Landasan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan kondisi yang tumbuh di masyarakat

Indonesia Darurat Peraturan

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan semua orang – tidak terkecuali – aparatur pemerintah untuk tidak sewenang-wenang, melainkan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. Dari sini, eksistensi peraturan menjadi sangat penting.

Namun demikian, arti penting kehadiran berbagai peraturan tersebut sedang dipersoalkan. Pasalnya, jumlah peraturan yang ada saat ini kurang lebih 60 ribu dianggap terlalu banyak sehingga membingungkan. Terlebih, beberapa isinya saling tumpang tindih bahkan tidak singkron dan saling bertentangan.

Efeknya, hukum yang seharusnya menjadi pelopor bagi perkembangan ekonomi justru menjadi faktor penghambat. Merespon hal ini, Presiden berencana akan membentuk tim reformasi regulasi dengan tugas utama merampungkan obesitas hukum yang sudah akut.

Banyaknya peraturan salah satunya disebabkan oleh anggapan bahwa tugas yang paling penting dari parlemen adalah membuat peraturan [fungsi legislatif]. Padahal selain fungsi tersebut, masih ada fungsi lainnya yang juga tidak kalah penting yaitu budgeting dan pengawasan. Ketika fungsi legislatif dianggap sebagai yang paling penting maka tidak dapat dihindari bila salah satu ukuran keberhasilan kinerja dewan adalah seberapa banyak dia memproduk peraturan.

Civil Law Tradition dan Common Law Tradition

Selain itu, masifnya pembentukan peraturan juga dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh sebuah negara. Secara tradisional, terdapat dua kelompok tradisi hukum yang utama di dunia, yaitu tradisi hukum kontinental [Civil Law Tradition], dan tradisi hukum anglo-saksis [Common Law Tradition].

Perbedaan keduanya antara lain didasarkan pada peranan hukum perundang-undangan dan yurisprudensi [putusan badan peradilan]. Negara-negara yang tergolong ke dalam hukum kontinental menempatkan hukum [peraturan] perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sedangkan negara-negara yang menganut tradisi hukum anglo-saksis menjadikan yurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya.

Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental [civil law system], eksistensi peraturan perundang-undangan sangatlah penting, karena bila dikaitkan dengan asas legalitas yang berarti setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan, segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.

Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Sekalipun pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan konsekwensi dari sistem hukum kontinental yang dianut oleh Indonesia, namun bukan berarti proses pembentukannya dapat dilakukan secara serampangan. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur bahwa agar peraturan yang dibuat berkualitas maka harus memenuhi tiga landasan: [1] landasan filosofis [filosofische grondslag] yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, [2] landasan sosiologis [sociologische grondslag] yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, dan [3] landasan yuridis [yuridische grondslag] yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Berdasarkan hal di atas, akar masalah peraturan perundang-undangan di Indonesia bersumber pada tiga hal: Pertama, secara umum pembentukan peraturan perundang-undangan lebih banyak berlandaskan pada aspek filosofis-yuridis dan sangat minim pada kajian sosiologisnya. Padahal tepat tidaknya rumusan peraturan sangat ditentukan oleh kebutuhan masyarakat. Sehingga, kurangnya kajian sosiologis ini menyebabkan beberapa peraturan tidak menjawab persoalan hukum yang dihadapi rakyat. Bahkan dalam konteks tertentu, kehadiran hukum justru menimbulkan problem baru di tengah-tengah masyarakat.

Kedua, kalaupun kajian sosiologisnya sudah cukup memadai, dalam banyak hal dikalahkan oleh kepentingan politik pejabat legislatif dan eksekutif. Sehingga substansi peraturan tidak lagi aspiratif.

Ketiga, tidak singkronnya beberapa peraturan yang ada disebabkan oleh ego sektoral antar instansi pemerintah. Masing-masing instansi membuat peraturan sesuai keinginannya yang tidak jarang bertentangan dengan keinginan instansi lainnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah harus banyak terjun ke masyarakat dan melihat secara langsung masalah-masalah yang dihadapi masyarakat sehingga substansi peraturan akan kaya secara sosiologis. Selain itu, tenaga ahli di bidang perundangan-undangan harus diperkuat dengan merekrut orang-orang yang berkompeten.

Pada akhirnya, banyaknya jumlah peraturan yang ada sebenarnya tidak jadi soal sepanjang keberadaannya mampu menopang tegaknya Indonesia sebagai negara hukum yang bermartabat dan tentu saja mendukung terhadap tercapainya tujuan bernegara yaitu mensejahterakan rakyatnya. Peraturan akan menjadi masalah jika peningkatan kuantitas tidak diimbangi oleh kwalitas yang baik.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

tempat bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berbagai kegiatan kenegaraan lain yang meliputi seluruh wilayah indonesia dalam bentuk organisasi pemer … intahan. pernyataan tersebut merupakan pengertian dari unsur dasar konsep . . . . dari wawasan nusantara

tujuan dibentuknya negara republik indonesia yang tercantum dalam pembukaan uud negara ri tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan sel … uruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. dibawah ini yang merupakan tujuan eksternal wawasan nusantara adalah ….

tujuan nasional bangsa indonesia termuat dalam pembukaan uud nri tahun 1945 pada alinea ….

undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah....

Konsepsi wawasan nusantara aspirasinya tertuang dalam semboyan negara indonesia, yaitu bhinneka tunggal ika. konsep wawasan nusantara tersebut adalah … istilah dari segi ...

konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah yakni daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pe … layanan politik pemberdayaan partisipasi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan keadilan dan kekhasan suatu dalam sistem NKRI Berikut ini yang bukan termasuk peran daerah dalam NKRI adalah​

untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, warga negara harus terlebih dahulu memiliki rasa cinta kepada tanah air, dan dapat dengan mudah menciptak … an persatuan dan kesatuan." pernyataan di atas sesuai dengan konsep utama dalam wawasan nusantara merupakan konsep...

usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan berdasarkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dimana tni sebagai unsur utama sedangkan r … akyat sebagai unsur pendukung dalam pertahanan dan keamanan negara dapat dilakukan dalam bentuk

wawasan nusantara dijadikan wawasan nasional bangsa indonesia yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat indonesia. tujuan yang mendasari hal ters … ebut…

Memberikan motivasi, arahan, dan teladan merupakan kegiatan dalam fungsi …

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề