Page 2
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL :
Pasal-pasal 1 sampai dengan 6
: Cukup jelas. Pasal 7 sub a sampai dengan k dan sub m : cukup jelas. Pasal 7 sub 1 : Pengaturan dan pengawasan atas usaha-usaha instalasi air minum
[instalatur] oleh badan-badan atau perorangan ini merupakan tugas Pemerintah yang dilimpahkan kepada PAM JAYA dengan pertimbangan effisiensi, sinkronisasi, kontinuitas dan tehnis serta pelayanan masyarakat. Pelaksanaan ketentuan ini akan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dimana PAM JAYA dalam hal ini adalah sebagai pelaksana tehnis dalam pembinaan dan pengawasannya yang bertindak atas nama dan bertanggung
jawab kepada Gubernur Kepala Daerah. Pasal 8 ayat [1] : Usaha bersama yang dimaksud dalam pasal ini dapat berbentuk
joint-venture dalam satu badan usaha yang berbadan hukum dimana production untuk menghasilkan suatu barang tertentu
bagi kebutuhan dan keuntungan PAM JAYA. Ayat [2] : Badan usaha atau kegiatan yang bertalian dengan atau me
nunjang usaha pengadaan dan distribusi air minum antara lain : pembuatan meteran air, mesin-mesin atau spare-parts instalasi air minum, pipa-pipa, bahan-bahan kimia usaha jasa instalasi,
kontraktor pembangunan bidang air minum dan sebagainya.
: Modal PAM JAYA pada waktu peningkatan statusnya menjadi [1] dan [2] Perusahaan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini terdiri
atas :
Page 3
III. Inventaris kantor :
a. Mesin-mesin kantor.
b. Perabot kantor termasuk meubelair.
c. Kendaraan bermotor. IV. Keuangan:
a. Ka s. b. Bank.
Untuk menetapkan besarnya modal PAM JAYA akan dilakukan penelitian dan penilaian oleh Gubernur Kepala Daerah atas
harta kekayaan dan inventaris tersebut. Pasal 10 : Cukup jelas. Pasal 11 ayat [1] : Cukup jelas. Ayat [2] : Direktur PAM JAYA dalam menyelenggarakan segala kegiatan
nya bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah, sehingga segala sesuatunya mengenai PAM JAYA disalurkan
melalui Gubernur Kepala Daerah. Pasal-pasal 12 : sampai dengan 15
: Cukup jelas. l'asal 16 : Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung kemungkinan
timbulnya masalah prinsipil yang bersifat insidentil yang tidak
dapat diduga terlebih dahulu. Pasal 17 : Cukup jelas. Pasal 18 : Yang dimaksud dengan pengawasan umum adalah pengawasan ayat [1] umum terhadap segala kegiatan dalam penyelenggaraan/pengu
rusan PAM JAYA. Pengertian Gubernur Kepala Daerah mengetuai Badan Pengawas tidak mengurangi pengertian bahwa untuk melaksanakan pimpinan sehari-hari, Gubernur Kepala Daerah dapat menunjuk pejabat lain yang sesuai dengan bidang
nya. Ayat [2] sampai dengan [5] Cukup jelas l'asal 19 sampai dengan 25
i Cukup jelas. Pasal 26 Anggaran pembangunan perusahaan dimaksud dalam pasal ini
akan dipergunakan untuk keperluan reinvestasi, rehabilitasi dan sebagainya yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daeralı dengan memperhatikan kondisi keuangan dan perkembangan perusahaan serta allokasi untuk keperluan anggaran keuangan Daerah, cadangan umum, jasa produksi dan dana pensiun dan sosial. Pelaksanaan program pembangunan dan rehabilitasi dalam rangka reinvestasi dimaksud diberitahukan oleh Gubernur Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 27 : Dalam rangka pengembangan atau peremajaan wilayah baik
Page 4
a. mengkoordinasikan dan mengendalikan perencanaan
teknik termasuk instalasir, produksi, peralatan teknik
dan jaringan pipa; b. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelayanan dan
pemeliharaan instalasi produksi, konstruksi, air baku,
sumber mata air dan air tanah; c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur
Utama. [2] Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Teknik dan Pro
duksi bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Bagian Kelima Direktur Usaha
Pasal 8
[1] Direktur Usaha mempunyai tugas ; a. mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pelak
sanaan pendistribusian air minum, serta hidran; b. mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pema
saran dan pelayanan kepada pelanggan/masyarakat
termasuk perizinannya ; c. mengadakan usaha kerjasama dengan instansi lain da
lam rangka pengembangan usaha ; d. mengendalikan kegiatan operasional pencatatan pema
kaian air minum; e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur
Utama. [2] Dalam melaksanakan rugasnya Direktur Usaha bertanggung Jawab kepada Direktur Utama.
Bagian Keenam Direktur Administrasi dan Keuangan
Pasal 9
[1] Direktur Administrasi dan Keuangan mempunyai tugas; a. mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan admi
nistrasi keuangan, akuntansi, kepegawaian serta kesek
retariatan; b. mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan peng
adaan dan pengelolaan perlengkapan kantor; c. merencanakan dan mengendalikan sumber-sumber pen
dapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan. d. mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan opera
sional penagihan rekening air minum;
Page 5
[1] Bidang Perencanaan Teknik terdiri dari :
a. Sub Bidang Konstruksi ; b. Sub Bidang Perencanaan Jaringan; c. Sub Bidang Pemetaan;
d. Sub Bidang Saluran Bawah Tanah. [2] Tiap Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang
yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan Teknik.
[1] Sub Bidang Konstruksi mempunyai tugas : a. melakukan survai, pengukuran, opname dan penggam
baran rancana pekerjaan konstruksi bangunan serta
mengolah hasilnya ; b. menyiapkan dan menyajikan gambar detail teknik per
hitungan anggaran serta persyaratan lainnya yang ber
hubungan dengan pekerjaan Konstruksi dan bangunan. [2] Sub Bidang Perencanaan Jaringan mempunyai tugas : a. membuat rencana pengembangan jaringan pipa air
minum; b. memberikan keterangan rencana jaringan air minum
kepada langganan khusus seperti meter besar, hidran,
gedung bertingkat dan lain-lain; c. membantu memberikan petunjuk kepada Cabang dan
Unit khusus dalam rangka penerapan pengembangan
jaringan air minum; d. memantau kegiatan pelayanan rencana jaringan air
minum terhadap langganan yang dilakukan Cabang
dan Unit khusus. [3] Sub Bidang Pemetaan mempunyai tugas : a. membuat peta dan menentukan data/informasi jaringan
pipa ; b. meneliti, mengadakan survai dan mencocokan peta
jaringan pipa dengan situasi lapangan, baik untuk ke
perluan konsumen maupun instansi; c. menyimpan, memelihara serta menyajikan peta menge
nai jaringan pipa. [4] Sub Bidang Saluran Bawah Tanah mempunyai tugas;
a. merencanakan perbaikan, pemeliharaan dan pemindah
Page 6
[1] Bidang Keuangan terdiri dari :
a. Sub Bidang Anggaran; b. Sub Bidang Pembinaan Administrasi Keuangan;
c. Sub Bidang Kas dan Bank. [2] Tiap Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bi
dang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keuangan.
[1] Sub Bidang Anggaran mempunyai tugas :
menyiapkan dan menyusun anggaran Perusahaan baik
di tingkat pusat, cabang dan unit-unit; b. melaksanakan pembuatan dokumen kelengkapan
pengeluaran dan penerimaan uang yang telah dianggar
kan serta disahkan ; c. mengendalikan realisasi anggaran;
d. membuat laporan realisasi anggaran. [2] Sub Bidang Pembinaan Administrasi Keuangan mempu
nyai tugas :
a. menyusun pedoman kerja bagi para petugas keuangan; b. memberikan bimbingan di bidang administrasi keuang-
an kepada para petugas keuangan; c. menghimpun peraturan dan ketentuan administrasi
keuangan; d. bekerjasama dengan Bidang Bina Program dalam mem
bina dan mengembangkan sistem pengelolaan keuangan
pada PAM JAYA. [3] Sub Bidang Kas dan Bank mempunyai tugas :
a. menerima uang hasil penagihan rekening biaya penyam
bungan, denda dan lain-lain; b. menyusun laporan mengenai posisi liquiditas perusaha
an; c. membuat rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran
serta stock opname kas setiap hari ; d. menyusun laporan secara periodik uang hasil penerima
an penagihan rekening dan realisasi anggaran yang telah
ditetapkan; e, menyetor uang penerimaan ke Bank Pemerintah yang
ditunjuk.
Page 7
f. menyelenggarakan kegiatan staf pribadi dan protokol
Direksi;
g. menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat ter
masuk penerangan dan publikasi. [2] Sub Bidang Hukum mempunyai tugas : a. meneliti rancangan peraturan perundang-undangan
yang akan diterbitkan PAM JAYA serta kontrak-kon
trak/perjanjian; b. memberikan saran dan pertimbangan di bidang hukum
kepada Direksi; c. mempelajari dan merumuskan segala peraturan perun
dangan yang berhubungan dengan PAM JAYA ; d. mengumpulkan, menyimpan dan memelihara produk
produk hukum dan peraturan perundang-undangan
tentang air minum dan PAM JAYA ; e. meneliti dan membantu menyelesaikan perkara/seng
keta yang menyangkut PAM JAYA. [3] Sub Bidang Rumah Tangga mempunyai tugas :
a. mengurus dan memelihara perlengkapan kantor; b. mengurus menyelenggarakan rapat-rapat dinas dan
upacara-upacara resmi di lingkungan perkantoran PAM
JAYA; c. melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan
ketertiban seluruh gedung perkantoran serta rumah
dinas PAM JAYA ; d. mengatur penggunaan alat-alat telekomunikasi serta
perawatannya; e. melaksanakan pemeliharaan alat-alat dan mesin-mesin
kantor. [4] Sub Bidang Perlengkapan mempunyai tugas : a. merencanakan dan mengurus pengadaan kebutuhan
perlengkapan kantor; b. melaksanakan inventarisasi barang milik PAM JAYA,
baik bergerak maupun tidak bergerak; c. menyalurkan alat-alat perlengkapan kantor; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian inventaris
atau perlengkapan.
Page 8
c. menerima dan menyelesaikan pengaduan [claim] dari
pelanggan; d. menyusun rancangan usulan rencana pengembangan
jaringan air minum di wilayahnya ; e. melayani pelanggan dalam memperoleh keterangan
rencana jaringan air minum untuk langganan perumah
[3] Seksi Pelaksanaan Teknik mempunyai tugas : a. menyelenggarakan pemasangan jaringan air bersih
untuk pelanggan baru, termasuk pemasangan meter air: b. melakukan pemutusan/penyambungan kembali jaring
an pipa air bersih terhadap pelanggan; c. memelihara dan memperbaiki meter air dan pipa pela
yanan untuk pelanggan; d. membantu mengawasi pemasangan pipa dan meter air
yang dilaksanakan di wilayahnya. [4] Seksi Inkaso dan Tata Usaha mempunyai tugas : a. menerima dan mencatat uang hasil penagihan rekening
pemakaian air termasuk pembukuannya: b. menyetorkan uang hasil penagihan secara berkala ke
Bidang Keuangan atau Bank yang ditunjuk: c. menyusun laporan hasil penerimaan uang: d. menyiapkan, mencatat serta menyampaikan surat-surat
masuk dan keluar; e. mengurus kebutuhan perlengkapan kantor dan mera
wat barang inventaris; f. mengerjakan administrasi kepegawaian dan kesejah
teraan pegawai: g. mengurus kegiatan kerumah tanggaan Cabang PAM Ja.
ya.
Bagian Keduapuluh satu
Instalasi Produksi Air Minum
Pasal 53
[1] Instalasi Produksi Air Minum adalah perangkat pelaksana
Teknik PAM JAYA yang memproduksi air minum baik
instalasi air permukaan maupun air tanah. [2] Instalasi Produksi Air Minum dipimpin oleh seorang Ke
pala Instalasi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direksi.
Page 9
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA NOMOR 951 TAHUN 1990
TENTANG PENYEMPURNAAN PASAL 13, 14, 15, DAN 52 KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 822 TAHUN
1989 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH
AIR MINUM DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA [PAM JAYA ]
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
a. bahwa dengan pemberian wewenang yang lebih besar kepa
dacabang PAM JAYA untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dianggap perlu memisahkan Seksi Inkaso dan Tata Usaha menjadi dua Seksi yaitu Seksi Inka
so dan Seksi Tata Usaha. b. bahwa untuk keperluan tersebut perlu menyempurnakan
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakar. ta Nomor 822 Tahun 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibu
kota Jakarta [ PAM JAYA]. 1. Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Peme
rintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969; 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota
Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta; 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-po
kok Pemerintahan Di Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 1 Tahun 1983 ten
tang Pedoman Kerja antara Perusahaan dengan pihak Ke
tiga; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 ten
tang Tatacara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan
Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536 – 666 tanggal
6 Oktober 1981 tentang Petunjuk Peaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
Page 10
b. melayani langganan dalam memperoleh keterangan ren
cana jaringan air minum untuk langganan perumahan; c. melayani rencana kebutuhan peralatan teknik cabang. [2] Seksi Pelayanan Pelanggan mempunyai tugas :
a. melayani permohonan pelanggan sambungan baru ;
b. mengawasi pencatatan meter air yang dilaksanakan
oleh Rayon; c. menerima dan menyelesaikan pengaduan [claim] dari
pelanggan; d. menyusun rancangan usulan rencana pengembangan
pelanggan air minum di wilayahnya. [3] Seksi Pelaksanaan Teknik mempunyai tugas : a. menyelenggarakan pemasangan jaringanair bersih untuk
pelanggan baru, termasuk pemasangan meter air: b. melakukan pemutusan/penyambungan kembali jaring.
an pipa air bersih terhadap pelanggan; c. memelihara dan memperbaiki meter air dan pipa pela
yanan untuk pelanggan: d. membantu mengawasi pemasangan pipa dan meter air
yang dilaksanakan di wilayahnya. [4] Seksi Inkaso mempunyai tugas : a. menerima dan mencatat uang hasil penagihan rekening
pemakaian air termasuk pembukuannya; b. menyetorkan uang hasil penagihan secara berkala ke
Bidang Keuangan atau Bank yang ditunjuk; c. menyusun laporan hasil penerimaan uang. [5] Seksi Tata Usaha mempunyai tugas : a. menyiapkan, mencatat serta menyampaikan surat-surat
masuk dan keluar; b. mengurus kebutuhan perlengkapan kantor dan mera
wat barang inventaris; c. mengerjakan administrasi kepegawaian dan kesejahtera
an pegawai d. mengurus kegiatan kerumahtanggaan Cabang PAM JA
YA; e. mengurus keuangan untuk kegiatan Cabang PAM
JAYA.
Page 11
BAB III TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
SARANA JAYA berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan serta kantor pelayanan dengan wilayah kerja dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
[1] SARANA JAYA bertujuan membantu dan menunjang ke
bijaksanaan umum Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mengadakan kegiatan produktif di bidang pembangunan perumahan, bangunan bertingkat, kawasan industri berikut prasarana lingkungan serta fasilitas sosialnya dengan berpegang pada prinsip
ekonomi perusahaan. [2] Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud ayat [1]
pasal ini SARANA JAYA melakukan usaha-usaha :
a. mempersiapkan perencanaan dan melaksanakan proyek
pembangunan perumahan, bangunan bertingkat, kawas-
an industri berikut prasarana lingkungan serta fasilitas
sosialnya : b. mengusahakan pembiayaan yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan tugasnya; c. mempersiapkan dan melaksanakan serta mengendalikan
proyek penyediaan dan pematangan tanah serta kegiat
an lain yang berhubungan dengan itu; d. mengelola tanah yangdikuasainya, dengan kewenangan
untuk : d.1. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah
yang bersangkutan; d.2. menggunakan tanah tersebut untuk keperluan
usahanya; d.3. menyerahkan bagian-bagian dari pada tanah ter
sebut berikut rumah/bangunannya dan atau memindahkan hak atas tanah yang sudah dimatangkan kepada pihak ketiga, sepanjang tanah itu un
tuk industri : e. mengelola bangunan yang dikuasainya berikut fasilitas
kelengkapannya ;
Page 12
tahun dan dapat diangkat kembali setelah jabatan tersebut berakhir.
Pasal 20 [1] Anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Gubernur Kepa.
la Daerah meskipun masa jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat [2] belum berakhir, karena :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;c. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan peru-
sahaan;
d. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan ke-
pentingan Daerah dan atau Negara; e. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak da
pat melakukan tugasnya. [2] Guaernur Kepala Daerah dapat memberhentikan sementa
ra anggota Direksi yang diduga melakukan perbuatan seba
gaimana dimaksud ayat [1] sub c dan d pasal ini. [3] Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat [2]
pasal ini diberitahukan secara tertulis oleh Gubernur Kepala Daerah kepada anggota Direksi yang bersangkutan di
sertai alasan-alasannya. [4] a. sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana di
maksud ayat [1] sub c dan d pasal ini dilakukan anggota Direksi yang aersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam suatu sidang yang khusus diaddakan untuk itu oleh Badan Pengawas dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 [satu] bulan sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu tentang pemaer
hentian sementara tersebut; b. dalam sidang tersebut Badan Pengawas memutuskan
apakah anggota Direksi yang bersangkutan tetap diusulkan untuk diberhentikan atau pemberhentian sementara itu dibatalkan dan segera menyampaikan keputusan
nya kepada Gubernur Kepala Daerah; c. selambat-lambatnya 14 [empat belas] hari sejak diteri
manya putusan sidang sebagaimana dimaksud sub b ayat ini. Gubernur Kepala Daerah menyampaikan keputusan secara tertulis kepada anggota Rireksi yang
bersangkutan. d. dalam hal pemberitahuan tidak dilakukan dalam jangka
waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud sub c
Page 13
BAB XIII PEMBIAYAAN PROYEK KHUSUS
Pembiayaan untuk proyek khusus diatur dan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[1] Kedudukan hukum, gaji dan pensiun pegawai SARANA
JAYA termasuk anggota Direksi diatur dengan Peraturan
Daerah, yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan Pokok gaji Kepegawaian yang berlaku. [2] Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai SARA.
NA JAYA menurut peraturan kepegawaian yang diatur
oleh Gubenur Kepala Daerah. [3] Pendapatan dan tunjangan lain untuk anggota Direksi dan
pegawai SARANA JAYA ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
[1] Penyelesaian perselisihan yang timbul atas sesuatu perjan
jian diselesaikan melalui proses Pengadilan atau dengan
jalan arbitrage. [2] SARANA JAYA dapat mengadakan ketentuan arbitrage
dalam pernjanjian yang dibut dengan pihak ketiga.
[1] Pembubaran SARANA JAYA ditetapkan dengan Peratur
an Daerah.
[2] Gububernur Kepala Daerah menunjuk suatu panitia dalam
rangka pembubaran SARANA JAYA sebagaimana dimaksud ayat [1] pasal ini.
[3] Dalam hal SARANA JAYA dibubarkan, semua hutang
dan kewajiban keuangan lainnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dari harta kekayaan SARANA JAYA yang masih ada, sedangkan apabila terdapat sisa lebih menjadi
milik Pemerintah Daerah. [4] Pertanggung jawaban likwidasi oleh likwidatur dilakukan
kepada Gubernur Kepala Daerah yang memberikan pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan oleh likwidatur.
Pasal 33 Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud pasal 32 maka penyelesaian kekaryaan anggota Dreksi dan pegawai SARANA JAYA ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka keputusan Gubernur Kepala Daerah Nomor Da. 1/3/6/1969 tanggal 19 Pebruari 1969 tentang Pendirian Perusahaan Tanah dan Bangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta jo. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Nomor Da. 11/3/31/1972 tanggal 2 Pebruari 1972 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Perusahaan Tanah dan Bangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 35 Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini di. tetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 36 [1] Peraturan Daerah ini dapat disebut Peraturn SARANA
JAYA
[2] Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundang
PENJELASAN
ATAS PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 1982
TENTANG
PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN SARANA JAYA DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENJELASAN UMUM :
Tanah merupakan salah satu unsur mutlak dalam pembangunan bagi ke. pengtingan masyarakat banyak. Sehubungan dengan hal tersebut serta mengingat sangat terbatasnya tanah yang tersedia di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, vaka dalam rangka ikut serta melaksanakan peningkatan dan pengembangan kota sesuai dengan Rencana Induk Jakarta, perlu diselenggarakan tertib penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah berdasarkan peraturan perun. dang-undangan yang berlaku, sehingga tanah yang tersedia benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsi sosialnya.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah untuk keperluan Perusahaan, maka penyelenggaraan dimaksud dimungkinkan dengan membentuk suatu usaha yang sekaligus bertugas melaksanakan pembangunan perumahan, bangunan bertingkat, kawasan industri, berikut prasarana lingkungan serta fasilitas sosialnya.
Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, dengan berlandaskan pada pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 [Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37] serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967 tentang Pengarahan dan Penyederhanaan Perusahaan Negara ke dalam tiga Bentuk Usaha Negara, dibentuk Perusahaan Daerah Pembangunan SARANA JAYA Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini pada dasarnya mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang penyelenggaraan dan pengurusan SARANA JAYA. Untuk keberhasilan dan kelancaran dalam bidang usahanya, maka hubungan kerja, baik exern maupun intern antara SARANA JAYA dengan aparat Pemerintah Daerah tetap mengikuti kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Pemerintah Daerah serta prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai hak dan kewajiban, perlengkapan, kekayaan serta pegawai SARANA JAYA merupakan pengalihan dari Perusahaan Tanah dan Bangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Nomor Da. 1/3/6/1969 tanggal 19 Pebruari 1969 jo. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Nomor Da. 11/3/31/1972 tanggal 2 Pebruari 1972. Sedangkan tujuan dan usaha SARANA JAYA adalah sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, sesuai dengan berdasarkan peraturan perundang-undang. an yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
1974 dan sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.
Untuk mengelola SARANA JAYA, dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536 – 666 tanggal 7 Oktober 1981, Gubernur Kepala Daerah mengangkat Direksi SARANA JAYA yang tersendiri seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 [empat] orang Direktur dengan berlandaskan jenjang karier Pegawai Negari yang berlaku.
Sebagai suatu perusahaan, SARANA JAYA dikelola secara berdaya guna didasarkan atas prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dalam rangka pelayanan kepentingan umum. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan usahanya SA. RANAJAYA dapat berjalan dengan baik dan tidak menambah beban pada anggaran Daerah. Mengingat modal SARANA JAYA seluruhnya berasal dari Pemerintah Daerah yang merupakan suatu kekayaan yang dipisahkan, maka pertanggungjawaban keuangannya diatur sesuai dengan peraturan perundang. undangan Perusahaan Daerah yang berlaku.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL :
Pasal 1 s/d 4 Pasal 5 ayat [1]
ayat [2] sub a s/d d 2 d 3
sub e dan f ayat [3] Pasal 6 ayat [1]
: Cukup jelas.
: Tujuan dan usaha SARANA JAYA adalah
tujuan dan usaha yang bersumber dan ber- dasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 dan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah da.lam bidang pembangunan perumahan yang
dilaksanakan oleh PERUM PERUMNAS. : Cukup jelas. : Cukup jelas. : Cukup jelas : Cukup jelas. : Pelaksanaan pemindahan hak atas tanah ke.
pada pihak ketiga dapat diberikan dengan hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, dilakukan menurut tata cara serta penyelesaian sebagaimana diatur menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 1977. : Cukup jelas : Usaha bersama dimaksud pasal ini adalah
Page 14
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN SARANA JAYA DAERAH KHUSUS IBUKOTA
JAKARTA
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
: bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Pasal 21
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982, maka perlu menerapkan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pemba.
ngunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 1. L'ndang-undang No.2 Pnps Tahun 1901 tentang Pemerintahan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Rava :
2. Undang-undang No. 5 Tahun 1902 tentang Perusahaan Daerah
jo. Undang-undang No. 6 Tahun 1969 [Lembaran Negara Tahun
1969 No. 37] ;; 3. Undang-undang No. 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai bukota
Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta ; 4. L'ndang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokon Peme.
rintahan di Daerah : 5. Instruksi Presiden Republik Indonesia No 17 Tahun 1967
tentang Pengarahan Penyederhanaan Perusahaan Negara ke
dalam tiga bentuk Badan Usaha Negara : 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 362 Tahun 1977 tentang
Pola Organisasi Pemerintah Wilayah dan Daerah ; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 536. 666 tanggal 7 Okto
ber 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan
Daerah ;
8. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor ?
Tahun 1982 tanggal 20 Maret 1982 tentang Perusahaan Daerah
Peinbangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
MEMUTUSKAN: Menetapkan : Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Dacrah Pembangun
an Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai herikut :
Page 15
menyelenggarakan penyusunan norma dan petunjuk pemeriksaan pengkajian, pengusutan dan penilaian administrasi dan
personalia bagi penyelenggaraan pengawasan ; d. secara periodik menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian,
pengusutan dan penilaian dari administrasi dan personalia ; e. menyiapkan, menyusun, menyampaikan laporan hasil pemerik.
saan, pengujian, pengusutan dan penilaian di bidang adminis..
trasi dan personalia : f. menyusun dan menyampaikan saran pertimbangan kepada
Pimpinan mengenai perlunya diambil kebijaksanaan terhadap segala bentuk penyimpangan dan mengusulkan saran perbaikan.
[3] Pengawas Pembangunan Fisik mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan pengumpulan rencana informasi dan laporan
serta pengaduan daripada pelaksanaan kegiatan Sarana Jaya
yang menyangkut pembangunan pisik ; b. menyelenggarakan persiapan rencana dan program pemeriksaan
pembangunan pisik : C: menyelenggarakan penyusunan norma dan petunjuk pemeriksa
an, pengkajian, pengusutan dan penilaian pembangunan pisik
bagi penyelenggaraan pengawasan : d. secara periodik menyelenggarakan pemeriksaan pengujian.
pengusutan dan penilaian pembangunan pisik: e. menyelenggarakan pengusutan atas kebenaran atau persalahgu.
naan wewenang dalam pembangunan pisik : f. menyiapkan, menyusun, menyampaikan laporan hasil pemerik
saan pengujian, pengusutan dan penilaian di bidang percangun
an pisik : &. inenyusun dan menyampaikan saran pertimbangan kepada
Pimpinan mengenai perlunya diambil kebijaksanaan :ërhaup segala bentuk penyimpangan dun inengusulkan saran perbaikan
Bagian Keenam Bidang Perencanaan Umum
Pasal 12
[1] Bidang Perencanaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan
sistim informasi perencanaan umum jangka panjang, menengah dan pendek, kerjasama dengan pihak ketiga serta melaksanakan penelitian dan pengembangan.
[2] Bidang Perencanaan Umum dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Operasi.
Page 16
Pasal 28 [1] Bidang Keuangan terdiri dari :
a. Sub Bidang Anggaran ; b. Sub Bidang Perbendaharaan ; c. Sub Bidang Pembukuan Keuangan.
[2] Tiap Sub Bidang Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang
dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keuangan.
Pasal 29 [1] Sub Bidang Anggaran mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan inventarisasi, klasifikasi, analisa dan
evaluasi yang diperlukan untuk menyusun rencana keuangan; b. menyusun anggaran keuangan secara menyeluruh dan ber
jangka waktu panjang berdasarkan rencana program dan
pengembangan; c. mengendalikan pelaksanaan anggaran belanja dan pendapatan; d. mengadakan rencana dan penyesuaian rencana anggaran
belanja dan pendapatan tahun yang berjalan. [2] Sub Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan dan membina buku kas umum ; b. menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang dan alat
likuid lainnya; c. mengurus Surat Keputusan Otorisasi [SKO], Surat Perintah
Membayar Uang [SPMU], penarikan kredit dan penyediaan
dana pembiyaan;
d. menyusun pertanggungan jawab keuangan. [3] Sub Bidang Pembukuan Keuangan mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan verifikasi tagihan-tagihan dan kewajiban
yang diakibatkan transaksi ; b. menyusun pembukuan kas dan bank atas transaksi penerima.
an dan pengeluaran berdasarkan bukti-bukti yang syah ; c. membuat penilaian utang piutang untuk pembuatan neraca ; d. membuat neraca rugi dan laba ; e. menyimpan dokumen keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 17
atur dan langsung memperdagangkan barang dan jasa ; 1. Pasar dan fasilitas perpasaran lainnya ialah pasar dan fasilitas
perpasaran lainnya milik Pemerintah Daerah; m. Anggaran Daerah ialah Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae
rah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
[1] Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PD PASAR JAYA
dengan kedudukan sebagai Badan Hukum dalam bentuk Pe. rusahaan Daerah yang diperoleh dengan berlakunya Peratur
an Daerah ini. [2] PD PASAR JAYA sebagai Badan Hukum berhak melakukan
usaha-usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.
[3] Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini, maka PD PASAR JAYA tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
[1] PD PASAR JAYA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Daerah ini merupakan pengalihan PD PASAR JAYA yang didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Ib. 3/2/15/1966 tanggal 24 Desember 1966 dan disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor Ekbang. 8/8/13-305 tahun 1967 tanggal 23 Desember 1967.
[2] Segala hak dan kewajiban, perlengkapan, kekayaan, pegawai
maupun usaha PD PASAR JAYA [lama] beralih kepada PD PASAR JAYA sebagaimana dimaksud dalam ayat [1] pasal ini.
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
[1] PD PASAR JAYA berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta.
[2] Wilayah kerja PD PASAR JAYA meliputi seluruh Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
PD PASAR JAYA didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya dalam rangka pengembangan perekonomian Daeran serta menunjang ang garan Daerah dan pertumbuhan ekonomi Nasional.
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tugas pokok PD PASAR JAYA adalah melaksanakan pelayanan umum dalam bidang perpasaran, membina pedagang pasar, ikut membantu menciptakan stabilitas harga dan kelancaran distribusi di pasar dan fasilitas perpasaran lainnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PD PASAR JAYA mengadakan usaha :
a. merencanakan, membangun dan memelihara bangunan pasar
dan fasilitas perpasaran lainnya ; b. melakukan pengelolaan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya
beserta sarana kelengkapannya ;
c. melakukan usaha-usaha pembinaan pedagang pasar ;
d. menibantu dan turut mengusahakan kelancaran distribusi
bahan-bahan pokok keperluan sehari-hari dan memberikan
informasi dalam usaha pengendalian harga : e. melakukan usaha-usaha penunjang dengan mengadakan unit
pelaksana usaha :
f. melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Gubernur
Kepala Daerah sesuai dengan tugas pokok dan usaha PD PASAR JAYA.
PD PASAR JAYA dalıım melaksanakan tugas dan usahanya dapat incngadakan kerja sama dengan badan-badan atau instansi lain baik Pemirintah maupun swasta.
Modal PD PASAR JAYA adalah seluruh harta kekayaan PD PASAR JAYA [lama] yang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat [2] serta fasilitas lainnya yang selama ini berada di bawah penguasaan dan pengurusan PD PASAR JAYA [lama] sebagai kekayaan Daerah yang dipisahkan.
[2] Jumlah modal PD PASAR JAYA sebagaimana dimaksud da
lam ayat [1] pasal ini, adalah sebesar Rp 30.816.131.136,85 [tiga puluhı milyard delapan ratus enam belas juta seratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh enam rupiah delapan puluh lima sen].
[3] Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat [1] pasal ini dapat
ditambah dari pemupukan dana intern, anggaran Daerah, bantuan Pemerintah, dan pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PD PASAR JAYA dapat memperoleh dana dari kredit dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan organisasi dan tata kerja PD PASAR JAYA ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
PD PASAR JAYA dipimpin oleh suaiu Direksi yang terdiri di seorang Direktur Utama dan dibantu sebanyak-banyak!!:.[!191] Urug Direkills.
[2] Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur
Kepala Daerah atas usul Badan Pengawas.
[3] Masa jabatan anggota Direksi selama-lamanya 4 [empat]
tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir.
Sebelum dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tentang pengangkatan Anggota Direksi, terlebih da- hulu dimintakan persetujuan prinsip kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam melakukan pengurusan dan pengelolaannya, Direktur Utama bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah dan Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
[1] Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama
Direksi. [2] Masing-masing Direktur untuk bidangnya dan dalam batas
yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi, berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi.
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pe. pekerjaannya atau apabila jabatan tersebut terluang dan peng. gantinya belum diangkat atau belum menjabat jabatannya,
maka jabatan Direktur Utama dijabat oleh Direktur yang
tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementa- ra Gubernur Kepala Daerah dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap, maka jabatan tersebut dija. bat oleh Direktur lain berdasarkan penunjukkan sementara Gubernur Kepala Daerah, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama. Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalan- kan pekerjaan atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum menjabat jabatan-nya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengelolaan
PD PASAR JAYA dijalankan oleh seorang pejabat yang di- tunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah.
[1] Tugas dan kewajiban Direksi ialah melakukan pengurusan
dan pengelolaan PD PASAR JAYA sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan umum yang digariskan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Dalam pengurusan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat [1] pasal ini, Direksi melaksanakan tugasnya
berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan harus memperhatikan fungsi pelayanan umum.
[3] Atas pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalain ayat [1] pasal ini, Direksi bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Badan Pengawas.
[4] Tata-tertib dan tata-kerja Direksi diatur dalam suatu peratur:
an yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Direksi mempunyai hak dan wewenang: a. menetapkan kebijaksanaan pimpinan dalam pengurusan dan pe.
ngelolaan PD PASAR JAYA :
b. mengatur ketentuan tentang kepegawaian termasuk penetapan
gaji, pensiun dan penghasilan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku : mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian sebagaimana dimaksud sub b pasal ini :
d. mengatur penyerahan kuasa Direksi untuk mewakili perusahaan
di dalam dan di luar Pengadilan kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang atau beberapa orang pegawai, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang dan atau badan lain.
[1] Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia.
[2] Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman
dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin PD PA. SAR JAYA serta memiliki ahlak dan moral yang baik.
[3] Antar Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai de
rajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar.
[4] Jika anggota Direksi sesudah pengangkatannya masuk hu
bungan keluarga sebagaimana dimaksud ayat [3] pasal ini, maka anggota Direksi yang bersangkutan untuk melanjutkan jabatannya harus mendapat izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah
[5] Anggota Direksi tidak boleh berdagang atau mempunyai ke
Page 18
pentingan di salah satu perusahaan manapun juga baik langsung atau tidak langsung.
[6] Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali
dengan izin tertulis Gubernur Kepala Daerah.
[1] Gubernur Kepala Daerah dapat memberhentikan anggota
Direksi sebelum masa jabatan yang bersangkutan berakhir karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri ;c. tindakan yang merugikan PD PASAR JAYA;
d. tindakan atau sikap yang merugikan kepentingan Daerah
dan Negara;
e. sesuatu hal yang menyebabkan ia tidak dapat melaksana-
kan tugasnya secara wajar. [2] Dalam hal diduga terdapat tuduhan sebagaimana dimaksud
dalam ayat [1] sub c dan d pasal ini, anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Badan Pengawas.
[3] Pemberhentian scmentara sebagaimana dimaksud dalam ayat
[2] pasal ini, diberikan secara tertulis kepada yang bersang. kutan disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut.
Anggota Direksi yang dikenakan pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah dalam waktu 14 [empat belas] hari setelah yang bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut.
[5] Apabila dalam waktu 1 [satu] bulan sejak tanggal pemberhen
tian sementara tidak ada pengesahan atau Keputusan Gubernur Kepala Daerah tentang hal ini, maka pemberhentian se. mentara sebagaimana dimaksud dalam ayat [2] pasal ini menjadi batal menurut hukum.
[6] Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat [1]
sub c dan d pasal ini merupakan suatu pelanggaran hukum pidana atas keputusan pengadilan, maka pemberhentian itu merupakan pemberhentian tidak dengan hormai.
[1] Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum atas
jalannya Perusahaan Daerah Pasar Jaya Gubernur Kepala Daerah membentuk Badan Pengawas dengan beranggotakan sebanyak-banyaknya 5 [lima] orang dan sekurang-kurangnya 3 [tiga] orang, yang diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
[2] Para Anggota Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan
oleh Gubernur Kepala Daerah setelah dikonsultasikan dengan
Pimpinan Dewan. [3] Masa kerja Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud
dalam ayat [2] pasal ini selama-lamanya 3 [tiga] tahun, dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir.
Sebelum dikeluarkan Surat Keputusan Gubemur Kepala Daeralı tentang pengangkatan Anggota Badan Pengawas, terlebih dahulu dimintakan persetujuan prinsip kepada Menteri Dalam Ncgeri.
Badan Pengawas bertugas meinbantu Gubernur Kepala Dacrah untuk :
3. merumuskan kebijaksanaan pengurusan PD PASAR JAYA se
suai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah : b. melaksanakan pengawasan atas kebijaksanaan umum mengenai
anggaran dan keuangan serta teknis pengelolaan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya ;
c. membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembans.
an PD PASAR JAYA :
d. meminta keterangan kepada Direksi mengenai hal-hal yang ber
hubungan dengan pengurusan dan pengelolaan PD PASAR JAYA
Penghasilan para anggota Badan Pengawas ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
TAHUN BUKU DAN TAHUN ANGGARAN
Tahun buku PD PASAR JAYA adalah tahun anggaran Daerah.
[1] Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 [tiga] bulan sebe
lum tahun buku baru berjalan, Direksi telah mengirim rencana anggaran PD PASAR JAYA kepada Gubernur Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan.
[2] Apabila dalam jangka waktu 2 [dua] bulan setelah rencana
anggaran PD PASAR JAYA dimaksud dalam ayat [1] pasal ini diterima, dan Gubernur Kepala Daerah tidak mengemuka. kan keberatan atau tidak menolak rencana anggaran tersebut secara tertulis, maka rencana anggaran tersebut dapat dilak. sanakan.
[3] Setiap tambahan atau perubahan anggaran PD PASAR JAYA
yang terjadi di dalam tahun buku yang bersangkutan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur Kepala Daerah.
LAPORAN HASIL USAHA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Laporan hasil usaha dan kegiatan PD PASAR JAYA disampaikan secara berkala oleh Direksi kepada Gubernur Kepala Daerah.
[1] Direksi menyampaikan perhitungan tahunan PD PASAR
JAYA yang terdiri dari realisasi anggaran, noraca dan perhitungan rugi laba kepada Gubernur Kepala Daerah selambatlambatnya 3 [tiga] bulan sesudah tahun buku berakhir.
Jika dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 [tiga] bulan setelah perhitungan tahunan dimaksud dalam ayat [1] pasal ini diterima dan Gubernur Kepala Daerah tidak mengemuka. kan tanggapan atau keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan tersebut dianggap telah disahkan.
[3] Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat [1]
pasal ini disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah, dan pengesahan dimaksud memberi kebebasan tanggung jawab Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
Penggunaan laba bersih setelah terlebih dahulu dikurangi penyusutan cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar dalam perusahaan ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk Pembangunan Daerah 50% b. Untuk cadangan umum 25% c. Untuk kesejahteraan pegawai dan lain-lain 25%.
[1] Kedudukan Hukum, Gaji, Pensiun dan Pendapatan lain Di.
eksi dan Pegawai PD PASAR JAYA diatur berdasarkan peraturan kepegawaian, penggajian dan pensiun pegawai perusahaan Daerah yang ditetapkan denbn Peraturan Daerah dengan memperhatikan ketentuan kepegawaian dan peratur
an gaji pegawai yang berlaku. [2] Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai perusaha
an menurut peraturan kepegawaian yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tuntutan dan ganti rugi terhadap pegawai bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap pegawai PD PASAR JAYA.
[1] Pembubaran PD PASAR JAYA ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Kepala Daerah menunjuk panitia pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat [1] pasal ini.
Jika PD PASAR JAYA dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dari harta kekayaan yang masih ada, sedangkan apabila terdapat sisa lebih menjadi milik Pemerintah Daerah.
Pertanggung jawaban pembubaran dilakukan oleh likwidatur kepada Gubernur Kepala Daerah yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan oleh likwidatur.
Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. maka penyelesaian kekaryaan Direksi dan Pegawai PD PASAR JAYA ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daeran.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Ib.3/2/15/1966 tanggal 24 Desember 1966 tentang Pendirian Perusahaan Daerah PASAR JAYA serta semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
[1] Peraturan Daerah ini dapat disebut “Peraturan PD PASAR
JAYA".
[2] Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkai.
Page 19
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA Nomor : 1970 Tahun 1985
tentang
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA PERUSAHAAN DAERAH PASAR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA [PD. PASAR JAYA]
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA;
: a. bahwa dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 320 Tahun 1979 telah ditetapkan Susunan Organisasi Perusahan Daerah Pasar Daerah Khusus
Ibukota Jakarta; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1982 tentang Pe. rusahaan Daerah Pasar Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dengan semakin meningkatnya volume kegiatan di bidang perpasaran, dianggap perlu menyesuaikan dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Perusahaan Daerah Pasar Daerah Khusus Ibukota Jakarta [PD Pasar
Jaya]. : 1. Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Peme
rintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 [Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 37]; 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota
Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta; 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-po
kok Pemerintah di Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1983
tentang Pedoman Kerjasama antara Perusahaan Daerah dan
Pihak Ketiga; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 ten
tang Tatacara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Dae. rah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Page 20
a. memimpin pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1982:
b. memimpin dan mengkoordinasikan seuruh kegiatan
staf dan unsur pelaksana; c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan
pengawasan intern dan akuntansi ; d. mewakili PD Pasar Jaya baik di dalam maupun di luar
pengadilan atau mengatur penyerahan kuasa Direksi. [2] Bilamana Direktur Utama berhalangan melaksanakan tu
gas pekerjaannya, salah seorang Rirektur dapat bertindak mewakili sesuai dengan bidangnya.
Bagian Keempat Direktur Usaha
Pasal 7 [1] Direktur Usaha mevpunyai tugas : a. mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pe
nyusnan dan evaluasi program-program serta usaha
pengembangan PD Pasar Jaya; b. mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan yang
menyangkut pemasaran serta pengaturan dan perizinan
tempat usaha; c. mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pem
binaan pedagang di pasar; d. mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan dalam
rangka menciptakan ketertiban di pasar-pasar dan unit
lainnya; e. mealksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Di.
rektur Utama. [2] Direktur Usaha dalam melaksanakan tugasnya bertang
gung jawab kepada Direktur Utama.
Bagian Kelima Direktur Tknik
Pasal 8 [1] Direktur Teknik mempunyai tugas : a. mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan peren
canaan dan pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi pa
sar-pasar dan fasilitas perpasaran lainnya; b. mengkoordinasikan dan mengenralikan kegiatan peme
liharaan dan perawatan pasar serta 'kebersihannya; c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Direktur Utama.
Page 21
d. memungut dan mengelola uang jasa angkutan barang
dan pedagang; e. merawat kendaraan-kendaraan Unit Angkutan; f. mengkoordinasikan kebersihan pasar.
Bagian Kesembilanbelas
Pasar Induk
Pasal 24
[1] Pasar Induk adalah Unit Pelaksanaan Usaha PD Pasar Jaya
yang mengelola Pasar Induk. [2] Pasar Induk dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direksi
[1] Pasar Induk mempunyai tugas mengatur pengelolaan Pasar
Induk termasuk mengatur fasilitas perdagangan dan perpa
saran yang diperlukan untuk kelancaran arus perdagangan. [2] Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud ayat [1] pasal
ini Pasar Induk mempunyai fungsi :
a. mengatur fasilitas-fasilitas perragangan/pemasaran; b. mengatur kebutuhan fasilitas umum seperti Bank, tele.
pon, losmen, pertokoan, restoran dan lain-lain; c. menyediakan fasilitas penyimpangan: d. mengatur usaha sortasi, seleksi dan standardisasi; e. mengatur ketertiban dan kelancaran angkutan bongkar
muat barang-barang dagangan dan kebersihan pasar; f. membina usaha-usaha perdagangan; g. membina dan melakukan kepada para pedagang pasar, h. mengadakan pencatatan harga dan statistik serta sistem
pelaporan; i. memungut tagihan, pungutan-ungutan lain sesuai de
ngan ketentuan yang berlaku; j. memelihara kebersihan, ketertiban dan keamanan
pasar; k. memelihara dan merawat bangunan pasar serta keleng-
kapannya; 1. melaksanakan usaha-usaha pengembangan lainnya.
Bagian Keduapuluh Pasar Regional/Pasar Kota
Pasal 26 [1] Pasar Regional/Pasar Kota adalah Unit Usaha PD Pasar
Jaya yang mengelola pasar yang ruang lingkup pelayanan
nya meliputi kawasan Jakarta dan sekitarnya. [2] Pasar Regional/Pasar Kota dipimpin oleh seorang Kepala
Page 22
yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Cabang.
[1] Pasar Regional/Pasar kota mempunyai tugas menyelengga
rakan pengelolaan Pasar Regional/Pasar Kota termasuk
fasilitas perdagangan dan perpasaran yang diperlukan. [2] Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud ayat [1] pasal
ini Pasar Regional/Pasar Kota mempunyai fungsi :
a. mengatur fasilitas-fasilitas perdagangan/pemasaran; b. mengatur fasilitas umum, seprti Bank, telepon, perkan-
toran, pertokoan, restoran dan lain-lain; c. membina dan mealkukan penyuluhan kepada para pe-
dagang; d. mengatur perparkiran kendaraan di lingkungan pelatar
an perpasaran; e. mengatur ketertiban dan kelancaran angkutan, bongkar
muat barang-barang dagangan dan kebersihan pasar; f. mengadakan pencatatan harga dan statistik; g. memelihara kebersihan, ketertiban dan keamanan
pasar; h, menyelenggarakan perawatan dan pemeliharaan pasar
beserta fasilitas kelengkapannya; i. memungut tagihan dan pungutan-pungutan lain sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian Keduapuluh satu
Pasar Wilayah
Pasal 28
[1] Pasar Wilayah adalah Unit pelaksana Usaha PD Pasar Jaya
yang mengelola Pasar Wilayah. [2] Pasar Wilayah dipimpin oleh seorang kepala yang dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Cabang.
[1] Pasar Wilayah mempunyai tugas menyelenggarakan penge
lolaan Pasar Wilayah termasuk mengatur fasilitas perda
gangan dan perpasaran yang diperlukan. [2] Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
ayat [1] pasal ini Pasar Wilayah mempunyai tugas :
a. mengatur fasilitas-fasilitas perdagangan/pemasaran; b. membina dan melakukan penyuluhan kepada para pe-
dagang;
Page 23
: 1. Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Peme
rintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 [Lembar.
an Negara Tahun 1969 Nomor 37]; 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota
Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta; 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-po
kok Pemerintahan di Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Pe.
nguasaan Tanah Tanah Negara; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 ten
tang Ketentuan-ketentuan mengenai Penyediaan dan Pem
berian Tanah untuk keperluan Perusahaan; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1983 ten.
tang Pedoman Kerjasama antara Perusahaan Daerah dan
Pihak Ketiga; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 ten
tang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan
Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536 – 666 tanggal
7 Oktober 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Penga
was Perusahaan Daerah. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PERATURAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TENTANG PERUSAHAAN DAERAH WISATA NIAGA JAYA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
ВАВ І KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah ialah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Pemerintahan Darah ialah Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta; c. Gubernur Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah
Khusus Ibukota Jakarta; d. Dewan ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah
Page 24
nakan tugasnya secara wajar. [2] Gubernur Kepala Daerah dapat memberhentikan sementa
ra Anggota Direksi yang diduga melakukan tindakan seba
gaimana dimaksud pada ayat [1] sub c dan d pasal ini. [3] Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat [2] pasal ini diberitahukan secara tertulis oleh Gubernur Kepala Daerah kepada Anggota Direksi yang bersang.
kutan disertai alasan-alasannya . [4] Dalam hal terjadi pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat [3] pasal ini dilakukan hal-hal sebagai berikut :
a. sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat [1] sub c dan d pasal ini dilakukan,
Anggota Direksi yang bersangkutan diberikan kesempa-
tan untuk membela diri dalam suatu sidang yang khu- sus diadakan untuk itu oleh Badan Pengawas dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 [satu] bulan sejak
Anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu tentang
pemberhentian sementara tersebut ; b. dalam sidang tersebut Badan Pengawas memutuskan
apakah Anggota Direksi yang bersangkutan tetap diusulkan untuk diberhentikan atau pemberhentian sementara itu dibatalkan dan segera menyampaikan
keputusannya kepada Gubernur Kepala Daerah; c. selambat-lambatnya 14 [empat belas hari, sejak diteri.
manya putusan sidang sebagaimana dimaksud pada sub a ayat ini, Gubernur Kepala Daerah menyampaikan Keputusan secara tertulis kepada Anggota Direksi yang
bersangkutan; d. dalam hal pemberitahuan tidak dilakukan dalam jangka
waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada sub c ayat ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal menurut hukum.
Pada Perusahaan Daerah dibentuk satuan Pengawas Intern yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi Utama.
Susunan Organisasi dan Tata kerja Perusahaan Daerah ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Page 25
[1] Pegawai Perusahaan Daerah termasuk Anggota Direksi
yang melakukan perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepadanya yang langsung menimbulkan kerugian bagi Perusahaan
Daerah diwajibkan menggantikan kerugian tersebut. [2] Ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai Daerah
berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan Daerah.
BAB IX TAHUN BUKU DAN ANGGARAN
Pasal 25
Tahun Buku Perusahaan Daerah adalah Tahun Takwim.
[1] Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 [tiga] bulan
sebelum tahun buku baru berlaku, Direksi telah menyam. paikan rencana Anggaran Perusahaan Daerah kepada Gu. bernur Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan dengan pengesahan setelah mendapat pertimbangan dari
Badan Pengawas. [2] Apabila dalam jangka waktu 2 [dua] bulan setelah rencana
Anggaran Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat [1] pasal ini diterima oleh Gubernur Kepala Daerah dan Gubernur Kepala Daerah tidak mengemukakan keberatan atau tidak menolak rencana anggaran tersebut, maka rencana Anggaran Perusahaan Daerah tersebut
dianggap berlaku. [3] Anggaran tambahan atau Perubahan Anggaran Keuangan
yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan dan pengesahan lebih dahulu dari Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas.
BAB X LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 27
Laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan WISATA NIAGA JAYA disampaikan secara berkala oleh Direksi kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Badan Pengawas.
[1] Untuk setiap tahun buku oleh Direksi disampaikan perhitungan hasil usaha Perusahaan Daerah terdiri dari Neraca dan perhitungan laba rugi yang telah diaudit oleh Akuntan Negara dan atau Akuntan Publik kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Badan Pengawas selambat-lambatnya 3
[tiga] bulan sesudah tahun buku. [2] Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus dise
butkan. [3] Jika dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 [dua]
bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat [1] pasal ini oleh Gubernur Kepala Daerah tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan
ersebut dianggap telah disahkan. [4] Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat [1]
pasal ini disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan pengesahan dimaksud memberi kebebasan tanggung jawab oleh Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahun tersebut.
BAB XI PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 29
[1] Penggunaan laba bersih, setelah terlebih dahulu dikurangi
dengan penyusutan, cadangan bertujuan dan pengurangan
lain yang wajar dalam perusahaan ditetapkan sebagai ber- ikut :
a. anggaran Daerah
40%; b. cadangan umum
25%; c. jasa produksi
15%; d. dana pensiun dan sosial
20%. [2] WISATA NIAGA JAYA tidak mengadakan cadangan
rahasia. [3] Besarnya cadangan tujuan sebagaimana dimaksud pasa
ayat [1] pasal ini serta penggunaannya ditetapkan Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Badan Pengawas.
BAB XII KEPEGAWAIAN
Pasal 30
[1] Kedudukan guku, gaji dan pensiun pegawai WISATA NI.
AGA JAYA termasuk Anggota Direksi diatur dengan peraturan Daerah, yang berlaku setelah mendapat penge. sahan dari Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pokok gaji kepegawaian yang berla
ku. [2] Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai WISAa
TA NIAGA JAYA menurut peraturan kepegawaian yang
diatur oleh Gubernur Kepala Daerah. [3] Pendapatan dan tunjangan lain untuk Anggota Direksi dan
pegawai Perusahaan Daerah ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
[1] Penyelesaian perselisihan yang timbul atas sesuatu perjan.
jian diselesaikan melalui proses pengadilan atau dengan
jalan arbitrage. [2] Perusahaan Daerah dapat mengadakan ketentuan arbitrage
dalam perjanjian yang dibuat dengan Pihak Ketiga.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua kegiatan yang tidak termasuk usaha Perusahaan Daerah akan diatur kemudian oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB XIV PEMBUBARAN
Pasal 33
[1] Pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Pera
turan Daerah.
[2] Gubernur Kepala Daerah menunjuk suatu panitia dalam
rangka pembubaran Perusahaan Daerah sebagaimana di
maksud pada ayat [1] pasal ini. [3] Dalam hal Perusahaan Daerah dibubarkan, semua hutang
dan kewajiban keuangan lainnya dibayarkan oleh Peme. rintah Daerah dari harta kekayaan Perusahaan Daerah yang masih ada sedangkan apabila terdapat sisa lebih
menjadi milik Pemerintah Daerah. [4] Pertanggungjawaban likwiditas oleh likwidatur dilakukan
kepada Gubernur Kepala Daerah yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan oleh likwidatur.
Daiam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud Pasai 33, maka penyelesaian kekayaan Anggota Direksi dan pegawai Perusahaan Daerah ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
[1] Terhadap kerja sama dengan pihak ketiga yang telah dila
kukan Proyek Pengembangan Lingkungan [PPL] Cempaka Putih sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap
dilaksanakan sampai berakhirnya kerja sama tersebut. [2] Untuk melanjutkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat [1] pasal ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya berdasarkan Peraturan Daerah ini. sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9557/BS tanggal 31 Mei 1961, Nomor 386 Tahun 1977 tanggal 13 Juni 1977 dan Nomor 369 Tahun 1977 tanggal 1 Juni 1977 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Jakarta, 21 Agustus 1984 GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KETUA,
Dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tgl. 30 – 3 – 1985 No : 539.31 – 266
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah Direktur Pembinaan Pemerintah Daerah
Page 26
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 794 TAHUN 1989
TENTANG
ORGANISASI DAN TATAKERJA PERUSAHAAN DAERAH WISATA
NIAGA JAYA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA:
: Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 926 Tahun 1985 tentang Susunan Organisasi dan Tata-
kerja Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
a. bahwa organisasi Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya telah
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khu
sus Ibukota Jakarta sesuai dengan kondisi pada saat itu; b. bahwa sejalan dengan perkembangan Perusahaan Daerah
Wisata Niaga Jaya dalam upaya untuk memberikan visi usaha jasa wisata dan niaga yang lebih menjamin kemampuan bersaing dan berkembangnya Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya dimasa yang akan datang, perlu adanya perubahan
organisasi dan tatakerjanya; c. bahwa perubahan organisasi dan tatakerja Perusahaan Daerah
Wisata Niaga Jaya tersebut, perlu ditetapkan dengan Ke
putusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 1. Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Peme
rintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 [Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 37]; 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota
Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta; 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;