Jika seseorang lupa membayar zakat fitrah kemudian baru ingat setelah sholat Idul Fitri apa yang harus dilakukan dan bagaimana hukumnya?

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock

Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam di bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Umumnya umat Muslim akan mengeluarkan zakat satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Ada pula yang menyerahkannya tepat sebelum mendirikan shalat Id.

Adapun ukuran zakat fitrah menurut hadits adalah satu sha' makanan pokok warga di suatu negeri. Dari Ibnu Umar ra beliau berkata "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Satu sha' ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Selain perlu mengetahui ukuran zakat fitrah, umat Islam juga perlu mengetahui kapan waktu untuk membayarnya. Apakah membayar zakat setelah sholat Idul Fitri diperbolehkan?

Agar tidak keliru, yuk simak penjelasan lengkapnya yang dikutip dari buku Dalil-Dalil dan Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah oleh Gus Arifin (2011) berikut ini:

Ilustrasi zakat. Foto: Shutterstock

Terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu pembayaran zakat fitrah. Mazhab Hanafi berpendapat tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan juga boleh. Seorang Muslim juga tetap berkewajiban membayar zakat fitrah meski lewat tanggal 1 Syawal.

Mazhab Maliki berpendapat waktu yang tepat adalah sejak 2 (dua) hari sebelum hari raya sampai terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Jika melewati batas akhir dan belum mengeluarkan zakatnya, seseorang tetap berkewajiban membayarnya. Penting diketahui, apabila orang tersebut sebetulnya mampu tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.

Sementara itu mazhab Syafi'i berpendapat zakat dapat dibayarkan sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari pada 1 Syawal. Waktu yang paling utama adalah sebelum shalat Idul Fitri. Jika lebih dari itu dan ia mampu, maka ia berdosa dan tetap harus membayarnya. Namun apabila ada udzur seperti kehilangan harta maka tidak apa-apa tetapi ia tetap harus membayarkannya.

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Menurut pendapat mazhab Hanbali, ketentuan awal pembayaran zakat fitrah sama dengan Maliki. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi’i.

Berdasarkan penjabaran di atas, maka zakat fitrah tetap sah meskipun dibayar setelah sholat Idul Fitri hingga datangnya waktu maghrib pada 1 Syawal. Namun ulama mazhab Hanbali dan Syafi’i menghukuminya makruh atau perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Barangsiapa belum membayar zakat fitrah hingga sholat Idul Fitri, padahal ia sebenarnya mampu dan tidak terhalang apapun, maka ia berdosa. Orang tersebut wajib membayar zakat fitrahnya meskipun telah lewat dari waktu yang ditentukan.

BincangMuslimah.Com – Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan seluruh umat muslim yang menjumpai matahari yang tenggelam di akhir hari Bulan Ramadhan. Kewajiban zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah menyebutkan bahwa maksimal waktu pembayaran zakat ditunaikan sebelum waktu shalat Idul Fitri. Sebaliknya, apakah tidak sah jika membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri?

Table of Contents Show

  • Bagaimana jika seseorang membayar zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri?
  • Jika seseorang lupa membayar zakat fitrah kemudian baru ingat setelah sholat Idul Fitri apa yang harus dilakukan dan bagaimana hukumnya?
  • Kapan menunaikan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri saat matahari terbenam tanggal satu Syawal Berdasarkan keadaan tersebut maka zakat fitrah?

Rasulullah bersabda sebagaimana berikut ini

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat idul fitri maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat idul fitri maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis di atas menurut Syekh Syamsul Haq dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarh Abi Dawud menyatakan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat idul fitri hanya sekedar Sunnah saja. Mereka menegaskan bahwa zakat fitrah diterima sampai akhir hari raya.

Namun terdapat perbedaan ulama terkait hal ini. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah dijelaskan, bahwa menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah berpendapat barang siapa yang menunda membayar zakat fitrah dari hari raya padahal ia mampu mengeluarkannya maka ia berdosa dan harus mengqadhanya.

Bagi sebagian ulama yang menyatakan membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri masih diperbolehkan, berpendapat hukumnya makruh jika menundanya hingga selesai shalat Idul Fitri.

Seperti dijelaskan oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, makruh mengakhirkan menunaikan zakat fitrah hingga selesai shalat Idul Fitri jika tanpa ada alasan atau halangan yang dapat diterima secara Syariat. Syekh Zainudin menuliskan dalam kitabnya

ويحرم تأخيرها عن يومه أي العيد بلا عذر كغيبر مال أو مستحق ويجب القضاء فورا لعصيانه ويجوز تعجيلها من أول رمضان ويسن أن لا تؤخر عن الصلاة العيد بل يكره ذلك نعم يسن تؤخر ها لإنتظار نحو قريب أو جار ما لم تغرب الشمس

“Haram menunda zakat fitrah sampai melewati Idul Fitri bila tiada udzur yang menghalangi misalnya hartanya atau mustahiq tidak ada. Ia wajib mengqadha seketika itu juga karena kedurhakaannya. Boleh mempercepat fitrah sejak awal Ramadhan, Sunnah jangan sampai menunda hingga selesai shalat Idul FItri, bahkan penundaan disini hukumnya makruh. Tapi sunnah menunda zakat fitrah guna menanti kedatangan semacam kerabat atau tetangga selama tidak melewati terbenamnya matahari Idul Fitri”

Wallahu’alam.

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi mengemukakan zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran Islam. Nilai dasar dari ibadah zakat berawal dari keyakinan bahwa Semua harta kekayaan yang ada di bumi merupakan milik Allah, sementara kepemilikan manusia hanya bersifat nisbi (QS. Thaha: 20).

Karena bersifat nisbi, tidak semua harta yang dimiliki adalah miliknya secara mutlak, melainkan di dalamnya terdapat hak orang lain (QS. Al-Dzariyat: 19). Seseorang yang mempunyai harta berlebih dalam tempo tertentu diperintahkan untuk mendermakan hartanya kepada yang berhak yaitu kaum dhuafa dan lain-lain (QS. At-Taubah: 60). Praktek ini kemudian dikenal dengan zakat—di samping infak dan sedekah.

Menurut Ruslan, zakat bagian dari rukun Islam yang bercorak Sosial-Ekonomi, dan menjadi salah satu syarat sah menjadi umaat Islam. Dalam sejarahnya, zakat fitri diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadan, dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Dalam hadis disebutkan dari Abi Sa’id Al Khudri berkata: “Kami membayar zakat fithri berupa satu sha’ gandum atau kurma atau satu sha’ keju atau anggur kering.” (HR. alBukhari dan Muslim).

Sedangkan kadar zakat yang harus dikeluarkan seberat satu sha’ atau 2,5 kg dari bahan makanan pokok. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp. 11.500,- per kg, maka zakat fitri yang harus dibayar per orang = 2,5 kg x Rp. 11.500,- = Rp. Rp. 28.750,-. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlah nya 6 orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 6 x Rp.28.750,- = Rp. 172.500.

Sementara orang yang wajib membayar Zakat Fitri adalah mereka yang memiliki kemampuan (QS. At-Thalaq: 7). Maksudnya, mereka pada malam hari raya Idul Fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya, dan dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkahnya.

Terkait waktu pembayaran, Ruslan menegaskan agar dimulai pada bulan Ramadan dan selambat-lambatnya sebelum salat Idul Fitri tanggal 1 syawal. Namun perlu dipertimbangkan aspek maslahah agar menyegerakan bayar zakat fitri untuk memberikan waktu yang lebih panjang kepada panitia dalam pendistribusiannya. Terlebih lagi jika dilakukan oleh panitia yang mencakup wilayah pengumpulan yang luas sehingga memerlukan waktu yang cukup.

Distribusi zakat fitri kepada fakir miskin di daerah lain sebelum dilaksanakan salat idul fitri, seringkali menemui kesulitan-kesulitan. Misalnya, karena sangat terbatasnya waktu untuk menyalurkan, jarak yang jauh sementara transportasi tidak tersedia secara cukup, dan kesulitan lain yang dihadapi. Hal ini mengakibatkan panitia tidak mampu mendistribusikan seluruh zakat fitrah sebelum salat idul fitri. Jika demikian, maka zakat fitrah tetap sah meskipun didistribusikan setelah salat iedul fitri.

“Jika pembagian zakat fitri dilaksanakan setelah shalat Idul Fitri disebabkan kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi oleh panitia, maka zakat fitri yang diserahkan kepada panitia sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri tetap sah,” tegas Ruslan dalam kegiatan Sosialisasi Ketarjihan pada Jumat (15/04).

Ruslan menerangkan bahwa secara umum orang yang berhak menerima zakat adalah delapan ashnaf sebagaimana dijelaskan dalamsurah al-Taubah ayat 60. Namun, pada zakat fitri ada prioritas untuk orang-orang fakir dan miskin sebagaimana dijelaskan pada hadis Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan selain sebagai pencucian terhadap orang yang berpuasa juga sebagai santunan terhadap orang miskin.

“Tujuan zakat fitri adalah membantu fakir miskin di hari raya agar ikut bergembira sebagaimana saudara-saudaranya, dapat menyucikan jiwa muzaki dari sifat kikir dan akhlak tercela, serta dapat mendidik diri bersifat mulia dan pemurah,” ujar Ruslan.

Bagaimana jika seseorang membayar zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri?

4. Waktu Makruh: Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal. 5. Waktu Haram: Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram.

Jika seseorang lupa membayar zakat fitrah kemudian baru ingat setelah sholat Idul Fitri apa yang harus dilakukan dan bagaimana hukumnya?

Jika seseorang lupa membayar zakat fitrahnya kemudian baru ingat setelah salat id, apa yang harus dilakukan dan bagaimana hukumnya? Jawab: Orang yang lupa membayar zakat fitrah dan baru ingat setelah usai shalat Id, tidak ada keharusan untuk membayarkan zakat fitrahnya, dan insya Allah tidak berdosa.

Kapan menunaikan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri saat matahari terbenam tanggal satu Syawal Berdasarkan keadaan tersebut maka zakat fitrah?

Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah : Waktu mubah, yaitu awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan. Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.

Jika seseorang lupa membayar zakat fitrahnya kemudian baru ingat setelah sholat Idul Fitri apa yang harus dilakukan dan bagaimana hukumnya?

Jika seseorang lupa membayar zakat fitrahnya kemudian baru ingat setelah salat id, apa yang harus dilakukan dan bagaimana hukumnya? Jawab: Orang yang lupa membayar zakat fitrah dan baru ingat setelah usai shalat Id, tidak ada keharusan untuk membayarkan zakat fitrahnya, dan insya Allah tidak berdosa.

Bagaimana hukumnya jika seseorang lupa membayar zakat fitrah?

Bagi yang sengaja menunda atau tidak membayarkan zakat fitrah tepat pada waktunya, maka statusnya berdosa karena hukumnya haram. Namun apabila dilakukan karena tidak sengaja maka tidak berdosa, tetapi wajib dibayarkan sebagai qadha zakat fitrah.

Bagaimana jika seseorang membayar zakat fitrah sesudah salat Idul Fitri?

Kalau ada orang yang menunaikan zakat fitrah setelah shalat idul fitri, maka yang demikian tidak dianggap sebagai zakat fitrah melainkan sebagai sedekah biasa seperti halnya dengan sedekah yang lain.

Bagaimana bila kamu belum membayar zakat fitrah sementara waktunya sudah berlalu?

Lalu, jika seseorang telat membayarnya maka statusnya bukan lagi zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Sementara itu, orang yang tidak mau menunaikan zakat fitrah tanpa alasan yang jelas, maka hukumnya haram.