Bagaimana pendapatmu tentang koperasi Simpan Pinjam yang sekarang banyak didirikan oleh perorangan

Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita tidak asing dengan istilah koperasi. Koperasi adalah suatu bidang usaha dimana kita dapat menjual barang/jasa dan mengikuti program menabung bahkan meminjam uang. Koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja. Jadi, menurut bahasa, koperasi ialah bekerja secara bersama-sama. Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, biasanya koperasi sangat terbuka untuk masyarakat yang ingin bergabung. Seperti Koperasi “Kopma UGM”, ia terbuka dalam menerima mahasiswa UGM atau mahasiswa luar untuk bergabung menjadi anggota koperasi. Namun, apa sih yang mendorong mereka untuk bergabung dengan koperasi? Berikut tujuh alasan kenapa kita harus bergabung dengan koperasi.

1.Koperasi dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia

Koperasi memiliki kedudukan yang sangat penting pada sistem perekonomian Indonesia. Sebagai sokoguru ekonomi, koperasi berperan dalam menumbuhkan ekonomi rakyat yang bersifat kebersamaan dan gotong royong. Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong nasib anggotanya yang membutuhkan pekerjaan untuk mengelola usahanya. Koperasi memberi kesempatan bagi tenaga kerja untuk belajar manajemen keuangan serta mendapatkan penghasilan setiap bulan dari hasil pengelolaan koperasi. Dengan begitu, koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itulah mengapa koperasi berperan dalam tatanan perekonomian Indonesia. Dengan memberdayakan koperasi, berarti juga dapat memberdayakan masyarakat, yang kemudian akan mampu memberdayakan perekonomian nasional.

2. Alternatif tempat menabung

Ternyata tidak hanya di bank saja, koperasi juga dapat menjadi wadah untuk menabung. Tabungan anggota koperasi ini dinamakan Simpanan Sukarela. Berbeda dengan simpanan pokok dan simpanan wajib, simpanan sukarela merupakan simpanan yang disetorkan oleh anggota dengan jumlah yang tidak ditentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota dan dapat diambil kapan pun. Simpanan sukarela dapat ditarik ketika dibutuhkan sesuai dengan kesepakatan anggota dan pengurus. Dalam pencatatan, simpanan sukarela bukan termasuk modal usaha anggota atau koperasi, terkecuali atas kesepakatan anggota dan pengurus untuk keperluan berinvestasi.

3. Memiliki wadah sebagai tempat berkembang

Disamping sebagai ladang mencari penghasilan, koperasi juga merupakan wadah pengembangan diri, seperti kegiatan seminar atau perlombaan. Di koperasi “Kopma UGM” sendiri terdapat wadah bagi para anggotanya untuk mengembangkan minat, bakat, dan ide-ide dalam bentuk Gugus Komunitas. Adapun Gugus Komunitas tersebut, diantaranya: Speaking Club, Trainer Community, Kopma Design Center, Gerakan Cinta Koperasi, Kewirausahaan, Lembaga Penerbitan, Sport Society, Riset, dan Informatika dan Teknologi Club. Contohnya di komunitas Kewirausahaan, kita dapat melakukan praktek penjualan serta melakukan kunjungan ke tempat-tempat kewirausahaan atau UMKM, atau mengikuti seminar-seminar kewirausahaan. Kita juga bisa menjadi delegasi pada lomba-lomba yang membawa nama koperasi “Kopma UGM”, yaitu dengan masuk ke komunitas Gerakan Cinta Koperasi.

4. Mendapat SHU tiap tahun

SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan keuntungan yang diterima anggota koperasi setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sisa hasil usaha adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Di koperasi “Kopma UGM”, SHU dibagikan tiap akhir periode Kepengurusan. Jumlah SHU setiap anggota berbeda-beda tergantung besaran poin aktivitas dan belanja. Jika mengikuti kegiatan-kegiatan seperti kepanitiaan, lomba, pendidikan 3D, ataupun tim kerja, maka kita akan mendapatkan poin aktivitas. Sedangkan, jika kita melakukan pembelian atau penggunaan jasa di divisi usaha Kopma UGM, maka akan mendapatkan poin belanja. Poin belanja ini cukup menguntungkan karena berbagai diskon dan penawaran menarik dari poin belanja yang kita dapatkan. Sebagai anggota koperasi “Kopma UGM”, kita berhak mendapatkan keuntungan ini. Ketentuan pembagian SHU ini diatur sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota melalui rapat anggota.

5. Asas Kekeluargaan Koperasi

Koperasi berdiri atas asas kekeluargaan, dimana anggota dapat saling membantu satu sama lain. Dengan bergabung menjadi anggota koperasi, tentu saja akan mendapatkan jaringan relasi yang lebih luas. Kita dapat bertemu dan berkenalan dengan anggota-anggota lain sehingga membentuk koneksi. Memiliki relasi yang luas dan koneksi yang baik sangat diperlukan ketika kita mulai berusaha atau menjadi wirausaha.

6. Belajar berwirausaha

Di dalam koperasi, anggota tidak hanya dapat berperan sebagai konsumen, namun juga sebagai produsen. Koperasi dapat membantu untuk menjual produk dari usaha kita. Produk anggota dapat dijual melalui koperasi, sehingga pasar yang terbuka lebih luas. Kita akan mendapatkan customers yang tidak hanya dari anggota koperasi, tetapi juga dari masyarakat sekitar koperasi atau orang lain yang berhubungan dengan relasi kita. Kita dapat mengembangkan potensi dan ekonomi pula dengan kemudahan pinjaman dana usaha dari koperasi.

7. Berkesempatan bergabung menjadi bagian kepengurusan staf yang dapat ditulis dalam CV sebagai softskill

Tidak semua Unit Kegiatan Mahasiswa menyediakan wadah dimana kita dapat terjun langsung dan terlibat mengurus seluk beluk koperasi “Kopma UGM”. Pengalaman menjadi anggota koperasi “Kopma UGM” yang didapatkan bisa setara dengan pengalaman magang karena kepengurusan staf berkompromi langsung dengan pihak karyawan. Pengalaman ini dapat kita masukkan sebagai softskills di dalam CV.

Di Indonesia, badan usaha ada bermacam-macam jenisnya. Salah satunya yang masih bertahan adalah koperasi. Mohammad Hatta, sebagai Bapak Koperasi Indonesia sangat membanggakan keunggulan yang mereka berikan pada masyarakat, khususnya anggota koperasi.

Bapak Koperasi Indonesia yang juga Wakil Presiden yang pertama ini berpendapat bahwa jenis ini adalah badan usaha yang dapat memperbaiki pola kehidupan atau taraf ekonomi para anggotanya dengan landasan asas tolong menolong. Jadi, apa itu koperasi?

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang organisasinya didirikan khusus bertujuan untuk memberi kesejahteraan pada anggotanya. Tujuan memberi kesejahteraan tersebut lebih kepada sektor ekonomi. Badan usaha khusus yang dibentuk dengan asas kekeluargaan, sebab badan usaha ini akan memprioritaskan anggota di dalamnya.

Definisi koperasi juga disebutkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 1 UU tersebut, definisinya adalah badan usaha yang memiliki anggota perseorangan atau badan hukum dengan landasan kegiatan dasar prinsip dari koperasi.

Sebagai tambahan, badan usaha ini merupakan gerakan ekonomi rakyat yang memiliki asas kekeluargaan. Sedangkan definisi dari perkoperasian adalah segala hal yang berkaitan dengan badan usaha ini sendiri.

Fungsi Koperasi

Dalam mendirikan Koperasi, ada empat fungsi dan peran utama dari badan usaha satu ini. UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan fungsi tersebut sebagai berikut:

  1. Membangun dan meningkatkan potensi serta kemampuan ekonomi. Khususnya para anggota yang terdaftar dan umumnya bagi masyarakat sekitar dalam peningkatan status ekonomi dan status sosial.
  2. Koperasi adalah badan usaha dengan peran penting dan aktif dalam membantu meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat sekitar.
  3. Menguatkan ekonomi rakyat dengan menjadi dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Negara Indonesia. Perannya dalam fungsi ini adalah sebagai sokoguru [tiang penyangga utama] ekonomi di Negara Indonesia.
  4. Mengusahakan perannya dalam meningkatkan ekonomi di Indonesia dengan landasan asas kekeluargaan dan asas demokrasi.

Tujuan Koperasi

Menurut para ahli, pengertian dan pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota. Selain memiliki fungsi-fungsi yang penting, Koperasi menjadi badan usaha yang memiliki tujuan-tujuan tertentu, Tujuan tersebut adalah:

1. Membantu Anggota Koperasi dalam Meningkatkan Taraf Hidup

Anggota badan usaha jenis ini diwajibkan membayar kas, dan dengan kas tersebut mereka dapat meningkatkan taraf hidup. Namun tidak hanya khusus untuk anggota, badan usaha ini juga menaungi seluruh masyarakat di sekitarnya.

2. Membantu Pemerintah Indonesia dalam Memberikan Keadilan Pada Rakyatnya

Apabila pemerintah tidak dapat mendatangi seluruh rakyat Indonesia disebabkan untuk datang ke desa-desa memerlukan banyak usaha, waktu, dan kesempatan, maka badan usaha ini akan membantu pemerintah.

Koperasi akan membantu pemerintah Indonesia dalam memberikan keadilan yang belum bisa diberikan secara langsung. Dengan lokasinya tersebar di banyak tempat maka badan usaha ini dapat memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.

3. Meningkatkan Tatanan Perekonomian di Indonesia

Selain itu, tujuan lainnya adalah meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia. Badan usaha satu ini dapat memberikan pinjaman khusus bagi anggota dan masyarakat sekitar yang membutuhkan bantuan finansial yang tidak memberatkan.

Jenis-jenis Koperasi

Ada dua macam pasal dalam Undang-undang yang berbeda menjelaskan jenis-jenisnya.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa jenis badan usaha ini ada dua macam, yaitu primer dan sekunder.

a. Koperasi Primer

Merupakan badan usaha yang didirikan dan isi anggotanya adalah orang-seorang. Orang-seorang merupakan sebutan bagi badan usaha yang terbentuk oleh individu-individu tertentu dengan peran yang penting.

b. Koperasi Sekunder

Merupakan badan usaha yang didirikan oleh lembaga dan isi anggotanya adalah dari lembaga itu sendiri. Maksudnya adalah ia dibentuk oleh organisasi tertentu yang mana anggota organisasi tersebut juga pasti akan menjadi anggota.

Yang kedua, jenis koperasi berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012. Kendati UU ini telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, namun ada empat jenis yang tertulis menurut kesamaan dan kepentingan ekonomi para anggota. Jenis Koperasi menurut UU ini adalah:

a. Koperasi Produsen

Koperasi produsen menyelenggarakan aktivitas yang berhubungan dengan proses produksi dan pemasaran yang dilakukan anggota, dimana anggota koperasi produsen merupakan pelaku usaha. Hasil yang diproduksi akan menyesuaikan kebutuhan pasar.

b. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen menyelenggarakan aktivitas yang berhubungan dengan pengadaan kebutuhan harian seperti sembako, pakaian, perabot dan barang konsumsi lainnya.

c. Koperasi Jasa

Khusus untuk jenis satu ini, koperasi jasa adalah badan usaha yang memberikan layanan jasa non-simpan pinjam bagi anggota dan para non-anggota.

d. Koperasi Simpan Pinjam

Sedikit berbeda dengan jenis jasa, jenis simpan pinjam adalah badan usaha yang menjalankan usaha simpan pinjam. Yang membuat berbeda adalah layanan simpan pinjam merupakan satu-satunya usaha yang dapat badan usaha ini berikan dalam melayani anggotanya.

Baca Juga: Mengungkap Arti Koperasi Simpan Pinjam Indonesia

Prinsip Koperasi

UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 menjelaskan prinsip dasar koperasi, yaitu:

1. Peraturan Anggota Bersifat Sukarela dan Terbuka

Badan usaha ini tidak akan memaksa seseorang untuk menjadi anggota. Sesuai dengan peraturannya bahwa menjadi anggota tidak diikuti dengan pemaksaan, melainkan sukarela dan harus terbuka dengan setiap anggota yang terdaftar.

2. Landasan Pengelolaan Demokrasi

Prinsip koperasi yang kedua berfokus pada asas demokrasi. Prinsip ini wajib menggunakan demokrasi dalam pengelolaan setiap usaha yang terjadi dalam badan usaha satu ini. Yang berarti setiap anggota memiliki hak untuk menyampaikan pendapat baik pendapat yang mendukung maupun pendapat yang menentang.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha [SHU] yang Adil

Menjadi anggota adalah hal yang menguntungkan sebab usaha yang mereka lakukan hasilnya juga akan mereka terima. Prinsip koperasi yang ketiga adalah pembagian sisa hasil usaha [SHU] wajib dibagi sama rata dan adil kepada setiap anggota yang berpartisipasi.

4. Pemberian Balas Jasa Terbatas

Badan usaha satu ini juga tidak boleh semena-mena dan harus tetap melakukan pemberian balas jasa menurut asas keadilan dan demokrasi. Oleh sebab itu, balas jasa yang koperasi berikan kepada anggota harus terbatas terhadap modal. Tidak boleh melebihi angka atau nominal yang modal keluarkan di awal kegiatan.

5. Kemandirian

Koperasi merupakan badan usaha yang berdiri karena orang-seorang atau organisasi tertentu. Yang berarti memiliki usaha ini harus mandiri dan tidak membutuhkan pihak lain kecuali para anggota yang bergabung.

Kendati demikian, dalam melaksanakan dan menjalankan badan usaha ini, wajib menerapkan prinsip sebagai berikut:

  • Pendidikan perkoperasian yang digunakan yaitu untuk memberi pengetahuan umum terkait koperasi kepada anggota. Mulai dari definisi, pelaksanaan, hingga bagian keuangan yang dapat digunakan untuk simpan pinjam.
  • Kerjasama antar koperasi yang harus dilakukan agar dapat bertahan lama. Sebab sekarang, tidak banyak badan usaha jenis ini yang berjalan, maka dari itu melakukan kerjasama akan meningkatkan ekonomi sekaligus menyikapi eksistensi atau persaingan di tengah badan usaha besar lainnya.

Keuntungan Menjadi Anggota

Tujuan koperasi adalah meningkatkan perekonomian para anggota sekaligus masyarakat di sekitarnya. Adapun keuntungan lain yang akan kamu dapatkan dengan menjadi anggota adalah:

1.  Berhak Mendapatkan Sisa Hasil Usaha [SHU]

Sisa hasil usaha atau SHU adalah selisih seluruh pendapatan yang akan anggota dapatkan melalui biaya koperasi. Biaya tersebut meliputi modal, penyusutan biaya, dan seluruh kewajiban lain termasuk pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Setiap anggota dalam badan usaha jenis ini yang terdaftar, mereka harus mendapatkan SHU yang terbagi secara adil. Biaya SHU yang anggota dapatkan tergantung seberapa banyak modal dan hasil yang telah dikeluarkan selama satu tahun masa berlangsungnya koperasi.

Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun

2. Dapat Menghemat Pengeluaran

Keuntungan yang kedua adalah para anggota dapat menghemat pengeluaran, terutama untuk kebutuhan bulanan. Hal ini karena koperasi juga merupakan badan usaha yang juga menjual kebutuhan harian dan para anggota yang terdaftar bisa membeli kebutuhan tersebut dengan harga yang lebih murah.

3. Pinjam Meminjam Lebih Mudah

Seperti yang tertulis dalam jenisnya, bahwa koperasi sebagai badan usaha yang membantu meningkatkan taraf hidup ekonomi para anggota sekaligus masyarakat sekitarnya. Koperasi adalah badan usaha yang dapat memberikan pinjaman kepada mereka yang membutuhkan, terutama untuk anggota yang terdaftar.

Bunga yang badan usaha ini tawarkan pun lebih rendah daripada bank. Apabila kamu membutuhkan uang dan terdaftar dalam sebuah koperasi, meminjam uang kepada badan usaha ini bukanlah hal buruk. Justru kamu bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah dengan bunga yang rendah.

4. Pusat Pelatihan Pengembangan

Tidak kalah sibuk dengan badan usaha lain, koperasi merupakan tempat yang bermanfaat bagi mereka yang ingin mendalami hal-hal seputar keuangan. Sebab biasanya ia akan mengadakan beberapa penyuluhan atau pelatihan gratis bagi anggotanya.

Kamu bisa mengikuti pelatihan yang di sediakan, biasanya pelatihan tersebut memiliki tema seperti pengembangan usaha. Selain itu kamu juga bisa mendapatkan relasi-relasi baru yang dapat menjadi teman baik sekaligus partner koperasi yang bisa diandalkan.

Tips Memilih Koperasi

Nah kamu sudah mengantongi ilmu-ilmu yang berkaitan tentang koperasi. Tapi bagaimana cara memilih badan usaha jenis ini yang benar? Berikut adalah dua karakteristik utama yang harus kamu pilih.

a. Legal

Kelegalan dapat kamu periksa melalui badan usaha yang memiliki izin berdirinya koperasi sekaligus terdaftar resmi. Kamu dapat memastikan keresmian dari badan usaha ini dengan mengeceknya di beberapa lembaga. Legalnya badan usaha ini adalah terdaftar di Kementerian Koperasi UKM, Otoritas Jasa Keuangan [OJK].

b. Terpercaya

Selain legal, kamu juga harus mengecek seberapa jelas dan aman  badan usaha yang akan kamu ikuti. Kamu bisa memeriksanya dengan bertanya pada orang sekitar koperasi atau bahkan memeriksa pendaftarannya melalui laman Kementerian Koperasi.

Jangan sampai terkecoh dengan hasil atau pinjaman tinggi yang dapat mereka pinjamkan. Namun pastikan bahwa mereka terpercaya dan tidak semena-mena. Sebab koperasi yang benar adalah badan usaha yang dapat mengayomi seluruh anggotanya dengan memberikan hasil dan pelayanan terbaik.

Siapkah Kamu Menjadi Anggota Koperasi?

Informasi tentang koperasi telah kamu dapatkan. Mulai dari definisi, jenis, prinsip, tujuan, hingga keuntungan yang akan kamu dapat ketika kamu menjadi anggota. Keuntungan-keuntungan tersebut memang sangat menggiurkan. Namun pastikan kamu telah memiliki kandidat badan usaha koperasi yang legal dan terpercaya.

Gunakan dua karakteristik utama dalam memilih koperasi. Sebab badan usaha satu ini adalah soko guru ekonomi masyarakat Indonesia yang terpercaya, aman, dan legal. Selamat mencoba!

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề