Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia berdasarkan sistem pemerintahan presidensial

Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X.

TRIBUNNEWS.COM - Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur pembagian kekuasaan di Indonesia.

Secara umum, pembagian kekuasaan tersebut dibagi dalam dua jenis, pertama pembagian kekuasaan secara horisontal, kedua pembagian kekuasaan secara vertikal.

Mengutip makalah Iwan Setiawan, berjudul "Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia" berikut penjelasan dua jenis pembagian kekuasaan tersebut.

Baca juga: Berbagai Macam Rumah Adat di Indonesia dari Pulau Jawa hingga Papua

Baca juga: Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan

Pembagian Kekuasaan Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri.

Pembagian kekuasaan horisontal ini berupa pembagian lembaga-lembaga negara sesuai perannya masing-masing.

Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain dengan kedudukan yang sejajar.

Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga: Pengertian Tempo pada Lagu, Lengkap dengan Jenis-jenis Tempo dan Contohnya

Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya! Simak Penjelasan, Ciri Ciri dan Karakteristiknya

Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, khususnya di masa Orde Baru kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat.

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely merupakan sebuah dalil Lord Acton yang berarti ”manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya”. Dalil ini menggambarkan pentingnya pembatasan kekuasaan dan pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tidak berada dalam satu pihak yang absolut dan berujung pada kesewenang-wenangan.

A. Konsep Pembagiaan Dan Pemisahan Kekuasaan

Dalam konsep pembagian dan pemisahan kekuasaan ada dua tokoh penting yang pendapatnya bisa dijadikan acuan, yaitu John Locke dan Montesquieu. John Locke dalam buku Two Treatiesof Government membagi kekuasaan menjadi tiga macam kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif [membuat undang-undang], kekuasaan eksekutif [melaksanakan undang-undang], dan kekuasaan federatif [melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain]. Berbeda dengan pendapat John Locke, Montesquieu dalam buku L’esprit des Lois pada tahun1748, mengemukakan pemisahan kekuasaan negaradibedakan dalam tiga organ, yaitu lembaga legislatif [kekuasaan membuat undang-undang], lembaga eksekutif [kekuasaan melaksanakan undang-undang], dan lembaga yudikatif [kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang]. Teori pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu disebut Trias Politica. Berdasarkan pendapat Montesquieu, IvorJennings, Rektor Cambridge University, dalam bukunya berjudul The Law and the Constitution membedakan teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Menurut Ivor, pemisahan kekuasaan berarti pembagian kekuasaan dipertahankan dengan tegas. Artinya, tiap lembaga negara memiliki tugas dan organ yang berbeda satu dengan lainnya. Adapun pembagian kekuasaan berarti ketiga lembaga kekuasaan [legislatif, eksekutif, dan yudikatif] dalam praktik penyelenggaraan negara tidak terdapat pemisahan kekuasaan, misalnya dalam pembuatan undang-undang dilakukan oleh legislatif dan eksekutif.

B. Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan. Prof. Ismail Sunny, Guru besar Universitas Indonesia, juga mengemukakan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan dalam arti materiel [separation of power], tetapi pemisahan kekuasaan dalam arti formil [division ofpower] atau pembagian kekuasaan. Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga negara di Indonesia tidak dipisahkan secara mutlak, tetapi antaralembaga satu dan lainnya terdapat hubungan kekuasaan dan keterkaitan. Sistem pembagian kekuasaan negara Indonesia sangat dipengaruhi oleh teori Trias Politica dari Montesquieu, tetapi dalam pelaksanaannya tidak diterapkan secara murni dan mutlak. Adanya dinamika dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia mengakibatkan sistem pembagian kekuasaan negara juga mengalami perkembangan. Dalam sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia, kekuasaan negara dibagi dalam empat lembaga negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksaminatif.

Sumber : buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini

Picture credit : [illustration from google.com belong to the owner]

Indonesia merupakan negara hukum yang dalam pelaksanaan pemerintahnya berdasarkan undang-undang yang berlaku. Negara Indonesia bukanlah negara dengan sistem pemerintahan seperti kerajaan yang hanya dipimpin raja atau ratu dengan perdana menteri, tetapi berbentuk parlementer yang dijalankan oleh tiga lembaga.

Tiga lembaga yang biasanya dipahami adalah lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Pembagian kekuasaan seperti ini umumnya dipahami sebagai pembagian kekuasaan secara horizontal. UUD 1945 telah diatur dengan jelas mengenai pembagian kekuasaan.

Pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal

Secara garis besar kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi tiga, namun dapat dipecah lagi menjadi kekuasaan-kekuasaan yang lain sebagai berikut.

1. Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga yang bertugas dalam menetapkan dan mengubah Undang-undang berdasarkan keputusan atau persetujuan bersama lembaga atau kekuasaan yang lain.

Lembaga ini sangat penting keberadaannya dalam menetapkan Undang-undang agar dapat menjadi landasan hukum dan dijalankan oleh segenap warga negara. Konstitusi negara yang berupa Pancasila tidak dapat diubah lagi karena bersifat final. Sedangkan UUD 1945 masih dapat diamandemen sesuai dengan kebutuhan produk hukum yang ingin diberlakukan di negara Indonesia.

2. Eksekutif

Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan dalam membentuk UU atau menyampaikan gagasan perundang-undangan kepada lembaga legislatif yang nantinya menjadi pembahasan dan disahkan bersama. Selain itu, lembaga eksekutif juga lembaga yang berwenang dalam menjalankan amanah Undang-undang.

Roda pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh lembaga eksekutif. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Wagub, Bupati, Camat, Lurah.

3. Legislatif

Lembaga yang bertugas dalam merancang, membahas, dan mengesahkan Undang-undang bersama dengan lembaga eksekutif, dan lainnya. Di Indonesia fungsi legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Yudikatif

Lembaga ini bertugas dalam menegakkan keadilan dan juga hukum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi sengketa antar lembaga atau seluruh rakyat. Dalam menjalankan fungsinya lembaga Yudikatif mengedepankan asas supremasi hukum atau persamaan hak didepan hukum.

5. Eksaminatif

Eksaminatif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara termasuk dalam pengelolaan, kebijakan, dan lain sebagainya.

6. Moneter

Kekuasaan moneter ini biasanya lepas dari campur tangan politik. Dalam menjalankan fungsinya, kekuasaan moneter bekerjasama dengan pemerintah apabila negara membutuhkan bantuan kebijakan moneter. Kekuasaan moneter di Indonesia dipegang Bank Indonesia, tapi secara umum di dunia kekuasaan moneter dipegang oleh Bank Sentral negara masing-masing.

Pembagian Kekuasaan secara vertikal

Setelah membaga mengenai pembagian kekuasaan secara horizontal, pembagian kekuasaan selanjutnya adalah kekuasaan veritkal. Artinya, kekuasaan yang dibagi dengan pembagian antara pusat dan daerah. Biasanya pembagian kekuasaan ini disebut sebagai otonomi daerah.

Pembagian kekuasaan vertikal diatur dalam UUD 1945, pasal 18, ayat 1. Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa NKRI dibagi atas provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa yang mana masing-masing memiliki pemerintahannya sendiri.

Dalam menjalankan kekuasaannya, lembaga daerah seperti DPRD, Bupati, DPD dan lainnya memiliki hak dan wewenang dalam mengatur daerahnya sendiri. Hak dan wewenang tersebut meliputi kebijakan pengembangan daerah, pembangunan sarana publik tingkat daerah, eksploitasi sumber daya di daerah, dan pemungutan distribusi yang masuk ke pendapatan daerah. Selama kebijakan tersebut tidak berenturan dengan kebijakan pemerintah pusat, maka daerah dapat melaksanakannya.

Namun, kekuasaan vertikal cenderung disalahgunakan karena terkadang berbenturan dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu harus ada koordinasi yang lebih matang agar produk hukum dan pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan GBHN.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề