Jelaskan bagaimana cara mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban

Oleh: Akun Fredomsiana: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

Pada pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan kewajiban seorang warga negara diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Mengenai hak dan kewajiban juga diatur dalam dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila sebagai nilai dasar bangsa Indonesia, telah terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Melalui kelima silanya, tercermin adanya penghargaan yang sangat tinggi terhadap hak dan kewajiban asasi manusia. Hal ini menggambarkan Pancasila menjamin dan selalu mengedepankan keberadaan hak dan kewajiban asasi manusia. Salah satunya dalam sila ke-1 yang menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.

Hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan. Menurut saya, pelaksanaan hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang dan diiringi tanggung jawab. 

Karena tanpanya, pelaksanaan hak kewajiban tidak bisa berlaku seimbang dan dikhawatirkan mengakibatkan ketidakadilan bagi satu pihak. Hak dan kewajiban dilakukan seimbang artinya manusia tidak boleh selalu menuntut haknya terus menerus, namun mengabaikan atau tidak menjalankan kewajibannya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling berkesinambungan.

Dalam KBBI, Hak [rights] adalah sesuatu yang benar, milik, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur oleh UU. Sedangkan Kewajiban [obligation] adalah segala sesuatu yang harus dan wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Pelaksanaan hak dan kewajiban yang seimbang dan bertanggung jawab diperlukan agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan tentram. Sebagai warga negara tidaklah etis jika menuntut hak lebih banyak daripada kewajiban yang dilakukan. Jika ingin mendapatkan hak yang sesuai, maka sebagai warga negara kita harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. 

Bisa dibayangkan jika hak seseorang warga negara dirampas, padahal ia sudah melaksanakan kewajibannya. Hal ini tentu saja akan meinumbulkan ketidakadilan. Sedangkan orang lain tidak mau melaksanakan kewajibannya, tetapi selalu menuntut haknya. Jika terus dibiarkan tentu saja beresiko menimbulkan perpecahan.

Menurut saya, untuk menerapkan konsep hak dan kewajiban warga negara, bisa dimulai dengan lingkungan terdekat kita, yaitu sebagai mahasiswa. Seorang mahasiswa berhak memperoleh pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan. Mahasiswa juga berhak untuk menggunakan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar. Namun, sebagai mahasiswa pun memiliki kewajiban untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan ketertiban perguruan tinggi yang bersangkutan

Page 2

Pada pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan kewajiban seorang warga negara diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Mengenai hak dan kewajiban juga diatur dalam dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila sebagai nilai dasar bangsa Indonesia, telah terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Melalui kelima silanya, tercermin adanya penghargaan yang sangat tinggi terhadap hak dan kewajiban asasi manusia. Hal ini menggambarkan Pancasila menjamin dan selalu mengedepankan keberadaan hak dan kewajiban asasi manusia. Salah satunya dalam sila ke-1 yang menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.

Hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan. Menurut saya, pelaksanaan hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang dan diiringi tanggung jawab. 

Karena tanpanya, pelaksanaan hak kewajiban tidak bisa berlaku seimbang dan dikhawatirkan mengakibatkan ketidakadilan bagi satu pihak. Hak dan kewajiban dilakukan seimbang artinya manusia tidak boleh selalu menuntut haknya terus menerus, namun mengabaikan atau tidak menjalankan kewajibannya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling berkesinambungan.

Dalam KBBI, Hak [rights] adalah sesuatu yang benar, milik, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur oleh UU. Sedangkan Kewajiban [obligation] adalah segala sesuatu yang harus dan wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Pelaksanaan hak dan kewajiban yang seimbang dan bertanggung jawab diperlukan agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan tentram. Sebagai warga negara tidaklah etis jika menuntut hak lebih banyak daripada kewajiban yang dilakukan. Jika ingin mendapatkan hak yang sesuai, maka sebagai warga negara kita harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. 

Bisa dibayangkan jika hak seseorang warga negara dirampas, padahal ia sudah melaksanakan kewajibannya. Hal ini tentu saja akan meinumbulkan ketidakadilan. Sedangkan orang lain tidak mau melaksanakan kewajibannya, tetapi selalu menuntut haknya. Jika terus dibiarkan tentu saja beresiko menimbulkan perpecahan.

Menurut saya, untuk menerapkan konsep hak dan kewajiban warga negara, bisa dimulai dengan lingkungan terdekat kita, yaitu sebagai mahasiswa. Seorang mahasiswa berhak memperoleh pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan. Mahasiswa juga berhak untuk menggunakan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar. Namun, sebagai mahasiswa pun memiliki kewajiban untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan ketertiban perguruan tinggi yang bersangkutan


Lihat Ruang Kelas Selengkapnya

Page 3

Pada pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan kewajiban seorang warga negara diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Mengenai hak dan kewajiban juga diatur dalam dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila sebagai nilai dasar bangsa Indonesia, telah terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Melalui kelima silanya, tercermin adanya penghargaan yang sangat tinggi terhadap hak dan kewajiban asasi manusia. Hal ini menggambarkan Pancasila menjamin dan selalu mengedepankan keberadaan hak dan kewajiban asasi manusia. Salah satunya dalam sila ke-1 yang menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.

Hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan. Menurut saya, pelaksanaan hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang dan diiringi tanggung jawab. 

Karena tanpanya, pelaksanaan hak kewajiban tidak bisa berlaku seimbang dan dikhawatirkan mengakibatkan ketidakadilan bagi satu pihak. Hak dan kewajiban dilakukan seimbang artinya manusia tidak boleh selalu menuntut haknya terus menerus, namun mengabaikan atau tidak menjalankan kewajibannya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling berkesinambungan.

Dalam KBBI, Hak [rights] adalah sesuatu yang benar, milik, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur oleh UU. Sedangkan Kewajiban [obligation] adalah segala sesuatu yang harus dan wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Pelaksanaan hak dan kewajiban yang seimbang dan bertanggung jawab diperlukan agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan tentram. Sebagai warga negara tidaklah etis jika menuntut hak lebih banyak daripada kewajiban yang dilakukan. Jika ingin mendapatkan hak yang sesuai, maka sebagai warga negara kita harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. 

Bisa dibayangkan jika hak seseorang warga negara dirampas, padahal ia sudah melaksanakan kewajibannya. Hal ini tentu saja akan meinumbulkan ketidakadilan. Sedangkan orang lain tidak mau melaksanakan kewajibannya, tetapi selalu menuntut haknya. Jika terus dibiarkan tentu saja beresiko menimbulkan perpecahan.

Menurut saya, untuk menerapkan konsep hak dan kewajiban warga negara, bisa dimulai dengan lingkungan terdekat kita, yaitu sebagai mahasiswa. Seorang mahasiswa berhak memperoleh pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan. Mahasiswa juga berhak untuk menggunakan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar. Namun, sebagai mahasiswa pun memiliki kewajiban untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan ketertiban perguruan tinggi yang bersangkutan


Lihat Ruang Kelas Selengkapnya

Page 4

Pada pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan kewajiban seorang warga negara diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Mengenai hak dan kewajiban juga diatur dalam dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila sebagai nilai dasar bangsa Indonesia, telah terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Melalui kelima silanya, tercermin adanya penghargaan yang sangat tinggi terhadap hak dan kewajiban asasi manusia. Hal ini menggambarkan Pancasila menjamin dan selalu mengedepankan keberadaan hak dan kewajiban asasi manusia. Salah satunya dalam sila ke-1 yang menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.

Hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan. Menurut saya, pelaksanaan hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang dan diiringi tanggung jawab. 

Karena tanpanya, pelaksanaan hak kewajiban tidak bisa berlaku seimbang dan dikhawatirkan mengakibatkan ketidakadilan bagi satu pihak. Hak dan kewajiban dilakukan seimbang artinya manusia tidak boleh selalu menuntut haknya terus menerus, namun mengabaikan atau tidak menjalankan kewajibannya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling berkesinambungan.

Dalam KBBI, Hak [rights] adalah sesuatu yang benar, milik, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur oleh UU. Sedangkan Kewajiban [obligation] adalah segala sesuatu yang harus dan wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Pelaksanaan hak dan kewajiban yang seimbang dan bertanggung jawab diperlukan agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan tentram. Sebagai warga negara tidaklah etis jika menuntut hak lebih banyak daripada kewajiban yang dilakukan. Jika ingin mendapatkan hak yang sesuai, maka sebagai warga negara kita harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. 

Bisa dibayangkan jika hak seseorang warga negara dirampas, padahal ia sudah melaksanakan kewajibannya. Hal ini tentu saja akan meinumbulkan ketidakadilan. Sedangkan orang lain tidak mau melaksanakan kewajibannya, tetapi selalu menuntut haknya. Jika terus dibiarkan tentu saja beresiko menimbulkan perpecahan.

Menurut saya, untuk menerapkan konsep hak dan kewajiban warga negara, bisa dimulai dengan lingkungan terdekat kita, yaitu sebagai mahasiswa. Seorang mahasiswa berhak memperoleh pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan. Mahasiswa juga berhak untuk menggunakan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar. Namun, sebagai mahasiswa pun memiliki kewajiban untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan ketertiban perguruan tinggi yang bersangkutan


Lihat Ruang Kelas Selengkapnya

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề