Kapan Pemberi waralaba harus memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba?

doktorhukum.com – Salah satu instrumen penting yang perlu diperhatian dalam mengembangkan bisnis waralaba adalah adanya “Prospektus Penawaran Waralaba”.

Apabila mengacu pada aturan terkait, yaitu PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, maka pengaturan mengenai syarat dan prosedur prospektus penawaran waralaba diatur dalam bab secara tersendiri.

Pasal 1 angka 7 Permendag No.71/2019 menyebutkan :

“Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba.”

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa prospektus waralaba merupakan pernyataan tertulis dari pemberi waralaba/ pemberi waralaba lanjutan untuk menjelaskan bahwa bisnis waralaba (franchise) yang sedang dikembangkan telah memenuhi seluruh unsur-unsur administrasi, keuangan, managemen serta hukum. Oleh karenya, pihak dari penerima waralaba/ penerima waralaba lanjutan tidak perlu khawatir dalam melakukan kegiatan usahanya nantinya.

Apabila mengacu pada Pasal 7 ayat (1) PP No. 42 Tahun 2007, Pemberi waralaba memiliki kewajiban memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba pada saat melakukan penawaran. Artinya, sebelum membuat “Perjanjian Waralaba”, pemberi waralaba/ pemberi waralaba lanjutan memiliki kewajiban untuk memberikan “Prospektus Penawaran Waralaba” kepada calon penerima waralaba/ penerima waralaba lanjutan.

Adapun jangka waktu pemberian prospektus waralaba dari pemberi waralaba/ pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba/ penerima waralaba lanjutan adalah paling lambat 2 minggu sebelum penandatangan perjanjian waralaba. (Lihat : Pasal 5 ayat (1) Permendag No. 71/2019).

Untuk mengetahui secara detail hal-hal yang dimuat dalam “Propektus Penawaran Waralaba”, maka dapat melihat dan memperhatikan Lampiran I Permendag No. 71 Tahun 2019, yang didalamya berisi :

  1. Data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor pemilik usaha apabila perseorangan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor para pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha.
  2. Legalitas usaha Waralaba, yaitu izin teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan, atau izin usaha yang berlaku di negara Pemberi Waralaba.
  3. Sejarah kegiatan usahanya, yaitu uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.
  4. Struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan, yaitu struktur organisasi usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan mulai dari komisaris dan direksi sampai dengan ke tingkat operasionalnya.
  5. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir, yaitu laporan keuangan atau neraca keuangan Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang termasuk dalam skala usaha mikro dan kecil, laporan keuangan dimaksud tidak perlu diaudit.
  6. Jumlah tempat usaha, yaitu gerai/tempat usaha Waralaba sesuai dengan kabupaten/kota domisili untuk Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari dalam negeri dan sesuai dengan negara domisili gerai/tempat usaha untuk Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari luar negeri.
  7. Daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, yaitu daftar nama dan alamat Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri.
  8. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, yaitu hak dan kewajiban yang meliputi:
    1. Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan:
      1. Hak untuk menerima fee atau royalty dari Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
      2. Kewajiban untuk memberikan pembinaan secara berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan.
    2. Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan:
      1. Hak untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau Ciri Khas Usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan
      2. Kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan Hak Kekayaan Intelektual atau Ciri Khas Usaha yang diberikan Pemberi Waralaba.
  9. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memuat informasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual sebagai Ciri Khas Usaha yang diberikan Pemberi Waralaba, termasuk status pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

Setelah pembuatan Prospektus Penawaran Waralaba oleh pemberi waralaba/ pemberi waralaba lanjutan, maka terhadap Prospektus Penawaran Waralaba  serta Perjanjian Waralaba yang telah dibuat yang telah wajib didaftarkan  melalui permohonan Surat Tanda Daftar Waralaba (STDW).

Editor : R. Indra

Waralaba di Indonesia diatur dengan Permendag 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Penyelenggaraan Waralaba harus didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Ciri Khas Usaha adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud, misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.

Permendag 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba ditetapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito di Jakarta pada tanggal 3 September 2019. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 4 September 2019 di Jakarta.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1007. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba mencabut:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 859) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1343);
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1149);
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 279) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tntang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1344); dan
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2013 tentang Logo Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1194),

Pertimbangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba adalah:

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan usaha Waralaba dan kemitraan usaha antara Pemberi Waralaba dengan pengusaha kecil dan menengah, serta meningkatkan kemudahan berusaha di bidang usaha Waralaba, perlu mengatur kembali serta menyederhanakan ketentuan mengenai Waralaba;
  1. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, telah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat;
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba;

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
  1. Ciri Khas Usaha adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud, misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
  1. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
  1. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
  1. Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan.
  1. Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba.
  1. Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba.
  1. Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
  1. Logo Waralaba adalah tanda pengenal berupa simbol atau huruf yang digunakan sebagai identitas kantor pusat dan gerai/tempat usaha milik Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
  1. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini.
  1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
  1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

  1. Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyelenggaraan Waralaba.
  2. Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. memiliki Ciri Khas Usaha;
    2. terbukti sudah memberikan keuntungan;
    3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
    4. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
    5. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
    6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
  3. Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terpenuhi dalam hal Pemberi Waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dalam hal ini dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha Pemberi Waralaba tersebut secara menguntungkan.
  4. Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terpenuhi dalam hal Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis tetap dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
  5. Kriteria sebagaimana diamaksud pada ayat (2) huruf e merupakan dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus yang diberikan antara lain dalam bentuk bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
  6. Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terkait dengan usaha seperti merek dan/atau hak cipta dan/atau paten dan/atau lisensi dan/atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Penyelenggara Waralaba terdiri atas:

  1. Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
  2. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
  4. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
  5. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
  6. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
  7. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
  8. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

  1. Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.
  2. Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit materi atau klausula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Dalam hal Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing harus diterjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia.
  1. Penyelenggaraan Waralaba harus didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.
  2. Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hukum Indonesia dan memuat paling sedikit materi atau klausula sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada calon Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.
  4. Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia.
  1. Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralaba.
  2. Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba.
  3. Pendaftaran Prospektus Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengajuan permohonan STPW sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Prospektus Penawaran Waralaba yang didaftarkan oleh Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri harus dilegalisir oleh Public Notary dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara asal.

Pasal 9

Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan dengan pembagian wilayah berusaha yang jelas.

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW.

Pasal 11

  1. Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan permohonan STPW melalui Lembaga OSS.
  2. STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota.
  3. Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi memproses permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas:
    1. STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
    2. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
    3. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
    4. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
    5. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri;
  4. Dinas yang membidangi Perdagangan atau Unit Terpadu Satu Pintu di wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia memproses permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas:
    1. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba dalam negeri:
    2. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan
    3. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri.
  5. Ketentuan mengenai persyaratan dan pelayanan penerbitan STPW mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan.

  1. STPW Pemberi Waralaba dinyatakan tidak berlaku apabila:
    1. Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
    2. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.
  2. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila:
    1. Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
    2. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.
  3. STPW Penerima Waralaba dinyatakan tidak berlaku apabila:
    1. Perjanjian Waralaba berakhir;
    2. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
    3. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.
  4. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila:
    1. Perjanjian Waralaba berakhir;
    2. Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
    3. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib mengajukan perubahan STPW melalui Lembaga OSS apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam STPW.

  1. Penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h wajib menggunakan Logo Waralaba.
  2. Spesifikasi Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  1. Untuk mendapatkan Logo Waralaba, penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) mengajukan permohonan Logo Waralaba secara tertulis kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.
  2. Permohonan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jumlah dan lokasi gerai/tempat usaha serta rencana pendistribusiannya.

Penggunaan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di:

  1. kantor pusat; atau
  2. setiap gerai waralaba.

Pasal 17

  1. Penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang tidak memiliki STPW dilarang menggunakan Logo Waralaba.
  2. Orang perseorangan atau badan usaha dilarang:
    1. mengubah bentuk Logo Waralaba;
    2. menyalahgunakan Logo Waralaba; dan
    3. memalsukan Logo Waralaba.

  1. Penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
  2. Pemberi Waralaba harus bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
  3. Pengutamaan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Waralaba, Pemberi Waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri.

Pembinaan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Pasal 21

  1. Pembinaan dan evaluasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh Menteri.
  2. Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
  3. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mendelegasikan kewenangan melakukan pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.

  1. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan dalam bentuk antara lain:
    1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengenai sistem Waralaba;
    2. merekomendasikan Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan untuk diberikan kemudahan memanfaatkan sarana perpasaran, baik milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta;
    3. Memfasilitasi dan/atau merekomendasikan keikutsertaan Pemberi Waralaba Dalam Negeri yang memiliki produk yang potensial dalam pameran Waralaba, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
    4. memfasilitasi sarana klinik bisnis untuk dapat dimanfaatkan para penyelenggara atau calon penyelenggara waralaba untuk berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi;
    5. mengupayakan pemberian penghargaan kepada Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri yang telah berhasil mengembangkan Waralabanya dengan baik; dan
    6. memfasilitasi penyelenggara Waralaba dalam memperoleh bantuan perkuatan permodalan.

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan berdasarkan laporan tahunan kegiatan usaha yang disampaikan oleh penyelenggara Waralaba dan hasil verifikasi ke lokasi perusahaan.

  1. Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan wajib memberikan pembinaan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
    1. pendidikan dan pelatihan mengenai sistem manajemen pengelolaan Waralaba yang dikerjasamakan, sehingga Penerima Waralaba dapat menjalankan kegiatan usaha Waralaba dengan baik dan menguntungkan;
    2. secara rutin memberikan bimbingan operasional manajemen, sehingga apabila ditemukan kesalahan operasional dapat diatasi dengan segera;
    3. membantu pengembangan pasar melalui promosi, seperti melalui iklan, leaflet/katalog/brosur atau pameran; dan
    4. penelitian dan pengembangan pasar dan produk yang dipasarkan, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima pasar dengan baik.

Pengawasan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat menetapkan petunjuk teknis tata cara pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Waralaba.

  1. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari luar negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari dalam negeri dan Penerima Waralaba berasal dari luar negeri yang memiliki STPW, wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.
  2. Penerima Waralaba berasal dari dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari luar negeri, dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari dalam negeri yang memiliki STPW, wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Juni tahun berikutnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Lembaga OSS melalui Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi apabila sudah tidak menjalankan kegiatan usaha Waralaba.

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

  1. Penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.
  2. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 (empat belas) hari.

Pasal 31

Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan STPW oleh pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33

  1. STPW yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku STPW berakhir.
  2. Dalam hal STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis masa berlakunya, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba wajib mengajukan permohonan STPW melalui Lembaga OSS.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 859) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1343);
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1149);
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 279) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tntang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1344); dan
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2013 tentang Logo Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1194),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1007. Agar setiap orang mengetahuinya. Terutama para pebisnis dan pelaku usaha waralaba. Cheers.

Foto Franchise Opportunity by Nick Youngson CC BY-SA 3.0 ImageCreator

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba