mempunyai kewenangan untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank sistemik maupun non sistemik untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek kepada bank yang bersangkutan dan wajib disertai jaminan yang memiliki nilai minimal sejumlah kredit atau pembiayaan yang diterima oleh bank tersebut. Namun dalam pemberian kredit jangka pendek tersebut UU PPKSK mewajibkan BI untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maka melihat kedudukan bank yang berpengaruh besar dalam keuangan negara, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Pengaturan Bank Indonesia sebagai Lender of The Last Resort dalam stabilitas keuangan negara sudah dengan adanya UU PPKSK sudah cukup mempermudah dan membantu Bank dari yang berdampak sistemik maupun yang tidak berdampak sistemik untuk mengatasi resiko kegagalan atau kesulitan likuiditas dalam menjalankan fungsinya yang sering terdampak gejolak ekonomi negara maupun internasional.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort
Penulis :

M. Samudera Alisyahbana, SH. MH 
Lawyer Hukum Bisnis dan Perusahaan di LHS LAWFIRM

teks eksplanasi tentang demo kenaikan BBM beserta struktur​

teks eksplanasi tentang demo kenaikan BBM beserta struktur​

Ceritakan pula penerapan yang Anda lakukan berdasarkan proses pembelajaran yang Anda sebutkan di dalam pekerjaan Anda. Berikan contoh situasi spesifik … Belum ada jawaban

Ceritakan pula penerapan yang Anda lakukan berdasarkan proses pembelajaran yang Anda sebutkan di dalam pekerjaan Anda. Berikan contoh situasi spesifik … Belum ada jawaban

Ceritakan pula penerapan yang Anda lakukan berdasarkan proses pembelajaran yang Anda sebutkan di dalam pekerjaan Anda. Berikan contoh situasi spesifik … Belum ada jawaban

ketika munculnya abad pencerahan,apakah abad kegelapan sudah berakhir?​

BAGAIMANA HASILNYA KERJASAMA

Tantangan serta kesulitan apa saja yang Anda hadapi saat bekerjasama? Upaya apa saja yang Anda lakukan untuk memfasilitasi kesepakatan yang ada dalam … kelompok tersebut? ​

kecenderungan pemanfaatan lahan yang didasarkan atad masing masing karakteristik bidsng bidang kegiatan tertentu termasuk pola​

kemerdekaan Indonesia tidak diperoleh secara cuma cuma. kemerdekaan Indonesia diraih dari hasil perjuangan pahlawan dalam menghadapi penjajah. oleh se … bab itu, sebagai generasi penerus kita harus menghargai jasa para pahlawan. menurut pendapatmu apa saja cara yang dapat di lakukan?​