Jelaskan perbedaan antara perseroan Terbuka dan perseroan public Menurut UU PT

Posted on 18 Maret 2021 · by Kontrak Hukum

Saat ini beragam kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan pemerintah dalam rangka menciptakan ease of doing businesss di Indonesia membuat para para pelaku usaha semakin tertarik untuk mendirikan badan usaha. Salah satunya adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas [PT].  Meskipun terdapat berbagai bentuk badan usaha lainnya, PT tetap memiliki daya tarik yang tinggi. Tapi, sudah tahukah Sobat KH kalau PT sebenarnya terbagi menjadi dua bentuk, yaitu PT Terbuka dan PT Tertutup? Keduanya bahkan memiliki beberapa perbedaan lho. Untuk mengetahui jawabannya yuk simak penjelasan berikut.

Pada dasarnya pengertian dari PT Terbuka maupun PT Tertutup tetap sama, yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [UUPT]. Namun, PT Terbuka atau yang juga dikenal dengan Perseroan Publik diharuskan untuk melakukan penawaran umum saham ke publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Artinya, PT Terbuka bukan hanya tunduk pada UUPT dan UU Cipta Kerja tetapi juga dengan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal ini jelas berbeda dengan PT Tertutup yang tidak melakukan penawaran sahamnya kepada publik sehingga hanya tunduk pada UUPT dan UU Cipta Kerja. Adanya kewajiban untuk menawarkan sahamnya ke publik membuat saham PT Terbuka biasanya terdaftar di Bursa Efek Indonesia [BEI] sedangkan PT tertutup tidak perlu mendaftarkan sahamnya di BEI.

Dalam PT Terbuka terdapat kriteria jumlah pemegang saham dan kriteria modal disetor. PT Terbuka sendiri setidaknya harus memiliki 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dalam peraturan pelaksananya. Sedangkan untuk PT Tertutup dapat didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal lima puluh juta rupiah.

Selain perbedaan di atas, PT Terbuka dan juga PT tertutup memiliki perbedaan dalam hal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS]. Umumnya RUPS untuk PT Tertutup dilaksanakan di tempat kedudukan PT atau tempat PT melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 76 UUPT. Untuk PT Terbuka, RUPS bukan hanya dapat dilakukan di tempat kedudukan PT dan tempat PT melakukan kegiatan usahanya melainkan juga di tempat kedudukan bursa efek di mana saham perseroan tersebut dicatatkan. Pemanggilan RUPS untuk PT Tertutup cukup dilakukan 14 hari sebelum tanggal RUPS dilaksanakan. Pemanggilan ini dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. Menurut Pasal 83 UUPT, PT Terbuka sebelum melakukan pemanggilan RUPS wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS. Pengumuman kepada pemegang saham dilakukan 14 hari sebelum pemanggilan dilakukan dan pemanggilan RUPS harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum RUPS dilakukan. Pemanggilan RUPS untuk PT Terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek dilakukan minimal melalui :

  1. Satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

  2. Situs web Bursa Efek

  3. Situs web Perusahaan Terbuka dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang Bahasa Inggris. Situs web Bursa Efek

Dalam PT Tertutup tidak ada ketentuan mengenai pemimpin RUPS. Namun dalam PT Terbuka, RUPS harus dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Jika seluruh anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir maka RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Apabila seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dapat dipimpin pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk oleh peserta RUPS. PT Terbuka juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan risalah RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan [OJK] paling lambat 30 hari setelah RUPS diselenggarakan.

Perlu diketahui, apabila PT Tertutup telah memenuhi kriteria sebagai PT Terbuka maka menurut Pasal 24 ayat 1 UUPT, PT Tertutup wajib mengubah anggaran dasarnya paling lama 30 hari terhitung sejak terpenuhinya kriteria tersebut. Ini berarti PT Tertutup harus merubah statusnya menjadi PT terbuka apabila modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai PT Terbuka.

Nah Sobat KH, itulah perbedaan antara PT Terbuka dan PT Tertutup. Apabila sobat KH memiliki pertanyaan mengenai legalitas PT di Indonesia atau tertarik untuk mendirikan PT, jangan ragu untuk hubungi Kontrak Hukum ya! Hubungi kami di 0821-2555-5332.

Perkiraan Waktu Membaca: 6 menit

Atmosfer bisnis yang semakin kondusif di Indonesia mendorong sejumlah orang untuk berwirausaha. Belakangan, jenis usaha yang menjadi tren pun cukup beragam. Mulai dari yang kecil-kecilan seperti warung kopi hingga yang high tech seperti perusahaan rintisan atau lazim disebut start up digital.

Sesuai hukum yang berlaku, setiap entitas bisnis wajib berbadan hukum. Jenisnya sangat banyak, namun yang paling populer adalah perseroan terbatas [PT]. Popularitas PT dilandasi sejumlah faktor seperti legalitasnya terjamin, sistem kepemilikannya lebih jelas, dan akses bisnis yang lebih luas.

Ketika seorang wirausahawan memilih jenis badan hukum PT, maka dia akan dihadapkan pada 3 [tiga] pilihan bentuk PT merujuk pada sistem kepemilikan sahamnya yakni tertutup, terbuka, atau publik. Masing-masing bentuk PT tersebut memiliki karakteristik yang berbeda.

Mau meningkatkan kapasitas dan skil serta pengetahuan dengan cara mudah dan terjangkau? Mulai dari IDR 50 ribu/bulan, anda dapat mengikuti beragam pelatihan virtual dan kelas pengetahuan mandiri tanpa batas.

Segera daftarkan diri anda dalam program Amica@NgertiHukumID

PT Tertutup menerapkan sistem pembatasan kepemilikan saham yakni hanya orang-orang tertentu saja yang diperkenankan menjadi pemegang saham. Lazimnya pemegang saham PT tertutup adalah orang-orang yang saling mengenal atau bahkan kerabat.

Untuk menjaga eksklusivitas, PT tertutup biasanya akan menegaskan dalam anggaran dasar bahwa saham hanya dapat dialihkan di antara sesama mereka saja. Artinya, orang-orang di luar lingkaran para pemegang saham tidak boleh ikut memiliki saham PT tersebut.

PT publik adalah bentuk perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Saat ini, UU Pasar Modal yang berlaku di Indonesia adalah UU Nomor 8 Tahun 1995, dimana diatur kriteria PT publik adalah PT yang sahamnya telah dimiliki minimal oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor minimal Rp3 milyar.

PT terbuka atau lazim ditulis PT tbk adalah bentuk lanjutan dari PT publik. Merujuk UU PT, PT tbk adalah PT publik yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan kata lain, PT tbk harus menawarkan sahamnya kepada masyarakat luas.

Setelah memahami perbedaan dari bentuk-bentuk PT, lalu bagaimana prosedurnya jika suatu PT tertutup ingin berubah menjadi PT publik atau tbk. Tahapan pertama tentunya menggelar rapat umum pemegang saham [RUPS] untuk mengambil keputusan terkait status PT yang mulanya tertutup menjadi publik atau tbk.

Jika RUPS telah menyetujui, maka tahapan berikutnya adalah menunjuk pihak-pihak terkait yang akan membantu proses perubahan status PT tersebut. Pihak-pihak terkait itu antara lain penjamin emisi serta profesi penunjang pasar modal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan [OJK] seperti notaris, konsultan hukum, akuntan publik, dan penilai.

Untuk diketahui, OJK adalah sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. OJK menjalankan fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Kelahiran OJK untuk menggantikan peran dua lembaga negara sekaligus, yakni Bapepam-LK terkait pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan Bank Indonesia terkait pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Tahapan selanjutnya, direksi PT mengajukan pernyataan pendaftaran berupa dokumen dan prospektus singkat yang memuat informasi tentang profil perusahaan, neraca keuangan [laba-rugi], proyeksi kinerja perusahaan, keterangan tentang rencana penggunaan dana serta rangkuman pendapat dari profesi penunjang pasar modal yang terlibat.

Atas pernyataan pendaftaran yang diajukan ini, OJK lalu akan memutuskan apakah menerbitkan surat pernyataan efektif atau mengembalikan dokumen jika ada yang belum lengkap.

Apabila proses pengajuan pernyataan pendaftaran telah selesai, maka tahapan beralih ke tahap penawaran umum atau Initial Public Offering [IPO] yang mekanismenya akan diatur oleh penjamin emisi. Tahap IPO berlangsung dalam rentang waktu 1-5 hari kerja.

Begitu IPO rampung, paling lambat 2 [dua] hari setelahnya, pihak perusahaan akan melakukan penjatahan saham. Tahapan pamungkas adalah pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia yang dilakukan paling lambat 3 [tiga] hari kerja setelah tanggal penjatahan. Selain itu, perusahaan wajib melaporkan hasil IPO kepada OJK.

Secara umum, prosedur yang berkaitan dengan perubahan status perseroan dianggap rumit oleh sebagian orang. Kesan rumit tersebut muncul karena rangkaian prosedurnya memang cukup panjang serta melibatkan banyak pihak, baik itu lembaga negara maupun swasta.

Lantaran rumit, banyak lembaga pelatihan tergerak untuk mengadakan pelatihan tentang prosedur perubahan status PT. Namun, program pelatihan yang selama ini ada menawarkan metode konservatif dengan sesi kelas yang membosankan.

Berbeda, ICJR Learning Hub menawarkan metode yang anti mainstream bernama e-learning. Dengan mengandalkan kemajuan teknologi informasi, Anda akan merasakan sensasi pembelajaran yang berbeda sehingga akan lebih mudah memahami materi yang disampaikan.

Gimana, penasaran?

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề