Jenis rencana kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral yang wajib memiliki dokumen adalah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Peraturan 38/2019 tentang Jenis Rencana Bisnis dan/atau Kegiatan yang Diwajibkan Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan [AMDAL] untuk meningkatkan iklim bisnis di Indonesia. Peraturan ini berlaku efektif pada 5 September 2019.

Peraturan 38/2019 membuat penyesuaian terhadap jenis usaha dan kegiatan yang wajib memperoleh AMDAL dengan area utama berikut menjadi pembahasan:

  • Jenis usaha dan kegiatan usaha yang membutuhkan AMDAL wajib
  • Kategori AMDAL
  • Proses screening untuk menentukan jika usaha/kegiatan membutuhkan AMDAL

Jenis Usaha dan Kegiatan Usaha yang Membutuhkan AMDAL Wajib di Indonesia

Usaha dan kegitan yang memiliki dampak buruk yang signifikan terhadap lingkungan wajib memperoleh AMDAL, termasuk semua yang memenuhi kriteria berikut:

  • Eksploitasi sumber daya alam [terbarukan dan tidak terbarukan]
  • Perubahan lanskap dan bentuk tanah
  • Kegiatan yang dapat menyebabkan polusi emisi dan/atau degradasi lingkungan
  • Kegiatan yang dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan alam, lingkungan sosial atau lingkungan buatan
  • Kegiatan yang dapat mengganggu preservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cadangan budaya

Peraturan 38/2019 menspesifikasi sektor usaha yang wajib memperoleh AMDAL:

Peraturan juga menspesifikasi kegiatan usaha mana yang wajib memperoleh AMDAL:

  • Kegiatan yang dilakukan di area yang dekat area preservasi
  • Kegiatan yang memengaruhi fungsi area yang dilindungi berdasarkan bukti ilmiah

Usaha/Kegiatan yang Dibebaskan dari AMDAL di Indonesia

Beberapa jenis usaha dan kegiatan usaha dibebaskan dari AMDAL:

  • Riset dan pengembangan teknologi non komersial
  • Eksplorasi yang tak mengubah lanskap atau bentuk tanah; riset dan pengembangan non komersial yang tak mengganggu fungsi area yang dilindungi; aktivitas yang mendukung preservasi area yang dilindungi
  • Lokasi kegiatan yang termasuk dalam KLHS; lokasi kegiatan yang terkait penggunaan hutan kayu untuk perlindungan ekosistem lahan gambut; lokasi kegiatan yang digunakan untuk tanggap darurat bencana alam
  • Usaha/kegiatan yang melibatkan zona ekonomi khusus, pelabuhan, area bebas dagang dan area industri
  • Kegiatan untuk restorasi lingkungan di area tak berlisensi

Bisnis-bisnis masih perlu mengajukan izin terkait meskipun dibebaskan dari AMDAL wajib. Izin penting yang dimaksud adalah UKL-UPL atau SPPL.

Kategori AMDAL

Semua sektor dan kegiatan usaha yang mewajibkan AMDAL dibedakan menjadi beberapa kategori AMDAL, tergantung pada tingkat dan kompleksitas dampak terhadap lingkungan:

  • Kategori A: sektor dan kegiatan usaha yang sangat sensitif dan kompleks dengan nilai kumulatif > 9
  • Kategori B: sektor dan kegiatan usaha yang cukup sensitif dan kompleks dengan nilai kumulatif 6-9
  • Kategori C: sektor dan kegiatan usaha yang tak sensitif atau kompleks dengan nilai kumulatif

Bài mới nhất

Chủ Đề