Kenaikan pangkat tni berapa tahun sekali

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempunyai tingkat pangkat yang berbeda-beda. Kepangkatan tersebut berhubungan dengan penempatan prajurit TNI sesuai dengan jabatan, penugasan, dan kepentingan pendidikan. Kenaikan pangkat bagi prajurit TNI tentu tidaklah mudah dan mereka harus melewati berbagai proses. Untuk melihat seperti apa sebenarnya proses kenaikan pangkat TNI, yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Daftar Isi

  • 1 Kepangkatan TNI
  • 2 Jenis dan Proses Kenaikan Pangkat
    • 2.1 Kenaikan Pangkat Reguler
    • 2.2 Kenaikan Pangkat Khusus
  • 3 Wewenang Kenaikan Pangkat
    • 3.1 Kenaikan Pangkat Reguler
    • 3.2 Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)
    • 3.3 Kenaikan Pangkat Penghargaan

Kepangkatan TNI

Kenaikan pangkat tni berapa tahun sekali
Sumber: tni.mil.id

TNI dibagi ke dalam tiga angkatan bersenjata yaitu TNI Angkatan Darat (TNI-AD), TNI Angkatan Laut (TNI-AL), dan TNI Angkatan Udara (TNI-AU). Dalam hal ini, ketiga angkatan bersenjata tersebut umumnya mempunyai tingkat kepangkatan yang sama yaitu terdiri dari perwira, bintara, dan tamtama. Untuk pangkat perwira dibagi lagi menjadi 3 yaitu perwira tinggi, menengah, dan pertama. Ketiga tingkatan perwira tersebut juga masih bagi lagi dalam beberapa bagian sebagaimana berikut.

  • Perwira

1. Perwira tinggi

a. Jenderal TNI, Laksamana TNI, Marsekal TNI

b. Letnan Jenderal TNI, Laksamana Madya TNI, Marsekal Madya TNI

c. Mayor Jenderal TNI, Laksamana Muda TNI, Marsekal Muda TNI

2. Perwira menengah

a. Kolonel

b. Letnan kolonel

c. Mayor

3. Perwira pertama

a. Kapten

b. Letnan Satu (Lettu)

c. Letnan Dua (Letdu)

  • Bintara
  1. Pembantu Letnan Satu (Peltu)
  2. Pembantu Letnan Dua (Pelda)
  3. Sersan Mayor (Serma)
  4. Sersan Kepala (Serka)
  5. Sersan Satu (Sertu)
  6. Sersan Dua (Serda)
  • Tamtama
  1. Kopral Kepala (Kopka)
  2. Kopral Satu (Koptu)
  3. Kopral Dua (Kopda)
  4. Prajurit Kepala (Praka)
  5. Prajurit Satu (Pratu)
  6. Prajurit Dua (Prada)

Jenis dan Proses Kenaikan Pangkat

Proses kenaikan pangkat prajurit TNI pada dasarnya merupakan rangkaian proses pemeriksaan apakah prajurit TNI memenuhi kriteria kenaikan pangkat atau tidak. Selama proses tersebut, divisi administrasi akan memeriksa kelengkapan persyaratan kenaikan pangkat dari segi riwayat hidup, kelengkapan administrasi dari para prajurit TNI.

Disamping itu, para prajurit TNI juga akan melakukan tes yang berhubungan dengan ketahanan fisik. Setelahnya, pihak divisi administrasi akan membuat daftar Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) dan nantinya daftar tersebut diajukan ke pihak penilai. Jenis kenaikan Pangkat Bagi Prajurit TNI sendiri dibagi menjadi dua macam yaitu kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus. Perbedaan diantara kedua jenis kenaikan pangkat tersebut bisa disimak di bawah ini.

Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat reguler adalah jenis kenaikan pangkat bagi prajurit TNI di kala waktu tertentu terutama jika prajurit TNI telah memenuhi persyaratan jabatan. Masa peninjauan untuk kenaikan pangkat reguler diatur dalam 2 periode yaitu 1 April dan 1 Oktober (dua kali dalam setahun).

Dalam kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat perwira harus memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dengan ketentuan berikut:

  1. Letda ke Lettu: 3 tahun
  2. Lettu ke Kapten: 7 tahun
  3. Kapten ke Mayor: 11 tahun
  4. Mayor ke Letkol: 16 tahun
  5. Letkol ke Kolonel: 20 tahun
  6. Kolonel ke Jenderal Bintang Satu: 24 tahun

Kenaikan Pangkat Khusus

Untuk kenaikan pangkat khusus dibedakan menjadi 2 yaitu kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

  1. Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB): Diberikan kepada prajurit TNI yang menunjukkan tindakan di luar panggilan tugasnya
  2. Kenaikan pangkat penghargaan (KPH): Diberikan atau ditetapkan paling lambat 1 bulan dan paling cepat 3 bulan sebelum prajurit TNI pensiun sesuai batas usia maksimum.

Wewenang Kenaikan Pangkat

Dalam proses kenaikan pangkat untuk TNI, wewenang kenaikan tersebut ditentukan oleh petinggi negara dan panglima TNI. Seperti halnya dalam penjelasan berikut.

Kenaikan Pangkat Reguler

  1. Kenaikan pangkat ke Kolonel dan ke Pati: Wewenang oleh Presiden
  2. Kenaikan pangkat ke Mayor dan Letkol: Wewenang oleh Panglima TNI
  3. Kenaikan pangkat ke Lettu dan Kapten: Wewenang oleh kas angkatan
  4. Kenaikan pangkat ke Bintara dan Tamtama: Wewenang oleh kas angkatan

Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)

  1. KPLB wewenang diberikan oleh Panglima TNI

Kenaikan Pangkat Penghargaan

  1. Kenaikan pangkat penghargaan ke Kolonel, Brigjen, dan Mayjen: Wewenang diberikan oleh Presiden
  2. Kenaikan pangkat penghargaan ke Mayor dan Letkol: Wewenang diberikan oleh Panglima TNI

Itulah sekilas penjelasan tentang proses kenaikan pangkat dan informasi lainnya yang berhubungan dengan kenaikan pangkat tersebut. Informasi di atas pastinya akan sangat berguna buat kamu yang ingin masuk ke akademi militer maupun sekadar ingin mendalami info tentang kepangkatan dalam TNI.


Sumber:

Buliali, J. L., Johan, F., & Fetriah, D. (2007). Sistem Berbasis Pengetahuan Untuk Kenaikan Pangkat Militer TNI AU. Jurnal Informatika, 8(1), 18-28.

Tentara Nasional Indonesia. 2011. Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Perpang/18/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Petunjuk Teknis Pola Karier Prajurit di Jajaran Mabes TNI.

Berapa lama kenaikan pangkat bintara?

Mulanya, kamu akan memperoleh tingkatan Bintara dengan pangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda. Kemudian, dalam 4 tahun kepangkatan naik menjadi Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan 4 tahun setelahnya kamu jadi seorang Brigadir Polisi (Brigpol).

Berapa tahun baru bisa naik pangkat?

Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya.

Bagaimana cara naik pangkat TNI AD?

Syarat Kenaikan Pangkat TNI Tidak hanya itu, ada juga syarat kenaikan pangkat penghargaan, yakni: Telah memenuhi MDP minimal sesuai yang ditetapkan. Diberhentikan dengan rasa hormat karena telah mencapai batas usia pensiun. Telah melakukan pengabdian dengan dedikasi tinggi dan berprestasi.

Berapa tahun TNI tidak boleh menikah?

Tanpa menghitung durasi pendidikan, Bintara dan Tamtama diperbolehkan menikah Dua tahun setelah pendidikan, sementara Perwira Akademi Militer satu tahun setelah pendidikan. Apa sebab anggota TNI terhenti di pangkat tertentu?