Kenapa anak membutuhkan perlindungan?

  • home
  • gaya
  • Alasan Pentingnya Perlindungan Anak dalam Pemberitaan Media

    Reporter:

    Tempo.co

    Editor:

    Elik Susanto

    Kamis, 20 Juni 2019 13:20 WIB
    Kenapa anak membutuhkan perlindungan?

    Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com

    TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan bahwa semua pihak bertanggung jawab terhadap masa depan anak. Tak terkecuali wartawan bersama medianya dalam menyiarkan infomasi terkait dengan masalah anak. Pemberitaan tentang anak dengan mengedepankan prinsip perlindungan mereka dari stigma negatif menjadi penting dalam karya jurnalistik.

    Baca: Perlu Sanksi Buat Orang Tua yang Abaikan Anak

    Menurut Nuh, siapa saja yang tidak menyiapkan masa depan anak berarti ia tidak punya masa kini. Sebab kehidupan akan datang akan menjadi masa kini, kehidupan masa kini bakal menjadi masa lampau. Karena itu menyiapkan generasi akan datang merupakan kewajiban, kata mantan Menteri Pendidikan itu dalam sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak di gedung Dewan Pers Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

    Bagaimana mengupayakan anak menyiapkan diri untuk hidup di masan depan yang lebih baik? Tugas pers dalam memberitakan tentang anak, kata Nuh, yaitu menerapkan prinsip kehati-hatian dan kebijaksanaan. Media mempunyai kontribusi dalam pembentukan anak supaya kelak menjadi orang naik," kata Nuh.

    Salah satu caranya, Nuh melanjutkan, dengan menciptakan informasi positif melalui tulisan-tulisan di media. "Juga merahasiakan identitas anak yang menjadi obyek pemberitaan. Ingat anak adalah masa depan kita, kata Nuh dan berharap sosialisasi ini juga mempererat komunikasi antarmedia guna meningkatkan kualitas pemberitaan.

    Advertising
    Advertising

    Sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak oleh Dewan Pers digelar bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA. Dari Kementerian PPPA yang hadir di antaranya Deputi Partisipasi Masyarakat, Indra Gunawan dan Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar.

    Menurut Indra, salah satu pemenuhan hak anak dalam pemberitaan media massa yaitu menyediakan informasi positif, layak dan inspiratif bagi mereka. Cukup banyak jumlah anak yang rentan terhadap kekerasan dan berbagai macam eksploitasi. Saat ini populasi anak mencapai 83,4 juta atau sekitar 34 persen dari total penduduk Indonesia . Sekitar 6 persen anak menjadi korban kekerasan, kata Indra memaparkan.

    Ragam kekerasan yang menimpa mereka mulai dari usia kandungan sampai 18 tahun --, kata Indra, meliputi kekerasan emosional, fisik dan seksual. Dalam pemberian pelayanan ditemukan 2 dari 3 anak perempuan dan laki-laki mengalami kekerasan, kata Indra sembari menambahkan contoh kekerasan anak ketika masih di dalam usia kandungan, yaitu orang tua tidak menghendaki kelahiran anaknya. Sehingga dengan berbagai cara orang tua merupaya menggugurkannya.

    Nahar menambahkan, anak-anak yang mengalami penderitaan tidak semuanya mendapat perlindungan dari orang tuanya. Kalaupun ada perlindungan, kata dia, perlakuannya sangat tidak memadai. Sehingga, banyak anak yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti mereka yang terserat hukum dan yang mengalami gangguan psikologi. Kami merangkum terdapat 15 macam anak yang memerlukan perlindungan khusus, kata Nahar.

    Nahar berharap, 15 jenis perlindungan untuk anak ini mendapat perhatian dalam pemberiataan media supaya tidak menyebarkan identitasnya. Berikut ini perinciannya.

    1.Anak dalam situasi darurat
    2.Anak berhadapan dengan masalah hukum
    3.Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
    4.Anak yang dieksploitasi secara ekonomi
    5.Anak menjadi korban penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika
    6.Anak menjadi korban pornografi
    7.Anak divonis mengidap virus HIV/AIDS
    8.Anak korban penculikan, penjualan atau perdagangan
    9.Anak korban kekerasan fisik dan psikis
    10.Anak korban kejahatan seksual
    11.Anak korban jaringan terorisme
    12.Anak penyandang disabilitas
    13. Anak korban penelantaran
    14.Anak dengan perilaku sosial menyimpang
    15.Anak yang menjadi korban stigmatisasi

    Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak anak dan telah pula membuat Undang Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, terdapat perbedaan dalam pengaturan batasan usia terkait perlindungan anak tersebut, kata Handry.

    Hendry menyebut, Kitab Undang Undang Hukum Pidana disebut usia perlindungan anak 16 tahun, Kode Etik Jurnalistik mencatat 16 tahun, Undang Undang tentang Perlindungan Anak mematok 18 tahun, UU Sistem Peradilan Pidana Anak membatasi 18 tahun, UU tetang Tindak Pidana Perdagangan Orang membatasi 21 tahun serta UU tentang Administrasi Kependudukan 17 tahun. Dalam pedoman pemberitaan ramah anak yang disepekati Dewan Pers batasan usia anak yaitu sebelum 18 tahun.

    Baca: Pengaruh Orang Tua pada Perkembangan Kesusilaan Anak

    Hendry menambahkan, yang harus dirahasiakan identitas anak dalam pemberitaan adalah baik yang masih hidup maupun meninggal. Berikutnya menikah atau belum menikah dan semua data serta informasi menyangkut anak yang memudahkan orang lain mengetahui. Mulai dari nama, foto, alamat, nama orang tua, nama keluarga kandung, sekolah dan lain sebagainya tidak boleh disebutkan identitasnya, kata Hendry.

    Sedangkan perincian Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang sedang disosialisasikan, kata Hendry, merupakan pembahasan yang dirumuskan pada 9 Februari 2019. Sebanyak 12 butir pedoman yang nantinya menjadi pegangan bagi jurnalis dalam memberitakan masalah anak. Termasuk di sini bagaimana pemberitaan informasi bernuansa positif terhadap anak berprestasi. Menurut Hendry, wartawan tetap mempertimbangkan efek negatifnya jika publikasinya berlebihan.


  • Anak
  • Dewan Pers
  • Kekerasan Terhadap Anak