Jelaskan pengertian tujuan dan hukum pernikahan

Pengertian Pernikahan – Karakteristik khusus dari Islam bahwa setiap ada perintah yang dilakukan oleh umat muslim, pasti sudah ditentukan dalam agama.

Sebagaimana pernikahan, nikah adalah salah satu pokok dalam kehidupan masyarakat, agar bisa menjadi sempurna dalam menjalani hidup.

Ada banyak hal yang perlu kamu ketahui tentang pengertian pernikahan mulai dari hukum, tujuan, rukun, dan sebagainya. Dengan itu mari kita simak artikel ini sampai selesai, khususnya para anak muda yang ingin menikah.

Pengertian Pernikahan

sumber: wajibbaca.com

Pengertian Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah Islamiyah kepada Allah, serta memperkuat silatur rahmi diantara umat muslim.

Pernikahan bukan hanya satu jalan untuk melanjutkan keturunan dan membangun rumah tangga saja, tapi supaya bertambah keimanannya.

Pernikahan menurut para ahli adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakat umat muslim.

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia pernikahan diartikan sebagai perjanjian antara wanita dengan laki-laki untuk menjadi suami istri. Tapi untuk laki-laki dianjurkan mencari wanita sholeh, untuk mengetahui ciri wanita sholehah klik link tersebut.

Menurut bahasa pernikahan berasal dari kata “nikah” yang kemudian diberi imbuhan akhiran “an” dan awalan “per”.

Apa Arti Sebuah Pernikahan

sumber: pajangandinding.blogspot.com

PengerPernikahan berasal dari bahasa arab النكاح yang mempunyai arti bersetubuh atau perjanjian. Disisi lain nikah juga berasal dari istilah adh-dhammu yang artinya menyatukan.

Lantas apakah kamu sudah mengetahui apa pernikahan itu? Nah, benar sekali. Pernikahan adalah hubungan antara sepasang manusia sesuai dengan perarturan yang diwajibkan oleh Islam

Hikmah Pernikahan

sumber: weddingmarket.id

Dalam pernikahan ada beberapa manfaat dan hikmah, yang perlu kamu ketahui diantaranya sebagai berikut:

  1. Memelihara kesucian diri.
  2. menghindari dari perzinaan.
  3. Mendapatkan kasih sayang dan ketenangan hidup.
  4. Melaksanakan tuntunan syariat Islam
  5. Dapat mengeratkan silaturrahmi.
  6. Membuat keturunan yang berguna bagi agama, negara, dan bangsa.
  7. Memelihara kesucian diri.
  8. Mewujudkan tanggungjawab dan kerja sama.
  9. Sebagai sebuah madrasah pendidikan buat anak-anaknya.

Dalil Pernikahan

sumber: sarungbhs.co.id

Islam telah mengatur pernikahan dan hubungan suami-istri dengan menyeluruh. Dengan atruran tersebut, kita bisa menjalani kehidupan rumah tangga yang bahagia, sehingga bisa mencapai keluarga yang sakinah. Berikut ini beberapa dalil tentang pernikahan.

  • Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat

يٰۤـاَيُّهَا النَّا سُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّا حِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَا لًا كَثِيْرًا وَّنِسَآءً

Artinya:

Wahai manusia bertaqwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu [Nabi Adam]. Kemudian Allah ciptakan pasangannya [Siti Hawa] dari dirinya, lalu dari keduanya Allah kembangbiakan laki-laki dan wanita

  • Sebagaiman Dalam hadist Nabi Muhammad:

Artinya:

Barang siapa yang menikahi wanita karna hartanya, maka Allah akan melenyapkan harta dan kecantikannya. Kemudian barang siapa yang menikahi karna agamanya, maka Allah akan memberi karunia kepadanya dengan harta dan kecantikan.

Rukun dan Syarat Nikah

sumber: wajibbaca.com

Dalam kompilasi hukum Islam rukun nikah terdiri atas lima macam yang akan disebutkan di bawah ini.

Sebuah pernikahan akan dianggap sah apabila sudah terpenuhi rukun dan syaratnya, rukun merupakan bagian yang wajib terpenuhi dalam pernikahan.

Apabila tidak terpenuhi satu, maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah, adapun syaratnya sebagai berikut.

Calon mempelai [suami] harus beragama Islam, bukan mahram, tidak terpaksa, dan tidak sedang menjalankan ibadah umrah dan haji. Islam sudah mengatur calon suami yang memenuhi syarat untuk melakukan pernikahan.

Untuk calon istri harus mendapatkan izin dari orang tua, agama Islam, bukan mahram, dan sebagainya.

Wali harus memenuhi syarat antara lain dewasa, agama Islam, tidak fasik, dan sehat akalnya. Selain itu wali dalam pernikahan adalah orang yang menjalankan janji dengan calon menantunya.

Saksi harus juga beragama Islam, ada ketika akad nikah, tidak fasik, dan berakal sehat. Dalam melakukan pernikahan, maka harus ada dua saksi agar pernikahan bisa menjadi sah.

Dalam melakukan ijab qabul harus memenuhi beberapa syarat diantaranya sebagai berikut:

Dilakukan dengan bahasa yang mudah agar bisa dimengerti oleh kedua pihak, baik penerima aqad atau pelaku akad. Juga akad nikah harus jelas dan bisa didengar oleh para saksi.

Tujuan Utama Menikah

simber: wajibbaca.com

Wanita dalam sejarah di gambarkan sebagai makhluk yang mulia, sebab bisa memuaskan hawa nafsu bagi laki-laki.

Salah satu tujuan utama dalam pernikahan adalah memelihara dan menjaga wanita yang bersifat kebinasaan dan lemah.

Seorang wanita wajib mendapatkan perlindungan dari suamunya, agar pernikahan berguna untuk memelihara kerukunan anak cucunya.

Nikah juga di pandang sebagai kemaslahatan umum. Sebab apabila tidak ada pernikahan, anak yang dilahirkan tidak tahu siapa yang akan bertanggung jawab, baik mendidik, dan menjaganya.

Sebagaimana layaknya binatang dengan sifat itu akan menumbulkan benacan, perselisihan, dan permusuhan yang akhirnya akan menimbulkan pembunuhan.

Tujuan pernikahan, agar bisa membangun hubungan dalam rumah tangga yang harmonis dan bisa membentuk generasi yang sholeh, diantaranya sebagai berikut.

Meningkatkan Ibadah Kepada Allah

Dalam konsep ajaran agama Islam, bahwa hidup hanya untuk beribadah dan mengabdi kepada Allah semata. Rumah tangga adalah salah satu wadah untuk beramal sholeh serta beribadah disamping kegiatan abadah lainnya.

Mengharapkan Keturunan yang Shaleh

Agar syariat Islam dapat ditegakkan dalam suatu hubungan rumah tangga, maka sangat diperlukan pasangan yang ideal. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 72.

وَا للّٰهُ جَعَلَ لَـكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَا جًا وَّ جَعَلَ لَـكُمْ مِّنْ اَزْوَا جِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ ۗ اَفَبِا لْبَا طِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَ ۙ

Wallahu ja’ala lakum mun anfusikum azwaajaw wa ja’alaa lakum min azwaajikum baniina wa hafadataw wa razaqakum minath tahiyabah. A fa bil baathili yu’minuuna wa bini’ matillaahi hum kaafirun.

Artinya:

Allah telah menjadikan bagi kamu pasangan [suami istri] dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak cucu bagimu dari pasanganmu. Kemudian memberimu rezeki dari yang baik, maka mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nimkat Allah.

Kesimpulan dari ayat tersebut bisa kita ambil bahwa tujuan dalam pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang sholeh. Agar nantinya dapat berbentuk generasi yang berkualitas.

Apabila naluri tersebut tidak bisa dipenuhi melalui jalan yang benar. Maka berpotensi bisa menjerusmuskan ke jalan syaitan yaitu, dapat melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah seperti pacaran, berzina, dan sebagainya.

Islam sangat menganjurkan bagi kita yang telah mampu untuk menikah, karna nikah adalah fitrah manusia.

Menegakkan Rumah Tangga yang Harmonis

Sangatlah penting bagi kita semua untuk memilih calon yang tepat sebelum menikah. Agar nantinya bisa terbina keluarga mawaddah, sakinah, dan warahmah.

Tujuan dari suatu pernikahan adalah agar syariat Islam dalam kehidupan rumah tangga selalu ditegakkan oleh pasangan suami istri.

Dalam Islam sudah membenarkan adanya rujuk [kembali menikah] apabila keduanya sanggup untuk kembali lagi melakukan syariat Islam dalam rumah tangga.

Selain itu itu juga membenarka tentang adanya thalaq [penceraian] apabila suami istri tidak sanggup lagi dalam menjalankan syariat-syariat Islam.

Sebagai Benteng bagi Akhlak Manusia

Salah satu tujuan dalam pernikahan adalah menjaga kemaluan dari sebuah perzinaan sebagaimana dalam hadist Nabi Muhammad.

Artinya:

Wahai para pemuda barang siapa diantara kamu yang sudah mampu untuk nikah, maka nikahlah. Karna nikah bisa menundukan pandangan, membentengi farji. Kemudian barang siapa yang tidak mamp, maka cukup baginya puasa, karna pusa dapat membenrengi dirinya.

Kesimpulan dari hadist tersebut, bahwa pernikahan adalah hal yang disyariatkan oleh Islam. Sebab menikah dapat menghindarkan kita dari perbuatan keji, kotor dan sebagainya.

sumber: amaljariah.org

Berhubugan intim antara suami dan istri dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah, adalah hal yang sangat diinginkan oleh semua .

Nikah Tahlil

Nikah ini adalah bentuk kerja sama antara suami pertama dengan suami kedua agar bisa kembali lagi kepada istrinya.

Suami yang pernah mentalaq tiga, menyuruh laki-laki lain untuk menikahi istrinya yang pernah di talaq. Dengan tujuan agar bisa kembali kepada istri yang pernah ditalaq. Nikah ini hukumnya haram.

Nikah Mut’ah

Walaupun nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad, namun pada perkembangan selanjutnya Nabi Melarangnya untuk selam-lamanya.

Nikah mut’ah adalah nikah yang dilakukan oleh manusia dengan tujuan hanya untuk bersenang-senang dan melampiaskan hawa nafsunya.

Nikah Beda Agama

Nikah beda agama dilarang dalam agama Islam sebagaimana dalam Al-Qur’an surat [Al-baqarah ayat 221].

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَ مَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّا رِ ۖ وَا للّٰهُ يَدْعُوْۤا اِلَى الْجَـنَّةِ وَا لْمَغْفِرَةِ بِاِ ذْنِهٖ ۚ

Artinya:

Dan janganlah kamu menikahi dengan wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh wanita sahaya yang beriman lebih  baik dari pada wanita musyrik meskipun mereka menarik hatimu.

Kemudian janganlah kamu menikahkan laki-laki yang musyrik dengan wanita yang beriman, sebelum mereka beriman. Sungguh laki-laki sahaya yang beriman lebih baik dari pada laki-laki musyrik meskipun mereka menarik hatimu. Mereka mengaja ke neraka sedangkan Allah mengajak ke dalam surga dan ampunan dengan izinnya.

Nikah Syighar

Nabi Muhammad dengan tegas melarang jenis pernikahan ini. Mengapa? Karna nikah ini adalah nikahnya seorang wanita yang dinikahkan walinya dengan laki-laki tanpa adanya mahar.

Nikah syighar adalah dengan adanya sebuah perjanjian bahwa laki-laki yang akan menikahkan wali wanita tersebut. Dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya.

Hukum Pernikahan

sumber: glosarium.org

Setiap perkara dalam Islam pasti mempunyai hukum, salah satunya dalam pernikahan. Hukum nikah dapat berlaku sesuai dengan kondisi dan situasi yang tertentu, berikut ini adalah beberapa hukum nikah:

Haram

Hukum nikah menjadi haram apabila ada seorang laki-laki yang ingin menikah dengan tujuan ingin menyakiti istrinya, keluarganya, dan sebagainya.

Haram juga berlaku jika melakukan pernikahan dengan sesama mahramnya, seperti keponakan, ibu mertua, dan sebagainya.

Kemudian apabila ada seorang yang tidak mempunyai kemampuan menikah dan sangat dikhawatirkan apabila menikah tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai suami. Bisa jadi akan melantarkan istrinya.

Makruh

Ini berlaku bagi seorang yang memang tidak ingin menikah entah karna penyakit, tidak mampu menafkahi istri, dan sebagainya. Apabila dipaksa untuk menikah, maka dikhawatirkan tidak bisa melaksanakan kewajiban dalam pernikahan. Maka hukum nikah disini adalah makruh.

Wajib

Bagi seorang yang sudah mempunyai kemampuan dalam memberikan nafkah, dan dikhawatirkan terjerumus dalam perzinaan. Maka menikahlah karna hukum nikah disini adalah wajib.

Sunah

Hukum asal nikah adalah sunah bagi seorang yang sudah mampu dalam melakukannya. Sebagaimana dalam hadist Nabi Muhamamd.

Artinya:

Menikah itu adalah sunahku maka barang siapa yang benci terhadap sunahku, maka tidak termasuk dalam golonganku.

Dalam hadist tesebut menunjukan bahwa nikah sangat dianjurkan oleh nabi, maka hukum yang paling utama nikah adalah sunah.

Kesimpulan yang Bisa Kita Ambil

sumber: primaradio.co.id

Kesimpulan yang bisa kita ambil dari pengertian pernikahan adalah pasangan suami istri harus saling memahami, dalam hidup bersama. Juga harus menghilangkan sifat individualis.

Suami harus menafkahi istrinya sedangkan istri harus berbakti kepada suami, segalanya akan lebih indah jika berpedoman kepada nila-nilai Islam. Islam memang agam yang lengkap dengan segalanya, semuanya telah diatur dan memiliki ketentuan.

Alhamdulillah penjelasan tentang pengertian pernikahan sudah selesai, semoga bisa menjadi manfaat bagi teman-teman semua.

Barangkali ada yang mau ditanyakan tentang pengertian pernikahan bisa kirim langsung di kolom komentar di bawah ini. Juga diharapkan dari teman-teman kritik dan saranya, agar duniapondok bisa berkarya lebih baik lagi kedepannya.

Jangan lupa bantu share.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề