Jelaskan dan berikan contoh maksud dari asas legalitas dalam administrasi KEPEGAWAIAN

Asas legalitas adalah suatu prinsip dimana suatu perbuatan baru dapat dianggap melanggar hukum jika waktu peristiwa itu terjadi sudah ada peraturan yang melarangnya.Walaupun asas legalitas merupakan istilah hukum modern namun ajaran Islam juga menjunjung tinggi asas tersebut .Hal ini dapat dilihat dalam ajaran Al-Qur’an yang menjelaskan, bahwa Allah swt. Tidak akan menyiksa seseorang dalam arti belum dianggap melanggar hukum, kecuali setelah ada peraturan yang melarang atau mengaturnya. Oleh karena itu sebelum datang Al-Qur’an, umat manusia belum diminta pertanggungjawaban atas perbuatan-perbuatannya, kecuali masyarakat yang pernah dijangkau oleh kewenangan dakwah para Rasul sebelumnya ( Q.S. al-Isra ayat 15).

Penegasan asas legalitas lebih lanjut ditunjukan oleh ayat lain yang berbicara tentang pembatalan salah satu bentuk praktek perkawinan di masa pra Islam yaitu bilamana ada seorang ayah beristeri muda, setelah ia wafat, isteri mudanya menjadi rebutan anak laki-lakinya dari isteri yang tua.Ada dua cara yang dikenal waktu itu.Pertama, anak laki-laki yang paling berhak untuk menikahi janda muda ayahnya itu adalah anaknya yang tertua.Kedua, yang paling berhak adalah yang menang dalam undian dengan cara masing-masing melempar kain hitam kepada janda itu.Lemparan kain hitam siapa yang paling lebih dahulu mengenai wanita itu dan disambutnya secara baik, maka dialah yang paling berhak untuk menikahi janda ayah kandungnya itu.Praktek perkawinan seperti ini dikenal dengan istilah “zawaj al-maqti” yang kemudian diharamkan oleh ayat 22 surat an-Nisa yang artinya:” Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa yang telah lampau.Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci oleh Allah swt. Dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh”.

Ayat tersebut diatas, memberikan pengecualian :……” illa maqad salafa (terkecuali pada masa yang telah lampau)”.Penggalan ayat inilah yang kemudian dijadikan alasan bahwa hukum tidak berlaku surut.Artinya, haram melakukan zawaj al-maqti yang ditegaskan dalam ayat tersebut, mulai berlaku semenjak ayat itu diturunkan, tidak berlaku pada masa sebelumnya.Orang-orang yang melakukan praktek perkawinan zawaj al-maqti sebelum turunnya ayat tersebut tidak dianggap melanggar hukum dan konsep inilah yang kemudian dikembangkan oleh para ulama sebagai asas legalitas dalam hukum Islam.

Namun dalam Islam asas legalitas tidak berlaku terhadap peristiwa hadist al-ifki (berita bohong) berupa tuduhan dari pihak yang tidak senang dengan perkembangan Islam bahwa Aisyah isteri Rasulullah sengaja tertinggal dari rombongan sehabis peperangan Bani al-Mushtaliq dengan maksud berbuat serong dengan Safwan.Berita itu selama sebulan berkembang dalam masyarakat, sedangkan Aisyah sendiri bungkam tanpa memberikan pembelaan terhadap dirinya.Dalam situasi demikian turunlah ayat yang menyatakan bahwa Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina), dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera….”( Q.S an-Nur ayat 4,5,11 dan 12). Ayat ini berbicara teantang hukuman terhadap kejahatan qadaf yaitu menuduh orang baik-baik berbuat zina tanpa mampu mengajukan empat orang saksi.Yang perlu dicatat disini adalah ayat ini diturunkan setelah satu bulan adanya peristiwa tuduhan atas diri Aisyah.Namun ayat itu diberlakukan terhadap peristiwa berita bohong (hadist ifki) dimana semua orang yang menuduh Aisyah itu oleh Rasulullah saw. tetap dihukum dera delapan puluh kali. (Ajun-PA Ktb)

Asas legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas.[1][2] Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang.[2] Setiap orang harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan ilegal dan hukumannya.[2] Jadi berdasarkan asas ini, tidak satu perbuatan boleh dianggap melanggar hukum oleh hakim jika belum dinyatakan secara jelas oleh suatu hukum pidana dan selama perbuatan itu belum dilakukan.[2]

Dengan demikian, perbuatan seseorang yang cakap tidak mungkin dikatakan dilarang, selama belum ada ketentuan yang melarangnya, dan ia mempunyai kebebasan untuk melakukan perbuatan itu atau meninggalkannya, sehingga ada nash yang melarangnya.[2] Ini berarti hukum pidana tidak dapat berlaku ke belakang terhadap suatu perbuatan yang belum ada ketentuan aturannya, karena itu hukum pidana harus berjalan ke depan.[2]

Pada awalnya asas legalitas berhubungan dengan teori Von Feurbach, yang disebut dengan teori Vom Psycologischen Zwang.[3] Teori ini berarti anjuran agar dalam penentuan tindakan-tindakan yang dilarang, tidak hanya tercantum macam-macam tindakannya, tetapi jenis pidana yang dijatuhkan.[3]

Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris Von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.[4] Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”.[4] Secara umum, Von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:[4]

  1. Tidak ada hukuman, kalau tak ada ketentuan Undang-undang (Nulla poena sine lege);
  2. Tidak ada hukuman, kalau tak ada perbuatan pidana (Nulla poena sine crimine);
  3. Tidak ada perbuatan pidana, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang (Nullum crimen sine poena legali).

Adagium tersebut merupakan dasar dari asas bahwa ketentuan pidana tidak dapat berlaku surut (asas non-retroaktif) karena suatu delik hanya dapat dianggap sebagai kejahatan apabila telah ada aturan sebelumnya yang melarang delik untuk dilakukan, bukan sesudah delik tersebut dilakukan.[4]

Eddy O.S. Hiariej (2012) memberikan makna dalam adagium tersebut, sebagai asas yang memiliki dua fungsi: (i) Fungsi melindungi yang berarti Undang-Undang pidana melindungi rakyat terhadap kekuasaan Negara yang sewenang-wenang; (ii) Fungsi instrumentasi, yaitu dalam batas-batas yang ditentukan Undang-Undang, pelaksanaan kekuasaan oleh Negara tegas-tegas diperbolehkan. Fungsi melindungi lebih pada hukum pidana materil (hukum pidana) yang mengacu pada frasa pertama (nulla poena sine lege) dan kedua (nulla poena sine crimine), sementara fungsi instrumentalis lebih pada hukum pidana formil (hukum acara pidana) yang mengacu pada frasa ketiga (nullum crimen sine poena legali).

Satu dan lain dalam perkara-perkara pidana, untuk pemecahan kasus-kasus perbuatan pidana, penting untuk diketahui; empat makna asas legalitas yang dikemukakan oleh Jeschek dan Weigend (Machteld Boot: 2001) diantaranya:

  1. Terhadap ketentuan pidana, tidak boleh berlaku surut (nonretroaktif/nullum crimen nulla poena sine lege praevia/lex praevia);
  2. Ketentuan pidana harus tertulis dan tidak boleh dipidana berdasarkan hukum kebiasaan (nullum crimen nulla poena sine lege scripta/lex scripta);
  3. Rumusan ketentuan pidana harus jelas (nullum crimen nulla poena sine lege certa/lex certa);
  4. Ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi (nullum crimen poena sine lege stricta/lex stricta).

Berdasarkan keempat makna asas legalitas di atas, menjadi dasar dalam menganggap, kemudian membuktikan sejelas-jelasnya, dari setiap orang yang telah melakukan perbuatan pidana, sehingga patut mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Tujuan asas legalitas adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam hukum pidana. Asas legalitas bertujuan untuk adanya kepastian hukum mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang oleh hukum tertulis. Sehingga memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap kesewenag-wenangan penguasa dalam menghukum seseorang. Selain itu, asas legalitas juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakata terkait perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Sehingga, masyarakat tidak perlu cemas mengenai sewaktu-waktu akan dipidana karena perbuatannya.[5]

  1. ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 6 
  2. ^ a b c d e f referensimakalah.com
  3. ^ a b "Pengertian Asas Legalitas". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-18. Diakses tanggal 2014-05-18. 
  4. ^ a b c d hukumonline.com
  5. ^ "Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana". Aksara Hukum. Diakses tanggal 2021-11-16. 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Asas_legalitas&oldid=20763842"