Jelaskan tentang jenis-jenis perseroan terbatas
Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu bentuk perusahaan berbadan hukum di Indonesia. Lalu sebenarnya apa pengertian PT dan apa saja contoh Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia? Show
Pada artikel ini kita akan membahas beberapa hal terkait Perseroan Terbatas, di antaranya:
Simak artikelnya sampai akhir ya, supaya kamu lebih paham apa yang dimaksud dengan PT atau Perseroan Terbatas. Pengertian PT / Perseroan TerbatasSecara umum, pengertian PT adalah suatu bentuk badan usaha berbadan hukum di mana modalnya terdiri dari saham-saham, yang setiap pemiliknya mempunyai bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan. Pendapat lain mengatakan, pengertian PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham di mana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya. Pada umumnya perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas didirikan oleh minimal dua orang atau lebih melalui suatu kesepakatan yang diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya. Selanjutnya akta tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM agar perusahaan tersebut resmi menjadi sebuah Perseroan Terbatas (PT). Ciri-Ciri Perseroan TerbatasKarakteritik suatu badan usaha dapat digunakan untuk melakukan analisis apakah badan usaha tersebut apakah termasuk Perseroan Terbatas atau tidak. Mengacu pada pengertian CV di atas, berikut ini adalah ciri-ciri PT secara umum:
Baca juga: Pengertian CV Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)Secara umum ada tiga jenis Perseroan Terbatas (PT) di mana masing-masing jenis PT memiliki keunikan masing-masing. Adapun beberapa jenis PT adalah sebagai berikut: 1. Perseroan Terbatas TerbukaPerseroan Terbatas Terbuka (TBK) disebut juga dengan PT yang go-public karena penanaman modalnya terbuka untuk masyarakat luas. PT terbuka menjual sahamnya ke khalayak melalui pasar modal (go public). Beberapa contoh PT terbuka diantaranya:
2. PT. TertutupPT tertutup adalah jenis Perseroan Terbatas yang tidak memperjual-belikan saham-sahamnya kepada masyarakat luas. Modal PT tertutup berasal dari kalangan tertentu saja, misalnya sahamnya dari kerabat dan keluarga saja. Beberapa contoh PT tertutup adalah:
3. PT. KosongPT kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya, namun belum ada kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Beberapa contoh PT kosong adalah:
Baca juga: Perusahaan TBK Modal Perseroan TerbatasSetiap badan usaha tentunya memiliki sumber modal untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Dalam hal ini, modal perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: 1. Modal DasarModal dasar adalah modal perusahaan yang menentukan seberapa besar sebuah perusahaan. Modal ini nantinya akan menentukan kelas sebuah Perseroan Terbatas, apakah termasuk PT kecil, sedang atau besar. 2. Modal yang DitempatkanPada umumnya suatu badan usaha didirikan oleh beberapa pihak, di mana setiap pihak tersebut menanamkan modalnya untuk mendirikan perusahaan. Jenis modal ini mengacu pada jumlah modal yang diberikan oleh para pemilik perusahaan. Menurut Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas, jumlah total modal yang ditempatkan adalah setidaknya 25% dari modal dasar perusahaan. 3. Modal yang DisetorkanModal ini merupakan sumber keuangan Perseroan Terbatas yang disetorkan oleh para pemegang saham. Jenis modal ini merupakan sumber dana yang dianggap paling nyata. Jumlah total modal yang disetorkan para pemegang saham setidaknya 25% dari modal dasar perusahaan. Dengan kata lain, jumlah modal yang disetorkan sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik perusahaan. Artikel lain: Pengertian BUMN Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)Semua jenis badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Berdasarkan pengertian di atas, berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas: 1. Kelebihan Perseroan Terbatas
2. Kekurangan Perseroan Terbatas
Contoh Perseroan TerbatasSaat ini ada banyak perusahaan di Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas. Beberapa di antaranya bisa kita lihat pada tabel berikut ini:
Baca juga: Pengertian Bisnis KesimpulanDari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk badan usaha yang dilindungi oleh hukum di mana modalnya terdiri dari saham-saham atau persekutuan modal. Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian PT atau Perseroan Terbatas, ciri-ciri PT, jenis-jenis PT, serta kelebihan dan kekurangan PT. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu. Referensi: Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. |