Kurban kerbau untuk berapa orang

Masyarakat Indonesia yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kearifan lokal selalu menyisipkan nilai tradisi dan budayanya dalam beberapa ritual ibadah dan syiar agama Islam, salah satunya adalah menjadikan kerbau sebagai hewan kurban, alih-alih berkurban dengan sapi.


Kerbau sebagai salah satu hewan yang biasa dijadikan sebagai alat pembajak ladang persawahan, pembawa hasil pertanian dan perkebunan banyak dijadikan sebagai hewan kurban pengganti sapi. Hal ini dilakukan lantaran kerbaulah hewan yang mereka miliki, selain itu faktor tradisi pun masih sangat kental melekat dalam diri mereka, seperti yang terjadi di sebagian daerah. 


Syariat Islam telah menentukan beberapa jenis hewan yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyembelih kurban unta dan sapi untuk tujuh orang. Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah beliau berkata:


نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ 


“Kita bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat perang Hudaibiyah menyembelih hewan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Imam Muslim).


Kerbau merupakan salah satu dari spesies hewan sapi, sehingga hukum berkurban menggunakan kerbau sama saja dengan berkurban menggunakan sapi, yaitu sah dan mencukupi untuk tujuh orang. Ketentuan usianya juga sama persis dengan sapi, yaitu minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.


Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi berkata:


ـ(والثني من البقر) الإنسي وهو (ما له سنتان وطعن في الثالثة) ومنه الجاموس الإنسي وخرج بالإنسي الوحشي فلا يجزئ في الأضحية وإن دخل في اسم البقر والجاموس ولم يوجد من غيرهما وحشي.


“Dan (mencukup dalam kurban) yaitu hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenisnya sapi adalah kerbau yang jinak. Dan dikecualikan dari sapi/ kerbau jinak yaitu sapi/ kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/ kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar. (Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, Surabaya: Nur al Huda, hal. 269).


Syekh Khatib al-Syarbini berkata:


ـ (و) الثني من (البقر) الإنسي وهو ما استكمل سنتين وطعن في الثالثة، وخرج بقيد الإنسي الوحشي فلا يجزئ في الأضحية وإن دخل في اسم البقر


“Dan sapi jinak yang sempurna berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Dikecualikan dengan qayyid jinak yaitu sapi liar, maka tidak mencukupi dalam kurban meskipun masuk dalam nama sapi”. (Syekh Khatib al-Syarbini, al-Iqna’, juz 4, hal. 332).


Mengomentari referensi di atas, Syekh Sulaiman al-Bujairimi mengatakan:


قوله (من البقر الإنسي) ومنه الجاموس وإنما قيد بذلك في البقر دون غيره لأن غيره لم يوجد منه وحشي.


“Ucapan Syekh Khotib dari sapi jinak, di antaranya adalah kerbau. Syekh Khotib membatasi sapi dengan jinak bukan kepada hewan lain, sebab hewan kurban lainnya tidak ditemukan istilah liar” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Iqna’, juz 4, hal. 332).


Dalam bab sumpah dijelaskan bahwa “al-Baqar” merupakan jenis spesies hewan yang mencakup “al-‘Irab” (sejenis sapi) dan “al-Jawamis” (kerbau). Bila seseorang bersumpah tidak memakan daging “al-Baqar” maka dihukumi melanggar sumpah disebabkan memakan “al-Jamus” (kerbau). Sebab “al-Jamus” (kerbau) merupakan bagian dari jenis “al-Baqar” (sapi).


Syekh Sulaiman al-Jamal berkata:


ـ (قوله ويتناول لحم البقر جاموسا) أي لأن البقر جنس يتناول العراب والجواميس بخلاف ما لو حلف لا يأكل جاموسا فإنه لا يتناول لحم البقر العراب فلا يحنث به لأن الجاموس نوع من البقر


“Ucapan pengarang; dan daging sapi mencakup kerbau, karena sapi adalah jenis yang mencakup sapi ‘irab dan kerbau, berbeda bila ia bersumpah tidak memakan kerbau, maka tidak mencakup sapi ‘irab, sehingga tidak dihukumi melanggar sumpah dengan memakannya, karena kerbau bagian dari sapi” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab, juz 5, hal. 308).


Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa berkurban dengan hewan kerbau adalah sah, dan hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi.


Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.
 


tirto.id - Salah satu hewan kurban yang disyariatkan adalah sapi. Berbeda dari kambing yang hanya diperbolehkan perorangan, kurban sapi bisa dilakukan dengan iuran atau patungan maksimal 7 orang. Lantas, bagaimana ketentuannya?

Kurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Menurut etimologi, kata kurban berasal dari bahasa Arab "qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan", yang artinya dekat atau mendekati (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Maksudnya adalah mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.

Dalam istilah agama, kurban disebut dengan “udhhiyah”, bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu duha pada 10 Zulhijah (Hari Raya Idul Adha) dan hari-hari tasyrik (10-13 Zulhijah).

Melalui pengertian tersebut, munculah istilah Idul Adha. Dilansir NU Online, kurban atau udhhiyah menurut pengertian syariat Islam adalah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah.

Baca juga:

  • Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban: Pengertian dan Perbedaannya
  • Berapa Umur Minimal Kambing Bisa untuk Kurban?


Ketentuan Hewan Kurban dalam Islam

Ibadah kurban memiliki aturan yang telah ditetapkan syariat Islam. Dilansir laman Muhammadiyah, aturan kurban kolektif adalah sebagai berikut:

  • Satu ekor kambing untuk satu orang;
  • Satu ekor sapi dan kerbau untuk maksimal tujuh orang
  • Satu ekor unta untuk maksimal sepuluh orang, dengan melihat kondisi hewan masing-masing.
  • Jika shahibul kurban mampu berkurban satu ekor sapi untuk dirinya atau shahibul kurban mampu berkurban dua ekor kambing atas nama dirinya, tidaklah mengapa dan dianjurkan.


Terkadang praktik kurban di suatu tempat dilakukan atas beberapa orang bahkan ratusan orang tanpa ikatan keluarga dengan sistem urunan atau iuran.

Mengenai hal tersebut, menurut Majelis Tarjih perlu ditegaskan lagi akadnya, yakni:

1) Jika ingin menjadi kurban, maka harus definitif siapa yang menjadi shahibul kurban sehingga ke depannya harus bergilir semua anggota urunan mendapat haknya berkurban; atau

2) Semua anggota urunan menghibahkan urunannya kepada salah satu orang yang menjadi shahibul kurban.

Namun, jika tidak mau menempuh 2 hal ini, urunan tersebut tidak diakadkan menjadi hewan kurban.

Berdasarkan uraian di atas bisa disimpulkan bahwa praktik kurban seperti itu merupakan wujud "latihan kurban", bukan kurban yang sebenarnya.

Bagaimanapun juga, orang yang berkurban harus jelas dan praktik iuran pun dibatasi. Misalnya, kurban sapi (maksimal 7 orang) atau unta (maksimal 10 orang).

Hewan yang Sah untuk Kurban dalam Islam

Dikutip dari NU Online, hewan yang akan disembelih sebagai hewan kurban harus memenuhi syarat berikut:

1. Domba (dla'nu), apabila sudah berumur 1 tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua;

2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur 2 tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga;

3. Sapi, apabila sudah berumur 2 tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Hewan kurban haruslah dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak cacat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Al-Barra bin Azib RA:

“Ada 4 macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak,” (H.R. Tirmidzidan Abu Daud).

(tirto.id - Sosial Budaya)

Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Abdul Hadi

Apakah boleh berkurban dengan kerbau?

Maknanya, berkurban dengan hewan kerbau adalah sah, dan hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi. Di Kota Kretek, kerbau adalah hewan kurban pengganti sapi.

Bolehkah kurban sapi lebih dari 7 orang?

Namun dengan syarat hewan yang dikurbankan adalah sapi dengan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang. Patungan untuk kurban kambing berdasarkan syarat ini tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan patungan sapi kurban yang dilakukan lebih dari 7 orang juga tidak diperbolehkan.

Apakah qurban hanya untuk 1 orang?

Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah.

Apakah boleh Korban sapi untuk 8 orang?

"Mendengar pertanyaan tersebut, Kiai Bisri menjawab, tidak bisa. Qurban sapi, kerbau atau unta, hanya berlaku untuk tujuh orang," kata Kiai Bisri tegas, sesuai dengan dasar hukum kurban.