Jelaskan PERBEDAAN Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
naufaldroid1 naufaldroid1
1)hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasan sesuatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Oleh Adam Malik September 04, 2020
Situs Hukum - Istilah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Indonesia) sama dengan:
Selanjutnya Prins menyatakan bahwa, pertanyaan-pertanyaan tentang susunan dan kekuasaan Parlemen, tentang jaminan bagi rakyat untuk melakukan hak-hak asasinya secara bebas, termasuk bidang HTN. Pertanyaan-pertanyaan teknis seperti apakah besarnya pajak tahun ini harus dibayar sama seperti tahun lalu atau tahun yang sedang berjalan, ini termasuk bidang HAN.Romeyn berpendapat bahwa HTN adalah mengenai dasar-dasar dari negara, sedangkan HAN adalah mengenai penyelesaian teknis selanjutnya. Oleh karena itu sulit mengadakan garis pemisah yang tegas antara HTN dengan HAN. Karena hal-hal yang sekarang dirasakan sebagai teknis, besok berubah bisa sebagai hal-hal yang fundamental. R. Kranenburg dalam bukunya “Inleiding in het Nederlans Administratief recht” menjelasan bahwa, perbedaan antara HTN dan HAN tidak bersifat prinsipiil, melainkan hanya merupakan soal untuk “pembagian tugas” saja. Menurut Kranenburg, maksud untuk pembagian tugas tersebut adalah:
Dalam bukunya “Over de Theorie van een Stellig Staatsrecht” Logemann juga menyatakan, bahwa HTN adalah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai linkungan berlakunya hukum dari suatu negara. HAN adalah serangkaian kaidah hukum yang menyelidiki hubungan-hubungan hukum khusus yang ditimbulkan untuk memungkinkan para pejabat negara menjalankan tugas kemasyrakatan.Memperhatikan pendapat Logemann tersebut, ini artinya HTN sebagai hukum yang mengatur organisasi negara. Sedangkan HAN adalah Hukum perdata yang mengatur tatacara organisasi negara dalam kegiatan kemasyarakatan (melayani masyarakat). J. Oppenheim mendeskripsikan perbedaan HTN dan HAN. Menurutnya HTN mempelajari negara dalam keadaan belum bergerak atau diam (staat in rust), sedangkan HAN mempelajari negara dalam keadaan bergerak/staat in beweiging. Pendapat Oppenheim tersebut kemudian dijabarkan oleh muridnya yang bernama van Vollenhoven dalam mendefinisikan HTN dan HAN. Menurut van Vollenhoven, HTN adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan (organ) negara dengan memberikan wewenang kepada alat perlengkapan negara itu, untuk membagikan tugas pemerintahan kepada berbagai alat-alat perlengkapan negara yang tinggi maupun yang rendah. Sementara HAN adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, yang tinggi maupun rendah, pada waktu alat-alat perlengkapan negara itu mulai melaksanakan tugasnya yang ditetapkan dalam Hukum Tata Negara.Menuru Hans Kelsen, HTN menjelasan bentuk negara yang tercantum dalam undang-undang dasarnya, sedangkan HAN adalah tatacara melaksanakan tugas-tugas HTN untuk kepentingan warganegara atau masyarakat umum. Van Apeldoorn menyatakan bahwa Ilmu Hukum membedakan antara HTN dengan HAN. Hukum Negara dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Hukum negara dalam arti luas meliputi hukum administratif. Hukum negara dalam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.Untuk membedakan dengan Hukum Administratif, hukum negara disebut hukum konstitusional (droit constitutionnel/Vervassungsrecht). Yang mengatur konstitusi atau tatanan negara. Jadi menurut Apeldoorn tersebut, bahwa Hukun Tata Negara (droit constitutionnel/Vervassungsrecht) mengatur konstitusi atau tatanan negara dan pembagian tugas-tugas oganisasi kekuasaan negara. Van Kan dan J.H. Beekhuis di dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap” yang ditrjemahkan Moh. O. Masdoeki “Pengantar Ilmu Hukum” berpendapat bahwa, HTN mengatur tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, organisasi kekuasaan negara dan kewenangannya serta pembatasan tugas kekuasaannya. Van Kan dan Beekhuis menamakan HTN sebagai HTN Konstitusional karena menjelaskan materi konstitusi suatu negara. HTN adalah hukum mengenai susunan negara. Yang diatur di dalam HTN mencakup unsur-unsur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, konstitusi negara, pembagian tugas kekuasaan negara, dan hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah.Menurut R.M. Mc.Iver dalam bukunya “Modern State” menyebutkan bahwa, dalam negara, ada Hukum yang memerintah Negara, dan ada Hukum yang merupakan alat bagi Negara untuk memerintah. Hukum yang memerintah negara disebut “Constitutional Law” (HTN) sebagai hukum yang mengatur negara; yang kedua hukum biasa (ordinary law) sebagai hukum yang oleh negara dipergunakan untuk mengatur hal sesuatu, yang disebut Hukum Tata Pemerintahan. Dalam literatur hukum di Indonesia, istilah Hukum Administrasi Negara ada yang menyebutnya Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan (HTP).Seperti terlihat pada istilah “Constitutional Law” unsur pokok dalam HTN adalah “konstitusi” maka pengertian konstitusilah yang pertama-tama akan dibahas. Selanjutnya menurut Wirjono Prodjodikoro, bahwa tujuan HTN pada hakekatnya adalah sama dengan tujuan Hukum. Oleh karena sumber utama dari HTN adalah Konstitusi, maka lebih jelas bahwa yang diatur dalam HTN adalah tujuan Konstitusi. Tujuan Konstitusi adalah mengadakan tata tertib:
Note: Untuk menuntaskan bab kedua belas dengan judul Dasar-dasar Hukum Tata Negara ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇Bagian Ke-2: Bentuk Negara Indonesia |