Jelaskan pengertian tenaga kerja menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003
Edutore.com – Ketenagakerjaan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja. Dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan mendefinisikannya sebagai segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini, Grameds: Show
Definisi KetenagakerjaanMenurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, sesudah masa kerja.“ Paket Undang-undang ketenagakerjaan ini sendiri terdiri dari tiga undang-undang, yang meliputi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dibahas lengkap pada buku Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Penjelasannya. Menurut ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya, dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga keputusan-keputusan menteri yang terkait, dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa pengertian ketenagakerjaan, sebagai berikut Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan setelah selesainya masa hubungan kerja, Tenaga kerja adalah objek, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, untuk kebutuhan sendiri dan orang lain, Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja untuk orang lain dengan menerima upah berupa uang atau imbalan dalam bentuk lain dan Pemberi kerja adalah orang perseorangan atau badan hukum yang memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Selain definisi menurut peraturan pemerintah tersebut, para ahli ikut juga menyumbangkan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja, diantaranya adalah sebagai berikut :
Selanjutnya kita akan membahas tentang pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia yang diatur oleh berbagai undang-undang yang dapat kamu baca pada Buku Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pembangunan ketenagakerjaan sudah diamanatkan dalam konstitusi dasar kita UUD 1945, yang pada penyelenggaraannya didasarkan atas dasar keterpaduan melalui koordinasi fungsional sektoral pusat dan daerah. Adapun pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia sendiri memiliki tujuan sebagai berikut: Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuaidengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Manfaat perencanaan tenaga kerja adalah dapat mengelola tenaga kerja untuk dapat bekerja secara lebih efisien dan lebih efektif. Dengan adanya perencanaan tenaga kerja, maka usaha pertama yang harus dilakukan adalah inventarisasi tenaga kerja yang meliputi : jumlah tenaga kerja yang ada. kualifikasi masing-masing tenaga kerja. lama kerja masing-masing tenaga kerja. kemampuan, pengetahuan dan pendidikan masing-masing tenaga kerja. potensi dan bakat masing-masing tenaga kerja. minat dan perhatian masing-masing tenaga kerja. Klasifikasi Tenaga KerjaDalam pelaksanaan ketenagakerjaan, pelaku usaha dan tenaga kerja mengikatkan diri dalam suatu hubunga hukkum melalui ikatan atau perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, bersifat tertulis atau lisan dan dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja juga menjadi perhatian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan. Apabila timbul perselisihan antara pengusaha dan tenaga kerja, maka hukum yang mengatur adalah Undang Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Setiap bentuk perselisihan memiliki cara atau prosedur yang berlaku dan harus diikuti oleh kedua belah pihak baik itu melalui cara berunding, mediasi, konsiliasi, arbitrase maupun diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Tenaga Kerja Berdasarkan KualitasnyaTenaga Kerja TerdidikTenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada suatu bidang tertentu. Pengetahuan dan keahlian ini umumnya diperoleh melalui pendidikan formal yang mereka tempuh. Contohnya adalah dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya. Jenis tenaga kerja selanjutnya adalah tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memperoleh keahliannya umumnya melalui pendidikan non-formal seperti pelatihan keterampilan, kursus, dan lain sebagainya. Contoh tukang las (welder), terutama tukang las bawah air, mekanik, juru masak (chef) dan lain sebagainya. Meskipun umumnya melalui pendidikan non-formal, tapi tenaga kerja terlatih juga bisa melalui pendidikan formal seperti ahli bedah, ahli forensik, dan ahli autopsi Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak TerlatihDimana pekerjaan yang dilakukan tidak mengharuskan seseorang memiliki keahlian atau kewajiban tertentu. Contoh sederhananya adalah pembantu rumah tangga, buruh panggul barang, dan lain sebagainya. Bukan Tenaga KerjaBerdasarkan dari pengertian ketenagakerjaan yang telah dijabarkan sebelumnya. Tidak semua orang bisa didefinisikan sebagai tenaga kerja. Pengertian bukan tenaga kerja adalah orang yang belum masuk usia kerja atau seseorang yang sudah memasuki usia kerja tapi tidak bekerja karena alasan tertentu. Contohnya adalah seorang anak yang berusia kurang dari 15 tahun dan seseorang yang sudah berumur lebih dari 64 tahun, ibu rumah tangga, pelajar, dan lain sebagainya. Tenaga Kerja Berdasarkan Batas KerjaAngkatan KerjaAngkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan. Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah: anak sekolah dan mahasiswa/mahasiswi para ibu rumah tangga dan orang cacat. Tenaga Kerja Berdasarkan PenduduknyaTenaga KerjaTenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun. Bukan Tenaga KerjaBukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak. Perencanaan Tenaga KerjaPerencanaan tenaga kerja bertujuan untuk melakukan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang nantinya dapat dijadikan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan lainnya secara berkesinambungan. Pemerintah Indonesia dalam hal penetapan kebijakan dan penyusunan progran perencanaan tenaga kerja melakukan pengelompokan menjadi dua kelompok. Perencanaan pekerja makro dan perencanaan pekerja mikro. Hal ini disusun berdasarkan analisa dan rangkaian data yang relevan dan dihimpun dalam informasi ketenagakerjaan. Pengubahan peraturan juga dapat terjadi yang dipengaruhi aspek teknik, ekonomis, serta hukum yang dibahas lebih lanjut pada buku Pengupahan Dalam Perspedktif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Informasi ketenagakerjan sendiri dihimpun baik itu berasal dari pemerintah maupun swasta yang memiliki unsur-unsur penting dalam perencanaan tenaga kerja. Perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dengan menggunakan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna merangsang pertumbuhann. Pertumbuhan yang dimaksud adalah pertumbuhan ekonomi dan sosial baik yang berskala nasional, daerah, dan juga sektoral yang dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan para pekerja. Perencanaan Tenaga Kerja MikroLain halnya dengan perencanaan tenaga kerja makro, perencanaan tenaga kerja mikro memiliki ruang lingkup yang lebih kecil. Ruang lingkup yang dimaksud disini adalah hanya sebatas lingkup instansinya saja, baik itu pemerintah ataupun perusahaan swasta. Dalam hal pengertian antara perencanaan tenaga kerja makro dan mikro memiliki persamaan. Dalam hal perencanaan pekerja mikro pengertiannnya adalah perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dalam suatu instansi, pemerintah ataupun swasta. Bertujuan dengan penggunaan tenaga kerja yang optimal dan produktif untuk mencapai kinerja yang lebih tinggi dalam instansi terkait. Masalah KetenagakerjaanMasalah ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah. Oleh sebab itu terdapat hukum ketenagakerjaan yang mengatur permasalahan tersebut yang dapat kamu baca pada buku karya Aries Harianto dibawah ini. Hal ini dialami oleh banyak negara yang termasuk Indonesia, karena hingga saat ini masih banyak pengangguran atau lebih tepatnya lagi orang yang tidak dapat bekerja karena minimnya lapangan pekerjaan. Masalah Ketenagakerjaan Hingga saat ini Indonesia masih mengalami masalah ketenagakerjaan seperti masih rendahnya kualitas tenaga kerja, jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja,dan masalah klasik yaitu tingkat pengangguran di Indonesia. Tepat februari 2019 angka tenaga kerja menurut badan pusat statistik sebanyak 136,18 Jiwa. Angka tersebut mengalami penaikan sebesar 2,24 juta orang dibanding tahun 2018 di bulan yang sama. Kabar baiknya angka pengangguran di bulan februari 2019 menurun menjadi 5,01 persen dari periode sebelumnya. Masih banyak hal yang perlu dibenahi agar dapat mengatasi masalah-masalah diatas. Pembangunan sumber daya manusia, pengembangan industri kreatif dan program yang mendukung usaha kecil menengah bisa menjadi salah pilihan dalam mengatasi permasalahan diatas. Salah satu poin penting dari pengertian ketenagakerjaan adalah penggunaan tenaga kerja yang optimal dan efisien.Tiga masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi di Indonesia:
Pengupasan informasi lebih mendalam terkait hukum ketenagakerjaan di Indonesia secara komprehensif dengan fokus mengenai negara hukum. sifat hakikat hukum ketenagakerjaan, dan sebagainya juga bisa Grameds pelajari pada buku Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Kesempatan KerjaApabila kita melihat dari pengertian ketenagakerjaan secara umum dan dalam rangka pembangunananya, salah satu unsur pentin dari perencanaan ketenagakerjaan adalah kesempatan kerja. Artikel ini akan sama-sama membahas secara khusus tentang kesempatan kerja terhadap penyandang cacat. Seperti apa sih aturan yang mendukung terciptanya kesempatan kerja yang adil dan merata secara umum? yuk, langsung saja kita bahas. Pada pasal 5 undang undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan secara umum bahwa setiap tenaga kerja di Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, politik, sesuai dengan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan yang termasuk didalamnya penyandang cacat. Kesempatan Kerja Bagi Penyandang CacatBerdasarkan informasi yang sudah dijelaskan diatas. Teman-teman yang memiliki anggota keluarga atau kerabat yang memiliki keterbatasan sekarang sudah mengetahui haknya dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tidak dibenarkan sebuah perusahaan menolak orang yang memenuhi kualifikasi baik dari segi pendidikan dan kemampuan dalam dunia kerja dengan alasan orang yang bersangkutan memiliki keterbatasan. Dalam memberikan pekerjaan bagi penyandang cacat, perusahaan harus memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan dan pelatihan kerja yang dilakukan perusahaan bagi penyandang cacat harus memperhatikan jenis, deraja kecacatan, dan kemampuan kerja dari yang bersangkutan. Unsur-unsur perencanaan tenaag kerja antara lain : penduduk dan tenaga kerja kesempatan kerja pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja produktivitas tenaga kerja hubungan industrial kondisi lingkungan kerja pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan jaminan sosial tenaga kerja. Perencanaan Tenaga Kerja MakroSeperti penjelasan yang baru saja dijelaskan di atas tentang perencanaan tenaga kerja yang dibagi menjadi perencanaan tenaga kerja makro dan mikro. Yang dimaksud perencanaan tenaga kerja makro disini adalah perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dengan menggunakan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna merangsang pertumbuhann. Pertumbuhan yang dimaksud disini adalah pertumbuhan ekonomi dan sosial baik yang berskala nasional, daerah, dan juga sektoral yang dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan para pekerja. Perencanaan Tenaga Kerja MikroLain halnya dengan perencanaan tenaga kerja makro, perencanaan tenaga kerja mikro memiliki ruang lingkup yang lebih kecil. Ruang lingkup yang dimaksud disini adalah hanya sebatas lingkup instansinya saja, baik itu pemerintah ataupun perusahaan swasta. Dalam hal pengertian antara perencanaan tenaga kerja makro dan mikro memiliki persamaan. Dalam hal perencanaan pekerja mikro pengertiannnya adalah perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dalam suatu instansi, pemerintah ataupun swasta. Bertujuan dengan penggunaan tenaga kerja yang optimal dan produktif untuk mencapai kinerja yang lebih tinggi dalam instansi terkait. Sumber: dari berbagai sumber
|