Lakukan analisis apa saja belanja berdasarkan fungsi yang mengalami peningkatan pada masa pandemi

Implementasi Kebijakan Keuangan di Pemerintah Pusat dan Daerah Akibat Pandemi Covid-19

Pendahuluan

Penyebaran Covid-19 semakin masif dalam beberapa minggu terakhir ini termasuk yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data sebaran kasus sampai dengan 5 April 2020 jumlah kasus positif sebanyak 2.273 dengan angka kematian berkisar 8,7%, tersebar di 32 Provinsi dari total 34 Provinsi yang ada di Indonesia[1]. Beberapa ahli menyebutkan tren peningkatan kasus masih akan terus berlanjut, salah satunya diungkapkan ahli dari Eijkman-Oxford Clinical Research Unit (EOCRU) yang memperkirakan total kasus positif bisa mencapai 71.000 kasus per akhir April 2020 dengan menggunakan pemodelan kasus di Indonesia selama lima hari terakhir atau dengan model Italia[2].

Perkembangan penyebaran Covid-19 yang sangat cepat, berdampak pada banyak aspek, yaitu antara lain aspek sosial dan ekonomi. Kebijakan social distancing dan anjuran work from home yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ini, mengakibatkan beberapa sektor, antara lain industri pariwisata, transportasi, manufaktur, keuangan, pelayanan publik, dan sektor lainnya mengurangi atau menghentikan aktivitasnya sementara sampai waktu yang belum ditentukan. Tentunya hal ini memiliki dampak yang begitu besar pada perekonomian negara baik itu dalam skala makro maupun mikro. Faktor lain yang juga memberatkan yaitu karena sebarannya sudah menjangkau sebagian besar wilayah di Indonesia. Oleh karena itu sejumlah kebijakan dan langkah-langkah antisipatif telah dilakukan oleh  pemerintah, baik pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 ini. Langkah utama yang sudah dilakukan pemerintah yaitu  dengan  dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor  1 Tahun 2020 mengenai  Kebijakan   Keuangan  Negara  dan  Stabilitas  Sistem  Keuangan  untuk  Penanganan  Pandemi Covid-19. Perppu tersebut secara garis besar membahas  dua hal, yang  pertama  kebijakan  keuangan  negara dan keuangan daerah, yaitu mengatur kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Kedua adalah kebijakan stabilitas sistem keuangan yang meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan negara[3].

Dampak Pandemi Covid-19 Pada Perekonomian Indonesia

Peningkatan pandemi Covid-19 diprediksi akan berakibat pada penurunan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020. Berdasarkan prediksi The Economist Intelligence Unit sebagian besar negara G-20 akan mengalami  pertumbuhan ekonomi negatif kecuali China (1,0), India (2,1), dan Indonesia (1,0)[4]. Pertumbuhan yang masih positif ini karena baseline pertumbuhan ekonomi Indonesia sebelum Covid-19 sudah cukup tinggi dengan real GDP growth sebesar 5,1.

Penurunan pertumbuhan ini diantaranya disebabkan oleh pelambatan ekonomi yang berdampak pada penurunan pendapatan negara. Selanjutnya terdepresiasinya nilai rupiah, merosotnya indeks harga saham di pasar modal, hingga munculnya masalah likuiditas mengakibatkan terancamnya stabilitas perekonomian. Secara mikro, sepertinya dampak pandemi Covid-19 dapat menyerang berbagai organisasi/instansi baik yang berskala besar maupun kecil. Pada organisasi kecil tentu saja permasalahan ini akan sangat terasa karena ketersediaan modal dan sumber daya mereka yang relatif masih kecil sehingga kesulitan untuk membiayai kegiatan. Pada organisasi besar pandemi ini juga dapat berdampak karena fixed cost yang harus dikeluarkan relatif besar, sementara arus pendapatan pasti akan menurun.

Kondisi yang sama juga berlaku pada sektor pemerintahan. Penurunan pendapatan dialami karena penurunan aktivitas ekonomi masyarakat, sementara terjadi peningkatan belanja pemerintah, khususnya untuk bidang kesehatan dan sosial. Pada bulan pertama mungkin pandemi Covid-19 belum terlalu berdampak besar pada keuangan pemerintah, karena masih dapat memanfaatkan ketersediaan dana yang masih tersimpan. Namun apabila pandemi ini tidak kunjung membaik, dampak keuangannya akan mulai dirasakan pada beberapa bulan berikutnya karena adanya penurunan pendapatan yang tajam dan masalah likuiditas. Oleh karena itu instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat ataupun daerah, perlu mengerahkan kekuatan bersama dalam penanggulangan penyebaran pandemi ini dengan memprioritaskan anggaran pemerintah di bidang kesehatan dan sosial. Disaat yang sama pemerintah perlu menanggulangi dampak ekonomi dan keuangan, dengan target pada masyarakat yang terdampak karena menurunnya daya beli.

Landasan Hukum dan Peraturan Perundangan dalam Menangani Pandemi Covid 19

Sejumlah regulasi yang menjadi landasan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 diantaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perenomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan social berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
  3. Keputusan Presiden RI Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
  5. Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07/2020 tentang penyaluran dan penggunaan dana alokasi umum dan dana insentif daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan Covid-19.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
  10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.7/2020 tentang penyaluran dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
  11. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
  12. Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan pelaksanaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19.
  13. Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi pada pemilihan penyedia dalam masa wabah Covid-19.
  14. Surat Edaran Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Nomor SE-6/KD2/2020 tentang tata cara reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah atas pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
  15. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
  16. Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-247/MK.07/2020 tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020 (selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan ).
  17. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 905/2622/SJ tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020 (selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan).
  18. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Disamping Regulasi terkait yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam menangani Covid-19, ada beberapa acuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penanganan bencana sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
  3. Perka LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi landasan pelaksanaan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran pemerintah. Penyesuaian anggaran pemerintah, yang meliputi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan merupakan salah satu kunci  awal  respon  yang  harus  dilakukan instansi pemerintah dalam menghadapi perkembangan masalah ini. Beberapa detail kebijakan yang sudah dibuat pemerintah pusat yaitu penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sejumlah Rp405,1 triliun, yang dialokasikan sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial atau social safety net, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat, dan Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional[5].

Berdasarkan Keppres No.9 Tahun 2020[6], pemerintah juga telah menyusun kebijakan terkait sumber pendanaan yaitu stimulus tahap 1, stimulus tahap 2, dan realokasi anggaran APBN/APBD. Kebijakan stimulus tahap 1 dilakukan untuk memperkuat perekonomian domestik, stimulus tahap 2 dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor-impor, sedangkan realokasi anggaran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan tingkat urgensi yang tinggi.

Implementasi Kebijakan Keuangan Negara

Dampak dari pandemi Covid-19 pada perekonomian dan keuangan diperkirakan bukan hanya berdampak pada tahun ini saja, tetapi juga dapat berlanjut untuk beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, perlu dilakukan antisipasi yang memadai diikuti oleh pengambilan keputusan secara tepat, khususnya bagi instansi pemerintah untuk dapat meminimalisasi dampak negatif pada sektor ekonomi dan keuangan negara. Sebagai rekomendasi, CAS Unpad memberikan masukan kepada instansi pemerintahan sebagai alternatif solusi mengacu kepada berbagai payung hukum yang telah dibuat Pemerintah, sebagai berikut:

  1. Penyusunan kembali skala prioritas belanja. Hal pertama yang dapat dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, adalah melakukan analisis atas belanja yang telah dianggarkan pada awal periode. Setelah itu pemerintah harus menentukan skala prioritas dengan mengurutkan anggaran belanja berdasarkan tingkat urgensinya. Pemerintah dapat melakukan refocusing pada anggaran terutama untuk bidang kesehatan dan sosial. Refocusing anggaran belanja ini juga diperlukan karena merosotnya asumsi anggaran pendapatan.
  2. Realokasi belanja. Pengalokasian kembali terutama namun tidak terbatas pada upaya pengalokasian anggaran belanja modal ke belanja operasional. Hal ini penting untuk dilakukan karena prioritas utama kini menuju ke arah penanggulangan Covid-19 serta berbagai efek dominonya. Kegiatan ini bisa dilakukan dengan mengurangi/menghentikan sementara kegiatan pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan investasi lainnya direalokasikan untuk pengeluaran penanggulangan Covid-19. Pemerintah dapat juga melakukan pemangkasan pada belanja-belanja tertentu misalnya pengeluaran untuk perjalanan dinas, belanja rapat, bimbingan teknis, penyuluhan, dan sejenisnya untuk dialihkan pada penanganan Covid-19.
  3. Pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dana abadi, dana yang dikuasai pemerintah dengan kriteria tertentu, dan dana yang dikelola oleh BLU/BLUD. Instansi pemerintah pusat maupun daerah dapat memanfaatkan sumber pendanaan tersebut sesuai dengan peruntukannya untuk penanganan dampak Covid-19 dan persiapan masa recovery.
  4. Penetapan kebijakan relaksasi perpajakan pusat dan daerah. Memberikan stimulus kepada sektor bisnis dan masyarakat, perlu dilakukan pengurangan beban, penurunan tarif pajak, serta perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  5. Penyelarasan implementasi payung hukum dan komunikasi yang intensif dengan berbagai pihak. Penyelarasan implementasi payung hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan yang mendesak dan diluar kebiasaan yang mungkin nantinya dieksekusi oleh aparatur pemerintahan dapat berjalan dalam koridor yang tepat. Komunikasi yang intensif juga harus dibangun dengan baik, khususnya antara pihak eksekutif sebagai pelaksana kebijakan dengan pihak legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, penegak hukum, termasuk juga kepada masyarakat.
  6. Mendorong keterlibatan lembaga pemeriksa, pengawas, dan penegak hukum, yaitu BPK, BPKP, Inspektorat, dan KPK dalam mengawal dana penanganan Covid-19, terutama pada kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ), agar selalu berpegang pada prinsip PBJ pada kondisi darurat.
  7. Percepatan transfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kelancaran dana transfer dari pusat kepada daerah menjadi salah satu kunci penyelesaian masalah pendanaan untuk mengatasi Covid-19 di daerah, karena pemerintah daerah akan sangat tergantung dari kelancaran dana transfer dari pusat.
  8. Penyesuaian pemanfaatan Penyertaan Modal Negara pada BUMN. Rencana pengalokasian PMN kepada BUMN tertentu dapat diubah peruntukannya sesuai dengan kebutuhan penanganan Covid-19.
  9. Penggalangan dana sumbangan dari dunia usaha dan masyarakat secara masif dapat menjadi sumber pendapatan yang digunakan dengan efektif dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Kita berharap bahwa pandemik Covid-19 ini akan segera berakhir dan dampaknya dapat ditangani secara efektif melalui kerjasama yang kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, bersama dengan seluruh masyarakat Indonesia.

*****

Artikel ini disusun berdasarkan hasil Focus Group Discussion Dosen-Dosen Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad pada tanggal 5 April 2020. Artikel ini tidak mewakili opini Universitas Padjadjaran sebagai institusi.

Artikel ini tidak mewakili opini Universitas Padjadjaran sebagai institusi. Center for Accounting Studies Unpad adalah salah satu pusat studi dalam naungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran.

Pertanyaan terkait artikel dapat dikirim ke email :