Jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem pembagian dan kekuasaan di dalam negara?

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Kekuasaan adalah hubungan antara seseorang atau kelompok orang yang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai tujuan dari pihak awal. ada juga beberapa pengertian menurut para ahli Menurut Miriam Budiardjo Kekuasaan adalah kemampuan yang dimiliki seseorang/kelompok untuk bisa mempengaruhi tingkah laku orang lain/kelompok sehingga tingkah lakunya tersebut dapat sesuai dengan tujuan orang/kelompok yang berkuasa.

Menurut George R. Terry Kekuasaan dalam kepemimpinan yaitu suatu hubungan dalam diri dan juga lingkungan dengan orang lain dan mempengaruhi orang lain untuk bekerja menyelesaikan tugasnya dengan sadar untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan. Sedangkan kekuasaan wewenang yaitu suatu hak yang didapat dari jabatan yang sah untuk memerintah orang lain.

Dalam pelaksanaannya, seseorang yang memiliki wewenang dapat mempengaruhi aktivitas maupun tingkah laku seseorang atau kelompok. Jadi kesimpulannya adalah sebuah kelompok memliki sifat dan pemikiran yang berbeda dan mempunyai pertentangan,tetapi tidak bisa melawan karena adanya kekuasaan atas kelompok tersebut.

Disusun Oleh Cindy Amelia

Sistem pembagian kekuasaan negara republik Indonesia membedakan antara tiga hal yaitu Ekseskutif, legislatif, dan yudikatif, ketentuan ini ada dalam konstitusi namun tetap diperlakukan langkah untuk penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga tersebut. pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan vertikal yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatan dalam pemerintahan seperti provinsi, kota, maupun kabupaten.

Semua daerah memiliki pemerintahan daerah yang kehidupan bernegara dan bermasyarakatnya diatur dalam undang-undang. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan ditikatan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah berdasarkan fungsi yang dimiliki.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini

Cindy cndl

Tuesday, 02 Nov 2021, 15:36 WIB

  Silakan Login untuk Berkomentar

Indonesia adalah negara Republik dengan sistem pemerintahan Presidensial, yang artinya dipimpin oleh seorang presiden. Meski dipimpin seorang presiden,bukan berarti ada penguasa tunggal di negara Republik Indonesia. Kekuasaan di negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Power tends to corrupt absolute power corrupt absolutely merupakan sebuah dalil lord Acton yang artinya berarti "manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalagunakannya". Dalil ini menggambarkan pentingnya pembatasan kekuasaan dan pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tidak berada dalam satu pihak yang absolut dan berujung pada kesewenang-wenangan.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan. Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga di Indonesia ini tidak dipisahkan secara mutlak, tetapi antarlembaga satu dan lainnya terdapat hubungan kekuasaan dan keterkaitan. "Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif untuk melaksanakannya, dan yudikatif untuk menghakimi pelaksanaan undang-undang dan aturan lain.

Menurut Montesquieu kebebasan politik sulit dijaga bila kekuasaan negara tersentralisasi pada penguasa atau lembaga politik tertentu. Kekuasaan negara menurutnya perlu dibagi-bagi ini lah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan negara [separation of power].

  Silakan Login untuk Berkomentar

Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely merupakan sebuah dalil Lord Acton yang berarti ”manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya”. Dalil ini menggambarkan pentingnya pembatasan kekuasaan dan pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tidak berada dalam satu pihak yang absolut dan berujung pada kesewenang-wenangan.

A. Konsep Pembagiaan Dan Pemisahan Kekuasaan

Dalam konsep pembagian dan pemisahan kekuasaan ada dua tokoh penting yang pendapatnya bisa dijadikan acuan, yaitu John Locke dan Montesquieu. John Locke dalam buku Two Treatiesof Government membagi kekuasaan menjadi tiga macam kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif [membuat undang-undang], kekuasaan eksekutif [melaksanakan undang-undang], dan kekuasaan federatif [melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain]. Berbeda dengan pendapat John Locke, Montesquieu dalam buku L’esprit des Lois pada tahun1748, mengemukakan pemisahan kekuasaan negaradibedakan dalam tiga organ, yaitu lembaga legislatif [kekuasaan membuat undang-undang], lembaga eksekutif [kekuasaan melaksanakan undang-undang], dan lembaga yudikatif [kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang]. Teori pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu disebut Trias Politica. Berdasarkan pendapat Montesquieu, IvorJennings, Rektor Cambridge University, dalam bukunya berjudul The Law and the Constitution membedakan teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Menurut Ivor, pemisahan kekuasaan berarti pembagian kekuasaan dipertahankan dengan tegas. Artinya, tiap lembaga negara memiliki tugas dan organ yang berbeda satu dengan lainnya. Adapun pembagian kekuasaan berarti ketiga lembaga kekuasaan [legislatif, eksekutif, dan yudikatif] dalam praktik penyelenggaraan negara tidak terdapat pemisahan kekuasaan, misalnya dalam pembuatan undang-undang dilakukan oleh legislatif dan eksekutif.

B. Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan. Prof. Ismail Sunny, Guru besar Universitas Indonesia, juga mengemukakan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan dalam arti materiel [separation of power], tetapi pemisahan kekuasaan dalam arti formil [division ofpower] atau pembagian kekuasaan. Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga negara di Indonesia tidak dipisahkan secara mutlak, tetapi antaralembaga satu dan lainnya terdapat hubungan kekuasaan dan keterkaitan. Sistem pembagian kekuasaan negara Indonesia sangat dipengaruhi oleh teori Trias Politica dari Montesquieu, tetapi dalam pelaksanaannya tidak diterapkan secara murni dan mutlak. Adanya dinamika dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia mengakibatkan sistem pembagian kekuasaan negara juga mengalami perkembangan. Dalam sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia, kekuasaan negara dibagi dalam empat lembaga negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksaminatif.

Sumber : buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini

Picture credit : [illustration from google.com belong to the owner]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề