Kewajiban warga negara yang berhubungan dengan hukum dalam UUD 1945 diatur dalam pasal

Jum'at, 04 Februari 2022 - 12:16 WIB

Seorang buruh sedang bekerja di pabrik. Mendapatkan pekerjaan adalah salah satu hak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA - Warga Negara Indonesia ( WNI ) memiliki hak dan kewajiban . Hak adalah sesuatu yang harus/mutlak dimiliki atau diperoleh oleh setiap individu, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus/mutlak dilakukan.Hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain dan dibatasi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Karena itu, walaupun hak merupakan suatu keharusan yang mutlak dimiliki, tetapi hak tersebut ada batasannya. Hak dan kewajiban WNI telah diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 28, menetapkan hak warga dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul atau mengeluarkan pikiran dengan lisan atau pun tulisan, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini menggambarkan bahwa negara Indonesia memiliki sifat demokrasi.Dikutip dari Makamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dan beberapa sumber lainnya, berikut hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945:

A. Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (Role).2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum pada Pasal 27–Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

B. Hak Warga Negara Indonesia

- Pekerjaan dan penghidupan yang layak pada (Pasal 27 ayat 2).


Page 2

Terpopuler

3

Survei: Mayoritas Pendukung Puan Maharani Warga Perdesaan

4

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Ibu Kota Jakarta Kategori Siaga

5

Survei: Elektabilitas Puan Maharani Naik Signifikan, Tembus Empat Besar


Page 3

Terpopuler

3

Survei: Mayoritas Pendukung Puan Maharani Warga Perdesaan

4

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Ibu Kota Jakarta Kategori Siaga

5

Survei: Elektabilitas Puan Maharani Naik Signifikan, Tembus Empat Besar


Page 4

Terpopuler

3

Survei: Mayoritas Pendukung Puan Maharani Warga Perdesaan

4

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Ibu Kota Jakarta Kategori Siaga

5

Survei: Elektabilitas Puan Maharani Naik Signifikan, Tembus Empat Besar

Jakarta -

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 mengatur pembagian kekuasaan, kewarganegaraan, hingga hak dan kewajiban warga negara Indonesia, termasuk hak-hak asasi manusia. Bagaimana UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara?

Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Definisi warga negara ini diatur dalam UUD 1945 pasal 26 ayat 1.

Sementara itu, UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia beserta hak dan kewajiban negara dalam pasal 27 hingga pasal 34, seperti dikutip dari laman Mahkamah Institusi RI. Wujud hubungan warga negara dan negara ini umumnya umumnya berupa role atau peranan.

Salah satu contoh hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 adalah hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Hak ini diatur dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1.

Berikut hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945:

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

  • Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu (pasal 27 ayat 1)
  • Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
  • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28)
  • Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 30 ayat 1), pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang (ayat 2)

Hak Warga Negara Menurut UUD 1945

  • Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
  • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28)
  • Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A)
  • Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
  • Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang (pasal 28B ayat 2)
  • Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1)
  • Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
  • Setiap orang berhak atas, pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28D ayat 1)
  • Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (28I ayat 1)
  • Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (28I ayat 2)

Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

  • Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Pasal 27 ayat 1)
  • Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)
  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat 1)
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2)
  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)

Nah, apakah detikers sudah menerima hak dan menjalankan kewajiban warga negara sesuai UUD 1945?

Simak Video "Dinilai Ada Pasal Karet Dalam Aturan PSE, Ini Jawaban Kominfo"



(twu/lus)

tirto.id - Setiap warga negara memiliki hak, bahkan semenjak lahir. Hak yang dimiliki oleh warga negara semenjak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun.

Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam Modul Pembelajaran PPKn Kelas XI (2020), hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kewajiban warga negara yang berhubungan dengan hukum dalam UUD 1945 diatur dalam pasal

Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
  3. Hak menghargai kepribadiannya.
  4. Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
  5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
  6. Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
  7. Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
  8. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
  9. Hak untuk memilih dan memeluk agama.
  10. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
  11. Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
  12. Hak untuk mendapatkan Jaminan sosial.
  13. Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  14. Hak untuk berdagang.
  15. Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.
  16. Hak untuk menikmati kesenian.
  17. Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.

Sedangkan, kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Menaati hukum dan pemerintahan.
  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Menghormati HAM orang lain.
  4. Tunduk pada undang-undang.
  5. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

Hak Warga Negara Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945

Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi. Pada UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34.

1. Pasal 27

Pada pasal 27 ayat (2) berbunyi "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

2. Pasal 28 A

Hak dalam Pasal 28 A berbunyi "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".

3. Pasal 28 B

Pada ayat (1), warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sedangkan pada ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.

4. Pasal 28 C

Pasal 28 C memuat hak warga negara dalam 2 ayat. Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia".

Sedangkan ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya".

4. Pasal 28 D

Hak warga negara dalam Pasal 28 D termuat dalam 3 ayat. Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum".

Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Ayat (3) menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan. Sedangkan Ayat (4) menjamin hak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28 E

Pada ayat (1) membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali.

Pada Ayat (2), setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Sedangkan pada Ayat (3), setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

6. Pasal 28 F

Pasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

7. Pasal 28 G

Pasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.

8. Pasal 28 H

Pasal 28 H terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi tentang: hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk Jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

9. Pasal 28 I

Pasal 28 I ayat (1) berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ayat (2) memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.

10. Pasal 29

Pasal 29, menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

11. Pasal 31

Pada pasal ini, warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara.

12. Pasal 33

Pasal 33 terdiri dari 3 ayat yang berisi: ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

13. Pasal 34

Pada pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah.

Baca juga:

  • Dasar Hukum & Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1998-Sekarang
  • Hari Hak Asasi Hewan Sedunia 2021: Sejarah dan Daftar Hak Binatang
  • Mengetahui Apa Saja Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca juga artikel terkait HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA atau tulisan menarik lainnya Adilan Bill Azmy
(tirto.id - aba/ulf)


Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Adilan Bill Azmy

Subscribe for updates Unsubscribe from updates