Limbah B3 sangat beracun dan berbahaya bagi lingkungan apa saja Klasifikasi limbah sebagai limbah B3

Pengelolaan limbah B3 | Limbah adalah produk atau zat yang tidak lagi sesuai untuk tujuan penggunaannya. Tidak hanya sisa hasil industri atau rumah tangga saja, dalam ekosistem, terdapat pula limbah alami, seperti oksigen, karbondioksida dan bahan organik mati yang digunakan sebagai makanan atau reaktan. Namun, limbah-limbah yang dihasilkan dari aktivitas manusia lah yang paling berbahaya karena seringkali membutuhkan waktu lama untuk terurai.

Oleh karena itu pemerintah mendefinisikan dan mengklasifikasikan limbah berdasarkan risiko yang terkait dengan lingkungan dan kesehatan manusia. Hal ini dilakukan agar pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan tepat dan efektif sesuai dengan sifat masing-masing limbah. Untuk pengusaha dan pengurus perusahaan, menilai apakah suatu bahan merupakan limbah atau tidak merupakan hal yang penting dalam mengidentifikasi apakah aturan limbah harus diikuti atau tidak. Definisi juga relevan dalam pengumpulan dan analisis data limbah serta kewajiban pelaporan domestik dan internasional.

Limbah telah didefinisikan di sebagian besar negara dan umumnya terkait dengan konsep pembuangan. Pada tingkat yang lebih rinci, berbagai definisi dan pendekatan klasifikasi digunakan secara global. Bahan dan zat yang diarahkan untuk didaur ulang atau digunakan kembali sering dianggap sebagai limbah karena produsen atau pemiliknya membuangnya dan hanya akan berhenti menjadi limbah jika prosedur tertentu dilakukan. Mendefinisikan limbah terkadang juga dapat menjadi keputusan per kasus, misalnya, produk sampingan industri pada kondisi tertentu dapat dianggap sebagai non-limbah. Hal ini bisa terjadi jika kita mengacu pada peraturan yang berlaku secara nasional.

Berikut ini beberapa jenis klasifikasi limbah yang diklasifikasikan menjadi 4 jenis:

1.Limbah Daur Ulang

Pengelolaan limbah ini dapat didaur ulang menjadi barang-barang bernilai ekonomis tinggi dan dapat dilakukan pada level rumah tangga.

2. Limbah Berbahaya

Limbah beracun dan berbahaya atau B3, salah satu limbah B3 adalah limbah industri. Pengelolaan limbah B3 ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

3. Limbah biodegradable atau limbah yang mudah terurai

Limbah ini dapat diolah menjadi pupuk yang berguna bagi tanaman

4. Limbah umum

Limbah umum ini paling sering ditemui di level rumah tangga. Pengelolaannya dapat dilakukan dengan mengubah limbah ini menjadi barang-barang bernilai ekonomi. Sifat limbah yang tidak mudah terurai ini sangat cocok jika kita gunakan menjadi barang-barang multifungsi dan bernilai ekonomis tinggi.

Bahan Berbahaya dan Beracun [B3] merupakan suatu zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran, yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan secara langsung maupun tidak langsung. Bahan tersebut memiliki beberapa sifat, antara lain: beracun, penyebab kanker [karsinogenik], penyebab kecacatan pada janin selama masa kehamilan [teratogenik], penyebab perubahan genetika [mutagenik], korosif, serta menyebabkan iritasi.

Rumah sakit tentu tidak luput dari menghasilkan limbah B3. Limbah B3 rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta [gel] maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Bahan kimia, obat kanker [sitostatika], reagensia, antiseptik dan disinfektan, limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis dan gas non medis merupakan contoh limbah B3 rumah sakit.

Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit

Limbah B3 rumah sakit merupakan campuran dari zat-zat yang heterogen sifatnya. Semua limbah yang dihasilkan dapat berpotensi menimbulkan infeksi sehingga memerlukan pengolahan yang khusus. Secara garis besar jenis pengelolaan limbah B3 rumah sakit berdasarkan klasifikasinya ialah:

1. Limbah berpotensi menularkan penyakit [infectious]; 

Limbah B3 rumah sakit jenis ini mengandung mikroorganisme patogen yang dapat dilihat dari konsentrasi dan kuantitasnya yang bila terpapar pada manusia dapat menimbulkan penyakit. Contoh limbah B3 rumah sakit ini antara lain jaringan dan stok agen-agen infeksi dari kegiatan laboratorium, ruang bedah atau dari autopsi pasien yang mempunyai penyakit menular, pasien yang diisolasi, materi yang berkontak dengan pasien yang menjalani haemodialisis [tabung, filter, serbet, gaun, sarung tangan dsb], materi yang berkontak dengan binatang yang sedang diinokulasi atau menderita penyakit menular. Pengolahan limbah ini memerlukan sterilisasi terlebih dahulu atau langsung ditangani pada insinerator.

2. Limbah farmasi

Contoh limbah B3 rumah sakit jenis ini adalah produk-produk kefarmasian, obat-obatan dan bahan kimiawi yang dikembalikan dari ruangan pasien isolasi, atau telah tertumpah, kadaluarsa atau terkontaminasi atau harus dibuang karena sudah tidak digunakan lagi. Obat-obatan yang tidak digunakan dan masa kadaluarsanya masih lama dikembalikan pada apotik, sedangkan yang tidak terpakai dan sudah mendekati atau sudah lewat masa kadaluarsanya ditangani secara khusus misalnya diinsinerasi atau di landfilling atau dikembalikan ke pemasok.

3. Limbah umum

Contoh limbah umum B3 rumah sakit adalah limbah domestik, bahan pengemas, makanan binatang non-infectious, limbah dari cuci serta materi lain yang tidak membahayakan pada kesehatan manusia dan lingkungan. Pengolahan limbah ini tidak memerlukan pengolahan khusus, dan dapat disatukan dengan limbah domestik, namun sisa makanan dari bagian penyakit menular perlu disterilisasi terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat sampah akhir.

4. Limbah radioaktif

Limbah radioaktif dapat berbentuk padat, cair maupun gas yang terkontaminasi dengan radionuklisida, dan dihasilkan dari analisis in-vitro terhadap jaringan tubuh dan cairan, atau analisis in-vivo terhadap organ tubuh dalam pelacakan atau lokalisasi tumor, maupun dihasilkan dari prosedur therapetis. Penanganan limbah dapat dilakukan di dalam area rumah sakit itu sendiri, dan umumnya disimpan untuk menunggu sisa waktunya habis dan kemudian disingkirkan sebagai limbah non-radioaktif biasa.

5. Limbah kimia

Limbah B3 rumah sakit ini dapat berupa padatan, cairan maupun gas misalnya berasal dari pekerjaan diagnostik atau penelitian, pembersihan / pemeliharaan atau prosedur desinfeksi. Untuk limbah kimia yang tidak berbahaya, penanganannya identik dengan limbah lain yang tidak termasuk kategori berbahaya. Sedangkan penanganan limbah kimia berbahaya memiliki beberapa kemungkinan daur-ulang limbah kimiawi berbahaya misalnya :

  • Asam-asam khromik dapat digunakan untuk membersihkan peralatan gelas di laboratorium, atau didaur ulang
  • Limbah logam, merkuri dari termometer, manometer dan sebagainya dikumpulkan untuk didaur-ulang
  • Larutan-larutan pemrosesan dari radioaktif yang banyak mengandung silver dapat direklamasi secara elektrostatis

6. Limbah patologis

Jaringan-jaringan, organ, bagian tubuh, plasenta, bangkai binatang, darah dan cairan tubuh adalah contoh dari limbah B3 rumah sakit ini. Pengolahan limbah jenis ini dilakukan dengan sterilisasi, insinerasi, lalu dilanjutkan dengan landfilling. Selain itu, kantong-kantong yang digunakan untuk membungkus limbah juga harus diinsinerasi.

7. Kontainer-kontainer di bawah tekanan

Tabung yang mengandung gas dan aerosol yang dapat meledak bila di insinerasi atau bila mengalami kerusakan karena kecelakaan [tertusuk dan sebagainya] ialah contoh dari limbah B3 rumah sakit ini. Pengolahan limbah jenis ini dengan cara landfilling atau didaur-ulang.

8. Benda-benda tajam.

Jarum suntik, syringe, gunting, pisau, kaca pecah, gunting kuku dan sebagainya yang dapat menyebabkan orang tertusuk [luka] dan terjadi infeksi merupakan contoh dari limbah B3 rumah sakit jenis ini. Benda-benda tersebut mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi atau bahan sitotoksik. Limbah ini harus dikemas dalam kemasan yang dapat melindungi petugas dari bahaya tertusuk, untuk selanjutnya dibakar dalam insinerator.

Agar pengolahan limbah B3 rumah sakit terlaksana secara baik dan benar, harus ada personil yang memiliki pemahaman tentang mengolah limbah B3 rumah sakit. Untuk itu diperlukan pelatihan limbah B3 dan sertifikasi kompetensi untuk memastikan personil yang berkompeten tentang pengolahan limbah B3.

Rumah sakit harus menjadi tempat yang aman untuk orang-orang di dalamnya. Keamanan terhadap setiap kemungkinan kecelakaan fatal, dari sakit maupun gangguan kesehatan. Lingkungan yang aman dapat membuat setiap orang dapat bekerja dengan produktif, dan efisien, bebas dari rasa khawatir akan kecelakaan dan keracunan. Keadaan aman dalam rumah sakit dapat diciptakan apabila ada kemauan dari setiap orang untuk menjaga dan melindungi diri. Diperlukan kesadaran bahwa kecelakaan dapat berakibat pada para pengguna, maupun orang lain serta lingkungan di sekitarnya.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề