Kata narkoba berasal dari bahasa inggri snarcotic, yang artinya

Kata narkoba berasal dari bahasa inggri snarcotic, yang artinya

Dhafi Jawab

Cari Jawaban dari Soal Pertanyaan mu, Dengan Mudah di jwb26.dhafi.link Dengan Sangat Akurat. >>



Klik Disini Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by ### on Tue, 26 Jul 2022 05:57:50 +0700 with category Penjaskes

Jawaban:

obat bius

Penjelasan:

maaf kalau salah semoga bermanfaat.

Baca Juga: Jawab yang nomer 28
[tugas ipa]


jwb26.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

II. TINJAUAN PUSTAKA

A. Narkotika Narkotika berasal dari bahasa Inggris yaitu narcotics yang berarti obat bius atau dalam bahasa Yunani yaitu narcosis yang berarti membiuskan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika, narkotika merupakan zat atau obat yang bersal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sentetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan14. Narkotika dibagi menjadi 3 (tiga) Golongan yaitu sebagai berikut: 1. Narkotika Golongan 1 (satu) Narkotika golongan satu ini tidak digunakan dalam pengobatan atau terapi sebab berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, misalnya; heroin, ganja, shabu, ekstacy dan lain sebagainya. 2. Narkotika Golongan 2 (dua) Narkotika golongan dua ini digunakan dalam pengobatan atau terapi sebagai pilihan terakhir walaupun berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, misalnya; morfin, petidin. 14

Buku Pedoman P4GN

18

3. Narkotika Golongan 3 (tiga) Narkotika golongan tiga ini banyak digunakan dalam pengobatan atau terapi karena

narkotika

golongan

tiga

berpotensi

ringan

menyebabkan

ketergantungan, misalnya; kodein. Dampak penyalahgunaan narkotika adalah sebagai berikut: Bila narkotika digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, ginjal, paruparu, hati. Ketentuan pidana menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: 1. Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan (satu) dalam bentuk tanaman diatur dalam pasal 111 ayat (1) dan (2) diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. 2. Memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan narkotika bukan tanaman; narkotika golongan 1 ketentuan pidananya yaitu pasal 112 ayat (1), golongan 2 , pasal 117 ayat (1), dan narkotika golongan 3 diatur dalam pasal 122 ayat (1), dengan pidana kurungan paling singkat 2 sampai 4 tahun dan denda paling sedikit 400 juta sampai 800 juta, sedangkan paling banyak

19

pidana kurungan 7 sampai 12 tahun dan dengan denda maksimal 3 sampai 8 miliar. 3. Memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan narkotika bukan tanaman lebih dari 5 gram, narkotika golongan 1 (pasal 112 ayat (2)), golongan 2 (pasal 117 ayat (2)), golongan 3 (pasal 122 ayat (2)), diancam dengan pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal 8 miliar. 4. Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan, narkotika golongan 1 (pasal 113 ayat (1)), golongan 2 (pasal 118 (1)), golongan 3 (pasal 123 ayat (1)), diancam dengan pidana kurunga paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. 5. Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan bentuk tanaman: lebih dari 1 KG/5 BTG, bukan tanaman: lebih 5 Gram, narkotika golongan 1 (pasal 113 ayat (2)), golongan 2 (pasal 118 ayat (2)), golongan 3 (pasal 123 ayat (2)), dipidana dengan pidan kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum 10 miliar. 6. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, narkotika golongan 1 (pasal 114 ayat (1)), narkotika golongan 2 (pasal 119 ayat (1)), narkotika golongan 3 (pasal 124 ayat (1)), diancam dengan pidana kurungan paling singkat 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10 sampai 20 tahun dengan denda paling sedikit 600 juta sampai 1 miliar sedangkan paling banyak 5 sampai 10 miliar.

20

7. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan bentuk tanaman: lebih 1 KG/5 BTG, bukan tanaman: lebih 5 Gram, narkotika golongan 1 (pasal 114 ayat (2)), narkotika golongan 2 (pasal 119 ayat (2)), narkotika golongan 3 (pasal 124 ayat (2)), diancam dengan pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal 10 miliar. 8. Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito, narkotika golongan 1 (pasal 115 ayat(1)), narkotika golongan 2 (pasal 120 ayat (1)), narkotika golongan 3 (pasal 125 ayat(1)), dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 2 sampai 4 tahun dan paling lama 7 sampai 12 tahun, dengan denda paling sedikit 400 juta sampai 800 juta dan paling banyak 3 miliar sampai 8 miliar. 9. Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito bentuk tanaman: lebih dari 1KG/5 BTG, bukan tanaman lebih dari 5 Gram, narkotika golongan 1 (pasal 115 ayat(2)), narkotika golongan 2 (pasal 120 ayat (2)), narkotika golongan 3 (pasal 125 ayat(2)), dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10 sampai 20 tahun, dengan denda maksimal 8 miliar. 10. Menggunakan narkotika terhadap atau diberikan untuk orang lain, narkotika golongan 1 (pasal 116 ayat (1)), narkotika golongan 2 (pasal 121 ayat (1)), narkotika golongan 3 (pasal 126 ayat (1)), dipidana dengan penjara kurungan paling singkat 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling sedikit 600 juta sampai 1 miliar dan paling banyak 5 miliar sampai 10 miliar.

21

11. Menggunakan narkotika terhadap atau diberikan untuk orang lain mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, narkotika golongan 1 (pasal 116 ayat (2)), narkotika golongan 2 (pasal 121 ayat (2)), narkotika golongan 3 (pasal 126 ayat (2)), dipidana dengan penjara kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.

B. Tindak Pidana Narkotika Tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana khusus di luar KUHP hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1960 yang mulai berlaku pada tanggal 9 Juni 1960 tentang pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan Tindak Pidana. Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang ditetapkan

untuk golongan orang khusus atau yang

berhubungan dengan perbuatan – perbuatan khusus, termasuk di dalamnya hukum pidana militer (golongan orang – orang khusus) dan hukum pidana fiscal (perbuatan – perbuatan khusus) dan hukum pidana ekonomi. Disamping hukum pidana khusus ini, hukum pidana umum (ius commune) tetap berlaku sebagai hukum yang menambah (aanvullend rech). Dalam pidana khusus ini terdapat ketentuan – ketentuan yang dari ketentuan pidana umum yang menyangkut sekelompok orang atau perbuatan – perbuatan tertentu. Khususan dari hukum pidana khusus dapat dilihat adanya ketentuan mengenai dapat dipidana suatu perbuatan. Jadi penyimpangan – penyimpangan dari ketentuan umum inilah yang merupakan ciri – ciri dari hukum pidana khusus. gejala – gejala adanya pidana delik – delik khusus menunjuk kepada adanya diferensiasi dalam hukum pidana, suatu kecenderungan yang bertentangan dengan

22

adanya unifikasi dan ketentuan – ketentuan umum dari hukum pidana khusus mempunyai tujuan dan fungsi sendiri, akan tetapi azas – azas hukum pidana khususnya tiada pidana tanpa kesalahan harus tetap dihormati.

Selain pembagian hukum pidana dalam hukum pidana yang dikondifikasikan dengan hukum pidana yang tidak dokondifikasikan ada pembagian lain adalah hukum pidana umum (ius commune) dan hukum pidana khusus (ius singular atau ius speciale). Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus ini tidak boleh diartikan dengan bagian umum dan bagian khusus dari hukum pidana, karena memang bagian dari umum dari hukum pidana menurut ketentuan – ketentuan atau ajaran – ajaran umum, sedangkan bagian khususnya memuat perumusan tindak – tindak pidana.

Semula dimaksudkan agar suatu kondifikasi itu memuat suatu bahan hukum yang lengkap, akan tetapi kita mengetahui bahwa terbentuknya peraturan perundang – undangan pidana di luar kondifikasi tidak dapat dihindarkan mengingat pertumbuhan masyarakat terutama dibidang sosial dan ekonomi (di KUHP) dalam buku keduanya memuat sebagian besar dari delik – delik berupa kejahatan, sedangkan di buku ketiga dimuat sebagian kecil dari delik – delik berupa pelanggaran. Undang – Undang Pidana Khusus adalah undang - undang Pidana selain kitap undang – undang hukum pidana yang merupakan induk peraturan hukum pidana. Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika: “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan

23

dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain. Pengertian Narkotika dalam UU Narkotika secara tegas disebutkan bahwa: Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sitetis maupun semisitetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan – golongan sebagaimana terlampir dalam undang – undang ini. Permasalahan penyalahgunaan psikotropika berdasarkan mukadimah Konvensi Psikotropika ialah akan memberikan dampak kepada permasalahan kesehatan dan kesehjahtraan umat manusia serta permasalahan sosial lainnya dengan semakin pesatnya kemajuan dibidang transpotasi dan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika menunjukan gejala yang semakin meluas dan berdimensi internasional yang melewati batas territorial masing – masing Negara sehingga diperlukan peningkatan kerjasama internasional, tentunya berdampak pada aspek hukum internasional. Convention Psychotropic Substansces 1971 dalam konteks hubungan hukum internasional secara substasial telah mengatur beberapa hal, yakni:15 a. Merupakan perangkat hukum internasional yang mengatur kerjasama internasional tentang penggunaan dan peredaran psikotropika.

15

Siswanto. 2012. Politik Hukum Dalam Undang – Undang Narkotika (UU Nomor 35 tahun 2009). Jakarta: Rineka Cipta. Hlm 32 – 33.

24

b. Lebih menjamin kemungkinan penyelenggaraan kerja sama dengan Negara – Negara lain dalam pengawasan peredaran psikotropika dan usaha – usaha penanggulangan atas penyalahgunaan psikotropika. c. Dari aspek kepentingan dalam negeri, maka Indonesia dapat lebih mengonsolidasikan upaya mencegah dan melindungi kepentingan masyarakat umum, terutama generasi muda terhadap akibat buruk yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan psikotropika. d. Di samping itu, tindakan tersebut akan memperkuat dasar – dasar tindakan Indonesia dalam melakukan pengaturan yang komprehensif mengenai peredaran psikotropika di dalam negeri. e. Dengan demikian, penegaka hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan psikotropika akan lebih dimantapkan. Di samping Konvensi Psikotropika Substansi 1971, telah ditetapkan pula konvensi PBB tentang pemberantasan Peredaran gelap narkotika dan psikotropika, 1988 (United Nation Convetion Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psycotropic Substances, 1988). Konvensi ini merupakan penegasan dan peneyempurnaan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal dalam upaya mencegah dan memberantas organisasi kejahatan transnasional yang melakukan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Prinsip – prinsip umum terhadap penetapan kejahatan dan sanksi konvensi ini tidak berbeda dengan yang diatur dalam konvensi Psikotropika 1971.

25

Pasal 3 ayat (1) Konvensi Wina 1988, telah menggolongkan jenis – jenis kejahatan yang dianggap serius, yaitu:16 a. Kelompok kejahatan yang terorganisasi b. Kelompok kejahatan yang teroganisasi secara internasional c. Perbuatan melawan hukum yang ada kaitannya dengan kejahatan tersebut d. Penggunaan kekerasan atau senjata api oleh pelaku kejahatan e. Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatannya f. Menggunakan anak – anak sebagai korban atau untuk melakukan kejahatan g. Kejahatan yang dilakukan di dalam atau di sekitar lembaga pemasyarakatan, lembaga pendidikan, lembaga pelayanan sosial atau tempat – tempat lain untuk berkumpulnya anak sekolah atau pelajar. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut maka perlu dilakukan upaya terus – menerus di bidang keamanan dan ketertiban serta di bidang kesehjahtraan rakyat dengan memberikan perhatian khusus terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Dalam pasal 3 ayat (1) huruf (a) disebutkan bahwa kelompok kejahatan yang terorganisasi adapun yang dimaksud kejahatan terorganisasi menurut Pasal 21 UU Narkotika yaitu: Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk

16

Ibid., hlm. 35.

26

suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika. Tindak pidana narkotika termasuk dalam kejahatan Internasional, pengertian kejahatan Internasional berasal dari salah satu resolusi yang diadopsi oleh “ The United Nations Congress on the Prevation of Crime an the Treatment of Offenders” di Cairo pada tanggal 29 April – 8 Mei 1955 yakni: resolusi tentang “International Instrument, such as Convention or Convention Against Organized Tranational Crime.”

Hal ini merupakan tindak lanjut dari “World Ministerial

Confrence on Organized Tranational Crime” yang diselenggarakan di Napoli pada tanggal 21 – 23 November 1994.17 Sehubungan dengan konvensi internasionanl, dapat dikatakan bahwa: Kejahatan internasional ialah tindakan yang dianggap sebagai kejahatan dalam konvensi – konvensi multilateral, yang diakui Negara – Negara dalam jumlah yang signifikan asalkan instrumen – instrumennya mencakup data dari 10 (sepuluh) karakteristik pidana. Ketentuan yang mengacu pada Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) konvensi Wina 1988, tentang batasan narkotika dan psikotropika yang meliputi tindakan: a. Menanam, membeli, memperdagangkan, mengngkut dan mendistribusikan narkotika dan psikotropika; b. Menyusun suatu organisasi, manajemen, dan membiayai, tindakan – tindakan tersebut pada haruf (a);

17

Muladi. 2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidan. .Semarang : BP. Univ. Diponegoro.

27

c. Mentransfer harta kekayaan yang diperoleh dari tindakan tersebut pada huruf (a); dan d. Mempersiapkan, percobaan, pembujukan dan permufakatan untuk melakukan tindakan – tindakan tersebut pada hurf (a). Permufakatan jahat yang di maksud pada haruf (d) di atas adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksakan, membantu, turut serta melakukan, munyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika. Berkaitan dengan tindak pidana Narkotika dan Psikotropika di dalam Konvensi Wina 1988, Romli Atmasasmita mengatakan bahwa tindak pidana narkotika tansnasional (termasuk psikotropika) merupakan tindak pidana yang memiliki dimensi internasional, sedangkan dala. Di samping itu, menurut pendapat Bossard sebagaimana dikutip oleh Romli Atmasasmita dikatakan bahwa perkembangan tindak pidana Narkotika yang dilakukan di luar batas teritorial dewasa ini sudah merupakan tindak pidana narkotika yang berkarakter transnasional. Romli Atmasasmita lebih lanjut menyatakan bahwa pemerintah R.I. telah meratifikasi terhadap konvensi Wina 1988, hal ini mengandung implikasi hukum diantaranya pengesahan wewenang setiap Negara untuk memperluas yuridiksi tindak pidana narkotika transnasional sampai dilaut bebas (di luar batas teritorial). Ditegaskan pula bahwa penetapan tindak pidana narkotika transnasional ke dalam wewenang Mahkamah (Pidana) internasional mengandung makna bahwa pengesahan berlakunya rancangan Statuta Mahkamah (Pidana) internasional

28

merupakan prasyarat untuk menetapkan tindak pidana narkotika transnasional sebagai tindak pidana internasional. Dalam rangka upaya pencegahan terhadap peredaran gelap narkotika dan psikotropika konvensi telah menetapkan ketentuan dengan memperhatikan system konstitusi, hukum, dan adminitrasi masing – masing Negara untuk: a. Membuat peraturan – peraturan nasional guna kepentingan koordinasi dalam tindakan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dengan menunjuk suatu badan yang bertanggung jawab terhadap koordinasi tersebut. b. Melakukan kampanye pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. c. Mengadakan kerjasama antara para pihak dan organisasi internasional yang berwenang. Selain itu dalam konvensi tersebut tentang ketentuan – ketentuan pidana dikatakan bahwa dengan memperhatikan batasan peraturan perundang masing – masing setiap pihak harus memberlakukan setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang sah sesuai dengan kewajiban yang dilakukan dengan sengaja sebagai tindak pidana yang dapat dihukum. C. Penanggulangan Kejahatan Kejahatan sebagai gejala sosial tentu tidak akan lengkap jika kita mencoba untuk mengetahui bagaimana cara penanggulangnnya, meskipun kita memahami bahwa masalah kejahatan dan cara penanggulanganya timbul dan ditentuka oleh masyarakat itu sendiri. Salah satu kebijakan dalam hal menanggulangi masalah kejahatan adalah kebijakan kriminal atau politik kriminal. Politik kriminal atau

29

juga disebut Criminal Policy adalah sebagian daripada kebijakan sosial dalam hal menanggulangi masalah kejahatan (kriminal) dalam masyarakat, baik dengan sarana penal maupun non penan, untuk mencapai tujuan yaitu kesejahtraan masyarakat. Dikatakan sebagian kebijakan sosial, oleh karena untuk mencapai kesejahtraan masyarakat masih ada kebijakan sosial yang lainnya seperti kebijakan di bidang perekonomian, politik dan hankam sebagaimana yang termuat di dalam GBHN. Dengan melihat pengertian dari politik kriminal tersebut, maka dapatlah disimpulkan bahwa politik kriminal merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional yang kita laksanakan sekarang ini. Pembanguna nasional yang dilaksanakan sekarang ini yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila, tentunya tidak akan mungkin terwujud apabila kejahatan tetap merajalela dan meresahkan masyarakat. Meskipun dapat dikatakan bahwa kejahatan tersebut merupakan fenomena sosial, akan tetapi harus dapat ditanggulangi sedemikian rupa atau setidak – tidaknya kejahatan tersebut terjadi atau ditekan seminimal mungkin, atau pada suatu tingkat tertentu yang dapat ditolerir oleh masyarakat. Di sinilah peranan yang sangat penting dari politik kriminal, yaitu dengan cara mengerahkan

semua

usaha

yang

rasional

untuk

mengendalikan

atau

menanggulangi kejahatan tersebut. Usaha yang digunakan tidak hanya dengan sarana penal tetapi juga dengan menggunakan sarana non penal. Dalam hal menggunakan sarana penal, tidak lain adalah dengan cara menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materil, hukum pidana formal maupun hukum pelaksanaan pidana yang dilaksanakan melalui Sistem

30

Peradilan Pidana untuk mencapai tujuan – tujuan tertentu. Tujuan – tujuan tersebut dalam jangka pendek adalah resosialisasi (masyarakat kembali) pelaku tindak pidana, jangka menengah adalah untuk mencegah kejahatan dan dalam jangka panjang merupakan tujuan akhir adalah untuk mencapai kesejahtraan sosial. Dalam hal menggunakan sarana non penal, usaha – usaha yang dapat dilakukan meliputi bidang yang sangat luas sekali diseluruh sektor kebijakan sosial. Usaha – usaha non penal ini misalnya, penyantunan dan pendidikan sosial dalam rangka mengembangkan tanggung jawab sosial warga masyarakat, penggarapan kesehjahtraan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral, agama dan sebagainya, peningkatan usaha – usaha kesejahtraan anak dan remaja, kegiatan patroli dan pengawasan lainnya secara kontinyu oleh polisi dan aparat keamanan lainnya.18 Dengan demikian, hukum pidana di sini berfungsi ganda yakni yang primer sebagai sarana penanggulangan kejahatan yang rasional (sebagai bagian politik kriminal) dan yang sekunder ialah sebagai sarana penganturan tentang kontrol sosial sebagai dilaksanakan secara spontan atau secara dibuat oleh negara dengan alat perlengkapannya.19 Demikian pula dengan cara melakukan pembinaan media massa, Pers Pancasila yang bertanggung jawab sehinggan media massa tidak menjadi faktor kriminogen (yang mengakibatkan terjadinya kriminal), di antaranya dapat terlihat bahwa pemberitaan madia massa yang sensasional, pemberitaan yang cenderung menerangkan hal – hal yang negatif tentang terjadinya suatu peristiwa (kejahatan), 18 19

Ibid., hal 159. Muladi. 1985. Teori – teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. Hlm. 15.

31

yang dapat mempengaruhi pelaku – pelaku tindak pidana potensial lainnya untuk melakukan perbuatan jahat. Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanggulangan tindak pidana narkotika dilaksakan dengan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan oprasional dibidang ketersediaan dan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor, serta bahan adiktif lainnya yang dilaksakan oleh BNN yang berkoordinasi dengan Badan Narkotika nasiona Propinsi (BNNP) di tingkat Propinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) ditingkat kabupaten atau kota. Salah satu wujud program pendidikan masyarakat yang dilakukan Badan narkotika Nasional (BNN) adalah melakukan penyuluhan perundang – undangan tindak pidana narkoba bagi pelajar dan mahasiswa diseluruh wilahyah negara Republih Indonesia yang dilaksakan oleh perwakilan BNN yang berada di Propinsi(BNNP) dan Kabupaten (BNNK) dan atau yang ada diseluruh Indonesia. Kegiatan ini sebagai upaya dalam melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba (P4GN) , melalui kegiatan itu para pelajar dan mahasiswa dapat memahami dampak buruk yang ditimbulkan narkoba serta dapat membentuk insan pembangunan yang produktif bebas dari narkoba baik individu, kelurga maupun masyarakat. Melalui penyuluhan ini, para remaja dapat lebih berperan aktif untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran

32

narkoba. Para pelajar yang ikut serta dalam penyuluhan ini dapat menyampaikan seluruh materi penyuluhan yang didapatkan kepada orang lain.20 D. Penyidikan dalam Tindak Pidana Narkotika Pengertian penyidikan tercantum dalam Pasal 1 butir (2) KUHAP yaitu: penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang – Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka. Penyidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti – bukti yang pada tahap awal dapat memberikan keyakinan walaupun sifatnya sementara. Kepada penuntut umum tentang apa yang terjadi, atau tentang tindak pidana apa yang telah dilakukan dan siapa tersangkanya. Apabila berdasarkan keyakinan tersebut penuntut umum berpendapat cukup adanya alasan untuk mengajukan tersangka kedepan sidang pengadilan untuk segera disidangkan. Disini terlihat bahwa tugas penyidik untuk membuat terang suatu perkara, yang selanjutnya akan dipakai penuntut umum sebagai dasar untuk mengajukan tersangka beserta bukti – bukti yang ada kedepan persidangan. Penyidikan dilakukan untuk kepentikan peradilan khususnya untuk kepentingan penuntutan, yaitu untuk menentukan dapat tidaknya suatu tindakkan atau perbuatan dilakukan penuntutan Mengenai penyidikan, pengertianya telah ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1981, yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut carayang diatur dalam Undang – Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan 20

Sat Narkoba Polres Lampung Selatan. Profil Pemataan Jaringan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

33

bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian, penyidikan dimulai sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan – keterangan tentang: a. b. c. d. e.

Tindak pidana apa yang terjadi Kapan dan dimana tindak pidana itu terjadi Bagaimana tindak pidana itu terjadi Apa latar belakang terjadinya tindak pidana Siapa pelaku tindak pidana tersebut

Diketahuinya telah terjadi sebuah tindak pidana oleh penyelidik/ penyidik dapat diperoleh dari sumber yang dapat digolongkan menjadi 2 (dua) yaitu: a. Kedapatan tertangkap tangan; b. Di luar tertangkap tangan. Maksud dengan tertangkap tangan menurut Pasal 1 angka 19 UU No. 8 Tahun 1981 adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Sementara yang diluar tertangkap tangan adalah penyelidik/ penyidik menyangka/ mengetahui adanya tindak pidana dari: a. Laporan; b. Pengaduan; c. Pengetahuan sendiri oleh penyelidik atau penyidik.

34

Dalam Pasal 75 UU Narkotika, ada dikenal istilah interdiksi, penyadapan, Pemindaian. Yang dimaksud dengan interdiksi

adalah mengejar, dan/ atau

menghentikan seseorang/ kelompok orang, kapal, pesawat terbang, atau kendaraan yang diduga membawa narkotika dan prekusor narkotika, untuk ditangkap tersangkanya dan disita barang buktinya. Sementara yang dimaksud dengan penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan / penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan cara menggunakan alat – alat elektronik sesui dengan kemajuan teknologi terhadap pembicaraan dan/ atau pengiriman pesan melalui telepon atau alat komunikasi elektronik lainnya, termasuk didalamnya kegiatan pemantauan elektronik dengan cara sebagai berikut: a. Pemasangan transmitter di ruangan atau di kamar sasaran untuk mendengar/ merekam semua pembicaraan (bigging); b. Pemasangan transmitter pada mobil/ orang/ barang yang bisa dilacak keberadaannya (bird dog); c. Intersepsi internet; d. Cloning pager, pelayan layanan singkat (SMS), dan Fax; e. CCTV (Close Circuit Televison); f. Pelacak lokasi tersangka (direction finder). Menurut

penjelasan

UU

Narkotika,

perluasan

pengertian

penyadapan

dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dalam mengembangkan jaringannya baik nasional maupun internasionanl karena perkembangan teknologi berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kriminal yang

35

sangat menguntungkan mereka. Untuk melumpuhkan/ memberantas jaringan/ sindikat

narkotika

dan

prekusor

narkotika

maka

sistem

komunikasi/

telekomunikasi mereka harus bisa ditembus oleh penyidik, termasuk melacak keberadaan jaringan tersebut. Sementara yang dimaksud dengan pemindaian adalah scanning baik yang dapat dibawa – bawa (portable) maupun stationere.

E. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika dengan UU Narkotika dibentuk Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN. BNN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan dibawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNN berkedudukan di Ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan mempunyai perwakilan di daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota. BNN Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi dan BNN Kabupaten/ Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota, dan BNN Provinsi dan BNN kabupaten/ Kota merupakan instansi vertikal.21 Tugas dan wewenang BNN adalah: a. Menyusun dan melaksakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika;

21

Siswanto. 2012. Politik Hukum dala Undang – Undang Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009 ). Jakarta: Rineka Cipta. Hal. 297.

36

b. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika; c. Berkoordinasi dengan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika; d. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pemerintah maupun masyarakat; e. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika; f. Memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika; g. Melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika; h. Mengembangkan labolatorium narkotika dan prekusor narkotika; i. Melaksakan adminitrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkusor narkotika; j. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang. Dalam melaksakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika prekusor narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, di mana kewenangan tersebut dilaksanakan oleh penyidik BNN. Wewenang penyidik BNN dalam rangka melakukan penyidikan menurut Pasal 75 UU Narkotika, ialah:

37

a. Melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterang tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika; b. Memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika; c. Memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi; d. Menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka; e. Memeriksa, menggeledah dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika; f. Memeriksa surat dan/ atau dokumen lain tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika; g. Menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika; h. Melakukan interdiksi terhadap peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika diseluruh wilayah yuridiksi nasional; i. Melakukan penyadapan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika setelah terdapat bukti awal yang cukup; j. Melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan; k. Memusnakan narkotika dan prekusor narkotika;

38

l. Melakukan tes urin, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA) dan/ atau tes bagian tubuh lainnya; m. Mengambil sidik jari dan memotret tersangka; n. Melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang, dan tanaman; o. Membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat – alat perhubungan

lainnya

yang

diduga

mempunyai

hubungan

dengan

penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika; p. Melakukan penyegelan terhadap narkotika dan prekusor narkotika yang disita; q. Melakukan uji labolatorium terhadap sampel dan barang bukti narkotika dan prekusor narkotika; r. Meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tugas penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika; dan s. Menghentika penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotia. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas – luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor

39

narkotika. Hak masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika diwujudkan dalam bentuk22: a. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika; b. Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika; c. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika; d. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN; e. Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan. Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Peran serta masyarakat dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN dan ketentuan ini diatur dengan Peraturan Kepala BNN. Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan

22

Siswanto. 2012. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta. Rineka Cipta. Hal 310

40

dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika dan pemberian penghargaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan23.

F. Seaport Interdiction Menurut Pasal 1 ayat (5) Keputusan Ketua BNN Nomor: KEP/ 14/ VII/ 2003/ BNN tentang pembentukan Satuan Tugas Seaport Interdiction menyatakan bahwa Satuan Tugas Seaport Interdiction yang selanjutnya disebut Satgas adalah wadah koordinasi

yang

berkedudukan

di

pusat

maupun

Pelabuhan-Pelabuhan

beranggotakan instasi terkait yang bertugas sesuai dengan wewenang masingmasing. Seaport Interdiction dibentuk pada tanggal 24 Oktober 2005, untuk menanggulangi peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika yang berkedudukan di bawah BNP Lampung. Satuan Tugas khusus Seaport Interdiction Pelabuhan penyeberangan Bakauheni bertugas menyelenggarakan tugas pokok pencegahan, penegakan hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, penyelidikan intelijen, kerjasama nasional serta melakukan interdiction narkotika melalui darat dan laut. Dalam melakukan tugas tersebut menurut pasal 3 huruf (a), (b), (c), Organisasi Tata Kerja Satuan Tugas Khusus Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. Melakukan analisa dan intelijen untuk mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber tentang peredaran gelap narkoba yang melintasi pelabuhan penyeberangan Bakauheni. 23

Siswanto. 2012. Politik Hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Jakarta. Rineka Cipta. Hal. 310.

41

b. Melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba yang melintasi pelabuhan penyeberangan Bakauheni dengan upaya pemeriksaan kendaraan, pemeriksaan barang-barang dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dicurigai. c. Melakukan upaya penindakan dan penyidikan terhadap para pelaku peredaran gelap narkoba yang melintasi pelabuhan penyeberangan Bakauheni dalam rangka penegakan hukum. Berdasarkan Pasal 4

Organisasi tata kerja satuan tugas khusus Seaport

Interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni disusun sebagai berikut: a. Unsur Pimpinan 1) Kasatgas

: Kepala Cabang ASDP Bakauheni

2) Wakasatgas

: Wakapolres Lampung Selatan

b. Unsur Pelaksana 1) Unit Analisa dan Intelejen a. Polri b. Dishub/ LLAJR c. ASDP d. syahbandar 2) Unit Pencegahan a. Polri b. Dishub/ LLAJR c. ASDP d. Syahbandar e. BNK Lampung Selatan

42

f. POM TNI 3) Unit Tindak dan Sidik a. Sat Reskrim Polres Lampung Selatan b. KPPP Bakauheni Masing- masing

unit mempunyai tugas dan tanggung jawab berbeda-beda,

berdasarkan Pasal 5 Organisasi tata kerja satuan tugas khusus Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni: (1) Kasatgas adalah pimpinan satuan tugas khusus Seaport Interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua Badan Narkotika Provinsi. (2) Kasatgas bertugas memimpin, membina dan mengawasi serta mengendalikan unit-unit dalam satuan tugas khusu Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Sedangkan wakasatgas berdasarkan Pasal 6 bertugas: (1) Wakasatgas adalah pembantu utama kasatgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kasatgas. (2) membantu kasatgas dalam melaksakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas unit ada dalam organisasi satgas khusus Seaport Interdiction

dan dalam batas kewenangannya memimpin satgas khusus

dalam hal kasatgas berhalangan. Unsur Pelaksana unit I analisa dan intelijen berdasarkan Pasal 7 bertugas:

43

(1) kepada Unit I Analisa dan Intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana utama yang berada di bawah Kasatgas. (2) Kepada Unit I bertugas mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber dan melakukan analisa terhadap setiap perkrmbangan keadaan peredaran gelap narkoba serta menyusun perkiraan intelijen dan menyajukan hasil analisa termasuk mendokumentasikan produk intelijen yang dibutuhkan dalam pelaksaan fungsi satuan tugas Seaport Interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni. Unit II pencegahan berdasarkan Pasal 8 bertugas sebagai berikut: (1) Kepada Unit II pencegahan adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana utama yang berada di bawah kasatgas. (2) Kepada Unit II bertugas melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba yang melintasi pelabuhan penyeberangan Bakauheni dengan upaya pemeriksaan kendaraan, pemeriksaan barang-barang dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dicurigai. Unit III Penindakan dan Penyidikan berdasarkan Pasal 9 bertugas sebagai berikut: (1) Kepada Unit III penindakan dan penyidikan adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana utama yang berada di bawah kasatgas. (2) Kepada Unit III bertugas melakukan upaya penyidikan terhadap para pelaku peredaran gelap narkoba yang melintasi

pelabuhan penyeberangan

Bakauheni dalam rangka penegakan hukum. Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) menyatakan bahwa dalam melaksakan tugasnya, kasatgas dan setiap pimpinan unit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi

44

dan sinkronisasi dalam lingkungan sendiri

maupun dalam hubungan dengan

instansi pemerintah dan lembaga lain. (2) setiap pimpinan unit wajib: (a) mengawasi anggotanya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan. (b) mengelola sumberdaya yang tersedia secara efektif dan efisien serta melakukan upaya-upaya peningkatan kemampuan. (c) mengawasi ketertiban adminitrasi keuangan/ perbendaharaan, baik yang diperoleh melalui program APBN/ APBD maupun bantuan dari Pemda, serta menggunakan seoptimal dan seefisien mungkin lagi keberhasilan pelaksaan tugas. Hal tersebut di atas yaitu mengenai Laporan Pembentukan Satgas Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang membehas tentang kedudukan tugas dan wewenang Seaport Interdiction

dibuat berdasarkan

peratutan Keputusan Nomor: KEP/ 14/ VII/ 2003/BNN tentang Pembentukan Satuan Tugas Seaport Interdiction, untuk lebih jelas mengenai Kedudukan, Tugas dan wewenang Satgas Seapport Interdiction akan diuraikan sebagai berikut: 1. Kedudukan, Organisasi dan Keanggotaan a. Kedudukan berdasarkan Pasal 2 yaitu: (1) Satgas pusat berkedudukan di Direktorat Penjagaan dan penyelamatan Direktorat Jenderal Perhubungan laut. (2) Satgas Pelabuhan berkedudukan di pelabuhan-pelabuhan sebagaimana lampiran keputusan ini.

45

b. Organisasi dan Keanggotaan berdasarkan Pasal 3 adalah sebagai berikut: (1) Susunan organisasi satgas pusat dan wilayah terdiri dari ketua satgas, wakik ketua satgas, sekretaris, ketua unit dan anggota. (2) Susunan organisasi dan keanggotaan satgas pusat dan pelabuhan yang terdiri dari pejabat/ pegawai beberapa instansi terkait sebagaimana lampiran II keputusan ini. 2. Tugas dan Tanggung Jawab berdasarkan Pasal 4 adalah sebagi berikut: Satgas dalam melaksakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) unit yang terdiri dari: a. Unit I yaitu unit Analisa dan Intelijen. b. Unit II yaitu unit Pencegahan c. Unit III yaitu unit Penyidikan dan Penyelesaian Perkara. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Ketua BNN Nomor: KEP/ 14/ VII/2003/ BNN tentang pembentukan satuan tugas Seaport Interdiction, ketua satgas tingkat pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. Melakukan pengkajian dan perumusan kebijakan yang merupakan pedoman Tingkat Pusat dan Pelabuhan dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya. b. Memberikan bimbingan, arahan dan informasi yang terkait dengan upaya pencegahan dan modus operandi serta proses penyidikannya. c. Menyusun program kerja dan monitoring terhadap kegiatan Satgas. d. Melakukan pengawasan, pemantauan dan monitoring terhadap kegiatan Satgas. e. Mengkoordinasikan

kegiatan

Satgas

secara

Nasional

dalam

upaya

pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, psikotropika,

46

prekursor dan zat adiktif lainnya dengan memperhatikan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing Anggota Satgas. f. Melaporkan rencana kegiatan Satgas kepada Kalakhar Badan Narkotika Nasional. g. Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan kegiatan Satgas. h. Menyampaikan laporan kegiatan secara periodik dan hasil akhir penyelesaian kasus kepada Kalakhar Badan Narkotika Nasional. Berdasarkan Pasal 6 Sekretaris satuan tugas pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. Menerima laporan/pengaduan/informasi dari sumber kasus. b. Menyampaikan laporan/pengaduan/informasi sebagaimana butir 1 kepada Ketua Satuan Tugas. c. Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan dan kesekretariatan. d. Mempersiapkan rapat periodik sesuai dengan arahan Ketua Satuan Tugas. e. Menyusun laporan hasil kegiatan Satuan tugas secara periodik untuk disampaikan kepada Kalakhar BNN dengan tembusannya disampaikan kepada Koordinator Satuan Tugas Lakhar BNN. f. Menyampaikan hasil akhir penyelesaian kasus kepada Kalakhar Badan Narkotika Nasional dengan tembusannya disampaikan kepada Koordinator Satuan Tugas Lakhar Badan Narkotika Nasional. Berdasarkan Pasal 7 Unit I Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. Menyusun rencana dan kegiatan Unit Analisis dan Intelijen.

47

b. Melakukan analisa data dan pencegahan, dan mempelajari modus operandi peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya secara

nasional

dan

menyajikannya

dalam

format

tertentu

untuk

diinformasikan kepada Satgas Pelabuhan. c. Menganalisa informasi yang diterima yang terkait dengan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dengan melakukan pengecekan/penelitian melalui berbagai sumber serta menginformasikan kepada Unit II Satgas untuk penyelesaian tingkat Pusat dan kepada Satgas Pelabuhan untuk menindak lanjuti. d. Melaksanakan kegiatan intelijen dalam bentuk pengumpulan informasi dan data untuk kebutuhan Satgas. e. Mengevaluasi hasil kegiatan intelijen dalam bentuk pengumpulan informasi dan data untuk kebutuhan Satgas. f. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Unit secara insidentil maupun periodik untuk disampaikan kepada Ketua Satgas. Berdasarkan Pasal 8 Unit II Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. Menyusun rencana kegiatan unit pencegahan dan penyelidikan. b. Melaksanakan kegiatan kasus peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya di Pelabuhan-pelabuhan. c. Melaksanakan kegiatan kasus peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya di Pelabuhan sesuai dengan kewenangannya. d. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua Satgas Seaport Interdiction tingkat pusat paling lambat 1 kali 24 jam setelah selesai pelaksanaan.

48

e. Menyusun evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan Unit II. Berdasarkan Pasal 9 Unit III Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. Menerima berkas kasus peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang digagalkan oleh Unit II Pencegahan Pusat untuk penyelesaian perkara. b. Menindaklanjuti kasus peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya di Pelabuhan sesuai dengan kewenangannya. c. Melakukan penyidikan kasus narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya untuk proses lebih lanjut. d. Melaporkan hasil penyelesaian perkara kepada Ketua Satgas. Berdasarkan Pasal 10 ketua satuan tugas pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satgas Pelabuhan. b. Menerima laporan/pengaduan/informasi dari sumber kasus narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya. c. Menyusun langkah-langkah dalam melaksanakan upaya pecegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya di wilayahnya. d. Menyampaikan laporan kasus dan hasil akhir penyelesaian kasus kepada Ketua Satgas Pusat. Berdasarkan Pasal 11 Sekretaris satuan tugas pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:

49

a. Menerima laporan/pengaduan/informasi dari sumber kasus. b. Menyampaikan laporan/pengaduan/informasi sebagaimana butir I kepada Kepala Satuan Tugas Pelabuhan. c. Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan dan kesekretariatan. d. Mempersiapkan rapat periodik sesuai dengan arahan Ketua Satuan Tugas. e. Menyusun laporan hasil kegiatan Satuan tugas secara periodik untuk disampaikan kepada Ketua Satuan Tugas. f. Menyampaikan hasil akhir penyelesaian kasus kepada Ketua Satgas Pusat. Berdasarkan Pasal 12 Unit I satgas pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. Menyusun rencana kegiatan unit analisis dan intelijen di Pelabuhan. b. Melakukan

analisa

informasi/laporan/pengaduan

kasus

narkotika,

psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau dari Satgas Pusat untuk dilanjutkan kepada Unit II Satgas Pelabuhan. c. Mempersiapkan dan menyusun data kasus narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya untuk dilaporkan kepada Ketua Satgas Pusat. d. Melaksanakan kegiatan intelijen dalam rangka pengumpulan informasi dan data untuk kepentingan dukungan operasional Unit II. e. Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Unit secara insidentil maupun periodik untuk disampaikan kepada Ketua Satgas Pelabuhan. Berdasarkan Pasal 13 Unit II satgas pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. Menyusun rencana kegiatan unit pencegahan di Wilayahnya.

50

b. Melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya melalui Pelabuhan Laut setempat berdasarkan informasi dan analisis dari Unit Satgas Pelabuhan. c. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan

tugas kepada Ketua Satgas

Wilayah paling lambat 1 kali 24 jam setelah selesai pelaksanaan. d. Menyusun evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan Unit II. Berdasarkan Pasal 14 Unit III satgas pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. Menerima berkas kasus peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang diserahkan oleh Unit II Pencegahan Satgas Pelabuhan untuk penyelesaian perkara. b. Menindaklanjuti kasus peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya di Pelabuhan sesuai dengan kewenangannya. c. Melakukan penyidikan kasus peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya untuk proses lebih lanjut. d. Pelaporkan perkembangan penyidikan dan hasil penyelesaian perkara kepada Ketua Satgas Pelabuhan.

G. Koordinasi antara BNN Kabupaten Lampung Selatan dan Seaport Interdiction dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Menurut Inu Kencana24 koordinasi adalah suatu mekanisme hubungan dan kerja sama antara suatu organisasi dengan organisasi lainnya dalam rangka penyelenggaraan kegiatan atau aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu.

24

Inu Kencana, op. Cit., hal. 22.

51

Koordinasi antara pemerintah daerah dengan organisasi eksternal dilakukan dalam upaya untuk pelaksaan kebijakan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penciptaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, fasilitas penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan dan peraturan yang berlaku. Penyelenggaraan fasilitas kerja sama daerah dan penyelesaian perselisiahan daerah dan pembinaan wilayah yang meliputi pengelolaan batas daerah kependudukan, catatan sipil, kehidupan bermasyarakat, peningkatan peran serta dan prakasa masyarakat,kerukunan daerah, dan pelaksaan pola hubungan kerja, antara lembaga pemerintah di semua tingkatan, dan aktualisasi nilai – nilai pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 serta sosialisasi kebijakan – kebijakan nasional di daerah. Koordinasi dan kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di daerah merupakan usaha mengadakan kerja sama yang erat dan efektif antara dinas – dinas sipil di daerah dengan aparat penegak hukum. Menurit Inu Kenana pelaksanaan koordinasi dapat dilakukan sesuai dengan lingkup dan arah sebagai berikut25: a. Koordinasi dan Kerja sama Menurut Lingkupnya Koordinasi dan kerja sama menurut lingkupnya terdiri dari internal dan eksternal, internal adalah koordinasi antar pejabat atau antar unit dalam suatu organisasi, sedangkan eksternal yaitu koordinasi antar pejabat dari bagian organisasi atau antar organisasi lain. b. Koordinasi dan Kerja sama Menurut Arahnya Koordinasi dan kerja sama menurut aranya terdiri dari horizontal dan vertikal. Horizontal yaitu koordinasi antar pejabat atau antar unit yang mempunyai 25

Ibid. Hal. 24.

52

tingkat hierarki yang sama dalam suatu organisasi, dan supaya organisasi – organisasi yang sederajat atau organisasi yang setingkat. Sedangkan vertikal yaitu koordinasi antara pejabat – pejabat dan unit – unit tingkat bawah oleh pejabat atasannya atau unit tingkat atasnya langsung, juga cabang – cabang suatu organisasi oleh organisasi induknya. Koordinasi antara BNNK Lampung Selatan dengan Seaport Interdiction dalam penanggulangan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika diatur dalam Pasal 5 Keputusan Ketua BNN Nomor: KEP/ 14/ VII/ 2003/ BNN Huruf (f) bahwa melaporkan rencana kegiatan satgas kepada Kalakhar Badan Narkotika Nasional. (h) menyampaikan laporan kegiatan secara periodik dan hasil akhir penyelesaian kasus kepada Kalakhar Badan Narkotika Nasional. Menurut Pasal 6 Huruf (e) bahwa menyusun laporan hasil kegiatan satuan tugas secara periodik untuk disampaikan kepada kalakhar BNN dengan tembusannya disampaikan kepada koordinator satuan tugas lakhar BNN. (f) menyampaikan hasil akhir penyelesaian kasus kepada kalakhar Badan Narkotika Nasional dengan tembusannya disampaikan kepada koordinator satuan tugas Lakhar Badan Narkotika Nasional. Menurut ketentuan kedua pasal di atas maka diketahui bahwa BNN dan Seaport Interdiction melakukan koordinasi dan hubungan kerjasama yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya dalam upaya penanggulangan, pencegahan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Hal ini disebabkan karena peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, supaya diperlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerjasama multidisipliner, multisektor dari

53

pihak-pihak yang berwajib serta membutuhkan adanya partisipasi masyarakat yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan konsisten, agar penyalahgunaan narkotika tidak semakin meluas atau merajalela serta berpotensi membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi setiap kegiatan yang dilakukan dalam hal menyangkut penanggulangan , pencegahan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika harus dilaporkan kepada BNN supaya dapat dipantau dan setiap kegiatan dapat berjalan dengan lancar. Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan bahwa dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika, penyidik pegawai Negeri Sipil tertentu berkoordinasi dengan penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.