Jelaskan pengertian dari hak kekayaan intelektual

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan [layout] karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Haki atau Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak kepemilikan dari kemampuan intelektual manusia yang meliputi hak cipta, paten dan merek dagang. Haki juga dapat meliputi jenis hak yang lain, seperti rahasi dagang, hak publisitas, hak moral, dan hak terhadap kompetisi fair/adil. Istilah Haki atau Intellectual Property mulai digunakan pada abad ke-19, dan pada akhir abad ke-20, istilah ini mulai menjadi umum diseluruh dunia.

Tujuan utama dari Haki adalah untuk mendorong penciptaan produk intelektual. Untuk mencapai hal tersebut, Haki memberikan hak kepada perorangan dan perusahaan untuk produk intelektual dan informasi yang mereka ciptakan - biasanya memiliki tenggang waktu. Hal ini memberikan insentif ekonomi untuk produk ciptaan karena memungkinkan orang-orang untuk mendapatkan keuntungan atas informasi dan produk intelektual yang mereka ciptakan. Insentif ekonomi ini akan memberi stimulasi kepada inovasi dan akan berkontribusi terhadap progres teknologi dari suatu negara.

Adapun beberapa jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut

- Paten. Merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada penemu yang mencegah orang lain untuk membuat, menggunakan, menjual temuan tersebut. Temuan adalah sebuah solusi untuk masalah teknologi spesifik, yang dapat berupa produk atau proses dan biasanya harus memenuhi tiga persyaratan utama ; temuan itu harus baru, tidak pakem dan harus memiliki aplikasi industrial.

- Hak Cipta. Diberikan kepada penemu dari produk original, biasanya untuk periode tertentu. Hak cipta dapat meliputi berbagai macam bentuk kreatifitas, intelektual, atau artistik. Hak cipta tidak mencakup ide dan informasi, hanya produk akhir.

- Hak Desain Industri. Biasa disebut paten desain, melindungi desain visual dari produk. Hak ini meliputi bentuk benda, konfigurasi atau komposisi dari pola dan warna, atau kombinasi dari pola dan warna dalam bentuk tiga dimensi yang memiliki nilai estetika. Desain industri dapat berbentuk pola dua atau tiga dimensi yang digunakan untuk menciptakan produk, komoditi industrial atau kerajinan tangan.  

- Hak Varietas Tanaman. Merupakan hak untuk menggunakan varietas tanaman baru secara komersial.  

- Merek Dagang. Merupakan tanda, desain yang dapat dikenal yang membedakan produk atau layanan dari pedagang dengan produk atau layanan dari pedagang lain.

- Tampilan Dagang [Trade Dress]. Merupakan istilah legal dari seni yang merujuk pada karakteristik visual dan tampilan estetika dari sebuah produk atau paket [ atau desain dari suatu bangunan ] yang menandakan sumber dari produk tersebut kepada konsumen

- Rahasia Dagang. Meliputi formula, proses, desain, instrumen, pola atau kompilasi dari informasi yang pada umumnya tidak diketahui, dimana suatu komunitas bisnis dapat mendapatkan keuntungan ekonomis. Hal ini tidak memiliki perlindungan pemerintah secara formal, setiap komunitas bisnis wajib untuk melindungi rahasia dagang masing-masing [ contoh, rahasia dagang dari Coca Cola, KFC, dll ]

Kelas : SMP

Mapel : TIK

Kode : 7.11.3

Kategori : Peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kehidupan

Kata kunci : Haki, Intellectual Property


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[Pasal 1 ayat 1]

Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:

  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Varietas Tanaman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya [Pasal 1 Ayat 1].

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.[Pasal 1 Ayat 1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. [Pasal 1 Ayat 1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.[Pasal 1 Ayat 1]

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. [Pasal 1 Ayat 2]

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sumber : //www.dgip.go.id

Skip to content


Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

Slider Selamat Hari Raya -- April 29, 2022

Libur Perkuliahan Hari Raya Id... -- April 28, 2022

Pengumuman Ujian Tengah Semest... -- April 24, 2022

Perbedaan pantun,syair dan gur... -- April 12, 2022

2 Cara Menggabungkan File Word -- April 12, 2022

Registrasi dan Identifikasi Ke... -- April 9, 2022

Perkembangan Teknologi dan Imp... -- April 7, 2022

Manfaat Daun Bandotan, Si Racu... -- April 6, 2022

Manfaat Nikotin, Selain jadi Z... -- April 5, 2022

Lupa Password Google Gmail? In... -- April 1, 2022

  • Youtube

  • Twitter

  • Facebook

  • Instagram

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề