Jika ingin merasakan udara yang segar maka kita harus melaksanakan kewajiban yaitu

JIKA ingin sehat, kita harus hidup di lingkungan yang sehat. Lalu, bagaimana jika udara yang kita hirup tidak sehat?

Jawabannya bisa beragam, tapi satu di antaranya ialah menuntut pemerintah. Itulah yang dilakukan warga yang tergabung dalam Gerak-an ­Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta.

Secara resmi gerakan ini melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Gugatan menuntut perbaikan kualitas udara di Ibu Kota itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7). “Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 tidak terpenuhi. Karena itu, kami menggugat dan ini juga didukung ribuan warganet dalam petisi daring,” kata kuasa hukum penggugat, Bondan Andriyanu, di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Tim kuasa hukum menyatakan memiliki bukti catatan kualitas udara Jakarta yang dinilai memburuk.

Gubernur DKI Jakarta ­Anies Baswedan menghormati gugatan yang dilayangkan kepadanya dan sejumlah lembaga pemerintahan karena kualitas udara Jakarta yang buruk.

Menurut Anies, siapa pun berhak mengajukan gugatan. “Setiap warga negara, setiap badan, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang dianggap perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum. Jadi, kita hargai, kita hormati, dan nanti biar proses hukum berjalan,” jelasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan kualitas udara di Jakarta masih relatif bagus dari pemantauan yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2019.

“Data Air Quality Management System (AQMS) di Gelora Bung Karno (GBK) menunjukkan rata-rata harian PM2.5 sebesar 31,49 mikrogram per meter kubik(mg/m3),” kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, ­Karliansyah, di Jakarta, ­kemarin.   

Jika dibandingkan dengan baku mutu udara ambien nasional, yakni 6 g/m3, kata dia, kualitas udara di Jakarta masih bagus dan sehat. Namun, jika dibandingkan dengan standar WHO pada angka 25 g/m3, ia menyebutkan kualitas udara di Jakarta juga masuk kategori sedang. “Bila dilihat per parameter atau per wilayah administrasi, udara di Kota Jakarta tidak dapat dikatakan makin membaik atau menurun, melainkan relatif ­konstan,” katanya. 

Dalam menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan beberapa hal, antara lain mengganti kendaraan-kendaraan yang merusak kualitas udara.

Selain itu, Gubernur Anies mengimbau masyarakat untuk mulai beralih ke transportasi umum. (SSR/Rif/Ant/J-2)

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Kamu pasti sering mendengar tentang kata lingkungan, namun tahukah kamu apa itu lingkungan?

Lingkungan adalah segala sesuatu yang mengelilingi kita baik itu faktor biotik (hidup) maupun faktor abiotik (tidak hidup).

Lingkungan sangatlah penting bagi manusia, karna dari lingkunganlah kita mendapatkan lahan untuk tinggal, makanan, dan segala sesuatu yang menopang aktivitas peradaban.

Kita membutuhkan lingkungan untuk mendapatkan sumber daya dalam rangka bertahan hidup. Namun kemampuan mengambil sumber daya alam tersebut dibarengi oleh tanggung jawab untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Sumber Daya Alam Pembangkit Listrik

Hak terhadap lingkungan

Dilansir dari Hukum Online, hak masyarakat Indonesia terhadap lingkungan telah diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut isinya:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca juga: 5 Sumber Daya Alam dengan Pengaruh Terbesar bagi Manusia

Kewajiban terhadap lingkungan

Kewajiban terhadap lingungan juga diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam pasal 67 yang berlaku bagi semua warga negara dan pasal 68 yang berlaku bagi pelaku usaha ataupun kegiatan. Berikut penjelasannya: 

Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

  1. Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
  2. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan
  3. Menaati ketentuan tentang baku mutu limgkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan.

Artinya setelah kita mengambil hak dari lingkungan, kita juga harus melaksanakan kewajiban. Jika kita mengambil hak dengan cara bernafas dari oksigen yang dihasilkan pohon, maka kita bertugas untuk menjaga kehidupan pohon tersebut.

Kita sebagai pelaku usaha juga tidak boleh merusak lingkungan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Persoalan Lingkungan pada Bentang Alam Karst

Limbah dari pabrik harus diolah agar tidak meracuni lingkungan, pembukaan lahan pertanian juga harus dibarengi dengan reboisasi hutan yang gundul.

Kewajiban tersebut harus dipenuhi agar generasi setelah kita tetap bisa mendapatkan haknya dari lingkungan.

Hak dan kewajiban dilakukan secara terus-menerus tanpa besar sebelah sehingga kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan di Bumi tetap terjaga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya

Mengapa kita harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu sebelum mendapatkan hak terhadap lingkungan? Apa saja kewajiban kita? Pembahasan kunci jawaban soal tema 2 subtema 3 Energi Alternatif kelas 4 SD/MI di buku paket tematik siswa halaman 134. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, silakan kalian baca terlebih dahulu teks dibawah ini!

Kewajiban dan Hak Kita Terhadap Lingkungan

Jika ingin merasakan udara yang segar maka kita harus melaksanakan kewajiban yaitu

Kewajiban kita terhadap lingkungan adalah menjaga kelestariannya. Salah satu caranya adalah memanfaatkan energi alternatif yang ramah lingkungan, misalnya menggunakan kendaraan berbahan bakar listrik atau gas, seperti mobil listrik dan mobil tenaga surya.

Energi alternatif adalah energi yang ramah lingkungan dan tidak pernah habis, misalnya energi yang berasal dari air, angin, panas matahari, dan sumber daya alam lain yang dapat diperbaharui.

Kita juga berkewajiban pembangunan dalam gedung dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan, misalnya membangun gedung yang menggunakan cahaya matahari sebagai penerangan di siang hari. Setelah memenuhi kewajiban, kita dapat memperoleh hak kita, misalnya memperoleh lingkungan yang segar untuk kesehatan dan kenyamanan.

Selain itu, kita juga mempunyai hak untuk memperoleh air sehat dan bersih yang disediakan oleh alam, untuk minum, mandi, pengairan, dan pembangkit tenaga listrik.

Selain itu, kita juga mempunyai hak untuk memperoleh sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan, misalnya dari tumbuhan dan hewan yang merupakan sumber energi/tenaga. Sebelum memperoleh hak kita terhadap lingkungan, mari kita laksanakan kewajiban terlebih dahulu.

Diskusikan pertanyaan berikut secara berpasangan berdasarkan teks di atas dan tuliskan jawabannya.

5. Mengapa kita harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu sebelum mendapatkan hak terhadap lingkungan?

Jawaban : Karena kewajiban dan hak harus dijalankan secara seimbang. Hak diperoleh setelah kita melaksanakan kewajiban.

1. Apa saja kewajiban kita terhadap lingkungan?

Jawaban :

  • Memperoleh sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan, misalnya dari tumbuhan dan hewan yang merupakan sumber energi/tenaga.
  • Memperoleh lingkungan yang segar untuk kesehatan dan kenyamanan.
  • Memperoleh air sehat dan bersih yang disediakan oleh alam, untuk minum, mandi, pengairan, dan pembangkit tenaga lsitrik.

Baca Juga Pembahasan Soal Selanjutnya:

  • Tulislah 3 contoh sikap ramah lingkungan? Jelaskan!
  • Mengapa penggunaan energi alternatif merupakan salah satu bagian dari tanggung jawab kita? Jelaskan!
  • Berikan 3 contoh kebiasaan yang dapat kamu lakukan di rumah untuk menghemat energi!

Jawaban soal diatas, buka disini: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 4 Halaman 132 133 134 135 136 Pembelajaran 6 Subtema 3 Energi Alternatif

Demikian pembahasan kunci jawaban soal tema 2 kelas 4 SD di buku paket tematik halaman 133 – 134. Semoga bermanfaat dan berguna bagi kalian. Kerjakan juga soal lain pada materi pembelajaran 6!