Jelaskan perbedaan Law Making Treaties dan treaty contract dalam PERJANJIAN internasional

Negara yang sangat membantu Indonesia di bagian perekonomian tetapi juga sangat menghancurkan perekonomian negara kita ??

pada paragraf manakah dari piagam Jakarta berisi rumusan tentang dasar negara​

Bagaimana tahap Pendaftaran HT​ / Hal Tanggungan? ​

kapan pelaksanaan Lelang?​

apa saja syarat pendaftaran peralihan hak Krn lelang? ​

berikan 3 contoh sikap atau perilaku dalam kehidupan sehari hari yang sesuai dengan nilai nilai sila kedua pancasila​

Q.• Kapan Tanggal Kemerdekaan Republik Indonesia? sebutkan tanggal dan tahunnya!• Jika kalian masih ingat tentang Kemerdekaan Republik Indonesia!!Sebu … tkan Nama-nama Presiden dari Awal Sampai Sekarang!!![tex]brainly \: yg \: skrg \: beda \: banget \: ya \\ sama \: brainly \: yg \: dulu. \\ brainly \: yg \: dulu \: seru \: seru \\ beda \: sam \: yg \: skrg. \\ brainly \: yg \: skrg \: udah \: ga \: asik \: lg[/tex]☺️ MAT MENJAWAB ☺️​

isi pasal 27 ayat 1 ? ​

Pemilihan umum pertama kali dilakukan tanggal berapa bulan berapa dan tahun berapa ?​

kita harus menghargai setiap titik titik agar terjadi persatuan dan kesatuan ​

PERBEDAAN TREATY CONTRACT DAN LAW MAKING TREATIES

“Treaty contract” di maksudkan perjanjian-perjanjian yang seperti suatu kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata yang mengakibatkan hak-hak  dan kewajiban antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu. Contoh pada “treaty contract” demikian misalnya adalah perjanjian mengenai dwi kewarganegaraan, perjanjian perbatasan, perjanjian perdagangan, perjanjian pemberantasan penyeludupan. Sedangkan “law making treaties”” atau “traite-lois” di maksudkan perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaedah-kaedah hukum bagi masyarakat Internasional sebagai keseluruhan . contoh-contoh daripada perjanjian-perjanjian demikian adalah Konvensi tahun 1958 mengenai Hukum Laut, Konvensi Vienna tahun 1961 mengenai hubungan diplomatic. Perbedaan antara “treaty contract” dan “law making treaties” jelas Nampak bila di lihat dari pihak yang tidak turut serta pada perundingan-perundingan yang melaahirkan perjanjian tersebut. Pihak ketiga umumnya tidak dapat turut serta dalam “treaty contract” yang di adakan pada pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu semula. Perjanjian itu mengatur persoalan yang semata-mata mengenai fihak-fihak itu. Dengan perkataan lain fihak ketiga yang tidak berkepentingan misalnya, Australia tidak akan dapat untuk turut serta dalam suatu perjanjian mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut antara Philipina dan Indonesia atau dalam perjanjian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Sebaliknya suatu perjanjian yang dinamakan law making treaty atau traite-lois selalu terbuka bagi fihak lain yang tadinya tidak turut serta dalam perjanjian karna yang di atur oleh perjanjian itu merupakan masalah-masalah umum yang mengenai semua anggota masyarakat internasional.

                Walaupun ada alasan untuk mengadakan perbedaan antara “treaty contract” dan “law making treaty” namun istilah-istilah itu sebenarnya kurang tepat. Sebab apabila di tinjau secara yuridis maka meurut bentuknya setiap perjanjian baik yang dinamakan “treaty contract” maupun yang dinamakan law making treaty adalah suatu contract yaitu suatu perjanjian atau persetujuan antara fihak-fihak yang mengadakannya dan yang mengakibatkan timbulnya hak-hak dan kewajiban bagi peserta-pesertanya.

                Dilihat dari sudut fungsinya sebagai sumber hukum dalam arti formil, maka setiap perjanjian baik apa yang dinamakan “law making treaty” maupun yang dinamakan “treaty contract” adalah law making artinya menimbulkan hukum.

                Memang apa yang dinamakan “law making treaties” secara langsung menimbulkan kaedah-kaedah bagi semua anggota masyarakat internasional dan tidak hanya bagi pihak-pihak peserta, sedangkan “treaty contract” hanya menimbulkan hukum bagi para peserta. Akan tetapi tidak dapat disangkal bahwa secara tidak langsung “treaty contract” ini juga dapat membentuk kaedah-kaedah yang berlaku umum, yaitu melalui proses hukum kebiasaan. Misalnya perjanjian konsuler yang menetapkan hak-hak dan kewajiban kedua fihak di bidang konsuler. Lama kelamaan dengan terjadinya banyak sekali perjanjian konsuler yang serupa di timbulkan ketentuan-ketentuan di bidang hukum konsuler yang berlaku umum melaluiproses kebiasaan. Dengan demikian maka perbedaan yang hakiki antara law-making treaties dan “treaty contract” sebenarnya tidak ada.

                Walaupun demikian yang di adakan tadi ada manfaatnya karena menambah pengertian mengenai fungsi yang agak berlainan dari dua jenis perjanjian tadi sebagai sumber hukum. Untuk sekedar mengadakan pembedaan demikian kiranya dapat dipergunakan istilah perjanjian-perjanjian khusus untuk apa yang dinamakan “treaty contract” dan perjanjian-perjanjian yang bersifat umum bagi law making treaty. Dapat di tambahkan bahwa pada umunya “law making treaties” atau perjanjian-perjanjian multilateral sedangkan perjanjian-perjanjian khusus merupakan perjanjian-perjanjian bilateral. (Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja SH. LLM. Dalam Pengantar Hukum Internasional Buku I-Bagian Umum , Bandung: Binacipta, 1976, hlm. 113-116)

Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa antara Treaty Contract dan Law Making Treaties memiliki perbedaan yang terletaak pada :

1.       Objek yang di tuju

“Treaty contract” adalah suatu kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata yang mengakibatkan hak-hak  dan kewajiban antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu sedangkan “law making treaties”” atau “traite-lois” adalah perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaedah-kaedah hukum bagi masyarakat Internasional sebagai keseluruhan

2.       Pihak yang turut serta dalam perundingan

Pada “treaty contract” pihak ketiga umumnya tidak dapat turut serta dalam perundingan bila dua Negara akan mengadakan suatu perjanjian yang mengatur persoalan yang semata-mata mengenai pihak-pihak tersebut. Sebaliknya suatu perjanjian yang dinamakan” law making treaty” atau “traite-lois” selalu terbuka bagi fihak lain yang tadinya tidak turut serta dalam perjanjian karna yang di atur oleh perjanjian itu merupakan masalah-masalah umum yang mengenai semua anggota masyarakat internasional.

3.       Pihak-pihak yang menerima akibat

“law making treaties” secara langsung menimbulkan kaedah-kaedah bagi semua anggota masyarakat internasional dan tidak hanya bagi pihak-pihak peserta, sedangkan “treaty contract” hanya menimbulkan hukum bagi para peserta. Treaty contrac dapat membentuk kaedah-kaedah yang berlaku umum  dengan syarat melalui proses hukum kebiasaan.

4.       Sifat

“Treaty contract” merupakan perjanjian-perjanjian khusus yang bersifat bilateral sedangkan  “law making treaties” merupakan perjanjian-perjanjian umum  yang bersifat multilateral.


Page 2