Jelaskan pengertian kecelakaan dan keselamatan kerja berdasarkan peraturan K3

Keselamatan dan kesehatan kerja [K3] adalah instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitaran dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan itu adalah hak asasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan. K3 mempunyai tujuan menghindar, kurangi, bahkan juga menihilkan resiko kecelakaan kerja [zero accident]. Untung mengurangi itu semua, selalu menggunakan APD ketika sedang berada di area kerja. Minimal menggunakan sepatu safety, vest, helm.

Aplikasi rencana ini tak bisa dikira sebagai usaha mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menggunakan banyak cost [biaya] perusahaan, tetapi mesti dikira sebagai bentuk investasi periode panjang yang berikan keuntungan yang berlimpah pada saat mendatang.

Menurut Sumakmur [1988] kesehatan kerja yaitu spesialisasi dalam pengetahuan kesehatan/kedokteran bersama prakteknya yang mempunyai tujuan, supaya pekerja/orang-orang pekerja bersama peroleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, ataupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, pada penyakit-penyakit/masalah –gangguan kesehatan yang disebabkan beberapa aspek pekerjaan dan lingkungan kerja, dan pada penyakit-penyakit umum.

Keselamatan kerja sama juga dengan Hygiene Perusahaan.

Kesehatan kerja mempunyai karakter seperti berikut :

  1. Sasarannya yaitu manusia
  2. Berbentuk medis.

Pengertian sehat selalu digambarkan sebagai satu keadaan fisik, mental dan sosial seorang yg tidak saja bebas dari penyakit atau masalah kesehatan tetapi juga memberikan kekuatan untuk berhubungan dengan lingkungan dan pekerjaannya.

Paradigma baru dalam segi kesehatan mengusahakan supaya yang sehat tetaplah sehat dan bukan hanya menyembuhkan, menjaga atau mengobati masalah kesehatan atau penyakit. Oleh karena itu, perhatian paling utama di bagian kesehatan lebih diperuntukkan ke arah mencegah pada peluang munculnya penyakit dan pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.

Status kesehatan seorang, menurut blum [1981] ditetapkan oleh empat aspek yaitu : 1. Lingkungan, berbentuk lingkungan fisik [alami, buatan] kimia [organik/anorganik, logam berat, debu], biologik [virus, bakteri, microorganisme] dan sosial budaya [ekonomi, pendidikan, pekerjaan]. 2. Tingkah laku yang mencakup sikap, rutinitas, perilaku. 3. service kesehatan : promotif, perawatan, penyembuhan, mencegah kecacatan, rehabilitasi, dan

4. genetik, yang disebut aspek bawaan tiap-tiap manusia.

Demikian juga status kesehatan pekerja begitu memengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat sangat mungkin tercapainya hasil kerja yang tambah baik apabila dibanding dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.

Menurut Suma’mur [1976] Kesehatan kerja adalah spesialisasi pengetahuan kesehatan/kedokteran bersama prakteknya yang mempunyai tujuan supaya pekerja/orang-orang pekerja peroleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental ataupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif pada penyakit/masalah kesehatan yang disebabkan oleh aspek pekerjaan dan lingkungan kerja dan pada penyakit umum. Rencana kesehatan kerja saat ini makin banyak beralih, bukan hanya “kesehatan pada bidang industri” saja tetapi juga menghadap pada usaha kesehatan untuk kebanyakan orang dalam lakukan pekerjaannya.

Keselamatan kerja yaitu keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan sistem pemrosesannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya dan beberapa cara lakukan pekerjaan [Sumakmur, 1993].

Keselamatan kerja mempunyai karakter seperti berikut :

  1. Sasarannya yaitu lingkungan kerja
  2. Berbentuk tehnik.

Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja [atau demikian sebaliknya] berbagai macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja [Hyperkes] dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam arti asing di kenal Occupational Safety and Health.

Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam arti satu hari hari kerap dimaksud dengan safety saja, dengan cara filosofi disimpulkan sebagai satu pemikiran dan usaha untuk menanggung keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah ataupun rohaniah tenaga kerja pada terutama dan manusia biasanya dan hasil budaya dan karyanya.

Dari sisi keilmuan disimpulkan sebagai satu pengetahuan dan aplikasinya dalam usaha menghindar peluang terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja [accident] yaitu satu peristiwa atau momen yg tidak dikehendaki yang merugikan pada manusia, mengakibatkan kerusakan harta benda atau kerugian pada sistem.

Saat ini pembangunan nasional bergantung banyak pada kwalitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk juga praktisi keselamatan dan kesehatan kerja [K3]. Dari sisi dunia usaha dibutuhkan produktivitas dan daya saing yang baik supaya bisa berkiprah dalam usaha internasional ataupun domestik. Satu diantara aspek yang perlu dibina sebaik-baiknya yaitu implementasi K3 dalam beragam kesibukan orang-orang terutama dalam dunia kerja.

Pengertian Nyaris Celaka, yang dalam arti safety dimaksud dengan insiden [incident], ada pula yang mengatakan dengan arti “near-miss” atau “near-accident”, yaitu satu peristiwa atau momen yg tidak dikehendaki di mana dengan kondisi yang sedikit tidak sama akan menyebabkan bahaya pada manusia, mengakibatkan kerusakan harta benda atau kerugian pada sistem kerja.

Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga segi paling utama hukum K3 yakni etika keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja riil. Etika keselamatan kerja adalah fasilitas atau alat untuk menghindar terjadinya kecelakaan kerja yg tidak disangka yang dikarenakan oleh kelalaian kerja dan lingkungan kerja yg tidak kondusif.

Rencana ini diinginkan dapat menihilkan kecelakaan kerja hingga menghindar terjadinya cacat atau kematian pada pekerja, lalu menghindar terjadinya rusaknya tempat dan perlengkapan kerja. Rencana ini dapat menghindar pencemaran lingkungan hidup dan orang-orang sekitaran tempat kerja. Etika kesehatan kerja diinginkan jadi instrumen yang dapat membuat dan pelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.

Ruangan Lingkup K3

Ruangan lingkup hyperkes bisa diterangkan seperti berikut [Rachman, 1990] :

Kesehatan dan keselamatan kerja diaplikasikan di semuanya tempat kerja yang di dalamnya melibatkan segi manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang ditangani.
Segi perlindungan dalam hyperkes mencakup :

1] Tenaga kerja dari semuanya jenis dan tahap ketrampilan

2] Perlengkapan dan bahan yang dipergunakan

3] Aspek-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, ataupun sosial.

4] Sistem produksi

5] Karakteristik dan karakter pekerjaan

6] Tehnologi dan metodologi kerja

Aplikasi Hyperkes dikerjakan dengan cara holistik mulai sejak rencana sampai perolehan hasil dari aktivitas industri barang ataupun layanan.
Semuanya pihak yang ikut serta dalam sistem industri/perusahaan turut bertanggungjawab atas kesuksesan usaha hyperkes.

Hebbie Ilma Adzim, S.ST Dasar-Dasar K3 | Juni 26, 2021

Pengertian [definisi] K3 [Keselamatan dan Kesehatan Kerja] umumnya terbagi menjadi 3 [tiga] versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007. Berikut adalah pengertian dan definisi K3 [Keselamatan dan Kesehatan Kerja] tersebut :

Pengertian [Definisi] K3 Menurut Filosofi [Mangkunegara]

Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3] adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pengertian [Definisi] K3 Menurut Keilmuan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3] adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja [PAK], kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

Pengertian [Definisi] K3 Menurut OHSAS 18001:2007

Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3] adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain [kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu] di tempat kerja.

Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum [paling sering] digunakan di antara versi-versi pengertian K3 [Keselamatan dan Kesehatan Kerja] lainnya.

Semoga dapat menambah wawasan pembaca mengenai arti K3 :-].

{{title.$t}}

{{summary.$t}}...

Memuat data...

Tidak ada data...

Jawaban:

Pengertian Kecelakaan Kerja [accident] adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses. ... Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata.

Penjelasan:

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề