Jelaskan pengertian Fiqih Menurut ulama fiqih

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian Ilmu FiqhPengertian Ilmu Fiqih menurut bahasa yaitu bermakna  tahu dan paham, sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih Atau biasa kita sebut dengan [fuqoha'] mendefinisikan berbeda-beda akan tetapi mempuyai tujuan yang sama, yaitu menurut Ulama' Hanafi, pengikut Asy-Syafi'i, Jalul Mahalli, dan juga Abdul Wahab Kallab.Dari beberapa pendapat Ulama' diatas, bisa kita simpulkan bahwa ilmu fiqih adalah ilmu yang menjelaskan tentang hukum syariah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia , baik berupa ucapan, ataupun perbuatan yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari menginstinbath dalil-dalil syariat islam.Ilmu Fiqih menurut syara' adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang diambil dari salil-dalilnya secara detail. Nah, bersasarkan penelitian, para ulama menetapkan bahwa dalil yang dapat kita ambil sebagai hukum syariat Itu ada empat, yaitu Al'Qur'an, As-Sunnah, Al-Ijma', dan Al-Qiyas. Tujuan Ilmu Fiqih yaitu adalah menerapkan hukum syara pada semua perbuatan dan ucapan manusia. Sehingga, menjadikan ilmu fiqih rujukan bagi hakim dalm mengambil keputusan.

Dengan ilmu fiqih, kita dapat mengetahui bagaimana cara kita menyelenggarakan nikah, talak, bagaimana cara memelihara jiwa, menjaga harta dan juga  kehormatan, Dengan mengetahui hukum-hukum yang harus berlaku di dalam masyarakat umum.

2. Pengertian Ilmu Ushul FiqhUshul Fiqih adalah kumpulan dari beberapa kaidah dan pembahasannya digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Pengertian Ushul Fiqih terdiri dari dua kata "ushul/ashl" dan "fiqh". Kata ashl menurut kidah atau ketentuan yang berlaku dan fiqh ilmu tentang hukum-hukum syara'.Tujuan ushul fiqih adalah menerapakan kaidah-kaidah dan pembahasannya pada dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syara'nya. Sehingga, kaidah dan pembahasannya dapat difahami dengan nash-nash syara' dan dengan hukum-hukum yang dikandungnya, juga dapat diketahui sesuatu yang dapat memperjelas kesamaran dari nash-nash tersebut dan nash mana yang dimenangkan ketika terjadi pertentangan antara sebagian nash dengan yang lain.3. Pengertian Qowaidul Fiqhiyah

Kiadah Fiqih adalah istilah yang digunakan oleh para ulama' fiqih untuk pengembangan suati cakupan hukum. Kaidah Fiqih memiliki posisi yang tinggi dan arti penting dalam hukum islam, yaitu sebagai pedoman berbagai kasus hukum, mempermudah mengwtahui hukum dari suatu kasus dan dapat mengingatnnya, orang yang mempelajari dan mengkaji kaidah fiqih dapat mengetahui rahasia syariat, konsep hukum dan pengambilan dari berbagai permasalahan hukum.

Page 2

1. Pengertian Ilmu FiqhPengertian Ilmu Fiqih menurut bahasa yaitu bermakna  tahu dan paham, sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih Atau biasa kita sebut dengan [fuqoha'] mendefinisikan berbeda-beda akan tetapi mempuyai tujuan yang sama, yaitu menurut Ulama' Hanafi, pengikut Asy-Syafi'i, Jalul Mahalli, dan juga Abdul Wahab Kallab.Dari beberapa pendapat Ulama' diatas, bisa kita simpulkan bahwa ilmu fiqih adalah ilmu yang menjelaskan tentang hukum syariah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia , baik berupa ucapan, ataupun perbuatan yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari menginstinbath dalil-dalil syariat islam.Ilmu Fiqih menurut syara' adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang diambil dari salil-dalilnya secara detail. Nah, bersasarkan penelitian, para ulama menetapkan bahwa dalil yang dapat kita ambil sebagai hukum syariat Itu ada empat, yaitu Al'Qur'an, As-Sunnah, Al-Ijma', dan Al-Qiyas. Tujuan Ilmu Fiqih yaitu adalah menerapkan hukum syara pada semua perbuatan dan ucapan manusia. Sehingga, menjadikan ilmu fiqih rujukan bagi hakim dalm mengambil keputusan.

Dengan ilmu fiqih, kita dapat mengetahui bagaimana cara kita menyelenggarakan nikah, talak, bagaimana cara memelihara jiwa, menjaga harta dan juga  kehormatan, Dengan mengetahui hukum-hukum yang harus berlaku di dalam masyarakat umum.

2. Pengertian Ilmu Ushul FiqhUshul Fiqih adalah kumpulan dari beberapa kaidah dan pembahasannya digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Pengertian Ushul Fiqih terdiri dari dua kata "ushul/ashl" dan "fiqh". Kata ashl menurut kidah atau ketentuan yang berlaku dan fiqh ilmu tentang hukum-hukum syara'.Tujuan ushul fiqih adalah menerapakan kaidah-kaidah dan pembahasannya pada dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syara'nya. Sehingga, kaidah dan pembahasannya dapat difahami dengan nash-nash syara' dan dengan hukum-hukum yang dikandungnya, juga dapat diketahui sesuatu yang dapat memperjelas kesamaran dari nash-nash tersebut dan nash mana yang dimenangkan ketika terjadi pertentangan antara sebagian nash dengan yang lain.3. Pengertian Qowaidul Fiqhiyah

Kiadah Fiqih adalah istilah yang digunakan oleh para ulama' fiqih untuk pengembangan suati cakupan hukum. Kaidah Fiqih memiliki posisi yang tinggi dan arti penting dalam hukum islam, yaitu sebagai pedoman berbagai kasus hukum, mempermudah mengwtahui hukum dari suatu kasus dan dapat mengingatnnya, orang yang mempelajari dan mengkaji kaidah fiqih dapat mengetahui rahasia syariat, konsep hukum dan pengambilan dari berbagai permasalahan hukum.


Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Page 3

1. Pengertian Ilmu FiqhPengertian Ilmu Fiqih menurut bahasa yaitu bermakna  tahu dan paham, sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih Atau biasa kita sebut dengan [fuqoha'] mendefinisikan berbeda-beda akan tetapi mempuyai tujuan yang sama, yaitu menurut Ulama' Hanafi, pengikut Asy-Syafi'i, Jalul Mahalli, dan juga Abdul Wahab Kallab.Dari beberapa pendapat Ulama' diatas, bisa kita simpulkan bahwa ilmu fiqih adalah ilmu yang menjelaskan tentang hukum syariah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia , baik berupa ucapan, ataupun perbuatan yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari menginstinbath dalil-dalil syariat islam.Ilmu Fiqih menurut syara' adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang diambil dari salil-dalilnya secara detail. Nah, bersasarkan penelitian, para ulama menetapkan bahwa dalil yang dapat kita ambil sebagai hukum syariat Itu ada empat, yaitu Al'Qur'an, As-Sunnah, Al-Ijma', dan Al-Qiyas. Tujuan Ilmu Fiqih yaitu adalah menerapkan hukum syara pada semua perbuatan dan ucapan manusia. Sehingga, menjadikan ilmu fiqih rujukan bagi hakim dalm mengambil keputusan.

Dengan ilmu fiqih, kita dapat mengetahui bagaimana cara kita menyelenggarakan nikah, talak, bagaimana cara memelihara jiwa, menjaga harta dan juga  kehormatan, Dengan mengetahui hukum-hukum yang harus berlaku di dalam masyarakat umum.

2. Pengertian Ilmu Ushul FiqhUshul Fiqih adalah kumpulan dari beberapa kaidah dan pembahasannya digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Pengertian Ushul Fiqih terdiri dari dua kata "ushul/ashl" dan "fiqh". Kata ashl menurut kidah atau ketentuan yang berlaku dan fiqh ilmu tentang hukum-hukum syara'.Tujuan ushul fiqih adalah menerapakan kaidah-kaidah dan pembahasannya pada dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syara'nya. Sehingga, kaidah dan pembahasannya dapat difahami dengan nash-nash syara' dan dengan hukum-hukum yang dikandungnya, juga dapat diketahui sesuatu yang dapat memperjelas kesamaran dari nash-nash tersebut dan nash mana yang dimenangkan ketika terjadi pertentangan antara sebagian nash dengan yang lain.3. Pengertian Qowaidul Fiqhiyah

Kiadah Fiqih adalah istilah yang digunakan oleh para ulama' fiqih untuk pengembangan suati cakupan hukum. Kaidah Fiqih memiliki posisi yang tinggi dan arti penting dalam hukum islam, yaitu sebagai pedoman berbagai kasus hukum, mempermudah mengwtahui hukum dari suatu kasus dan dapat mengingatnnya, orang yang mempelajari dan mengkaji kaidah fiqih dapat mengetahui rahasia syariat, konsep hukum dan pengambilan dari berbagai permasalahan hukum.


Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Page 4

1. Pengertian Ilmu FiqhPengertian Ilmu Fiqih menurut bahasa yaitu bermakna  tahu dan paham, sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih Atau biasa kita sebut dengan [fuqoha'] mendefinisikan berbeda-beda akan tetapi mempuyai tujuan yang sama, yaitu menurut Ulama' Hanafi, pengikut Asy-Syafi'i, Jalul Mahalli, dan juga Abdul Wahab Kallab.Dari beberapa pendapat Ulama' diatas, bisa kita simpulkan bahwa ilmu fiqih adalah ilmu yang menjelaskan tentang hukum syariah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia , baik berupa ucapan, ataupun perbuatan yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari menginstinbath dalil-dalil syariat islam.Ilmu Fiqih menurut syara' adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang diambil dari salil-dalilnya secara detail. Nah, bersasarkan penelitian, para ulama menetapkan bahwa dalil yang dapat kita ambil sebagai hukum syariat Itu ada empat, yaitu Al'Qur'an, As-Sunnah, Al-Ijma', dan Al-Qiyas. Tujuan Ilmu Fiqih yaitu adalah menerapkan hukum syara pada semua perbuatan dan ucapan manusia. Sehingga, menjadikan ilmu fiqih rujukan bagi hakim dalm mengambil keputusan.

Dengan ilmu fiqih, kita dapat mengetahui bagaimana cara kita menyelenggarakan nikah, talak, bagaimana cara memelihara jiwa, menjaga harta dan juga  kehormatan, Dengan mengetahui hukum-hukum yang harus berlaku di dalam masyarakat umum.

2. Pengertian Ilmu Ushul FiqhUshul Fiqih adalah kumpulan dari beberapa kaidah dan pembahasannya digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Pengertian Ushul Fiqih terdiri dari dua kata "ushul/ashl" dan "fiqh". Kata ashl menurut kidah atau ketentuan yang berlaku dan fiqh ilmu tentang hukum-hukum syara'.Tujuan ushul fiqih adalah menerapakan kaidah-kaidah dan pembahasannya pada dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syara'nya. Sehingga, kaidah dan pembahasannya dapat difahami dengan nash-nash syara' dan dengan hukum-hukum yang dikandungnya, juga dapat diketahui sesuatu yang dapat memperjelas kesamaran dari nash-nash tersebut dan nash mana yang dimenangkan ketika terjadi pertentangan antara sebagian nash dengan yang lain.3. Pengertian Qowaidul Fiqhiyah

Kiadah Fiqih adalah istilah yang digunakan oleh para ulama' fiqih untuk pengembangan suati cakupan hukum. Kaidah Fiqih memiliki posisi yang tinggi dan arti penting dalam hukum islam, yaitu sebagai pedoman berbagai kasus hukum, mempermudah mengwtahui hukum dari suatu kasus dan dapat mengingatnnya, orang yang mempelajari dan mengkaji kaidah fiqih dapat mengetahui rahasia syariat, konsep hukum dan pengambilan dari berbagai permasalahan hukum.


Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề