Kesehatan lingkungan adalah

Kesehatan lingkungan adalah

Beberapa Kegiatan Program Kesehatan Lingkungan (Pengujian Air, Inspeksi Tempat Pengolahan Makanan, Pengambilan sampel Air Bersih, Pembuatan Desinfektan, dan Inspeksi Sarana Air Bersih)

Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan. Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dilaksanakan di
dalam gedung dan luar gedung Puskesmas, meliputi:

  1. Konseling
  2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan
  3. Intervensi/tindakan kesehatan lingkungan

Upaya-upaya kesehatan yang termasuk didalam program kesehatan lingkungan antara lain :

1. Penyehatan Air

Melakukan monitoring/ Inspeksi Kesehatan Lingkungan /IKL terhadap Sarana Air Bersih (SAB) / Sarana Air Minum (SAM),yaitu yang meliputi : jaringan perpipaan, (PDAM, Hippam / BPSPAM), Bukan Jaringan Perpipaan Komunal (sumur pompa tangan, sumur bor dengan pompa, sumur gali terlindung, sumur gali dengan pompa), Depot Air Minum (DAM), Perlindungan Mata Air (PMA), Penampungan Air Hujan (PAH) yang disebut sebagai sistim penyediaan air bersih/Minum (SPAM) di wilayah kerja Puskesmas selamap kurun waktu tertentu.

2. Penyehatan Makanan dan Minuman

Melakukan monitoring/ Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) dengan sasaran:

  1. Jasa Boga / Katering
  2. Rumah Makan / Restoran
  3. DAM (Depot Air Minum)
  4. Kantin / sentra makanan jajanan
  5. Makanan Jajanan

pada kurun waktu tertentu Penyehatan Perumahan dan Sanitasi Dasar

3. Penyehatan Perumahan dan Sanitasi Dasar

Melakukan monitoring/ Inspeksi Sanitasi/Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IS/IKL) rumah yang terindikasi tidak memenuhi syarat kesehatan wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu.

4. Pembinaan Tempat-Tempat Umum (TTU)

Melakukan monitoring /Inspeksi Sanitasi dan pembinaan yang meliputi rekomendasi teknis dll terhadap penanggung jawab dan petugas. TTU Prioritas (Puskesmas, SD, SLTP) di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu.

5. Yankesling (Klinik Sanitasi)

Pelayanan berupa Konseling Sanitasi yang diberikan kepada pasien/penderita Penyakit yang Berbasis Lingkungan (PBL), yaitu ISPA, TBC, DBD, Malaria, Chikungunya, Flu burung, Filariasis, Diare, Kecacingan, Kulit, keracunan makanan dan peptisida di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu

6. STBM (Santasi Total Berbasis Masyarakat)

STBM merupakan suatu upaya kesehatan berbasis masyarakat yang meliputi 5 pilar yaitu :

  1. Stop Buang Air Besar Sembarangan
  2. Cuci Tagan Pakai Sabun (CTPS)
  3. Pengolahan makanan dan minuman
  4. Pengelolaan sampah
  5. Pengelolaan air limbah