Jelaskan implikasi dari PERUBAHAN UUD 1945

MUHAMMAD TOYIB - NIM. 03370258, [2010] IMPLIKASI AMANDEMEN UUD 1945 TERHADAP STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM TINJAUAN SIYASAH SYAR'IYYAH. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Preview

Text [IMPLIKASI AMANDEMEN UUD 1945 TERHADAP STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM TINJAUAN SIYASAH SYAR'IYYAH]
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download [1MB] | Preview
Text [IMPLIKASI AMANDEMEN UUD 1945 TERHADAP STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM TINJAUAN SIYASAH SYAR'IYYAH]
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download [662kB]

Abstract

Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia [RI] setelah amandemen ketiga UUD 1945 terjadi perubahan dalam struktur ketatanegaraan, yang sangat berbeda dengan struktur ketatanegaraan sebelum amandemen. Perubahan-perubahan itu memberikan implikasi, salah satu implikasi adalah konflik antarlembaga negara sebagai konsekuensi dari perubuhan struktur ketatanegaraan dalam amandemen pertama sampai keempat. Dengan latar belakang di atas, penulis memandang perlu untuk melakukan penelitian struktur ketatanegaraan RI setelah amandemen UUD 1945, bagaimana hasil perubahan tersebut dalam perspektif siyasah syar'iyyah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiologis-normatif-yuridis. Sosiologis dimaksudkan, untuk melihat kenyataan dari praktik ketatanegraan RI. Normatif dimaksudkan, melihat praktik ketatanegaraan RI dalam idealnya. Dan yuridis maksudnya, melihat bangunan praktik ketatanegaran dalam kurun waktu yang berbeda. Setelah itu dianalisis dengan prinsip-prinsip pemerintahan Islam. Hasil penelitian, mengungkapkan kewenangan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif yang timpang sebagai implikasi dari amandemen pertama sampai keempat. Implikasi-implikasi itu, paling tidak menjadikan kurang berjalannya sistem check and balance, cenderung biroratis oriendted, otoritarian dan tidak adil. Dimana ketimpangan tersebut dalam kekuasaan eksekutif yakni antara sistem presidensial dalam konstitusi dan presidensial dalam sosiologis [praktik] yang berbeda, dalam konsitusi adalah presidensial tapi dalam praktik adalah presidensial multipartai. Penulis juga menemukan ketimpangan dalam kekuasaan legislatif, yang terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR], Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] dan Dewan Perwakilan Daerah [DPD]. Kekuasaan legislatif idealnya dipegang oleh DPR dan DPD, tapi kekuasaan DPR sangat besar sementara DPD adanya sama dengan tiadanya. Di samping itu MPR juga memiliki kewenangan sendiri, diluar kewenangan DPR dan DPD sehingga menjadi lembaga tersendiri bukan. Dalam lembaga yudikatif setelah amandemen UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung [MA] dan Mahkamah Konstitusi [MK]. Selain itu, dikenal pula lembaga pengamanan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial [KY] di luar MA dan MK secara struktural.

Share this knowledge with your friends :

Actions [login required]

View Item

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 /
  4. Articles

Fokus pembahasan dalam skripsi ini terkait dengan implikasi atas pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang paska perubahan terakhir UUDNRI 1945. Sebelum diadakan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam praktek ketatanegaraan kita terdapat kekuasaan Presiden yang heavy executive dalam segala bidang kehidupan negara, salah satu yang menonjol adalah dalam bidang kegiatan pembentukan undang-undang. Dengan diadakan perubahan terhadap UUDNRI 1945 menimbulkan konsekuensi terhadap kekuasaan Presiden tersebut. kecenderungan executive heavy dalam UUDNRI 1945 merupakan suatu kenyataan ditinjau dari substansi yang ada dalam Pasal IV Aturan Peralihan UUDNRI 1945 [naskah asli] dengan catatan sebelum terbentuknya DPR, namun setelah terbentuk permasalahan terjadi pada anggota DPR yang kurang aktif ditenggarai oleh permasalahan situasi dan kondisi politik saat itu serta Presiden juga yang masih ikut campur dalam pembentukan undang-undang. setelah perubahan UUD 1945 telah terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam: [1] Pembentukan undang-undang, di mana Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat 1 UUD Tahun 1945] yang diikuti dengan perubahan  Pasal 20 UUD 1945. Namun secara yuridis dengan mengenyampingkan hal yang politis, implikasi terhadap hal tersebut tidak menimbulkan apa-apa karena pembuatan undang-undang masih dilakukan eksekutif bersama-sama dengan legislatif, yang berbeda hanya hak memegang kekuasaan membentuk undang-undang, untuk lainnya masih mendapatkan tempat yang sama layaknya sebelum perubahan.

Kata kunci: Perubahan Konstitusi, Legislatif, Eksekutif

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Vol. 7 No. 3 [2013] /
  4. Articles

//doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.386

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang implikasi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap sistem ketatanegaraan.Penulisan bersifat normatif dengan menempatkan bahan hukum primer dan sekunder sebagai rujukan. Hasil pengkajian menunjukan bahwa terdapat implikasi yang nyata dalam sistem ketatanegaraan berupa perubahan di berbagai bidang kehidupan bernegara. Perubahan tersebut secara positif mengarah kepada pembentukan negara Indonesia yang lebih demokratis.


Kata kunci : Implikasi, perubahan UUD, dan sistem ketatanegaraan.

Total Abstract Views: 599 |
Total Downloads: 447

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề