Makelar sebagai Perantara perdagangan atas jasanya akan mendapat imbalan berupa

sumber : Tribunnews.com

Pada dasarnya Makelar atau Broker di atur secara khusus diatur dalam Bagian Kedua Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD”), yakni dari Pasal 62 KUHD sampai dengan Pasal 73 KUHD. Menjadi makelar atau perantara adalah salah satu pilihan bisnis yang tidak memerlukan modal. Makelar bertugas menjembatani kepentingan antara pihak penjual dan pembeli. Dalam praktik kerja di lapangan banyak berbagai bentuk cara kerja dari seorang makelar. Sesuai dengan pasal 62 Kitap Undang-Undang Hukum Dagang Makelar yaitu pedagang-perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pembesar yang oleh Presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu. Makelar menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana termaktub dalam pasal 64, seraya mendapat upahan atau provisi tertentu, atas amanat dan nama orang-orang dengan siapa Makelar tidak mempunyai sesuatu hubungan yang tetap. Tugas Pokok Makelar Menurut KUHD yaitu memberi perantara dalam jual beli, menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang tertutup, menaksir untuk bank hipotik dan maskapai asuransi, mengadakan monster barang –barang yang akan diperjual belikan, menyortir party-party barang yang akan diperjual belikan, memberikan keahlianya dalam hal kerusakan dan kerugian, menjadi wasit atau arbiter dalam hal perslisihan tentang kualitas.

Upah makelar menurut UU disebut provisi; dalam praktiknya disebut vortage. Lebih jelasnya provisi atau vortage Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti provisi makelar adalah imbalan yang dipungut makelar atas transaksi jual beli (tanah dan sebagainya). Pada dasarnya fee atau komisi Makelar dijamin dalam Permendag RI Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

• Komisi 3% : untuk harga jual lebih kecil atau samaK dengan Rp1M

• Komisi 2.5% : untuk harga jual antara Rp1M sampai Rp3M

• Komisi 2% : untuk harga jual lebih besar dari Rp3M

• Komisi 5% : untuk sewa dan kontrak properti

Selain memiliki tugas pokok yang telah di atur dalam KUHD makelaar juga memiliki Kewajiban menurut KUHD yaitu mengadakan buku catatan mengnai tindakanya sebagai makelar. Setiaphari catatan ini disalin dalam buku harian dengan ketrangan yang jelas tentang pihak-pihak yang mengadakan transaksi, pnyelenggaraan, penyerahan, kualitas, jumlah dan harga, serta syarat-syarat yang dijanjikan, siap sedia tiap saat untuk mmberikan kutipan atau ikhtisar dari buku-buku itu kepada pihak-pihak yang bersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan. (pasal 67 KUHD dagang), menyimpan monster sampai barang diserahkan dan diterima.

Makelar juga memiliki beberapa Hak Menurut KUHD yaitu;

a. Hak menahan barang (hak retensi), selama upah, ganti ongkos belum dibayar oleh prinsipalnya. Retensi adalah hak orang yang disuruh untuk menahan barang-barang pesuruh yang ada didalamtanganya, sampai segala sesuatu dalam hubungan suruhan itu sudah tertagih.

b. Hak untuk mendapatkan upah dan ganti rugi ongkos yang dikeluarkanya. Upah makelar disebut:Provisi oleh prinsipalnya, Kurtasi oleh makelar yang menerimanya.

Seperti yang telah kita ketahui bersama, pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Penyebaran penyakit yang menular ini membawa resiko yang besar terhadap kesehatan masyarakat dan bahkan telah banyak merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia, termasuk indonesia. Pandemi covid-19 ini juga secara nyata telah mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. salah satu konsekuensinya berupa penurunan pertumbuhan perekonomian Indonesia. Seperti yang telah di jabarkan tadi bahwasannya makelar sangatlah berperan penting dalam keberlangsungan perdagangan di Indonesia. Akan tetapi dengan adanya covid tentunya hal tersebut juga memberikan dampak besar bagi masyarakat yang bekerja sebagai Makelar atau Broker dikarenakan tingkat konsumen dalam membeli suatu produk akan menurun mengingat banyaknya masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal. Untuk itu, demi menjaga kestabilan konsumen Makelar atau broker property harus pandai dalam memberikan tawaran jasa yang menggiurkan bagi masyarakat seperti memberikan potongan harga, pelayanan yang cepat serta ramah. Dengan demikian walaupun masyarakat banyak yang mengurangi pengeluarannya akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa masyarakat yang akan mempertimbangkan untuk membeli beberapa barang dengan bantuan makelar sebagai sebuah investasi atau lainnya.

Khairandy Ridwan, Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta; Gama Media, 2006

Hasyim Farida, Hukum Dagang, Surabaya; Sinar Grafika, 2011

Kitap Undang-undang Hukuman Dagang.

Apa perbedaan tindakan ekonomi rasional dengan tindakan ekonomi irasional

3. Jelaskan empat pendekatan organisasi bagi pengembang produk.

Daerah berikut yang memiliki tari tradisi keistanaan yang kuat adalah

Nilai yang dikandung dalam suatu informasi sangat diperlukan karena berhubungan dengan :

Pada tahun tertentu negara x mengalami peningkatan produksi barang dan jasa, sedangkan negara z pada tahun yang sama mengalami perbaikan kesejahteraan … bagi masyarakat golongan miskin. ---

Apa perbedaan tindakan ekonomi rasional dengan tindakan ekonomi irasional

3. Jelaskan empat pendekatan organisasi bagi pengembang produk.

Daerah berikut yang memiliki tari tradisi keistanaan yang kuat adalah

Nilai yang dikandung dalam suatu informasi sangat diperlukan karena berhubungan dengan :

Pada tahun tertentu negara x mengalami peningkatan produksi barang dan jasa, sedangkan negara z pada tahun yang sama mengalami perbaikan kesejahteraan … bagi masyarakat golongan miskin. ---