Macam-macam Restriksi dalam PERDAGANGAN Internasional

Kebijakan-Kebijakan Perdagangan Internasional, meliputi:

1.     Tarif

Tarif adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Tarif spesifik (Specific Tariffs) dikenakan sebagai beban tetap atas unit barang yang diimpor. Misalnya $6 untuk setiap barel minyak). Tarifold Valorem (od Valorem Tariffs) adalah pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor (Misalnya, tariff 25 persen atas mobil yang diimpor). Dalam kedua kasus dampak tarif akan meningkatkan biaya pengiriman barang ke suatu negara.

2.     Subsidi Ekspor

Subsidi ekspor adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang ke luar negeri, seperti tariff, subsidi ekspor dapat berbentuk spesifik (nilai tertentu per unit barang) atau Od Valorem (presentase dari nilai yang diekspor). Jika pemerintah memberikan subsidi ekspor, pengirim akan mengekspor, pengirim akan mengekspor barang sampai batas dimana selisih harga domestic dan harga luar negeri sama dengan nilai subsidi. Dampak dari subsidi ekspor adalah meningkatkan harga dinegara pengekspor sedangkan di negara pengimpor harganya turun.

3.     Pembatasan Impor

Pembatasan impor (Import Quota) merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan. Misalnya, Amerika Serikat membatasi impor keju. Hanya perusahaan-perusahaan dagang tertentu yang diizinkan mengimpor keju, masing-masing yang diberikan jatah untuk mengimpor sejumlah tertentu setiap tahun, tak boleh melebihi jumlah maksimal yang telah ditetapkan. Besarnya kuota untuk setiap perusahaan didasarkan pada jumlah keju yang diimpor tahun-tahun sebelumnya.

4.     Pengekangan Ekspor Sukarela

Bentuk lain dari pembatasan impor adalah pengekangan sukarela (Voluntary Export Restraint), yang juga dikenal dengan kesepakatan pengendalian sukarela (Voluntary Restraint Agreement=ERA). VER adalah suatu pembatasan (Kuota0 atas perdagangan yang dikenakan oleh pihak negara pengekspor dan bukan pengimpor. VER mempunyai keuntungan-keuntungan politis dan legal yang membuatnya menjadi perangkat kebijakan perdagangan yang lebih disukai dalam beberapa tahun belakangan. Namun dari sudut pandang ekonomi, pengendalian ekspor sukarela persis sama dengan kuota impor dimana lisensi diberikan kepada pemerintah asing dan karena itu sangat mahal bagi negara pengimpor. VER selalu lebih mahal bagi negara pengimpor dibandingan dengan tariff yang membatasi impor dengan jumlah yang sama. Bedanya apa yang menjadi pendapatan pemerintah dalam tariff menjadi (rent) yang diperoleh pihak asing dalam VER, sehingga VER nyata-nyata mengakibatkan kerugian.

5.     Persyaratan Kandungan Lokal

Persyaratan kandungan lokal (local content requirement) merupakan pengaturan yang mensyaratkan bahwa bagian-bagian tertentu dari unit-unit fisik, seperti kuota impor minyak AS ditahun 1960-an. Dalam kasus lain, persyaratan ditetapkan dalam nilai, yang mensyaratkan pangsa minimum tertentu dalam harga barang berawal dari nilali tambah domestic. Ketentuan kandungan local telah digunakan secara luas oleh negara berkembang yang beriktiar mengalihkan basis manufakturanya dari perakitan kepada pengolahan bahan-bahan antara (intermediate goods). Di amerika serikat rancangan undang-undang kandungan local untuk kendaraan bermotor diajukan tahun 1982 tetapi hingga kini berlum diberlakukan.

6.     Subsidi Kredit Ekspor

Subsidi kredit ekspor ini semacam subsidi ekspor, hanya saja wujudnya dalam pinjaman yang di subsidi kepada pembeli. Amerika Serikat seperti juga kebanyakan negara, memilki suatu lembaga pemerintah, export-import bank (bank Ekspor-impor) yang diarahkan untuk paling tidak memberikan pinjaman-pinjaman yang disubsidi untuk membantu ekspor.

7.     Pengendalian Pemerintah (National Procurement)

Pembelian-pembelian oleh pemerintah atau perusahaan-perusahaan yang diatur secara ketat dapat diarahkan pada barang-barang yang diproduksi di dalam negeri meskipun barang-barang tersebut lebih mahal daripada yang diimpor. Contoh yang klasik adalah industri telekomunikasi Eropa. Negara-negara mensyaratkan eropa pada dasarnya bebas berdagang satu sama lain. Namun pembeli-pembeli utama dari peralatan telekomunikasi adalah perusahaan-perusahaan telepon dan di Eropa perusahaan-perusahaan ini hingga kini dimiliki pemerintah, pemasok domestic meskipun jika para pemasok tersebut mengenakan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemasok-pemasok lain. Akibatnya adalah hanya sedikit perdagangan peralatan komunikasi di Eropa.

8.     Hambatan-Hambatan Birokrasi (Red Tape Barriers)

Terkadang pemerintah ingin membatasi impor tanpa melakukannya secara formal. Untungnya atau sayangnya, begitu mudah untuk membelitkan standar kesehatan, keamanan, dan prosedur pabean sedemikian rupa sehingga merupakan perintang dalam perdagangan. Contoh klasiknya adalah Surat Keputusan Pemerintah Perancis 1982 yang mengharuskan seluruh alat perekam kaset video melalui jawatan pabean yang kecil di Poltiers yang secara efektif membatasi realiasi sampai jumlah yang relatif amat sedikit.

BM-SC

A. Tariff : Pajak barang impor dengan tujuan menaikkan harganya untuk mengurang persaingan bagi produsen lokal atau merangsang produksi lokal

  1. Bea Advalorem pajak impor yang dikenakan sebagai suatu persentase dari nilai faktur barang-barang yang diimpor
  2. Bea Spesifik (specific duties) jumlah tetap yang dikenakan atas unit fisik barang diimpor
  3. Bea Kombinasi (compound duties) : kombinasi pajak spesifik dan ad valorem
  4. Pajak Variable :pajak impor yang ditetapkan dengan perbedaan antara harga pasar dunia dan harga yang didukung pemerintah lokal.
B. Hambatan Non-tariff : semua bentuk diskriminasi terhadap impor selain bea impor
  1. Kuota : batas angka yang diletakkan atas jenis impor tertentu
  2. Hambatan Ekspor Sukarela kuota ekspor yang dikenakan oleh negara pengexpor
  • Persetujuan tertib pemasaran persetujuan resmi antara negara pengexpor dan pengimpor yang mencantumkan kuota impor atau expor yang akan diperoleh tiap negara untuk suatu barang
  • Hambatan non-kuantitatif partisipasi pemerintah langsung dari pemerintah b. prosedur pabean dan administrasi lainnya; 
  • Standar (kesehatan, keselamatan, dan mutu produk)
C. Alasan Diberlakukan Retriksi Perdagangan    1. Pertahanan Nasional    2. Sanksi yang dikenakan pada negara suatu negara agar bertindak sesuai yang diinginkan    3. Melindungi industri yang baru tumbuh (infant industri)    4. Melindungi tenaga kerja domestik dari tenaga kerja murah dari luar negeri    5. Tarif ilmiah/ persaingan yang adil    6. Tindakan balasan
D. Alasan Restriksi Perdagangan
  1. Dumping : menjual suatu produk diluar negeri dengan harga yang kurang dari biaya produksi, harga pasar dalam negeri atau harga untuk negara ketiga
  2. Subsidi : Sumbangan keuangan diberikan secara langsung atau tidak langsung oleh pemerintah tanpa imbalan keuntungan, Termasuk hibah , perlakuan pajak istimewa dan asumsi pemerintah mengenai pengeluaran bisnis yang normal 
  3. Countervailing duties : pajak impor tambahan yang dikenakan atas impor yang telah memperoleh keuntungan dari subsidi ekspor

E. Jenis - jenis dumping


  1. Dumping Sosial: Kompetisi yang tidak adil krn tenaga buruh yang lebih murah dan kondisi kerja yang lebih buruk
  2. Dumping Lingkungan: Kompetisi yang tidak adil krn peraturan lingkungan setempat tidak seketat negara lainnya
  3. Dumping jasa keuangan: kompetisi tidak adil krn rendahnya tingkat penetapan jaminan aset bank 
  4. Dumping budaya: Kompetisi tdk adil krn lebih membantu perusahaan lokal 
  5. Dumping pajak: perbedaan pajak korporasi.
           
F. Konsekuensi Restriksi Perdagangan Internasional

         Restriksi perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil        keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.

          Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.

         Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hambatan_perdagangan

PERDAGANGAN INTERNASIONAL : RESTRIKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL yang paling umum diantaranya : tarif (tariff reduction) nontarif (non tariff barriers) Subsidi ekspor dan impor kebijakan lain sesuai kondisi negara

instrumen kebijakan : Seperangkat aturan yang diterapkan oleh suatu negara dalam proses perdagangan internasional dalam tujuan untuk mendapatkan keuntungan, pada saat yang bersamaan menjalankan fungsinya sebagai suatu negara

INTRODUKSI Banyak negara besar mendukung: perdagangan bebas didasari keuntungan komparatif akan meningkatkan kesejahteraan secara global Konsep & dukungan ini diungkapkan dalam kesepakatan perdagangan multilateral Semangat perdagangan bebas dibayang-bayangi oleh pemberlakuan restriksi perdagangan Banyak negara-negara yg telah mengidentifikasi sektor-sektor ekonomi yg perlu dilindungi Proteksi untuk komoditas pertanian lebih banyak dibandingkan terhadap komoditas industri

ARGUMENTASI BAGI DIBERLAKUKANNYA GLOBALISASI/FREE TRADE Secara teoritis perdagangan bebas mengarah pada produktivitas dan pendapatan tinggi bagi produsen, dan social utility yg lebih tinggi bagi konsumen Perdagangan bebas mengoptimalkan penggunaan sumber-sumberdaya u/ memproduksi barang melalui spesialisasi Utilitas konsumen maksimum karena harga barang dlm perdagangan bebas lebih rendah Perdagangan bebas mendorong adanya persaingan antar negara sehingga menjadi lebih efisien dr pd isolasi Adanya persaingan sempurna memenuhi kriteria Pareto-optimal: no one can be better off without making someone else worse off

JUSTIFICATIONS FOR PROTECTION 1) Dgn mengurangi atau membatasi impor, devisa dihemat (keeping money at home); barang dan uang dinikmati di negara sendiri 2) Melindungi pasar sendiri, hanya bagi produsen domestik; bisa berakibat pemanfaatan sumberdaya domestik tidak efisien 3) Dgn menyamakan harga domestik dengan harga impor (scientific tariff), memungkinkan produsen domestik bersaing dgn luar negeri; tetapi akan mengeliminasi persaingan internasional 4) Menciptakan kesempatan kerja pd industri domestik 5) Mengurangi defisit neraca perdagangan (balance of payment/BOP)

ARGUMENTASI YG QUALIFIED DIBERLAKUKANNYA PROTEKSI National security Bagi ketahanan nasional suatu negara, industri2 yg strategisnya perlu dilindungi, seperti industri senjata 2) Unfair trade Bila suatu negara mensubsidi suatu barang maka daya saingnya di pasar dunia jadi lebih tinggi, tapi merugikan negara lain penghasil barang yg sama tanpa subsidi. 3) Infant industry Karena penguasaan teknologi dan pengalaman usaha masih rendah, perlu dilindungi

TARIFF (CUSTOMS DUTY) Tarif Adalah Kebijakan Perdagangan Sejenis Pajak Yang Dikenakan Pada Barang-Barang Impor. Ad valorem Persentase tertentu (fixed) dari harga suatu barang: t = αp ; dimana α = fixed tariff, dan p = harga barang A specific tariff Sejumlah uang fixed per unit fisik barang:t = c, dimana c = sejumlah uang u/ per unit barang A compound tariff Kombinasi ad valorem dan specific tariff: t = c + αp

tarif menimbulkan dampak berupa kenaikan harga atau biaya pengiriman barang (produk impor) ke suatu negara maksud pengenaan tarif: memperoleh pendapatan pengisi kas pemerintah(fungsi budgeter), dan suatu metode untuk melindungi sektor-sektor barang tertentu didalam negeri dari tekanan persaingan produk impor (fungsi regulend) contoh di indonesia : penerapan tarif impor 100% pada mobil mewah

non tariff barriers Hambatan masuk dan atau keluarnya barang dan jasa dari dan ke dalam suatu negara tanpa penggunaan tariff atau pajak tertentu, biasanya lebih bertujuan untuk melindungi(protectionism), karena tidak memberikan pemasukkan bagi negara dapat berupa: kuota impor dan kuota ekspor. Aturan “penggunaan komponen dalam negeri” Kebijakan spesifik lain sesuai kondisi negara

non tariff barriers kuota

kuota Menurut kindleberger dan lindert (1978), kuota merupakan hambatan nontarif yang banyak digunakan untuk membatasi masuknya impor barang dan jasa Pemberlakuan kuota ekspor dan atau impor pada umumnya dilandasi alasan: (1) sebagai jaminan kemungkinan kenaikan pengeluaran ekspor dan atau impor akibat persaingan perdagangan luar negeri yang makin buruk, (2) penerapan kuota memberikan kekuatan dan fleksibilitas administrasi kepada pemerintah.

PENGEKANGAN IMPOR SECARA "SUKARELA“ ( Voluntary Export Restraint, VER ) Adalah Suatu Bentuk Pembatasan Kuota Atas Jangkauan Atau Tingkat Intensitas Hubungan Perdagangan Internasional Yang Dikenakan Oleh Pihak Negara Pengekspor, Bukan Oleh Pihak Pengimpor. VER Pada Umumnya Dilaksanakan Atas Permintaan Negara Pengimpor Dan Disepakati Oleh Negara Pengekspor Untuk Mencegah Pembatasan Lainnnya Yang Mungkin Saja Lebih Ketat.

non tariff barriers penggunaan komponen dalam negeri

komponen dalam negeri peraturan pemerintah yang mewajibkan pelaku usaha untuk menggunakan sebagian daripada bahan baku dan atau faktor produksinya dari dalam negeri kebijakan untuk memajukan sektor lain, terutama industri implikasinya pada pembukaan lapangan kerja dan efek lain yang diharapkan

komponen dalam negeri di sisi lain, sangat didukung oleh perusahaan, terutama perusahaan multinasional contoh di indonesia : pemerintah mewajibkan perusahaan sepatu adidas di tangerang untuk menggunakan sebagian bahan baku dari sepatunya dari produksi indonesia (adidas hanya menggunakan komponen buatan jermannya untuk lapisan kulit luar dan sol)

non tariff barriers kebijakan spesifik lain

kebijakan spesifik aturan khusus yang tidak umum, tetapi diterapkan karena bermacam alasan khusus yang ada di suatu negara contoh di indonesia : pelarangan impor mobil ferrari dengan spesifikasi kecepatan melebihi 300 km/jam

instrumen kebijakan subsidi ekpor

subsidi ekspor selain kebijakan yang bersifat protektif dalam perdagangan juga dikenal kebijakan promotif, untuk mendorong pertumbuhan perdagangan dari dalam negeri (ekspor) adalah pembayaran oleh pemerintah dalam jumlah tertentu kepada suatu perusahaan atau perseorangan yang giat menjual barang ke luar negeri contoh : harga normal barang $3, agar harga tidak terlalu melonjak di negara impor, pemerintah memberikan subsidi $1, jadi harga jual 2$ dengan harapan produk tsb mampu bersaing di pasar internasional

instrumen kebijakan subsidi impor

subsidi impor adalah pembayaran oleh pemerintah dalam jumlah tertentu terhadap suatu produk yang masuk ke dalam negeri contoh : harga pupuk impor $10, agar terjangkau oleh petani pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi terhadap pupuk sebesar $5 sehingga harga jual pupuk di pasar $5

instrumen kebijakan kebijakan lain

kebijakan lain kebijakan unik di suatu negara untuk melindungi dan memajukan industri. contoh di indonesia : “kebijakan harga dasar”, penyeragaman harga padi, minyak tanah dll contoh di negara lain ada kebijakan tariff-rate quota, program re-ekspor (re-export programs), dan kebijakan pembayaran dalam bentuk natura atau payment-in kind

DAMPAK KEBIJAKAN PERDAGANGAN

sekian terima kasih