Laki-laki yang berdandan ala perempuan atau sebaliknya merupakan bentuk penyimpangan

Gairah seksual bisa meningkat dengan adanya objek, fantasi, atau perilaku tertentu, seperti memakai baju lawan jenis hingga menyakiti pasangan saat berhubungan intim.

Nah, apa saja jenis penyimpangan atau kelainan seksual yang ada? Mari simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu penyimpangan seksual?

Parafilia atau penyimpangan seksual adalah istilah yang disepakati para ahli dalam panduan diagnosis gangguan psikologis Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM).

Namun, penyimpangan seksual berbeda dengan gangguan atau kelainan seksual. Pasalnya, tidak semua kasus parafilia bisa sampai menyebabkan perilaku ekstrem yang mengganggu atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Suatu penyimpangan seksual (parafilia) akan dikategorikan sebagai kelainan seksual atau paraphilic disorder ketika kondisi ini menimbulkan gangguan pada individu yang mengalaminya.

Bahkan, kondisi tersebut juga berisiko membahayakan orang lain, terutama untuk perilaku seksual menyimpang yang nonkonsensual (tanpa persetujuan seksual).

Kedua hal tersebut yang menjadi penentu apakah suatu penyimpangan seksual (parafilia) tergolong sebagai kelainan seksual (paraphilic disorder) atau tidak.

Macam-macam penyimpangan seksual

Menurut International Journal of Law and Psychiatry, pada panduan DSM 5 terdapat 8 jenis parafilia yang paling umum, yakni eksibisionisme, fetisisme, frotteurisme, pedofilia, masokisme seksual, sadisme seksual, voyeurisme, dan transvestisme.

Selain itu, ada pula jenis parafilia lainnya seperti nekrofilia dan zoofilia. Berikut berbagai jenis parafilia yang ada.

1. Eksibisionisme

Eksibisionisme adalah penyimpangan yang ditandai adanya dorongan seksual untuk memperlihatkan alat kelamin di depan umum, terutama pada orang yang tidak dikenal.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kepuasan seksual dari reaksi orang lain.

Memperlihatkan organ intim menunjukkan keinginan seseorang untuk mendapatkan perhatian dari orang lain atas perilaku seksual yang menyimpang.

Orang yang melakukan penyimpangan seksual ini disebut eksibisionis. Kebanyakan eksibisionis merupakan pria.

Eksibisionis pria mungkin juga melakukan masturbasi saat mengekspos atau berfantasi selama memperlihatkan organ intimnya pada orang lain.

Namun, eksibisionis umumnya tidak menginginkan kontak seksual dengan korbannya sehingga jarang melakukan serangan fisik.

Ada beberapa faktor yang bisa memicu penyimpangan seksual ini, antara lain ketidakmampuan beradaptasi di lingkungan sosial, disfungsi seksual seperti impotensi, atau gangguan kepribadian (antisosial atau narsistik).

Secara umum, tidak banyak kasus eksibisionis yang masuk ke dalam kriteria klinis kelainan seksual.

2. Fetisisme

Fetisisme adalah obsesi seksual terhadap bagian tubuh atau benda tertentu.

Ketertarikan seksual terhadap objek seksual ini, atau yang dinamakan dengan fetis, biasanya melebihi ketertarikan pada orang lain.

Fetis bisa meliputi bagian tubuh seperti kaki, jari, dan rambut. Sementara untuk benda, fetis bisa berupa sepatu (pria atau wanita), pakaian dalam wanita, celana dalam, hingga bra.

Benda-benda fetis umumnya terbuat dari material tertentu atau memiliki karakteristik spesifik, seperti sepatu yang terbuat dari kulit.

Obsesi seksual yang berkaitan dengan objek tersebut bisa berwujud hasrat, fantasi, atau perilaku seksual menyimpang yang bertujuan untuk mendapatkan kepuasan seksual.

Orang yang memiliki fetis dapat kesulitan orgasme jika melakukan aktivitas seksual tanpa melibatkan objek yang menjadi ketertarikan seksualnya.

Faktor yang bisa memengaruhi seseorang untuk memiliki penyimpangan seksual seperti fetis belum bisa diketahui secara pasti.

Namun, fetisisme umumnya berasal dari lingkungan sosial yang melarang atau menekan ekspresi maupun keinginan seksual individunya.

3. Pedofilia

Red:

Maraknya promosi perilaku Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT) membuat masyarakat mawas diri. Buntutnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan larangan lembaga penyiaran untuk memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku dan promosi LGBT. Selain itu, KPI juga memberikan batasan agar seorang lelaki tidak berpakaian, berdandan, berperilaku seperti wanita saat mengisi program. Aturan ini menimbulkan pro kontra. Pihak yang sepakat menilai larangan ini adalah upaya mencegah orang-orang berperilaku LGBT. Sementara yang menolak menilai KPI membatasi orang dalam berkesenian. Lalu bagaimana Islam memandang soal pria yang berpenampilan dan berperilaku seperti wanita dan sebaliknya? Pada dasarnya setiap manusia diciptakan dalam kondisi yang sempurna. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya ,Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (QS at-Tin [95]:4) Artinya bagaimana kondisi manusia diciptakan hakikatnya adalah bentuk yang paling baik menurut Allah SWT. Jika Allah SWT pemilik segala kesempurnaan berfirman demikian, maka kita sebagai makhluk sungguh tak elok mencap wujud diri kita belumlah sempurna dan pantas diubah-ubah. Allah SWT juga menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan yang saling melengkapi. Keduanya ada perbedaan fisik, psikis dan pemikiran sehingga bisa saling melengkapi. Allah SWT berfirman dalam surah al-Hujurat ayat 13, "Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal..." Sehingga bisa dikatakan, penciptaan laki-laki dan perempuan adalah sebuah fitrah yang tidak bisa diubah. Soal mengubah ciptaan Allah ini, Nabi SAW dengan sangat tegas melarangnya. Nabi SAW bersabda, "Allah SWT melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah (HR Bukhari dan Muslim). Soal lelaki yang berpenampilan dan berperilaku menyerupai wanita dan sebaliknya, ulama sepakat jika hukumnya adalah haram. Hukumannya pun sangat keras yakni akan mendatangkan laknat dari Allah SWT dan Rasulullah SAW. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR Bukhari ). Dalam redaksi lain Nabi SAW bersabda, "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki" (HR Ahmad) Laknat dalam hadis tersebut merupakan celaan yang sangat berat kepada pelakunya. Larangan tersebut menunjukkan betapa kerasnya larangan Rasulullah SAW terhadap perbuatan tersebut. Dalam kitab Fath al-Bari, Tabari menjelaskan laknat bermakna haram. Sementara Syekh Abu Muhammad bin Abi Hamzah berpendapat laknat menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah sebagian dari dosa-dosa besar. Beberapa ulama kontemporer juga melarang perbuatan tersebut. Syekh Dr Wahbah al-Zuhaili dalam al-Islami wa Adillatuhmenegaskan haram hukumnya lelaki menyerupai wanita dan begitu pula sebaliknya. Saat menjelaskan soal apa yang dimaksud meniru dalam beberapa hadis di atas, Syekh Wahbah menerangkan termasuk di dalamnya menyerupai dalam gaya rambut, perhiasan, penampilan, cara berbicara, cara berpakaian dan sebagainya. Sementara Syekh Muhammad bin Soleh al-Utsaimin dalam Fatawa wa Rasai'il Lil Nisa menegaskan haram hukumnya lelaki menyerupai wanita dalam aspek tingkah laku, percakapan, perhiasan, cara berpakaian dan hal-hal yang dikhususkan untuk wanita. Hikmah diharamkannya perbuatan meniru itu menurut Fath al-Bari adalah larangan mengubah ciptaan Allah SWT seperti yang diterangkan di atas. Selain itu larangan ini untuk menghindarkan dari perilaku homoseksual yang diharamkan dalam Islam. Meniru cara berpakaian dan penampilan lawan jenis saja dilarang berarti berbuat lebih dari lebih jelas keharamannya. Perbuatan homoseksual digambarkan sebagai perbuatan yang keji. Allah SWT berfirman ,"Dan (ingatlah kisah) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji, padahal kamu melihatnya?' (QS an-Naml [27]:54)

Sebagai orang beriman, tentu kita harus mendahulukan apa yang menjadi perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW. Kita harus meyakini apa-apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya pasti baik. Termasuk soal hukum yang berisi perintah dan larangan. Allahua'lam.  Oleh Hafidz Muftisany

  • republika
  • koran
  • hukum berperilaku menyerupai lawan jenis

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

tirto.id - Dalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia tak bisa begitu saja lepas dari norma ataupun peraturan yang berlaku di masyarakat. Namun, tidak selamanya berbagai norma dan aturan di masyarakat akan ditaati oleh setiap individu. Jika saja, seluruh anggota masyarakat mentaati norma dan aturan tersebut, tentu kehidupan akan selalu aman dan damai.

Fenoma ketidakpatuhan individu-individu dalam suatu masyarakat terhadap norma dan aturan yang berlaku bisa ditemukan di semua tempat.

Gejala sosial ini kerap dianggap sebagai perilaku menyimpang. Disebut juga penyimpangan sosial, tema ini menjadi perhatian dalam studi sosiologi dan antropologi.

Mengutip pendapat Profesor Robert M. Z. Lawang, perilaku menyimpang juga dapat didefinisikan sebagai semua tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial, serta menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem untuk memperbaiki perilaku tersebut.

Definisi perilaku menyimpang lainnya bisa dilihat dari berbagai sudut pandang. Merujuk pada buku Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan (2004: 83-84), Marshall B. Clinard dan Robert F. Meier yang menulis Sociology of Deviant Behavior, menjelaskan bahwa pengertian perilaku menyimpang dapat dipahami setidaknya dari empat sudut pandang.

Baca juga:

  • Penyebab Perilaku Menyimpang dan Contoh Bentuknya: Studi Sosiologi
  • Mengenal 4 Teori Penyimpangan Sosial & Penyebab Perilaku Menyimpang

Pertama, secara statistikal, definisi perilaku menyimpang adalah segala perilaku yang bertolak dari suatu tindakan yang bukan sebagaimana umumnya, atau jarang dilakukan.

Kedua, secara absolut, pengertian perilaku menyimpang adalah perilaku yang dianggap sebagai bentuk penyimpangan oleh mayoritas anggota suatu masyarakat.

Ketiga, menurut para kaum reaktivis, perilaku menyimpang dipahami sebagai gejala sosial yang terjadi akibat reaksi dari masyarakat atau agen kontrol sosial terhadap tindakan yang dilakukan seseorang.

Keempat, secara normatif, perilaku menyimpang didefinisikan sebagai perilaku yang melanggar norma-norma sosial yang ada di suatu masyarakat.

Macam-macam Bentuk Perilaku Menyimpang & Contohnya

Bentuk perilaku menyimpang juga beragam. Berdasarkan sifatnya, bentuk perilaku menyimpang dibagi menjadi dua, yakni penyimpangan yang berdampak positif terhadap sistem masyarakat, dan sebaliknya, penyimpangan berakibat negatif atau buruk terhadap sistem sosial.

Selain itu, bentuk perilaku menyimpang pun bisa dirumuskan menjadi tiga, dari segi jumlah pelakunya. Ketiganya ialah: penyimpangan yang dilakukan seorang individu tanpa camur tangan orang lain; penyimpangan yang dilakukan bersama-sama oleh suatu kelompok; dan penyimpangan oleh suatu golongan sosial yang memiliki organisasi rapi yang mematuhi norma-norma berbeda dari masyarakat umum.

Baca juga:

  • Mengenal Teori-teori Konflik Sosial Menurut para Ahli Sosiologi
  • Apa Saja Faktor Penyebab Konflik Sosial dalam Masyarakat?
  • Macam-macam Konflik Sosial dan Contohnya di Masyarakat

Adapun macam-macam bentuk penyimpangan sosial atau perilaku menyimpang beragam. Dalam Modul Antropologi yang dilansir Kemendikbud, dijelaskan bahwa macam-macam bentuk perilaku menyimpang adalah sebagai berikut.

1. Penyimpangan primer

Merupakan penyimpangan yang bersifat sementara dan hanya menguasai sebagian kecil kehidupan seseorang.

2. Penyimpangan sekunder

Perilaku yang dilakukan secara khas dengan memperlihatkan perilaku menyimpang.

3. Penyimpangan individu

Penyimpangan yang dilakukan individu dengan melakukan tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku.

Contoh bentuk perilaku menyimpang ini: anak yang durhaka kepada orang tuanya, seseorang yang berbua asusila, pejabat/pegawai yang melakukan korupsi; penggunaan obat terlarang, mabuk-mabukan, menipu, dan sebagainya.

4. Penyimpangan kelompok

Penyimpangan yang dilakukan secara berkelompok dengan melakukan tindakan menyimpang dari norma yang berlaku.

Contoh bentuk penyimpangan jenis ini: perkelahian antargang atau antarkelompok siswa, perampokan, pemberontakan sekelompok rakyat terhadap pemerintahnya, aktivitas perdagangan obat-obat terlarang, prostitusi, penonton sepak bola atau musik yang mengamuk, dan sebagainya.

5. Penyimpangan situasional

Penyimpangan yang disebabkan pengaruh bermacam kekuatan social diluar individu serta memaksa individu tersebut untuk berbuat menyimpang.

Contoh bentuk perilaku menyimpang ini: tindakan pencurian akibat kondisi ekonomi yang mendesak atau kemiskinan.

6. Penyimpangan sistemik

Sistem tingkah laku yang disertai organisasi social khusus, status social, peranan, nilai, norma serta moral tertentu yang semuanya berbeda dengan situasi umum. Contoh bentuk perilaku menyimpang ini: perdagangan obat-obat terlarang yang dilakukan oleh sindikat kelas kakap.

7. Penyimpangan seksual

Bentuk perilaku yang digunakan untuk mendapat kepuasan melalui penyimpangan seksual. Contoh bentuk perilaku menyimpang jenis ini adalah:

  • Ekshibisionisme
  • Voyeurisme
  • Frotteurisme
  • Pedofilia
  • Sadomasokisme
  • Fetishisme
  • Skatologiatelepon
  • Transvestisme
  • Satiriasis
  • Perilaku seksual kompulsif
  • Incest.

Baca juga artikel terkait PERILAKU MENYIMPANG atau tulisan menarik lainnya Endah Murniaseh
(tirto.id - end/add)


Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Endah Murniaseh

Subscribe for updates Unsubscribe from updates