Jelaskan kedudukan pancasila sebagai inti pembukaan uud 1945

tirto.id - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Artinya, Pancasila dijadikan landasan atau pijakan yang memberikan kekuatan untuk berdirinya suatu negara. Pancasila sebagai dasar negara punya hubungan erat dengan Undang-Undang Dasar [UUD] 1945.

Seluruh penyelenggaraan pemerintahan Indonesia harus berdasarkan Pancasila, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Dilansir laman Kementerian Pertahanan RI, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur-unsurnya, yaitu pemerintah, wilayah, dan rakyat.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Itulah kenapa Pancasila harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 sendiri merupakan sumber hukum tertinggi yang melandasi seluruh produk hukum di Indonesia.

Produk-produk hukum seperti peraturan presiden dan kebijakan pemerintah lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan UUD 1945. Jadi, UUD 1945 bersifat mengikat karena di situlah letak norma dan aturan yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat.

Seperti yang diketahui, UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah Pembukaan. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 pokok pikiran yang juga menjabarkan isi dari Pancasila.

Baca juga:

  • Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya
  • Sejarah BPUPKI dan Kaitannya dengan Dasar Negara Pancasila
  • Bunyi Isi Pancasila, Makna, Lambang, & Butir Pengamalan Sila 1-5

4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 yang Berkaitan dengan Pancasila

1. Persatuan [penjabaran sila ke-3 Pancasila]

Pokok pikiran pertama menekankan bahwa negara dan masyarakat Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/golongan.

2. Keadilan sosial [penjabaran sila ke-5 Pancasila]

Berisi cita-cita negara dalam mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

3. Kedaulatan rakyat [penjabaran sila ke-4 Pancasila]

Berkaitan dengan dasar politik negara, yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat.

4. Ketuhanan Yang Maha Esa [penjabaran sila ke-1 Pancasila] serta Kemanusiaan yang adil dan beradab [penjabaran sila ke-2 Pancasila]

Pemerintah dan penyelenggara negara lain wajib memiliki budi pekerti kemanusiaan yang luhur, termasuk bertakwa kepada Tuhan YME dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Baca juga:

  • Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
  • Isi Pasal 25A UUD 1945 Tentang Wilayah Indonesia
  • Isi Pembukaan UUD 1945: Kedudukan, Bunyi Alinea, Makna & Penjelasan

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Sesuai dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan timbal balik, yaitu secara formal dan material. Berikut penjelasannya berdasarkan laman Gunadarma:

1. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Formal

  • Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara RI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea 4 yang merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945.
  • Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan punya 2 kedudukan, yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia sekaligus sebagai tertib hukum tertinggi.
  • Selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD 1945 memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda dengan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila sebagai intinya, nyatanya tidak bergantung pada batang tubuh UUD 1945, tapi justru menjadi sumbernya.
  • Pancasila sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental juga menjadi dasar kelangsungan hidup negara Indonesia.
  • Pancasila adalah inti dari Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan kuat, tetap, tidak dapat diubah-ubah, dan melekat pada kehidupan negara Republik Indonesia.

Baca juga:

  • Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 2: Isi, Penjelasan, & Kedudukan
  • Isi Butir-Butir Pengamalan Pancasila Lengkap Sila 1 Sampai 5
  • Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1: Kedudukan, Makna, Penjelasan

2. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Material

  • Berdasarkan kronologi sejarahnya, materi Pancasila dirumuskan terlebih dulu sebagai dasar negara dalam rapat BPUPKI. Setelah itu, baru disusul dengan Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi di Indonesia, sedangkan Pancasila merupakan sumber dari tertib hukum itu sendiri.
  • Pembukaan UUD 1945 adalah Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dengan Pancasila sebagai inti sarinya.

Baca juga:

  • Sejarah Kerajaan Samudera Pasai: Pendiri, Masa Jaya, & Peninggalan
  • Sejarah Kerajaan Kristen di Indonesia: Larantuka, Siau, dan Manado
  • Sejarah Kerajaan Jenggala: Prasasti, Peninggalan, & Silsilah Raja

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Erika Erilia
[tirto.id - erk/isw]


Penulis: Erika Erilia
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Erika Erilia

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang berlaku di Indonesia yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.

Pada pembukaan terdiri atas empat alinea yang merupakan pokok kaidah fundamental atau norma dasar.

Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berada di seluruh dunia.

Nilai-nilai tersebut mampu menampung dinamika masyarakat sehingga akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama Indonesia masih setia terhadap proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Makna dalam Pembukaan UUD 1945

Bagaimana kedudukan Pembukaan UUD 1945 di Indonesia?

Dalam buku Spiritualisme Pancasila [2018] karya Fokky Fuad Wasitaatmadja, pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangata bangsa Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian utuh dengan proklamasi kemerdekaan.

Maka Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. Jika pembukaan diubah, berati mengubah hakikat negara Indonesia yang sudah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Pokok-pokok pikiran

Dalam Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah negara fundamental yang menerangkan hakikat negara Indonesia.

Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945:

  • Negara persatuan, negara mengatasi segala paham golongan dan perorangan, negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Negara hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara menganut paham negara kesejahteraan.
  • Negara yang berkedaulatan rakyat. Negara Indonesia adalah negara demokrasi.
  • Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara melindungi kehidupan beragama, bukan negara ateis.

Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945

Indonesia sebagai suatu negara, sejak dikumandangkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan disahkan UUD pada 18 Agustus 1945.

Indonesia telah meletakkan pandangan hidup bangsanya sebagaimana dapat dilihat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Pada alinea keempat menegaskan tentang fungsi dan tujuan negara Indonesia, bentuk negara, dan dasar falsafah negara Indonesia.

Berikut bunyi alinea keempat:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Baca juga: Sejarah Penetapan UUD 1945

Pernyataan yang terkandung di dalam alenia keempat UUD 1945 memberikan arti bahwa fungsi, tujuan, dan bentuk negara Indonesia dilandaskan kepada makna filosofis yang terkandung di dalam kalimat sesudah kata-kata "dengan berdasar kepada".

Kedudukan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Selain hukum dasar yang tertulis, ada hukum dasar yang bersifat tidak tertulis yang biasa disebut dengan nama konvensi.

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara [dilakukan terus menerus dan berulang-ulang] dalam praktik penyelenggaraan negara.

Tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Dalam kedudukannya, UUD 1945 berfungsi sebagai:

Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia

UUD 1945 bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara maupun warga negara dan penduduk Indonesia.

UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi, artinya setiap produk hukum harus berlandaskan UUD 1945 dan sebagai alat kontrol, yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan UUD 1945. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề