Jika kita ingin mendirikan perusahaan perseorangan terlebih dahulu perusahaan harus mengurus


1.       Jika kita akan mendirikan perusahaan perorangan / PT, terlebih dahulu perusahaan harus … a.       Mengurus IMB b.      Mengurus NPWP

c.       Mengurus SITU

d.      Mengurus SIUP e.      Mengurus izin usaha




2.       Berikut yang bukan merupakan prosedur pengurusan SITU adalah … a.       Surat pengantar dari RT, lurah, dan camat b.      Fotokopi KTP pemohon c.       Surat permohonan izin usaha

d.      Surat lunas pembayaran PBB


e.      Sketsa lokasi tempat usaha lengkap dengan tanda batas





3.       Manfaat adanya perizinan usaha yang paling penting bagi pemerintah adalah … a.       Mencegah adanya persaingan tidak sehat b.      Mencegah adanya praktik monopoli c.       Mencegah adanya jumlah pengusaha sesungguhnya d.      Menambah kas negara berupa pajak

e.      Mengetahui perkembangan dunia usaha Indonesia

.

4.       Syarat-syarat yang harus dilampirkan, jika akan mendirikan sebuah PT, kecuali … a.       KTP dan KK calon direktur utama, direktur, komisaris perusahaan, dan para pemegang saham b.      Nama PT yang akan didirikan (sediakan 3 nama alternatif)

c.       Proposal pendirian usaha

d.      Besar modal persero yang akan didirikan

e.      Komposisi saham yang akan dibentuk


5.       Berikut prosedur untuk memperoleh kredit dari bank (1)    Memiliki suatu usaha (2)    Memiliki bukti pembayaran listrik, telepon, dan PBB (3)    Memiliki jaminan sebagai tanggunan (4)    Catatan keuangan perusahaan (5)    Memiliki akta pendirian usaha (6)    Pemasukan / pendapatan perusahaan Prosedur untuk memperoleh kredit di tunjukkan oleh nomor .. a.       (1),(2), dan (3)

b.      (1),(3), dan (5)

c.       (1),(2), dan (4) d.      (2),(3), dan (4)

e.      (3),(4), dan (6) 


 

6.       Dampak bank memberikan prioritas pinjaman kredit pada usaha yang … a.       Membutuhkan dana b.      Bermanfaat bagi masyarakat c.       Memiliki masalah keuangan d.      Golongan ekonomi lemah yang hampir bangkrut

e.      Golongan ekonomi yang lemah yang potensial

.
 


7.       Mencari tempat yang strategis untuk industri harus mempertimbangkan hal-hal berikut, kecuali … a.       Bahan baku b.      Pasar c.       Tenaga kerja

d.      Alamat rumah pimpinan

e.      Transportasi


8.       Tokoh yang mengemukakan teori penetapan lokasi perusahaan adalah …
a.       Alfred Weber b.      G.R Terry c.       Maslow d.      Henry fayol e.      F.W. Taylor


9.       Penyusunan kebutuhan peralatan perusahaan yang tepat akan memberikan bantuan yang besar kepada … a.       Besarnya keuntungan perusahaan b.      Baik tidaknya perusahaan

c.       Efisiensi terhadap kegiatan usaha

d.      Daya tahan peralatan e.      Semua jawaban benar


10.   Ruangan / tempat usaha yang baik, harus memenuhi syarat-syarat berikut, kecuali …
a.       Ruangan informasi dan keamanan harus berjauhan b.      Memiliki ventilasi atau saluran udara yang baik c.       Ruang tunggu ditempatkan di depan d.      Pengaturan ruang arsip-arsip e.      Ruangan operasional harus berdekatan dengan ruang pimpinan


11.   Tujuan pengadaan persediaan bahan baku adalah … a.       Memberikan keuntungan bagi perusahaan b.      Memperlancar proses produksi

c.       Mengantisipasi permintaan

d.      Menjaga keterlambatan produksi e.      Menjamin penggunaan mesin produksi


12.   Kegiatan produksi akan bergantung pada … a.       Tenaga kerja b.      Bahan baku c.       Mesin-mesin produksi d.      Penunjang produksi

e.      Semua jawaban benar


 


13.   Jika suatu perusahaan membutuhkan tenaga kerja baru. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah …
a.       Membuat pengumuman b.      Mengadakan seleksi c.       Melakukan analisa jabatan d.      Penempatan karyawan e.      Yang mana saja bisa


14.   Berikut tahapan-tahapan penyeleksian calon karyawan, kecuali …
a.       Penyaringan awal b.      Tes pekerjaan c.       Penempatan d.      Wawancara e.      Tes seleksi


15.   Berikut strategi menentukan struktur organisasi yang lazim dalam perusahaan-perusahaan besar, kecuali … a.       Pemilihan suatu strategi baru b.      Penempatan orang-orang dalam struktur organisasi

c.       Masalah administratif dan penurunan kinerja

.

d.      Perubahan ke suatu struktur organisasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan strategi e.      Peningkatan profibilitas dan pelaksanaan strategi


16.   Secara hierarki, struktur organisasi perseroan terbatas terdiri atas beberapa tingkatan yaitu … a.       Rapat umum pemegang saham b.      Dewan komisaris c.       Dewan direktur

d.      Tim manager

e.      Semua jawaban benar


17.   Orang yang akan ditempatkan di dalam organisasi harus mempunyai persyaratan tertentu, diantaranya sebagai berikut, kecuali … a.       Loyalitas dan kesetiaan yang tinggi terhadap perusahaan b.      Mempunyai ilmu pengetahuan dan pendidikan

c.       Mempunyai catatan tertentu dalam perusahaan

d.      Mempunyai semangat etos kerja yang tinggi e.      Penuh inisiatif dan kreatif


18.   Kegiatan pencatatan, surat menyurat, pengetikan, atau menggandakan yang bersifat teknik ketatausahaan disebut … a.       Administrasi kantor b.      Administrasi keuangan

c.       Administrasi manajemen

d.      Administrasi sumber daya

e.       Administrasi persediaan

19.   Perangkat-perangkat lunak perkantoran adalah …
a.       Surat masuk dan surat keluar b.      Cat dan kuas c.       Mesin TIK dan komputer d.      Printer

e.      Papan agenda


20.   Pengaturan administrasi kantor di antaranya : (1)    Catatan kepegawaian (2)    Catatan agenda dinas (3)    Catatan keuangan perusahaan (4)    Catatan mesin-mesin  dan peralatan kantor (5)    Catatan perbaikan kendaraan (6)    Catatan kehadiran pegawai Pengaturan administrasi kantor di tunjukkan oleh nomor ….

a.       (1),(2), dan (3)

b.      (1),(2), dan (4) c.       (1).(3), dan (4) d.      (2),(3), dan (5)

e.      (3),(4), dan (5)



Page 2

Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.

Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

Index dalam konten ini

PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. 

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.

Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar

Jika kita ingin mendirikan perusahaan perseorangan terlebih dahulu perusahaan harus mengurus

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Download disini;

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

Pengertian PT Perorangan

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.

Dengan pengertian PT Perorangan tersebut, maka dapat diketahui bahwa PT Perorangan memiliki unsur perorangan dan unsur usaha mikro dan kecil.

Dimana pembahasan lebih detil dijelaskan di bawah ini.

Unsur Penting PT Perorangan

Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan unsur (1) perorangan dan (2) kriteria UMK. 

1. Unsur Perorangan

Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.

Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.

Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

2. Unsur UMK

UMK berarti usaha mikro dan kecil. 

Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Baca: Wajib Diketahui! Jenis Risiko di OSS RBA

Apa saja prosedur dan syaratnya pendirian PT Perorangan?

Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa). Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Baca: Cara Mengurus Izin Konstruksi Pasca OSS RBA

1. Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan :

  • Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
  • Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
  • Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
  • Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
  • WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

2. Proses Pendirian PT Perorangan :

  • Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
  • Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
  • Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
  • Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
  • Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
  • Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan

3. Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :

  • KTP Pendiri
  • NPWP Pendiri
  • Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
  • Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Simak: Pahami Jenis Risiko di OSS RBA

Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Alamat Perseroan perorangan; dan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Jika kita ingin mendirikan perusahaan perseorangan terlebih dahulu perusahaan harus mengurus

Laporan Keuangan PT Perorangan

Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut akan didaftarkan secara elektronik lalu kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik. Adapun isian format dari laporan keuangan adalah sebagai berikut :

  • Laporan posisi keuangan;
  • Laporan laba rugi; dan
  • Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
  • Apabila Perseroan Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi berupa :
    • Teguran tertulis;
    • Penghentian hak akses atas layanan; atau
    • Pencabutan status badan hukum.

Baca: Cara Membuat Perjanjian Pisah Harta / Perjanjian Pra Nikah

Perubahan Perseroan Perorangan

Apabila Perseroan perorangan akan melakukan perubahan, maka perlu melakukan perubahan dengan mengisi surat pernyataan perubahan dengan isian perubahan sebagai berikut :

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Alamat Perseroan perorangan; dan
  7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Pernyataan perubahan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham dan diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifkat pernyataan perubahan.

Perubahan Status dari Perorangan

Perseroan perorangan harus mengubah statusnya dari perorangan jika :

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang
  2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diataur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
  3. Perubahan status tersebut dapat dilakukan dengan membuat akta perubahan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

Pembubaran Perseroan Perorangan

Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Adapun format isian pernyataan pembubaran Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

  1. Nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap Perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berakhirnya Perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah ini :

  1. Berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham;
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclangundang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
  6. Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.

Rekening Bank atas nama PT Perorangan

Apakah PT Perorangan bisa membuat rekening bank? 

Pertanyaan ini sering ditanyakan kepada Tim Legalitas.Org oleh para calon pendiri PT Perorangan.

Dapat kami tegaskan berikut ini bahwa 

PT Perorangan bisa membuka rekening bank atas nama PT

Jika kita ingin mendirikan perusahaan perseorangan terlebih dahulu perusahaan harus mengurus

Kamu tidak perlu khawatir dan takut merasa kesulitas dalam proses pembuakaan rekening bank.

Legalitas.Org bisa membantu kamu untuk membuka rekening Bank atas nama PT Perorangan (gratis).

Membuat PT Perorangan di Virtual Office

Ini juga pertanyaan yang sering ditanyakan, apakah PT Perorangan boleh didirikan di virtual office?

PT Perorangan bisa didirikan di virtual office

Apakah kamu ingin rekomendasi virtual office terbaik di Jakarta? 

Kami memiliki rekanan virtual office dengan harga 2.3 juta/tahun, termasuk:

  • Alamat komersial & prestisius
  • Meeting room 60 jam/tahun
  • Meeting di semua lokasi
  • Akses Webinar Infiniti
  • FREE: podcast & live streaming
  • Bahkan kamu bebas meeting di semua lokasi dibawah ini

Legalitas.org dapat membantu kamu dalam melakukan jasa pengurusan pembuatan PT Perseorangan. Termasuk dengan penggunaan virtual office. Kamu tidak perlu repot apabila menggunakan virtual office. Selama pandemi COVID-19 ini, kamu cukup di rumah saja, kami yang akan melakukan pengurusan.
Klik gambar dibawah untuk pendirian PT Perorangan

Jika kita ingin mendirikan perusahaan perseorangan terlebih dahulu perusahaan harus mengurus

Hubungi kami di :

0811-1191-750

Email :

Website : https://legalitas.org/