Jelaskan bahwa tidak semua tambahan dianggap riba
Kenali macam-macam riba agar Anda dapat menghindarinya. Show
Riba adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Dalam transaksi jual beli, tentu sebagai seorang penjual mengharapkan adanya keuntungan maksimal. Namun, jika jumlahnya melebihi batas, maka akan menjadi haram hukumnya. Setidaknya, terdapat berbagai macam riba yang terjadi dalam perdagangan. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini, OCBC NISP akan membahas apa itu riba, jenis, hingga contohnya di kehidupan sehari-hari. Yuk simak! Apa itu Riba?Pengertian riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Secara etimologi (bahasa), dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Adapun kelebihan tersebut, secara umum mencakup semua tambahan terhadap nilai pokok utang dan kekayaan. Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak. Dasar Hukum RibaRiba adalah salah satu hal yang sangat dilarang pada agama Islam. Di dalam Al-Qur'an dan Hadist sudah ditetapkan bahwa dasar hukum riba jelas diharamkan. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Larangan tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Al-Quran. Diantaranya sebagai berikut.
Macam-Macam RibaDi dalam perdagangan sesuai syariat Islam, riba terbagi menjadi lima jenis, yaitu riba fadhl, riba yad, riba nasi’ah, riba qardh, dan riba jahilliyah. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Cara Menghindari RibaRiba adalah perbuatan wajib untuk Anda hindari pada kehidupan sehari-hari, khususnya bagi seorang umat muslim. Berikut ini beberapa tips yang akan membantu Anda dalam mencegah riba.
Nah, itu dia uraian mengenai pengertian riba, jenis dan hukumnya dalam Islam. Hindari praktik riba dan mulailah menggunakan lembaga keuangan syariah. Jika Anda tertarik, saat ini OCBC telah menyediakan layanan tabungan Tanda iB yang akan mengelola keuangan sesuai syariat Islam. Yuk buka rekeningnya sekarang! Baca Juga:
DOI: https://doi.org/10.51476/madanisyari'ah.v4i1.232 Keywords: Riba, Bunga Bank, Mua'amalah, Perbankan, Islam
Penelitian ini membahas tentang riba dan bunga bank dalam persfektif Islam. Dalam penelitian ini menemukan bahwa persoalan riba dan bunga bank sampai saat ini masih menjadi sesuatu yang masih diperdebatkan. Perdebatan ini melahirkan dua pandangan, yaitu pandangan pragmatis dan pandangan konservatif. Dalam pandangan pragmatis riba berbeda dengan bunga bank. Karena di dalamnya bunga bank tidak ada unsur penambahan keuntungan yang berlipat ganda atau melampaui batas. Selama keuntungan dari hasil pinjaman dengan menggunakan transaksi perbankan tidak ada unsur tersebut, maka hal itu tidak dapat dikatakan dengan riba. Pandangan paragmatis sangat berbeda dengan pandangan konservatif, dalam pandangan ini riba sama seperti bunga bank. Karena di dalamnya terdapat unsur penambahan. Setiap kegiatan transaksi perbankan yang di dalamnya terdapat unsur tersebut, maka dapat dikatakan sebagai riba, baik penambahan itu sedikit maupun banyak. Penelitian ini adalah penelitian bersifat kualitatif yang menitikberatkan pada kajian kepustakaan. Kajian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data-data yang memiliki relevasi dengan masalah yang dibahas, baik yang bersumber dari data primer maupun sekunder. Data primer dalam penelitian ini merujuk pada karya-karya para ahli yang berbicara masalah bunga bank dan riba, seperti Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Abdal-Rahman Jazi, AI-Fiqh ala al-Madhahib al-Arba'ah, dan Abdullah Saeed, Islamic Banking And Interest: A Studi of Prohibition Riba and its Contemporary Interpretation. Sedangkan data sekunder berupa tulisan-tulisan meliputi dokumen-dokumen penelitian dan jurnal-jurnal ilmiah yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang dibahas. Penelitian ini berhasil menyimpulkan tiga hal; Pertama, riba merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam, baik riba berupa tambahan yang bersifat besar maupun yang bersifat kecil. Kedua, perihal bunga bank keberadaannya masih menjadi polemik dikalangan para ulama Islam. Ada yang mengatakan bunga bank sebagai riba ada pula yang mengatakan bukan termasuk riba. Ketiga, bunga bank yang dipraktikkan dengan tidak mengambil keuntungan yang berlipat ganda, oleh sebagaian ulama tidak dikatakan riba. Sedangkan bunga bank yang dipraktikkan untuk mengambil keuntungan yang berlipat ganda, dikatakan sama seperti riba.
Dalam konteks syariah (hukum Islam) memakan riba termasuk salah satu dosa besar. Namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang bingung dengan praktik riba tersebut dalam kehidupan sehari-hari khususnya yang terkait dengan transaksi perbankan. Riba secara bahasa bermakna tambahan atau meminta kelebihan uang dari nilai awal. Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini pinjam meminjam atau jual beli tersebut masuk kategori transaksi yang haram. Misalnya si A memberi pinjaman kepada si B, dengan syarat si B harus mengembalikan uang pokok pinjaman beserta sekian persen tambahannya. Macam-Macam RibaTransaksi Dagang Juga Bisa Terjadi Riba via wordpress.com Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi 2, yaitu riba utang piutang (untuk transaksi pinjam meminjam) dan riba jual beli. 1. Riba dalam Transaksi Utang PiutangAda dua macam riba dalam transaksi utang piutang
2. Riba dalam Transaksi Jual BeliDalam transaksi jual beli, ada dua macam riba:
Baca Juga: Asuransi Syariah atau Konvensional? Mana yang Lebih Baik?Apakah Bunga Bank Termasuk Riba?Bunga Bank via babypips.com Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank. Bunga bank adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya di tetapkan dalam bentuk persentase seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah. Bunga bank digunakan oleh bank-bank konvensional sedangkan bank syariah biasanya menggunakan istilah margin keuntungan. Bagi bank konvensional, bunga bank menjadi tulang punggung untuk menanggung biaya operasional dan menarik keuntungan. Selain itu bunga bank memiliki beberapa manfaat bagi bank dan nasabah seperti berikut ini:
Macam-Macam Bunga Bank:Dalam perbankan ada 2 macam bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya, yaitu:
Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman saling mempengaruhi satu sama lainnya. Ketika bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman ikut naik dan demikian pula sebaliknya. Bunga bank termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Riba bisa saja terjadi pada pinjaman yang bersifat konsumtif, maupun pinjaman yang bersifat produktif. Dan pada hakikatnya riba dalam bunga bank memberatkan peminjam. Pendapat Ulama tentang Bunga dan RibaHalal atau Haram via kompasiana.com Berikut ini kami sampaikan beberapa pendapat ulama mengenai bunga bank tersebut menurut syariah Islam: 1. Majelis Tarjih MuhammadiyahMenurut lembaga ini, hukum tentang bunga bank dan riba dijelaskan sebagai berikut:
2. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhatul UlamaMenurut lembaga yang berfungsi dalam memberikan fatwa atas permasalahan umat ini, hukum bank dengan praktek bunga di dalamnya sama seperti hukum gadai. Terdapat 3 pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini yaitu:
Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram. Untuk menghindari praktek riba pada bunga bank konvensional maka saat ini di Indonesia sudah mulai banyak Bank Syariah sebagai pilihan umat Islam untuk bertransasksi seusai syariah Islam. Pada praktiknya, sebagai pengganti sistem bunga tersebut, maka bank Islam menggunakan berbagai macam cara yang digunakan dalam akad kredit dan tentunya bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengandung unsur riba. Diantaranya sebagai berikut:
Bank Islam juga menggunakan modal yang terkumpul untuk investasi langsung dalam berbagai bidang usaha yang menguntungkan. Sistem investasi ini biasanya menggunakan imbal balik dalam bentuk bagi hasil sebagai pengganti praktek bunga bank yang selama ini terjadi. Berikut ini perbedaan prinsip sistem bunga dan bagi hasil tersebut: Baca Juga: 9 Tips Memilih Asuransi Syariah BerkualitasPerbedaan Bunga Bank dan Bagi HasilBunga Bank Menyulitkan via blogspot.com
Dampak Akibat Praktik RibaRiba Akan Menjerat Anda via trbimg.com Riba termasuk dosa dan dilarang dalam praktiknya, karena riba bisa memberikan dampak negatif sebagai berikut:
Baca Juga: Mengenal Deposito Syariah Dan ManfaatnyaHindari Praktik RibaUraian mengenai Riba dan Bunga Bank di atas diharapkan bisa memberikan pencerahan bagi nasabah bank yang ingin mendapatkan solusi keuangan sesuai dengan syariah Islam. Sebagai kaum muslim sebaiknya kita hindari praktik Riba yang tidak sesuai syariat dan menggunakan Bank Syariah yang sesuai syariat. Karena syariah yang menggunakan sistem bagi hasil lebih memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dan yang pasti halal. |