Jelaskan yang dimaksud dengan registrasi penduduk dan survei

KOMPAS.com – Keberadaaan sebuah data merupakan aspek yang sangat penting untuk mengkaji sebuah permasalahan.

Salah satu permasalahannya, yaitu kependudukan. Dengan adanya data kependudukan dapat mempermudah penyusunan kebijakan terkait pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Lembaga yang berwenang mencatat data kependudukan di Indonesia adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Terdapat tiga metode data kependudukan yang dapat diperoleh, yaitu sensus penduduk, survei penduduk, dan registrasi penduduk.

Sensus penduduk

Dilansir dari buku Kamus Geografi Istilah dan Penjabarannya (2016) karya Putri Fitria, sensus penduduk adalah proses pengumpulan, pengolahan, evaluasi, analisis dan penerbitan data-data demografi, ekonomi, dan sosial dari setiap orang yang bermukim di sebuah negara atau salah satu bagian negara tersebut pada waktu tertentu.

Baca juga: Sejarah Perjalanan Sensus Penduduk di Indonesia

Tujuan utama dilakukan sensus adalah untuk mengetahui keseluruhan jumlah penduduk, persebaran, serta ciri-cirinya. Sensus penduduk dilakukan secara berkala selama sepuluh tahun sekali.

Sensus penduduk di Indonesia sudah dilakukan sejak zaman Belanda. Tercatat Indonesia sudah melakukan sensus sebanyak sepuluh kali, yaitu tahun 1905, 1920, 1930, 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020.

Dalam metode pelaksanaanya, sensus dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

Sensus de facto merupakan pencacahan penduduk yang menetapkan bahwa bisa dikatakan penduduk sebuah negara apabila orang yang disensus berada di negara bersangkutan.

Saat dilakukan sensus, semua orang yang ada dicatat dalam daftar sensus dan dianggap sebagai penduduk negara tersebut. Sensus de facto umumnya dilakukan oleh negera-negara di kawasan Eropa.

Baca juga: Pengertian Sensus Penduduk dan Data Sensus Indonesia

Sensus de jure merupakan sensus yang dilakukan berdasarkan tempat tinggal penduduk. Orang yang diakui sebagai penduduk dalam sensus de jure adalah orang yang memiliki kartu tanda penduduk. Turis atau wisatawan tidak dicatat sebagai penduduk negara tersebut.

Dalam buku Pengantar Studi Kependudukan (2017) karya Musliadi, survei didefinisikan sebagai pencacahan penduduk dengan teknik mengambil contoh daerah untuk dicacah keadaan penduduknya.

Ciri-ciri survei adalah cakupan lebih terbatas, pengambilan sampel informasi lebih luas dan mendalam, dan survei tidak dilakukan secara menyeluruh di suatu negara. Indonesia sendiri beberapa kali telah melakukan survei nasional tentang kependudukan.

Survei tersebut antara lain Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), Survei Fertilitas dan Mortalitas, dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS).

Baca juga: Permasalahan Kependudukan di Indonesia

Keunggulan survei dibandingkan sensus adalah biaya survei lebih murah karena cakupannya lebih sedikit. Selain itu, ketelitian survei juga lebih tinggi dan hasilnya lebih cepat diperoleh.

Biasanya survei dilakukan setahun sekali sehingga gejala perubahan dapat diamati lebih teliti.

Regitrasi Penduduk

Registrasi penduduk merupakan pencatatan kondisi penduduk yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan.

Dalam metode ini, registrasi data yang dicatat berupa data kelahiran, kematian, perkawinan, perpindahan penduduk, perceraian, adopsi anak, dan lain-lain.

Baca juga: Konsekuensi dari Mobilitas Sosial

Registrasi data-data tersebut cenderung mudah untuk dilakukan karena dapat dicatat dari kantor urusan negara terendah seperti RW, RT, lurah, kecamatan, dan seterusnya.

Akan tetapi, registrasi penduduk seringkali terkendala karena kualitas sumber daya manusia yang mencatat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Ilustrasi data sensus penduduk Indonesia. Foto: Pixabay

Pendataan kependudukan biasanya dilakukan secara berkala yang disebut dengan sensus penduduk. Sumber data kependudukan yang diperoleh dari hasil sensus penduduk juga diperoleh melalui registrasi dan survei penduduk. Lantas, apa perbedaan sensus penduduk registrasi dan survei?

Sebagai informasi, sensus penduduk di Indonesia telah dilakukan sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Namun, banyak dari pakar kependudukan yang menyatakan bahwa sebelum negara merdeka pendataan tersebut tidaklah layak dinamakan sensus penduduk.

Pakar kependudukan menyebut itu hanya berupa cacah jiwa, di mana datanya hanya dimanfaatkan bagi kepentingan pihak penjajah. Setelah negara Indonesia merdeka, sensus penduduk kali pertama dilakukan pada 1961, kemudian berlanjut pada 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan terakhir 2020.

Mengutip laman resmi Badan Pusat Statistik, tujuan dilaksanakannya sensus penduduk adalah untuk mendapatkan jumlah penduduk sesuai dengan domisili tempat tinggal mereka. Hal ini nantinya akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun program-program kependudukan dan sosial.

Sensus penduduk juga merupakan langkah awal pemerintah untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia. Ada pun tujuan lain, yaitu untuk menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteritstik penduduk lainnya untuk keperluan indikator SDGs.

Proses Pengumpulan Data Penduduk di Indonesia

Ilustrasi data statistik sensus penduduk Indonesia. Foto: Pixabay

Dalam proses pengumpulan data, sumber informasi data penduduk dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu sensus penduduk, registrasi penduduk, dan survei penduduk. Merangkum buku IPS 2A SMP keas oleh Drs. Anwar Kurnia, berikut penjelasannya:

Sensus penduduk (cacah jiwa) adalah keseluruhan proses mengumpulkan, menghimpun, menyusun, serta menerbitkan data demografi, ekonomi, dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau wilayah tertentu. Sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun sekali.

Sampai saat ini, di Indonesia telah dilaksanakan tujuh kali sensus penduduk. Pertama dilakukan setelah Indonesia merdeka secara berturut-turut pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020. Semuanya dilaksanakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS).

Pada dasarnya, survei penduduk hampir sama dengan sensus penduduk. Hal yang membedakan survei penduduk dengan sensus penduduk adalah cakupan penduduk yang dicacah (didata).

Jika sensus penduduk mencacah seluruh penduduk, survei penduduk hanya mencacah sebagian penduduk. Apabila sensus penduduk dilakukan setiap 10 tahun sekali, survei penduduk dapat dilaksanakan kapan saja.

Materi yang dikumpulkan dalam survei dapat berganti-ganti topik sesuai dengan kebutuhan. Oleh sebab itu, survei penduduk dapat dikatakan sebagai pelengkap sensus penduduk.

Contoh survei penduduk, yaitu Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada tahun 1963 sampai dengan tahun 1967 dan Survei Penduduk Antar-sensus (Supas) tahun 1976.

Registrasi penduduk merupakan kumpulan keterangan yang mencatat terjadinya peristiwa-peristiwa kelahiran, kematian, dan segala kejadian penting yang mengubah status sipil seseorang sejak lahir sampai mati.

Kejadian-kejadian penting itu, misalnya perkawinan, perceraian, dan perpindahan. Registrasi dilakukan secara terus-menerus oleh badan yang berbeda-beda.

Contoh registrasi penduduk, antara lain kelahiran dicatat di Kantor Catatan Sipil dan kantor kelurahan, perkawinan dan perceraian dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA), dan kematian dicatat di Departemen Kesehatan.

Perbedaan Sensus Penduduk Registrasi dan Survei

Ilustrasi data sensus penduduk Indonesia. Foto: Pixabay

Merujuk buku Geografi: Menyingkap Fenomena Geosfer terbitan PT Grafindo Media Pratama, berikut beberapa perbedaan antara sensus penduduk registrasi dan survei:

Survei penduduk pada dasarnya hampir sama dengan sensus penduduk. Meski demikian, terdapat perbedaan pada waktu, cakupan wilayah, dan materi sensusnya.

Waktu untuk melakukan survei penduduk tidak harus ditentukan secara periodik, tetapi dapat dilaksanakan kapan pun, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Cakupan wilayahnya juga tidak diberlakukan untuk seluruh penduduk Indonesia, tetapi hanya di daerah-daerah tertentu, disesuaikan dengan jenis data yang diperlukan.

Materinya pun ditetapkan secara tematik, artinya disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya hanya fertilitas atau mungkin mortalitas dan migrasi.

Ini merupakan proses pengumpulan keterangan peristiwa-peristiwa kependudukan harian serta kejadian lain yang dapat mengubah status sosial seseorang.

Registrasi penduduk idealnya dilakukan setiap saat, mengikuti peristiwa-peristiwa kependudukan yang terjadi, seperti peristiwa lahir, mati, pindah, kawin, dan cerai.