Kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebanyak 1 yang senilai dengan

Kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebanyak 1 yang senilai dengan

Satu sha disebut sebagai ukuran zakat fitrah. Sha adalah wadah yang digunakan untuk minum seperti gelas. Satu sha merupakan ukuran wajib zakat fitrah untuk zakat per individu yang didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Hadits itu dikutip sebagai berikut:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya, “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id,” (HR Bukhari dan Muslim).

Sha merupakan satuan takaran yang setara dengan empat mud. Sedangkan satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya. Dengan demikian, satu sha memuat empat kali cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa sebagaimana pandangan Mazhab Maliki berikut ini.

وزكاة الفطر صاع (أربعة أمداد) والمد: حفنة ملء اليدين المتوسطتين

Artinya, “Zakat fitrah sebesar satu sha, (empat mud). Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 910).

Ulama Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang sama dengan pendapat Mazhab Maliki. Menurut Mazhab Hanbali, ukuran satu sha setara dengan empat mud. Satu mud merupakan cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya.

ومقدارها صاع عراقي وهو أربع حفنات بكفي رجل معتدل القامة؛ لأنه الذي أخرج به في عهده صلّى الله عليه وسلم

Artinya, “Ukuran zakat fitrah sebesar satu sha Iraq, yaitu empat cakupan penuh dua telapak tangan pria pada umumnya karena satu sha ini menjadi ukuran zakat yang dikeluarkan di zaman Rasulullah SAW,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 911).

Sha adalah ukuran takaran. Dengan demikian, ia tidak mudah untuk dikonversi ke dalam timbangan atau ukuran berat. Pasalnya, ukuran berat satu sha berbeda-beda di masing-masing daerah. Tetapi satu sha yang merupakan ukuran takaran tetap dapat dikonversi ke dalam ukuran berat atau timbangan melalui ritl dan gram.

Konversi ukuran dari satuan takaran ke ukuran berat ini melahirkan perbedaan pandangan ulama perihal besaran zakat fitrah berupa makanan pokok. Sedangkan konversi zakat fitrah dari makanan pokok ke dalam bentuk uang dalam Mazhab Hanafi juga melahirkan perbedaan besaran di masing-masing daerah.

Satu sha menurut Mazhab Hanafi setara dengan delapan ritl Iraq. Satu ritl Iraq setara dengan berat 130 dirham. Dalam ukuran gram, satu sha setara dengan 3.800 gram (3,8 kg). Sementara satu sha menurut Mazhab Hanbali setara dengan 2.751 gram (2,75 kg).

Adapun menurut Mazhab Syafi‘i, satu sha setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad. Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sama dengan Mazhab Syafi‘i, satu sha setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad.

Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits dari Imam Malik bin Anas bahwa sha yang digunakan Nabi Muhammad SAW berukuran lima 1/3 ritl Iraq, (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 911). Jika dikonversi ke dalam satuan berat, maka ukuran sha menurut Mazhab Syafi‘i setara  dengan 2751 gram (2,75 kg).

Jadi satu sha itu setara dengan:

1. 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi.

2. 2,75 kg menurut Mazhab Maliki.

3. 2,75 kg menurut Mazhab Syafi’i.

4. 2,75 kg menurut Mazhab Hanbali.

Konversi ukuran dari satuan takaran ke ukuran berat ini melahirkan perbedaan pandangan ulama perihal besaran zakat fitrah berupa makanan pokok. Sedangkan konversi zakat fitrah dari berat makanan pokok ke dalam bentuk uang dalam Mazhab Hanafi juga melahirkan perbedaan besaran sesuai dengan makanan pokok yang ditimbang.

Kurma, kismis, gandum, atau beras dengan berat yang sama tentu menghasilkan besaran yang berbeda bila dinominalkan dalam bentuk rupiah. Sedangkan masyarakat Indonesia biasanya membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Meski demikian, semua pendapat ini merupakan turunan dari kata “sha” yang disebutkan di dalam hadits di awal tulisan. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)

Berita seputar Forum R20

JAKARTA, KOMPAS.com – Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Tidak hanya bagi muslim dewasa, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi anak-anak, termasuk bayi baru lahir.

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca juga: Pemudik Sepeda Motor, Cek Masih Ada Kuota Mudik Gratis Pakai Kapal Laut

Zakat fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Adapun pembayaran zakat fitrah adalah bisa dalam bentuk beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang tunai senilai beras tersebut. Lalu, berapa besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras dan uang?

Besaran zakat fitrah untuk 1 orang

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Ini menjadi pedoman menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga.

Baca juga: Industri Asuransi Masih Stagnan, Sinarmas MSIG Life Dukung Roadmap AAJI

Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebanyak 1 yang senilai dengan
SHUTTERSTOCK/GATOT ADRI Besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras (makanan pokok) dan uang tunai

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Secara lebih rinci, berikut besaran zakat fitrah 2022 untuk 1 orang di wilayah Jabodetabek:

  • Zakat fitrah 2022 DKI Jakarta: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Bogor: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bogor: Rp 37.500
  • Zakat fitrah 2022 Kota Depok: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Bekasi: Rp 40.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Tangerang: Rp 30.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang: RP 35.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000 atau Rp 40.000 atau Rp 50.000

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Komisi VI DPR: Ini Bukti Presiden Memilih Berpihak dengan Rakyat

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Demikian informasi seputar besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras (makanan pokok) dan nominal uang tunai. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, termasuk bagi anak-anak dan bayi yang baru lahir. 

Kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebanyak 1 yang senilai dengan
Pixabay/Azlin Ilustrasi zakat fitrah. Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membersihkan jiwa dari perbuatan yang sia-sia selama Ramadhan. Bagaimana cara menghitung zakat fitrah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.