Jelaskan yang dimaksud pengamalan Pancasila secara objektif

Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Bernegara Secara Objektif dan Subjektif – Kitapunya.net kali ini kembali membahas tentang dasar negara kita, yaitu Pancasila. Memang tidak ada habisnya jika membicarakan Pancasila, dari mulai sejarahnya hingga pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari. Nah, kita akan membahas mengenai Pengamalannya dalam kehidupan bernegara, yang nantinya dilakukan dengan dua cara yaitu secara objektif dan subjektif. 

Pancasila sebagai dasar negara juga menjadi dasar bagi warga negara untuk bertingkah laku dan bersikap. Pancasila memiliki fungsi sebagai dasar negara yang statis, ini disebabkan karena Pancasila tersebut adalah landasan dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, Pancasila juga dinamis karena Pancasila memiliki sifat fleksibel [luwes] dan dapat menyesuaikan dengan perubahan zaman. Sifat fleksibel inilah yang merupakan pemaknaan dari Pancasila sebagai ideologi yang terbuka.

Proses perumusan Pancasila tidaklah sembarangan, proses perumusannya sangat panjang dan melibatkan orang-orang hebat dari berbagai daerah di Indonesia. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai alat pemersatu bangsa.

Pada dasarnya sikap positif kita terhadap Pancasila adalah sejauh mana kita memaknai nilai-nilai yang ada atau terkandung didalam Pancasila itu sendiri. Tentu saja tidak hanya sampai pada memaknai saja, tetapi implementasi atau pengamalan dalam kehidupan sehari-hari itulah yang lebih penting.

Percuma saja apabila kita mengetahui makna dari nilai-nilai tersebut, namun tidak kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.   Nah, yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini adalah implementasi dari Pancasila dalam kehidupan bernegara, ada dua cara untuk mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yaitu secara objektif dan juga secara subjektif, dan berikut ini adalah penjelasannya :  

1. Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Bernegara Secara Objektif 

Implementasi dalam kehidupan bernegara secara objektif berarti melaksanan dan juga mentaati peraturan perundang-undangan susai norma hukum negara yang berlandaskan Pancasila.

Pengamalan secara objektif ini harus ada dukungan dari pihak yang berkuasa di suatu negara. Pengamalan pancasila secara objektif ini memiliki sifat memaksa, dan apabila kita melanggar maka ada sanksi hukum yang mengikat.

Dengan kata lain, semua warga negara yang melakukan pelanggaran hukum adakan mendapatkan hukuman atau sanksi. Pengamalan yang seperti ini merupakan konsekuensi dan perwujudan dari nilai dasar Pancasila sebagai norma hukum negara.  

Baca juga : Upaya mempertahankan ideologi Pancasila

2. Pengamalan secara subjektif

Nah, selain dari pengamalan secara objektif yang selanjutnya pengamalan dalam kehidupan bernegaar adalah pengamalan secara subjektif. Pengamalan secara subjektif ini berarti menjalankan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok sebagai pedoman bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Artinya di dalam pengamalan secara subjektif ini Pancasila menjadi sumber atau dasar etika bagi semua warga negara dan penyelenggara negara [pemerintah] dalam bersikap dan bertingkah laku.  

Etika kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 adalah norma-norma etik yang dapat kita amalkan dan kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pelanggaran terhadap norma etik tidak mendapatkan sanksi hukum, tetapi sanksi diri sendiri seperti rasa malu, dikucilka atau diejek. Pengamalan secara subjektif merupakan konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma etik  dalam berbangsa dan bernegara.   

Baca juga : Penerapan Nilai Pancasila dalam Keluarga, Masyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

37 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan simbol negara Indonesia yang memiliki 5 pilar dasar, Pancasila juga digunakan sebagai dasar atau fundamen untuk mengatur pemerintah negara, atau pun sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara. Pancasila resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum pada pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.

  Realisasi serta pengalaman Pancasila yang Objektif  yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam praksis penyelenggaraan negara dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Dalam implementasi penjabaran Pancasila yang bersifat objektif adalah merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar nrgara republic Indonesia, yang realisasi kongkritnya merupakan sumber dari segala sumber hukum [sumber tertib hukum] Indonesia. Oleh karena itu implementasi Pancasila yang objektif ini berkaitan dengan norma-norma hukum dan moral, secara lebih luas dengan norma-norma kenegaraan.

  Namun demikian sangatlah mustahil implementasi Pancasila secara objektif dalam bidang kenegaraan  dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh realisasi Pancasila yang subjektif, yaitu pelaksanaan Pancasila pada setiap individu, perseorangan termasuk termasuk pada penyelenggaraan negara dalam hidup Bersama yaitu berbangsa pada bernegara. 

Bahkan menurut Notonagoro pelaksanaan Pancasila yang subjektif dari Pancasila dasar filsafat negara ini justru lebih penting dan lebih menentukan dari pada pelaksanaan Pancasila yang objektif dalam arti pelaksanaan Pancasila yang subjektif merupakan persyaratan bagi keberhasilan  pelaksanaan Pancasila yang objektif. Implementasi  pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan kenegaraan akan mengalami suatu kegagalan  bila mana tidak di dukung oleh manifestasi pelaksanaan Pancasila yang subjektif baik oleh setiap warga negara terutama oleh setiap penyelenggara negara.   

  Dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Lembaran Negara Berita Republik Indonesia tahun II no.7 dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan 'negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab'. Hal ini berarti mengandung suatu konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan kepada pemerintah para penyelenggara negara untuk memelihara moral budi pekerti kemanusiaan yang luhur memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. 

Hal ini dapat diartikan bahwa pelaksanaan Pancasila yang subjektif itu dapat terlakasana dengan baik manakala tercapainya suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan bentuk suatu bentuk sinergi dalam suatu bentuk keharmonisan yang mewujudkan bentuk kehidupan yang memiliki keseimbangan kesadaran wajib hukum dengan kesadaran wajib moral.

  Realisasi dan pengamalan Pancasila secara objektif berkaitan dengan pemenukan wajib hukum yang memiliki norma-norma yang tertuang dalam suatu sistem hukum positif. Hal ni dimaksudkan agar memiliki daya imperatif secara yuridis. Walaupun aktualisasi objektif tertuang dalam suatu sistemperaturan perundang-undangan namun dalam implementasi pelaksanaan Pancasila secara optimal justru realisasi subjektif yang memiliki kekuatan daya imperatifmoral merupakan suatu prasyarat bagi keberhasilan pelaksanaan Pancasila secara objektif. 

Dengan kata lain aktualisasi subjektif lebih menentukan keberhasilan aktualisasi Pancasila yang objektif, dan tidak sebaliknya. Dapat juga dikatakan bahwa aktualisasi sevara objektif itu akan berhasil secara optimal bilamana didukungoleh aktualisasi atau pelaksaan Pancasila secara subjektif.

  Hal ini terbukti dalam sejarah pelaksanaan Pancasila selama ini, yang dalam kenyataan nya tidak mendasarkan pada interpretasi pelaksanaan Pancasila sebagaimana terkandung dalam penjelasan pembukaan UUD 1945, yang menjelaskan bahwa UUD  harus mengandung isis yang mewajibkan kepada pemerintah dan penyelenggara negara untuk memegang teguh dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita rakyat yang luhur. 

Hal ini mengandung arti bahwa dalam realisasi Pancasila  yang objektif, selain penjabaran  nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara juga harus diwujudkan dalam moralitas para penyelenggara negara.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề