Kewajiban warga negara yang berhubungan dengan hukum dalam UUD 1945 diatur dalam pasal
Jum'at, 04 Februari 2022 - 12:16 WIB Show JAKARTA - Warga Negara Indonesia ( WNI ) memiliki hak dan kewajiban . Hak adalah sesuatu yang harus/mutlak dimiliki atau diperoleh oleh setiap individu, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus/mutlak dilakukan.Hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain dan dibatasi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Karena itu, walaupun hak merupakan suatu keharusan yang mutlak dimiliki, tetapi hak tersebut ada batasannya. Hak dan kewajiban WNI telah diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 28, menetapkan hak warga dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul atau mengeluarkan pikiran dengan lisan atau pun tulisan, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini menggambarkan bahwa negara Indonesia memiliki sifat demokrasi.Dikutip dari Makamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dan beberapa sumber lainnya, berikut hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945: A. Hak dan Kewajiban Warga Negara 1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (Role).2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum pada Pasal 27–Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.B. Hak Warga Negara Indonesia - Pekerjaan dan penghidupan yang layak pada (Pasal 27 ayat 2). Page 2Terpopuler
3 Survei: Mayoritas Pendukung Puan Maharani Warga Perdesaan
4 BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Ibu Kota Jakarta Kategori Siaga
5 Survei: Elektabilitas Puan Maharani Naik Signifikan, Tembus Empat Besar Page 3Terpopuler
3 Survei: Mayoritas Pendukung Puan Maharani Warga Perdesaan
4 BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Ibu Kota Jakarta Kategori Siaga
5 Survei: Elektabilitas Puan Maharani Naik Signifikan, Tembus Empat Besar Page 4Terpopuler
3 Survei: Mayoritas Pendukung Puan Maharani Warga Perdesaan
4 BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Ibu Kota Jakarta Kategori Siaga
5 Survei: Elektabilitas Puan Maharani Naik Signifikan, Tembus Empat Besar Jakarta - Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 mengatur pembagian kekuasaan, kewarganegaraan, hingga hak dan kewajiban warga negara Indonesia, termasuk hak-hak asasi manusia. Bagaimana UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara? Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Definisi warga negara ini diatur dalam UUD 1945 pasal 26 ayat 1. Sementara itu, UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia beserta hak dan kewajiban negara dalam pasal 27 hingga pasal 34, seperti dikutip dari laman Mahkamah Institusi RI. Wujud hubungan warga negara dan negara ini umumnya umumnya berupa role atau peranan. Salah satu contoh hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 adalah hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Hak ini diatur dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1. Berikut hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945: Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak Warga Negara Menurut UUD 1945
Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Nah, apakah detikers sudah menerima hak dan menjalankan kewajiban warga negara sesuai UUD 1945? Simak Video "Dinilai Ada Pasal Karet Dalam Aturan PSE, Ini Jawaban Kominfo" (twu/lus) tirto.id - Setiap warga negara memiliki hak, bahkan semenjak lahir. Hak yang dimiliki oleh warga negara semenjak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun. Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam Modul Pembelajaran PPKn Kelas XI (2020), hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut:
Sedangkan, kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:
Hak Warga Negara Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi. Pada UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34. 1. Pasal 27 Pada pasal 27 ayat (2) berbunyi "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". 2. Pasal 28 A Hak dalam Pasal 28 A berbunyi "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". 3. Pasal 28 B Pada ayat (1), warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sedangkan pada ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”. 4. Pasal 28 C Pasal 28 C memuat hak warga negara dalam 2 ayat. Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia". Sedangkan ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya". 4. Pasal 28 D Hak warga negara dalam Pasal 28 D termuat dalam 3 ayat. Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum". Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Ayat (3) menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan. Sedangkan Ayat (4) menjamin hak atas status kewarganegaraan. 5. Pasal 28 E Pada ayat (1) membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali. Pada Ayat (2), setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Sedangkan pada Ayat (3), setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. 6. Pasal 28 F Pasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". 7. Pasal 28 G Pasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain. 8. Pasal 28 H Pasal 28 H terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi tentang: hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk Jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. 9. Pasal 28 I Pasal 28 I ayat (1) berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ayat (2) memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif. 10. Pasal 29 Pasal 29, menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 11. Pasal 31 Pada pasal ini, warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara. 12. Pasal 33 Pasal 33 terdiri dari 3 ayat yang berisi: ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan. 13. Pasal 34 Pada pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
atau
tulisan menarik lainnya
Adilan Bill Azmy
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|