Karakter seperti apa yang harus dimiliki oleh mahasiswa?
Kegiatan studi mahasiswa dapat dilakukan dalam bentuk kuliah teori, praktikum, kerja lapangan, atau gabungan diantara ketiga bentuk tersebut. Perkuliahan teori bertujuan untuk mengkaji dan mengupayakan penguasaan mahasiswa atas teori, prinsip, konsep, dan generalisasi yang berkaitan dengan satu bidang studi. Perkuliahan praktikum bertujuan untuk mengaplikasikan teori dalam kondisi dan situasi terbatas, sedangkan kerja lapangan bertujuan untuk mengaplikasikan teori dalam keadaan nyata di lapangan. Ketiga bentuk perkuliahan tersebut dapat dilakukan lewat kegiatan tatap muka (komunikasi langsung dosen mahasiswa), terstruktur (tugas terbimbing), kegiatan belajar mandiri, dan pembelajaran berbasis daring. Show
Penghargaan perkuliahan diatur dalam Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Kredit Semester adalah pembelajaran yang menggunakan satuan kredit semester (sks) sebagai takaran beban belajar mahasiswa, beban belajar satuan program studi, maupun beban tugas dosen dalam pembelajaran. Sistem Kredit Semester menggunakan satuan waktu semester dalam satu tahun akademik terdiri atas semester gasal, semester genap, dan semester antara. Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran beban belajar mahasiswa per minggu per semester melalui berbagai bentuk kegiatan kurikuler dalam proses pembelajaran, takaran jumlah beban belajar mahasiswa dalam suatu program studi yang dinyatakan dalam kurikulum, dan takaran beban tugas dosen dalam pembelajaran yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. Beban belajar yang dihargai 1 sks setara dengan 170 menit per minggu per semester. Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar atau pembelajaran lain yang sejenis, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara. Alokasi jam kegiatan pembelajaran dalam 1 sks per minggu untuk semester gasal dan genap sebagaimana pada Tabel 2. KegiatanTatap Muka (menit)Tugas Terstruktur (menit)Kegiatan Mandiri (menit)PraktikumTotalKuliah , responsi, tutorial506060170Seminar, atau pembelajaran lain yang sejenis10070170Praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara170170Tabel 2. Alokasi jam kegiatan pembelajaran dalam 1 sks per mingguuntuk semester gasal dan semester genap. Semester adalah satuan waktu kegiatan selama 16 minggu efektif termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Semester antara adalah satuan waktu kegiatan perkuliahan selama 8 minggu efektif dengan jumlah pertemuan sebanyak 16 kali, termasuk UTS dan UAS. Semester antara dilaksanakan untuk memberi kesempatan mahasiswa memperbaiki nilai, menempuh matakuliah KKN, KPL nonkependidikan, skripsi, atau tugas akhir, dengan jumlah sks paling banyak 9 sks. Semester antara dapat diikuti oleh mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester genap tahun akademik berjalan. Matakuliah yang disajikan pada semester antara ditetapkan oleh ketua jurusan/koordinator program studi. Alokasi jam kegiatan pembelajaran dalam 1 sks per minggu untuk semester antara sebagaimana Tabel 3. KegiatanTatap Muka (menit)Tugas Terstruktur (menit)Kegiatan Mandiri (menit)PraktikumTotalKuliah , responsi, tutorial100120120340Seminar, atau pembelajaran lain yang sejenis200140340Praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara340340Tabel 3. Alokasi Jam Kegiatan Pembelajaran dalam 1 sks per minggu untuk Semester AntaraBerdasar Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Negeri Malang Edisi 2020 bahwa sistem pengelolaan pembelajaran di UM dikelola dalam satu Sistem Pengelolaan Pembelajaran (SIPEJAR). SIPEJAR merupakan satu sistem layanan pembelajaran yang memfasilitasi dosen dan mahasiswa untuk menyelenggarakan perkuliahan. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dipersiapkan oleh dosen dapat berupa perkuliahan tatap muka dan/atau daring. Perkuliahan daring dapat dilaksanakan minimal 30% dari jumlah pertemuan dalam satu semester. Aktivitas belajar (tugas, portofolio, evaluasi) dan aktivitas pembelajaran (jurnal, presensi) direkam pada SIPEJAR. Perkuliahan mahasiswa program diploma III dan sarjana didasarkan pada kurikulum tahun 2020, yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, strategi, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Kurikulum 2020 mengikuti pedoman pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi yang tersusun atas: (1) kelompok Matakuliah Dasar Pengembangan Karakter (MDPK) yang terdiri dari sub kelompok matakuliah wajib universitas dan matakuliah penciri UM; (2) kelompok Matakuliah Keilmuan dan Keahlian (MKK), yang terdiri atas matakuliah inti keilmuan, matakuliah iptek pendukung dan penciri prodi dan matakuliah Dasar Keilmuan Pendidikan (MDKP), termasuk didalamnya merupakan matakuliah wajib fakultas dan program studi; (3) kelompok Matakuliah Peminatan dan Pengembangan Diri (MPPD) yang terdiri atas matakuliah pilihan sesuai peminatan yang dapat diambil di dalam atau di luar prodi (transdisipliner). Kelompok matakuliah Dasar Pengembangan Karakter bertujuan untuk membentuk sikap, tata nilai, dan ketrampilan sebagai performansi sarjana lulusan UM. Kelompok Matakuliah Keilmuan dan Keahlian, merupakan matakuliah wajib fakultas dan program studi ditujukan untuk menghasilkan kemampuan utama dalam penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan terkait kewenangan dan tanggung jawabnya. Kelompok Matakuliah Peminatan dan Pengembangan diri yang terdiri atas matakuliah pilihan baik diambil di dalam prodi maupun di luar prodi (transdisipliner), merupakan matakuliah yang bertujuan mengembangkan kapasitas diri sesuai dengan minat mahasiswa untuk membentuk keutuhan performansi kapabilitas yang dibutuhkan. Matakuliah wajib adalah matakuliah yang harus ditempuh dan lulus untuk penyelesaian studi. Matakuliah pilihan adalah matakuliah yang dapat dipilih. Kurikulum program diploma III terdiri atas (a) Kelompok Matakuliah Dasar Pengembangan Karakter (MDPK) dengan beban sebanyak 12 sks; (b) Kelompok Matakuliah Keilmuan dan Keahlian (MKK) dengan beban sebanyak 84-90 sks; dan (c) Kelompok Matakuliah Peminatan dan Pengembangan Diri (MPPD) dengan beban sebanyak 1224 sks (transdisipliner). Struktur kurikulum program pendidikan diploma III diatur lebih lanjut oleh ketua jurusan/program studi. Kurikulum program sarjana (S1) terdiri atas (a) Kelompok Matakuliah Dasar Pengembangan Karakter (MDPK) dengan beban sebanyak 12 sks; (b) Kelompok Matakuliah Keilmuan dan Keahlian (MKK) dengan beban sebanyak 100-115 sks; (c) Kelompok Matakuliah Peminatan dan Pengembangan Diri (MPPD) dengan beban sebanyak 1530 sks (transdisipliner). Kurikulum program sarjana berisi muatan bidang keahlian di luar kesarjanaan yang telah diperoleh sebelumnya. Struktur kurikulum program sarjana diatur lebih lanjut oleh ketua jurusan/koordinator program studi yang dituangkan dalam katalog jurusan/program studi. Kurikulum program magister (S2) terdiri atas matakuliah wajib umum, matakuliah wajib program studi, dan matakuliah pilihan. Struktur kurikulum program magister diatur dalam ketentuan tersendiri oleh dekan/Direktur Pascasarjana, ketua jurusan dan/atau koordinator program studi. Kurikulum program doktor (S3) terdiri atas matakuliah wajib umum, matakuliah wajib program studi, dan matakuliah pilihan. Struktur kurikulum program doktor diatur dalam ketentuan tersendiri oleh dekan/Direktur Pascasarjana, ketua jurusan dan/atau koordinator program studi. Mahasiswa untuk dapat dinyatakan lulus pada program pendidikan tertentu harus menyelesaikan beban studi (jumlah sks) sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. Beban studi program pendidikan diploma III sebanyak 108 sks Beban studi program pendidikan sarjana masukan SLTA sebanyak 146 sks. Beban studi program pendidikan sarjana masukan non-SLTA bergantung pada jumlah sks yang diakui dari program pendidikan sebelumnya. Beban studi program pendidikan magister sebanyak 36 sks. Beban studi program pendidikan doktor sebanyak 42 sks. Batas waktu penyelesaian pendidikan program diploma III, sarjana, magister, dan doktor ditetapkan berdasarkan masa belajar. Masa belajar adalah waktu yang diperlukan oleh seorang mahasiswa untuk menyelesaikan program pendidikannya, terhitung sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa UM. Cuti kuliah dan semester antara tidak diperhitungkan dalam akumulasi lama studi. Masa belajar program pendidikan diploma III adalah 6 semester dan paling lama 5 tahun. Masa belajar program pendidikan sarjana masukan SLTA dapat ditempuh dalam 8 semester dan paling lama 14 semester (tidak ada perpanjangan studi setelah semester 14). Masa belajar program pendidikan sarjana masukan non-SLTA dapat ditempuh dalam 2 semester dan paling lama 3 tahun, bergantung pada banyaknya beban studi yang harus diselesaikan. Masa belajar program magister dapat ditempuh dalam 3 semester dan paling lama 4 tahun setelah program sarjana. Masa belajar program doktor ditempuh dalam 6 semester dan paling lama 5 tahun untuk masukan magister. Masa belajar program pendidikan profesi diatur dalam peraturan tersendiri. Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik tinggi pada program sarjana dapat menyelesaikan studinya selama 7 semester. Mahasiswa berprestasi akademik tinggi adalah mahasiswa yang mempunyai indeks prestasi semester (IPS) lebih besar dari 3,00 (tiga koma nol) dan memenuhi etika akademik. Sistem Perekaman Kehadiran Dosen dan Mahasiswa dalam Tatap Muka PerkuliahanKehadiran Dosen dalam Memberi Matakuliah
Kehadiran Mahasiswa dalam Kuliah
Tata Tertib PerkuliahanAgar perkuliahan dapat berjalan dengan lancar dan tertib, pada setiap awal semester dosen penanggung jawab matakuliah wajib menyampaikan Rencana Perkuliahan Semester (RPS) kepada jurusan, fakultas, dan mahasiswa dan diunggah di SIAKAD. Pada setiap kegiatan perkuliahan, dosen wajib melaksanakan presensi mahasiswa dengan menggunakan presensi online pada laman https://presensi.um.ac.id/. Mahasiswa yang tidak hadir pada suatu perkuliahan wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada dosen yang bersangkutan tentang alasan ketidakhadirannya. Mahasiswa wajib mengikuti seluruh perkuliahan dalam semester yang bersangkutan. Jika karena suatu hal, ada kegiatan perkuliahan yang tidak dapat dilaksanakan menurut jadwal, dosen wajib memberitahukan kepada mahasiswa dan mengusahakan waktu lain sebagai pengganti dengan sepengetahuan ketua jurusan. Mahasiswa yang namanya tidak tercantum dalam DHK (dalam SIAKAD) tidak diperkenankan mengikuti kuliah yang bersangkutan. Mahasiswa ikut membantu peningkatan mutu dan pemeliharaan tata tertib perkuliahan, antara lain dengan cara mengisi Evaluasi PBM secara objektif dan cermat pada setiap akhir semester melalui aplikasi secara online. Jam KuliahKegiatan perkuliahan dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.40 WIB. Masa perkuliahan tersebut dibagi menjadi 16 jam kuliah dengan diselingi 2 kali istirahat. Khusus pada bulan puasa waktunya diatur sebagaimana tercantum dalam Tabel 4 berikut. Jam ke-Jam Kuliah RegulerJam Ke-Jam Kuliah Khusus Bulan Puasa107.00 07.50107.30 08.05207.50 08.40208.05 08.40308.45 09.35308.40 09.15409.35 10.25409.15 09.50510.30 11.20509.50 10.25611.20 12.10610.25 11.00ISTIRAHAT711.00 11.35713.10 14.00ISTIRAHAT814.00 14.50813.00 13.35914.55 15.45913.35 14.101015.45 16.351014.10 14.45ISTIRAHATISTIRAHAT1118.15 19.051115.15 15.451219.05 19.551215.45 16.151320.00 20.501316.15 16.451420.50 21.401416.45 17.15Tabel 4. Jam Kuliah Tiap HariPenilaian Hasil BelajarPenilaian terutama ditujukan untuk menetapkan hasil belajar mahasiswa mencapai tingkat penguasaan kemampuan seperti yang telah ditetapkan dalam tujuan pembelajaran dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan sesuai dengan karakteristik pendidikan keahlian yang bersangkutan. Penilaian pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi akademik untuk mengukur capaian hasil belajar mahasiswa. Penilaian pembelajaran merupakan bagian integral dari proses pembelajaran yang dimaksudkan untuk menetapkan taraf penguasaan mahasiswa terhadap kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam kurikulum bagi matakuliah yang bersangkutan. Penilaian dapat dipergunakan dengan bermacam-macam cara pengumpulan informasi, baik yang berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, maupun pengamatan oleh dosen, dilakukan dengan lebih dari satu kesempatan. Ujian bagi mahasiswa terdiri dari ujian matakuliah, ujian praktikum, ujian komprehensif, ujian skripsi, dan ujian tugas akhir. Ujian matakuliah adalah ujian yang menilai hasil belajar matakuliah dalam semester yang bersangkutan. Ujian matakuliah paling sedikit dilaksanakan 2 (dua) kali, termasuk ujian akhir semester, yang merupakan ujian keseluruhan materi matakuliah yang bersangkutan. Teknis pelaksanaan ujian diatur oleh fakultas dengan berpedoman pada kalender akademik. Ujian skripsi atau tugas akhir merupakan ujian komprehensif untuk menilai penguasaan akademik mahasiswa tentang isi skripsi/tugas akhir yang ditulisnya serta kemampuan mempertahankan pandangan serta argumentasinya dari sanggahan-sanggahan anggota tim penguji. Ujian ini diselenggarakan secara khusus oleh tim penguji yang ditetapkan oleh dekan atas usul ketua jurusan/koordinator program studi. Tatacara pelaksanaan ujian skripsi dibahas dalam pedoman yang khusus disediakan untuk kepentingan tersebut. Untuk program magister (S2) diwajibkan mengikuti ujian komprehensif sedangkan program doktor (S3) diwajibkan mengikuti ujian kualifikasi, disamping ujian tesis/ujian disertasi sebagai kelengkapan penyelesaian program studinya. Ujian komprehensif dilaksanakan untuk menilai penguasaan mahasiswa mengenai dasar dan landasan keahlian, pengetahuan bidang studi spesialisasi, dan ilmu pengetahuan secara komprehensif sesuai dengan tujuan dan jenis program studi serta untuk mengetahui pola pikir mahasiswa sebagai suatu keutuhan. Sedangkan ujian kualifikasi dilaksanakan untuk menilai penguasaan metode penelitian dibidang ilmunya dan materi bidang ilmunya, baik yang bersifat dasar maupun kekhususan sesuai dengan tujuan dan jenis program studi, disamping kemampuan penalaran termasuk kemampuan membuat abstraksi, ekstrapolasi, sistematisasi, dan perumusan hasil pemikiran. Ujian tesis dan disertasi dimaksudkan untuk menilai penguasaan akademik mahasiswa tentang isi tesis/disertasi yang ditulisnya, untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam mempertahankan pandangan serta pendapatnya dari sanggahan-sanggahan anggota dewan penguji. Mahasiswa hanya akan diijinkan untuk mengikuti ujian tesis/disertasi setelah lulus semua matakuliah dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadi persyaratan program S2/S3, di samping telah lulus ujian komprehensif/kualifikasi. Karya ilmiah skripsi, tesis, disertasi, dan karya ilmiah lainnnya wajib melampirkan surat keterangan bebas plagiasi. Toleransi kemiripan (similarity) maksimum 30% untuk program sarjana dan 20% untuk pascasarjana. Taraf penguasaan kemampuan mahasiswa diukur dengan suatu instruman pengukuran dan hasilnya dinyatakan dalam persen. Untuk suatu matakuliah nilai persen dari penguasaan kemampuan mahasiswa dihitung dari nilai-nilai persen yang diperoleh mahasiswa dalam tes-tes yang diikutinya. Taraf penguasaan mahasiswa dinyatakan dengan rentangan nilai. Nilai akhir dinyatakan dengan huruf A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, dan E yang ekivalen dengan angka 4; 3,7; 3,30; 3; 2,7; 2,3; 2,0;1,0; dan 0. Bagi mahasiswa program diploma III dan sarjana angka lulus minimal untuk mata kuliah adalah C, bagi mahasiswa program S2 adalah B- (B minus), dan program S3 adalah B. Kualitas keberhasilan studi mahasiswa setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) yang dihitung berdasarkan nilai yang dicapai dan bobot kredit untuk setiap matakuliah. Kualitas akhir keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dihitung dengan rumus yang sama dengan rumus untuk menghitung IP semester yang dikenakan terhadap semua matakuliah yang telah dicapai. Akhir Studi, Gelar Akademik, dan Kewenangan LulusanTugas Akhir dan SkripsiTugas Akhir (TA) merupakan karya ilmiah yang ditulis mahasiswa program diploma III menjelang akhir masa belajarnya berdasarkan permasalahan yang diperoleh pada praktik kerja atau permasalahan riil lainnya. Skripsi adalah karya ilmiah yang merupakan terap ilmu, teknologi, dan seni yang ditulis oleh mahasiswa program sarjana menjelang akhir masa belajarnya berdasarkan hasil penelitian, kajian teks, kajian kepustakaan, pengembangan, atau penciptaan suatu karya yang dilakukan dengan mengikuti kaidah ilmiah. Mahasiswa yang menempuh skripsi harus memperoleh paling sedikit 75 sks diluar Matakuliah Dasar Pengembangan Karakter (MDPK) untuk masukan lulusan SLTA, 30 sks diluar MDPK untuk masukan lulusan diploma III dan telah lulus mata kuliah penelitian dan Pendidikan Bahasa Indonesia, atau matakuliah yang dipersyaratkan bagi mahasiswa jurusan Sastra Inggris, Sastra Arab, dan Sastra Jerman. Kelulusan dan YudisiumYudisium adalah proses penentuan dan penetapan kelulusan pada jenjang program studi tertentu beserta predikat berdasarkan beban sks dan nilai yang ditetapkan sesuai dengan kurikulum program studi. Pendaftaran yudisium dapat dilakukan setiap hari kerja setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh beban sks program studinya. Kelulusan yudisium mahasiswa ditentukan berdasarkan perhitungan jumlah sks yang telah dikumpulkan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dicapai. Berdasarkan IPK yang dicapai diberikan predikat atas kelulusan atau yudisium mahasiswa. Predikat lulusan adalah dengan pujian, sangat memuaskan, memuaskan yang diatur dalam pedoman pendidikan. Gelar Akademik dan Sebutan Profesional LulusanUM menyelenggarakan berbagai macam program yang pada dasarnya bisa dikategorikan menjadi program vokasi (diploma III), akademik (sarjana, magister, dan doktor), dan profesi. Lulusan yang telah menyelesaikan program ini diberikan sebutan professional atau gelar akademik. Sebutan professional untuk program diploma III dan gelar akademik untuk program sarjana, magister, dan doktor dapat dilihat pada tabel berikut ini. NoProgram StudiSebutan ProfesionalSingkatanProgram Diploma 3 (D3)1Diploma 3Ahli MadyaA.Md.Program Sarjana (S1)1SastraSarjana SastraS.S.2EkonomiSarjana EkonomiS.E.3PsikologiSarjana PsikologiS.Psi.4Matematika dan IPASarjana SainsS.Si.5TeknikSarjana TeknikS.T.6Seni KependidikanSarjana SeniS.Sn.7Kependidikan Teknik dan TeknologiSarjana PendidikanS.Pd.8Ilmu KeolahragaanSarjana Ilmu KeolahragaanS.Or.9Ilmu Kesehatan MasyarakatSarjana Kesehatan MasyarakatS.K.M.10Ilmu SejarahSarjana HumanioraS.Hum.11Ilmu GeografiSarjana SainsS.Si.12Ilmu PerpustakaanSarjana Ilmu PerpustakaanS.IP.Program Magister (S2)1S2 Kependidikan/KeguruanMagister Pendidikan/KeguruanM.Pd.2S2 Pendidikan KejuruanMagister PendidikanM.Pd.3S2 ManajemenMagister ManajemenM.M.4S2 Ilmu EkonomiMagister EkonomiM.E.5S2 AkuntansiMagister AkuntansiM.Akun.Program Doktor (S3)1S3 (semua program studi)DoktorDr.Tabel 5. Jenis Gelar AkademikKewenangan LulusanKewenangan lulusan program pendidikan vokasi (diploma III), pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor), dan pendidikan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |