Keluar angin dari KEMALUAN apakah membatalkan wudhu
PORTAL JEMBER - Angin yang keluar dari alat kelamin perempuan disebut juga dengan 'Queef', hal ini hanya dapat dialami oleh kaum hawa. Biasanya angin yang keluar tersebut tidak dapat dikontrol dan keluar begitu saja tanpa disadari. Keadaan yang demikian, disebabkan karena adanya udara yang terperangkap masuk di dalam rongga vagina. Jika kemudian udara tersebut keluar ia akan menimbulkan suara seperti bunyi kentut. Lalu
bagaimana hukumnya angin yang keluar? Apakah dapat membatalkan wudhu seperti kentut pada umumnya? Meski hal ini tidak terjadi pada semua perempuan, namun jika ada penjelasan detailnya maka akan semakin paham dengan hukumnya. Baca Juga:
Mengenal Gejala GERD dan Cara Mengatasinya Menurut dr. Zaidul Akbar Untuk itu simak penjelasan Buya Yahya berikut ini yang dilansir PORTAL JEMBER dari kanal YouTube 'Al-Bahjah TV' yang diunggah pada 26 September 2020. Mengenai pertanyaan tersebut Buya Yahya menjelaskan, "Adapun memang disebutkan dalam bab Fikih, semua yang keluar dari lubang depan, lubang belakang, termasuk angin itu akan membatalkan wudhu." "Yang mungkin sekali, ada angin yang masuk
ke dalamnya sehingga bersama gerakan itu akan keluar. Bahkan tangan pun ada bunyi, tangan pun akan bunyi dalam ini. Karena ada anginnya." tambahnya. Editor: Jansilmi Nur Al-Zia TagsTerkiniBATALKAH WUDHU SEORANG WANITA YANG MENGELUARKAN ANGIN DARI FARAJNYA Oleh Pertanyaan Jawaban Karena banyaknya pertanyaan serupa dan beragamnya jawaban dari para ulama, maka kami menetapkan fatwa ini agar lebih banyak manfaatnya [Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/197] APAKAH ANGIN YANG KELUAR DARI KEMALUAN WANITA MEMBATALKAN SHALAT Oleh Pertanyaan Jawaban [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta, 5/159] BATALKAH WUDHU SEORANG BIDAN YANG MENANGANI PERSALINAN Oleh Pertanyaan Jawaban [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta 5/316] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] MENCIUM ISTRI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU Pertanyaan: Jawaban: عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلا يَتَوَضَّأُ [Sunan Abu Daud kitab Ath-Thaharah (178-180, Sunan At-Tirmidzi, kitab At-Thaharah (86), Sunan An-Nasa’i kitab Ath-Thaharah, jilid I(104), Sunan Ibnu Majah, kitab Ath-Thaharah (502)] Hadits ini menjelaskan hukum tentang menyentuh wanita dan menciumnya (bagi suami-penj.); Apakah membatalkan wudhu atau tidak? Para ulama rahimahullah berbeda pendapat mengenainya:
Yang dimaksud, bahwa seorang suami bila mencium isterinya, menyentuh tangannya atau menggenggamnya sementara tidak menyebabkannya keluar mani dan dia belum berhadats maka wudhu-nya tidak rusak (batal) baik baginya ataupun bagi isterinya. Hal ini dikarenakan hukum asalnya adalah wudhu tetap berlaku seperti sedia kala hingga didapati dalil yang menyatakan bahwa wudhu tersebut sudah batal. Padahal tidak terdapat dalil, baik di dalam kitabullah maupun sunnah Rasulullah Shalallaahu’alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu. Maka berdasarkan hal ini, menyentuh wanita meskipun tanpa pelapis, dengan nafsu syahwat, menciumnya dan menggenggamnya; semua ini tidak membatalkan wudhu. Wallahu a’lam. Kumpulan Fatwa-Fatwa Seputar Wanita dari Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 20. [Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Terbitan Darul Haq, Penerjemah Musthofa Aini Lc]
|