Lakukan analisis apa saja belanja berdasarkan fungsi yang mengalami peningkatan pada masa pandemi
Implementasi Kebijakan Keuangan di Pemerintah Pusat dan Daerah Akibat Pandemi Covid-19 April 7, 2020 by Dani Wahdani
Pendahuluan Penyebaran Covid-19 semakin masif dalam beberapa minggu terakhir ini termasuk yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data sebaran kasus sampai dengan 5 April 2020 jumlah kasus positif sebanyak 2.273 dengan angka kematian berkisar 8,7%, tersebar di 32 Provinsi dari total 34 Provinsi yang ada di Indonesia[1]. Beberapa ahli menyebutkan tren peningkatan kasus masih akan terus berlanjut, salah satunya diungkapkan ahli dari Eijkman-Oxford Clinical Research Unit (EOCRU) yang memperkirakan total kasus positif bisa mencapai 71.000 kasus per akhir April 2020 dengan menggunakan pemodelan kasus di Indonesia selama lima hari terakhir atau dengan model Italia[2]. Perkembangan penyebaran Covid-19 yang sangat cepat, berdampak pada banyak aspek, yaitu antara lain aspek sosial dan ekonomi. Kebijakan social distancing dan anjuran work from home yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ini, mengakibatkan beberapa sektor, antara lain industri pariwisata, transportasi, manufaktur, keuangan, pelayanan publik, dan sektor lainnya mengurangi atau menghentikan aktivitasnya sementara sampai waktu yang belum ditentukan. Tentunya hal ini memiliki dampak yang begitu besar pada perekonomian negara baik itu dalam skala makro maupun mikro. Faktor lain yang juga memberatkan yaitu karena sebarannya sudah menjangkau sebagian besar wilayah di Indonesia. Oleh karena itu sejumlah kebijakan dan langkah-langkah antisipatif telah dilakukan oleh pemerintah, baik pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 ini. Langkah utama yang sudah dilakukan pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Perppu tersebut secara garis besar membahas dua hal, yang pertama kebijakan keuangan negara dan keuangan daerah, yaitu mengatur kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Kedua adalah kebijakan stabilitas sistem keuangan yang meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan negara[3]. Dampak Pandemi Covid-19 Pada Perekonomian Indonesia Peningkatan pandemi Covid-19 diprediksi akan berakibat pada penurunan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020. Berdasarkan prediksi The Economist Intelligence Unit sebagian besar negara G-20 akan mengalami pertumbuhan ekonomi negatif kecuali China (1,0), India (2,1), dan Indonesia (1,0)[4]. Pertumbuhan yang masih positif ini karena baseline pertumbuhan ekonomi Indonesia sebelum Covid-19 sudah cukup tinggi dengan real GDP growth sebesar 5,1. Penurunan pertumbuhan ini diantaranya disebabkan oleh pelambatan ekonomi yang berdampak pada penurunan pendapatan negara. Selanjutnya terdepresiasinya nilai rupiah, merosotnya indeks harga saham di pasar modal, hingga munculnya masalah likuiditas mengakibatkan terancamnya stabilitas perekonomian. Secara mikro, sepertinya dampak pandemi Covid-19 dapat menyerang berbagai organisasi/instansi baik yang berskala besar maupun kecil. Pada organisasi kecil tentu saja permasalahan ini akan sangat terasa karena ketersediaan modal dan sumber daya mereka yang relatif masih kecil sehingga kesulitan untuk membiayai kegiatan. Pada organisasi besar pandemi ini juga dapat berdampak karena fixed cost yang harus dikeluarkan relatif besar, sementara arus pendapatan pasti akan menurun. Kondisi yang sama juga berlaku pada sektor pemerintahan. Penurunan pendapatan dialami karena penurunan aktivitas ekonomi masyarakat, sementara terjadi peningkatan belanja pemerintah, khususnya untuk bidang kesehatan dan sosial. Pada bulan pertama mungkin pandemi Covid-19 belum terlalu berdampak besar pada keuangan pemerintah, karena masih dapat memanfaatkan ketersediaan dana yang masih tersimpan. Namun apabila pandemi ini tidak kunjung membaik, dampak keuangannya akan mulai dirasakan pada beberapa bulan berikutnya karena adanya penurunan pendapatan yang tajam dan masalah likuiditas. Oleh karena itu instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat ataupun daerah, perlu mengerahkan kekuatan bersama dalam penanggulangan penyebaran pandemi ini dengan memprioritaskan anggaran pemerintah di bidang kesehatan dan sosial. Disaat yang sama pemerintah perlu menanggulangi dampak ekonomi dan keuangan, dengan target pada masyarakat yang terdampak karena menurunnya daya beli. Landasan Hukum dan Peraturan Perundangan dalam Menangani Pandemi Covid 19 Sejumlah regulasi yang menjadi landasan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 diantaranya:
Disamping Regulasi terkait yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam menangani Covid-19, ada beberapa acuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penanganan bencana sebagai berikut:
Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi landasan pelaksanaan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran pemerintah. Penyesuaian anggaran pemerintah, yang meliputi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan merupakan salah satu kunci awal respon yang harus dilakukan instansi pemerintah dalam menghadapi perkembangan masalah ini. Beberapa detail kebijakan yang sudah dibuat pemerintah pusat yaitu penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sejumlah Rp405,1 triliun, yang dialokasikan sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial atau social safety net, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat, dan Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional[5]. Berdasarkan Keppres No.9 Tahun 2020[6], pemerintah juga telah menyusun kebijakan terkait sumber pendanaan yaitu stimulus tahap 1, stimulus tahap 2, dan realokasi anggaran APBN/APBD. Kebijakan stimulus tahap 1 dilakukan untuk memperkuat perekonomian domestik, stimulus tahap 2 dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor-impor, sedangkan realokasi anggaran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan tingkat urgensi yang tinggi. Implementasi Kebijakan Keuangan Negara Dampak dari pandemi Covid-19 pada perekonomian dan keuangan diperkirakan bukan hanya berdampak pada tahun ini saja, tetapi juga dapat berlanjut untuk beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, perlu dilakukan antisipasi yang memadai diikuti oleh pengambilan keputusan secara tepat, khususnya bagi instansi pemerintah untuk dapat meminimalisasi dampak negatif pada sektor ekonomi dan keuangan negara. Sebagai rekomendasi, CAS Unpad memberikan masukan kepada instansi pemerintahan sebagai alternatif solusi mengacu kepada berbagai payung hukum yang telah dibuat Pemerintah, sebagai berikut:
Kita berharap bahwa pandemik Covid-19 ini akan segera berakhir dan dampaknya dapat ditangani secara efektif melalui kerjasama yang kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, bersama dengan seluruh masyarakat Indonesia. ***** Artikel ini disusun berdasarkan hasil Focus Group Discussion Dosen-Dosen Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad pada tanggal 5 April 2020. Artikel ini tidak mewakili opini Universitas Padjadjaran sebagai institusi. Artikel ini tidak mewakili opini Universitas Padjadjaran sebagai institusi. Center for Accounting Studies Unpad adalah salah satu pusat studi dalam naungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran. Pertanyaan terkait artikel dapat dikirim ke email : |