Jelaskan apa yang dimaksud dengan perlindungan HAM dan pemajuan HAM?

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Landasan Hukum

Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.

Tujuan

Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Alat Kelengkapan Lembaga

Alat kelengkapan Komnas HAM terdiri atas Sidang Paripurna dan Subkomisi. Disamping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.

Sidang Paripurna


Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM, yang terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sidang Paripurna menetapkan Tata Tertib, Program Kerja dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.

Sub-komisi

Pada periode keanggotaan 2017-2022, Sub-komisi Komnas HAM terdiri atas:
  1. Subkomisi Pemajuan HAM, yang terdiri atas fungsi Pengkajian dan Penelitian dan fungsi Penyuluhan,
  2. Subkomisi Penegakan HAM, yang terdiri atas fungsi pemantauan/penyelidikan dan fungsi mediasi.

Instrumen Hak Asasi Manusia


Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.


Instrumen Nasional :
  1. UUD 1945 beserta amandemenya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
  7. Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Instrumen Internasional :
  1. Piagam PBB 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
  4. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  5. Instrumen HAM internasional lainnya.

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

36 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

tirto.id - Hak asasi manusia [HAM] didefinisikan sebagai hak-hak dasar yang menempel pada diri manusia. Selain itu, HAM memiliki sifat abadi sebagai anugerah Tuhan, mencakup sesuatu yang kodrati dan universal.

Berdasarkan peraturan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia, HAM mengandung beberapa hal, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan.

Lebih rinci, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1, menyebutkan bahwa “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa hakikat HAM adalah hak kodrati yang sudah ada di dalam diri manusia sejak lahir. Sifatnya yang disebut sebagai takdir ini mendapatkan perlindungan dari aspek-aspek lain, misalnya negara, hukum, hingga pemerintah.

Oleh karena itu, pemajuan HAM dalam setiap negara memiliki sejarahnya tersendiri, termasuk di Indonesia. Pembagian periode pemajuan HAM ternyata dibagi menjadi beberapa masa, salah satunya tahun 1945-1950. Lantas, seperti apakah upaya pemajuan HAM di periode tersebut?

Pemajuan HAM di Indonesia Tahun 1945-1950

Melansir catatan Nuryadi dan Tolib dalam PPKn [2014:8], upaya pemajuan HAM periode 1945-1950 baru berbicara tentang hak untuk merdeka dan kebebasan berserikat, serta kebebasan untuk menyuarakan pendapatnya. Ketiga hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Seiring dengan perkembangan pemikiran HAM, prinsip mengenai kedaulatan rakyat dan negara akhirnya digunakan sebagai landasan penyelenggaraan negara Indonesia yang merdeka. Melalui Maklumat Pemerintah bertanggal 1 November 1945, tertulis seperti ini:

“..sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum sebagai bukti bahwa bagi kita cita-cita dan dasar kerakyatan itu benar-benar dasar dan pedoman penghidupan masyarakat dan negara kita. Mungkin sebagai akibat pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD kita akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak."

Dua hari setelah itu, muncul dua poin dalam Maklumat Pemerintah [bertanggal 3 November 1945] mengenai pemajuan HAM. Pertama, menyangkut hak kebebasan rakyat untuk membentuk partai. Kedua, mengungkapkan bahwa pemerintah mendukung munculnya partai-partai politik karena dengan partai, semua aliran dan paham di masyarakat dapat diatur.

Masih termasuk dalam periode 1945-1950, hal penting terkait pemajuan HAM dilihat dari perubahan sistem pemerintahan presidensial ke parlementer. Hal tersebut didasarkan oleh adanya hambatan dalam pelaksanaan pemajuan HAM. Oleh karena itu, maka pemerintah merasa perlu melakukan perubahan demi kesempurnaan negara yang mengutamakan demokrasi.

Baca juga:

  • Apa Saja Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin HAM?
  • Bagaimana Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran HAM di Indonesia
  • Apa Saja Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM di Indonesia?

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
[tirto.id - prd/ale]


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề