Ketentuan jumlah kain kafan untuk jenazah wanita sebanyak...lapis
Merdeka.com - Cara mengkafani jenazah perempuan merupakan salah satu pengetahuan beragama yang seharusnya menjadi perhatian oleh semua orang. Sebab, ada kalanya kita berada pada situasi yang mengharuskan diri kita sendiri untuk mengurus pemakaman jenazah mulai dari pemandian hingga prosesi penguburan jenazah. Show Untuk baca Alquran klik di sini. Hal ini tentu saja tidak lepas dari hukum cara mengkafani jenazah perempuan sesuai dengan syariat agama Islam. Saat berpulang ke Rahmatullah, jenazah diwajibkan untuk dikafani dan dikuburkan sesegera mungkin. Cara mengkafani jenazah perempuan sesuai sunnah sebenarnya cukup berbeda dengan mengkafani jenazah laki-laki. Hal ini pun telah diatur di dalam Alquran dan sunnah bahwa cara mengkafani jenazah perempuan haruslah memperhatikan beberapa detail seperti jenis kain kafan yang akan dililitkan pada jenazah. Lantas, bagaimana sebenarnya cara mengkafani jenazah perempuan sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang dirangkum dari berbagai sumber. 2 dari 6 halaman
Cara mengkafani jenazah perempuan yang harus diperhatikan pertama kali adalah jenis kain kafan. Kain kafan merupakan jenis kain yang diperintahkan untuk menutupi tubuh jenazah yang hendak disemayamkan. Hal ini pun sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, bahwa kita sebagai manusia yang saling bersaudara dengan lainnya haruslah memberikan perlakuan terbaik kepada jenazah. Salah satunya yakni melalui pemilihan kain kafan dengan kualitas baik. Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya(HR. Muslim no. 943). ©ADEK BERRY/AFP Ajaran Rasulullah tak hanya berhenti sampai di sana. Secara lebih jelas, Rasulullah menjelaskan bahwa kain kafan yang dikenakan pada jenazah merupakan sebaik-baiknya pakaian manusia. Hal ini merupakan salah satu bentuk keimanan terhadap Sang Pencipta yang memiliki seluruh kehidupan dan alam semesta. Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Abani dalam Shahih Al Jami no. 1236). 3 dari 6 halaman
Cara mengkafani jenazah perempuan yang kedua adalah dengan memperhatikan langkah satu ini. Apabila memungkinkan, kain kafan yang akan dikenakan oleh jenazah tersebut yakni berasal dari hartanya semasa hidup. Hal ini tak lain berasal dari jumhur ulama yang menyampaikan untuk mengutamakan harta jenazah terlebih dahulu untuk dipergunakan mengurus pemakamannya. Harta semasa hidupnya tersebut dapat dipergunakan untuk membeli kain hingga biaya total untuk prosesi pemakaman sang jenazah. Bila masih terdapat kelebihan dari harta sang jenazah, maka wajib bagi para sanak saudara dari jenazah untuk membayarkan utang semasa hidupnya. Sebab, utang merupakan suatu hal yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dibayarkan. 4 dari 6 halaman
Cara mengkafani jenazah perempuan berikutnya adalah dengan memperhatikan ketentuan jumlah helai yang harus dikenakan pada jenazah. Sebab, mengkafani jenazah menggunakan tiga helai kain merupakan sunnah layaknya sebuah hadis dair Aisyah Radhiallahuanha berikut ini: Rasulullah SAW dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah (HR. Muslim no. 941). Selain dapat digunakan tiga helai pada jenazah, kain kafan juga dapat digunakan sebanyak tiga helai apabil jenazah meninggal lantaran jatuh dari unta. Hal ini seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis berikut ini: Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206). 5 dari 6 halaman
Meskipun diperbolehkan untuk menggunakan tiga helai untuk mengkafani jenazah, namun kain kafan yang hendak dililitkan pada jenazah perempuan diharuskan untuk diperlebar ukurannya. Dalam syariat Islam, menggunakan kafan hingga 5 helai kain pun sebenarnya diperbolehkan. Pada jenazah perempuan, selanjutnya disunnahkan untuk menambah kain kafan yang dipotong menjadi beberapa bagian. Bagian tersebut yakni berupa penutup kepala seperti jilbab, sarung, ataupun gamis. Perbedaan cara mengkafani jenazah perempuan dan laki-laki yang satu ini wajib untuk dipahami oleh umat Islam. Memberikan wewangian kepada jenazah pun sebenarnya juga diperbolehkan, asal tidak mengandung alkohol. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini: Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali (HR. Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84) 6 dari 6 halaman
Berikut cara mengkafani jenazah perempuan sesuai dengan sunnah dan syariat Islam:
tirto.id - Tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan berbeda perlakuannya. Cara mengkafani jenazah laki-laki, bungkus dengan tiga lembar kain putih. Sedangkan jenazah perempuan dengan lima lembar kain putih. Orang yang meninggal disunahkan untuk segera dimandikan, dikafani, disalatkan, kemudian dikuburkan. Prosesi ini adalah kewajiban orang yang masih hidup kepada mereka yang sudah meninggal. Mengkafani jenazah sebaiknya dilakukan oleh ahli waris mayat. Namun, apabila tidak bisa atau berhalangan dapat dibebankan kepada orang lain atau yang bekerja khusus untuk mengkafani jenazah yang di beberapa daerah dikenal dengan sebutan lebe atau modin.
Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki
Bahan-bahan yang harus disiapkan sebelum mengkafani jenazah adalah sebagai berikut, sebagaimana ditulis Muhammad Sholikhin dalam Panduan Lengkap Perawatan Jenazah (2009: 80). Untuk mengkafani jenazah laki-laki disiapkan tiga lembar kain putih dengan rincian sebagai berikut:
Dilansir dari NU Online, cara mengkafani jenazah laki-laki adalah membungkus jasadnya dengan menggunakan tiga lembar kain putih tadi. Masing-masing kain tersebut diukur agar cukup lebar dengan panjang sesuai panjang tubuh si mayat dan dengan lebar yang sekiranya bisa membungkus seluruh tubuhnya. Di sisi lain, makruh hukumnya menggunakan kain selain warna putih untuk mengafani jenazah, sebagaimana juga dimakruhkan menggunakan semacam terusan gamis dan menutup kepalanya dengan semacam surban.
Baca juga:
Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
Bagi jenazah perempuan sebaiknya lima lembar kain dengan detail sebagai berikut:
Sedangkan jika jenazahnya perempuan, maka disunahkan mengkafaninya dengan menggunakan lima lembar kain putih yang disebutkan di atas. Bagian dalaman berfungsi menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan lembar kain yang bisa membungkus seluruh jasad mayat. Cara mengkafani jenazah di atas adalah untuk mayat yang meninggal dalam keadaan normal dan tidak sedang berihram. Jika laki-laki atau perempuan meninggal ketika berihram, maka bagi mayat laki-laki wajib dibuka kepalanya, dan bagi mayat perempuan, wajib dibuka wajahnya. Langkah terakhir, sebaiknya disiapkan juga kapuk kapas dan lima lembar kain putih. Kapuk kapas ini berfungsi untuk menutup lubang-lubang pada bagian tubuh yang terlebih dahulu diberi kapur barus sebelum dibungkus kafan. Setelah dikafani, bagian anggota-anggota sujud diikat dengan kain-kain yang disiapkan tadi, yang nantinya dilepas ketika diletakkan di kuburan.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
MENGKAFANI JENAZAH LAKI-LAKI
atau
tulisan menarik lainnya
Abdul Hadi
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|