Jelaskan kedudukan pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. [pxfuel]

adjar.id – Adjarian, dalam penerapan otonomi daerah, peran pemerintah daerah sangatlah penting.

Pemerintahan daerah sendiri merupakan penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi.

Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi bab 4 di halaman 134.

Dalam soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.

Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia

Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Setiap daerah di Indonesia dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut dengan kepala daerah.

Sementara kepala daerah untuk tingkat provinsi disebut sebagai gubernur, untuk tingkat kabupaten disebut bupati, dan untuk tingkat kota disebut walikota.

Berikut ini penjelasan mengenai kedudukan dan peran pemerintah daerah. Kita simak, yuk!

Page 2

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. [pxfuel]

Kedudukan Pemerintah Daerah

Kedudukan pemerintah daerah ialah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berdasarkan asas otonomi.

Pemerintah daerah melakukan tugas pembantuan dengan menggunakan prinsip otonomi dalam sistem negara Indonesia seperti yang tercantum di dalam UUD 1945.

Kepala daerah sebagai pimpinan di daerah harus memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan DPRD.

Selain itu, kepala daerah juga harus menginformasikan laporangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang akan dilakukan kepada masyarakat daerah.

Baca Juga: Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pemerintah daerah dalam asas otonomi daerah memiliki tugas pembatuan, yaitu pemerintah daerah harus ikut melaksanakan urusan pemerintah.

Urusasan pemerintah ini memiliki kewenangan yang lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.

Jadi, tugas membantu di sini ialah pemerintah daerah ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Tugas pembantuan ini merupakan sebuah kewajiban untuk melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Page 3

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. [pxfuel]

Peran Pemerintah Daerah

Berikut ini beberapa peran pemerintah daerah berdasakan kelembagaannya, di antaranya:

1. Fasilitator

Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator bagi masyarakat daerah, yang mana fasiltator ini melakukan kegiatan:

• Pemerintah sebagai fasilitas antardua perusahaan atau pengusaha yang melakukan kerja sama secara informal dan membuat sebuah kesepatan antarkedua belah pihak.

• Kedua belah pihak mengikat sebuah perjanjian melalui pemerintah daerah, baik di tingkat pertama maupun kedua dan adanya rekomendasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Daerah-Daerah di Indonesia yang Diberikan Otonomi Khusus

2. Menciptakan Perubahan

Pemerintah daerah berperan untuk menciptakan perubahan berupa adanya inovasi dan kreativitas, yang bisa dilakukan dengan:

• Mengelola sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat daerah.

• Membentuk suatu badan usaha dengan daerah lain atau pihak swasta pada bidang tertentu yang bermanfaat bagi kemajuan daerah.

Dua peran tersebut penting dilakukan oleh pemerintah daerah dalam lingkup otonomi daerah untuk membangun daerahnya agar lebih maju.

Nah, itu tadi kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah yang bisa Adjarian jadikan bahan referensi untuk menjawab soal Uji Kompetensi Bab 4 di halaman 134.

Tonton juga video berikut ini, yuk!

Lihat Foto

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin [16/3/2020]. Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

KOMPAS.com - Pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia. Di Indonesia, pemerintah pusat adalah presiden dan wakil presiden yang dibantu para menteri.

Untuk menjalankan pemerintahannya, pemerintah pusat harus terhubung dengan pemerintah daerah yang terjalin baik dan harmonis. Dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat.

Dilansir dari buku Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah [2007] karya Hanif Nurcholis, berkaitan dengan otonomi daerah, maka kebijakan yang diambil menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi seusai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi pemerintah pusat

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi, yaitu:

Fungsi ini dilakukan untuk mrmrnuhi kebutuhan masyarakat secara merata dan tidak memberatkan antara satu orang dengan yang lain.

Baca juga: Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya

Dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak boleh pilih kasih, tetapi memberikan hak yang sama kepada semua orang. Hak tersebut adalah hak untuk dilayani. dihormati, diakui, kepercayaan, dan sebagainya.

Fokus dari fungsi iniadalah pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga pemerintah itu sendiri sebagai warga negara.

Dalam membuat kebijakan, harus dibuat lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.

Pemerintah harus mengatur dan melindungi masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Di mana masyarakat harus tahu dan mampu memilih alternatif yang baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

Baca juga: Nilai dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Lihat Foto

Dok. Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bulog Budi Waseso membuat terobosan dengan meluncurkan operasi pasar gaya baru di Gedung Gradhika, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis [22/11/2018].

KOMPAS.com - Amandemen keempat Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 menyatakan mengenai bentuk dan susunan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia.

Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terbagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang atau UU.

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD menurut asas desentralisasi atau penyerahan wewenang dari pusat ke daerah. Unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan seluruh perangkat daerah.

Kedudukan Pemerintahan Daerah

Tidak semua urusan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintah daerah telah menjelaskan kedudukan pemerintah daerah dalam pembangunan dan pemerintahan negara.

Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Otonomi yang dilakukan pemerintah daerah bersifat seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan wewenangnya dalam mengurus rumah tangga daerah.

Baca juga: Ibu Kota Negara akan Berbentuk Pemerintahan Daerah Khusus

Pembangunan negara dilakukan berkesinambungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Maka, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah haruslah ada komunikasi dan hubungan dalam menjalankan urusan pemerintahannya. Komunikasi dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam UUD 1945 BAB VI Pasal 18A. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota diatur dengan memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Hubungan yang dimaksud adalah hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang diatur secara adil dan selaras.

Negara juga mengakui dan menghormati pemerintahan daerah dan satuannya yang bersifat istimewa atau khusus. Negara mengakui pemerintahan daerah yang bersifat adat dan tradisional seperti kesultanan dan kerajaan adat yang memiliki pemerintahan sendiri.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề