Lembaga yudikatif yang dibentuk setelah amandemen UUD 1945 adalah

Lembaga baru pemegang kekuasaan yudikatif yang dibentuk setelah amandemen UUD 1945 adalah?

  1. Mahkamah Konstitusi
  2. Komisi Yudisial
  3. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
  4. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban D benar, dan 0 orang setuju jawaban D salah.

Lembaga baru pemegang kekuasaan yudikatif yang dibentuk setelah amandemen UUD 1945 adalah mahkamah konstitusi dan komisi yudisial.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Mahkamah Konstitusi menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Komisi Yudisial menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah D. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Lembaga baru pemegang kekuasaan yudikatif yang dibentuk setelah amandemen UUD 1945 adalah?

  1. Mahkamah Konstitusi
  2. Komisi Yudisial
  3. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
  4. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga baru pemegang kekuasaan yudikatif yang dibentuk setelah amandemen uud 1945 adalah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Baca juga:  Hormon yang memicu masa pubertas pada perempuan adalah?

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Mahkamah Konstitusi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Komisi Yudisial adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

04 Januari 2022 13:57

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Yogyakarta

15 Januari 2022 06:12

Hallo Edwin S. Kakak bantu jawab ya! Jawaban yang tepat adalah b. Komisi Yudisial. Berikut ini pembahasannya ya! Lembaga yudikatif adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh : 1. Mahkamah Agung [MA] 2. Mahkamah Konstitusi [MK] 3. Komisi Yudisial [KY] Komisi Yudisial adalah lembaga negara baru pasca amandemen UUD 1945. Komisi Yudisial diatur secara khusus dalam pasal 24B UUD 1945. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Berdasarkan pembahasan tersebut, maka pilihan jawaban yang sesuai dengan pertanyaan soal adalah b. Komisi Yudisial. Demikian Edwin S. Semoga membantu ya!

Lihat Foto

KOMPAS.com/JESSI CARINA

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali menyampaikan pidato dalam Laporan Tahunan MA 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu [27/2/2019].

KOMPAS.com - Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas sebagai pengawal jalannya undang-undang atau aturan negara.

Dalam bertugas, lembaga yudikatif bersinergi dengan lembaga eksekutif dalam pemerintah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], yudikatif merupakan yang bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan lembaga peradilan. Bersangkutan dengan badan yang mengadili.

Baca juga: Daftar Lembaga Negara di Indonesia

Dalam lembaga yudikatif tersebut ada tiga lembaga yang memiliki tugas masing-masing, yakni:

  1. Mahkamah Agung [MA]
  2. Mahkamah Konstitusi [MK]
  3. Komisi Yudisial [KY]

Berikut penjelasnnya:

MA merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh Hakim Agung.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung [MA], berdasarkan Undang-Undang Dasar [UUD] 1945, MA lahir bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada 1945, MA pemegang kekuasaan kehakiman. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh negara Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

Baca juga: Selain Pendidikan Mulan Jameela, 6 Kasus Salah Ketik Lembaga Negara

Selain tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, MA juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

Dalam erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu kewenangan menguju atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi [Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985].

Jakarta -

UUD 1945 memuat pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia. Berdasarkan perubahannya, UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, melainkan lembaga kekuasaan negara.

Kekuasaan Kehakiman

Lembaga yudikatif di Indonesia memegang kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif. Pasal 24 ayat [1] UUD 1945 mencantumkan pengertian kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pasal 24 ayat [2] UUD 1945 lebih lanjut menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 di atas, kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga Mahkamah Agung [MA], Mahkamah Konstitusi [MK], dan Komisi Yudisial [KY], seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan [Studi Komparatif Konstitusi dengan UUD 1945] oleh I Gusti Ngurah Santika, S.Pd., M.Pd..

Wewenang lembaga yudikatif dalam UUD 1945 yakni sebagai berikut.

1. Mahkamah Agung [MA]

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

2. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian, menurut Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga Mahkamah Agung [MA], Mahkamah Konstitusi [MK], dan Komisi Yudisial [KY]. Selamat belajar ya, detikers!

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



[twu/pal]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề