Jelaskan makna otonomi daerah di indonesia

Jelaskan makna otonomi daerah di indonesia
Palangka Raya (28/04/2022) – Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejarah otonomi daerah dimulai dari lahirnya UU Nomor 1 tahun 1945, dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu karesidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas, berumur lebih kurang tiga tahun karena diganti dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948. (Muhammad.Arthut 2012 :10) 

UU No. 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam undang-undang ini ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta tiga tingkatan daerah yaitu provinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil. Dalam perkembanganya kemudian muncul beberapa UU tentang pemerintahan daerah yaitu UU Nomor 1 tahun 1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU Nomor 18 tahun 1965 (yang menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya) dan UU Nomor 5 tahun 1974 (mengatur pokok-pokok penyelenggara pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah). 

Selang waktu 25 tahun kemudian baru diganti dengan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 (pasca lengsernya rezim orde baru – era reformasi), yang kemudian melahirkan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Barulah sejak tahun 2000 pelaksanaan otonomi daerah mulai terealisasi secara bertahap. Setelah dilaksanakannya otonomi daerah maka perimbangan keuangan sesuai UU no 25 tahun 1999 memberikan peluang kepada daerah untuk mendapatkan 70% dari hasil pengelolaan kekayaan alamnya sendiri untuk dimanfaatkan bagi kemajuan daerahnya sendiri. (Sani Safitri 2016)

Kemudian otonomi daerah ini diperbarui menurut UU No.32 tahun 2004, yang kemudian digantikan dengan UU No 23 tahun 2014, dan dilakukan beberapa kali perubahan, yaitu:

  • Perubahan Pertama: UU Nomor 2 Tahun 2015 (2 Februari 2015)
  • Perubahan Kedua: UU Nomor 9 Tahun 2015 (18 Maret 2015)
  • Perubahan Ketiga: UU Nomor 11 Tahun 2020 (2 November 2020)

Melalui Keppres No, 11 Tahun 1996, ditetapkan setiap tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

Dalam sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada “Peringatan ke-26 Hari Otonomi Daerah Tahun 2022” yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, secara filosofis tujuan dilaksanakannya otonomi daerah, melalui pendelegasian sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal. Hal itu dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan,” ujar Mendagri dalam sambutan yang dibacakan Suhajar tersebut.

Meski begitu, filosofi dari tujuan otonomi daerah dinilai belum sepenuhnya tercapai seperti yang diharapkan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, selama kurun waktu 26 tahun ini, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD di bawah 20 persen dan menggantungkan keuangannya pada pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Hal ini tentunya menjadi perhatian Mendagri. Pasalnya, kewenangan telah diberikan kepada daerah, tapi keuangannya masih bergantung kepada pemerintah pusat.

Mendagri mengimbau, di momen peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 ini, bagi daerah yang PAD-nya masih rendah agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah. Dengan demikian akan terjadi peningkatan PAD, yang harapannya dapat melampaui besaran TKDD yang diterima daerah tersebut. Namun, ia menekankan agar langkah dan terobosan itu mesti tetap memperhatikan hukum dan norma yang ada, serta tidak memberatkan rakyat. (dikutip dari)

Salah satu permasalahan utama yang menjadi penyebab masih terjadinya ketimpangan PAD tersebut adalah sangat lambatnya perkembangan industrialisasi di daerah, terutama di bidang manufaktur dan teknologi informasi. Pusat industrialisasi masih terfokus pada Pulau Jawa – yang notabene memiliki tanah yang relatif paling subur dibandingkan daerah/pulau lain di Indonesia.

Begitu pesatnya perkembangan Industrialisasi ini telah menggerus usaha pertanian di Pulau Jawa, sehingga memaksa pemerintah mencari alternatif ke daerah lain di luar pulau Jawa guna mengganti/meningkatkan produksi pertanian ini, dari proyek lahan gambut sejuta hektar pada era orde baru, hingga food estate pada era Jokowi sekarang. Seharusnya daerah subur seperti pulau Jawa tetap dipertahankan menjadi pusat produksi pertanian, dan daerah luar pulau Jawa yang relatif kurang subur dikembangkan menjadi pusat-pusat industri di bidang teknologi informasi, transportasi dan elektronik yang diatur dengan sistim zonasi sesuai karakteristik dan potensi daerah.

Dengan ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di luar pulau Jawa, diharapkan ketimpangan yang masih terjadi pada beberapa daerah selama 26 tahun otonomi daerah ini bisa berkurang, dan tidak kalah pentingnya kemampuan leadership (kepemimpinan) dan entrepreneurship (kewirausahaan) setiap kepala daerah akan turut menentukan nasib daerahnya.

(Diolah dari berbagai sumber – Kabid Lattas)       

Jelaskan makna otonomi daerah di indonesia
Ilustrasi Bendera Indonesia. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008:992), otonomi adalah pola pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, definisi atau arti otonomi daerah adalah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan mengenai arti otonomi daerah secara lebih lengkap, berikut tujuan dan prinsip-prinsipnya.

2 dari 4 halaman

Istilah otonomi secara etimologi berasal dari bahasa Latin yaitu “autos” yang berarti “sendiri”, dan “nomos” yang berarti “aturan”. Sehingga otonomi diartikan pengaturan sendiri, mengatur atau memerintah sendiri.

Sedangkan jika ditinjau dari dasar hukumnya, arti otonomi daerah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh daerah otonom (local self-government) adalah kabupaten dan kota.

Pengertian otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai mandiri, sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai berdaya. Arti otonomi daerah dengan demikian adalah kemandrian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri, mengutip Ubedilah dkk dalam Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Indonesia Center for Civic Education (2000).

Maka, otonomi daerah dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah baik kabupaten maupun kota untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing dan mengacu kepada kepada peraturan perundangan yang berlaku dan mengikatnya.

3 dari 4 halaman

Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam arti, daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat (HAW. Widjaja, 2007:133).

Guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, diperlukan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan berkeadilan. Yang jauh dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta adanya perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah (HAW. Widjaja, 2007:7-8). Berikut adalah prinsip otonomi daerah:

1. Prinsip Otonomi Luas

Yang dimaksud otonomi luas adalah kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat sehingga isi otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah memiliki banyak ragam dan jenisnya.

2. Prinsip Otonomi Nyata

Yang dimaksud prinsip otonomi nyata adalah suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing.

3. Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab

Yang dimaksud dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat (Rozali Abdullah, dalam Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala. Daerah Secara Langsung (2007:5)).

4 dari 4 halaman

Tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah menurut Mardiasmo dalam Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah (2002:46) adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah.

Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah yaitu: (1) meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, (2) menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, dan (3) memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Menurut Deddy S.B. & Dadang Solihin dalam Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (2004:32), tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Dengan demikian pada intinya tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

[edl]