Manakah dibawah ini yang bukan contoh kasus pelanggaran HAM yang bertentangan dengan sila pancasila
PURBALINGGA– Ketua Program Studi Magister Ilmu Adminsitrasi Fisip Unsoed Purwokerto Dr Slamet Risyadi, S.Sos, M.Si menegaskan, tindakan persekusi yang belakangan marak merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Tindakan itu khususnya bertentangan dengan nilai-nilai sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. “Selain bertentangan dengan hukum, tindakan persekusi dilarang dan bertentangan dengan Pancasila,” kata Slamet Rosyadi, Sabtu (3/6). Show Persekusi adalah tindakan perburuan sewenang sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti. Persekusi merupakan perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama atau pandangan politik. Slamet menegaskan hal tersebut pada Sarasehan dalam rangka peringatan hari lahir Pancasila tingkat Kabupaten Purbalingga di pendapa Dipokusumo, Sabtu (3/6). Selain Slamet Rosyadi, sarasehan yang dibuka Sekda Wahyu Kontardi, SH menghadirkan narasumber lain yakni Prof. Dr. H. Tukiran Taniredja,MM, guru besar Universitas Muhammadiyah (UMP) Purwokerto, HR Bambang Irawan, SH (Ketua Karangtaruna Purbalingga/Anggota DPRD Purbalingga), dan Marwono, S.Pd., Ketua MGMP PKn/PPKn SMP Kabupaten Purbalingga. Slamet mengungkapkan, berdasar Indeks Persamaan Derajat dan Hak Sesama Manusia, Indonesia menempati peringkat 113 di dunia. Artinya, peringkatnya masih jauh disbanding Negara lainnya. “Begitu pula dengan angka human fredoom yang mengukur tindakan tidak semena-seman terhadap orang lain, Indonesia masih dibawa negara Hungaria, Iceland, India, Israel, Italia dan Ireland,” kata doctor lulusan Human Resources Gottingen Jerman ini. Slamet juga mengungkapkan, jika dikaitkan dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia memiliki Indeks Hambatan Pemerintah (misal Kebijakan larangan praktik beribadah) dan indeks Kebencian Sosial (misal Intimidasi, kekerasan, penghinaan, dll) masih tinggi dengan skala 7,2, dan berada dibawah Negara seperti Brunei, Burma, Kamboja, China, Cyprus, Jepang, dan Hongkong. Dalam kaitan dengan sila ketiga, Persatuan Indonesia, wawasan kebangsaan atau bela negara bangsa Indonesia masih terlalu rendah dibandingkan dengan warga Negara lain. Berdasarkan surveu masalah wawasan kebangsaan yang dilakukan terhadap 196 negara, Indonesia menempati urutan ke-95. “Meskipun kaum muda cepat belajar dan kreatif, tetapi mereka cenderung ingin maju sendiri daripada memajukan masyarakat. Mereka semakin apatis dan jauh dari sikap nasionalisme,” katanya. Flawed Democracy Berkaitan dengan sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, jika diukur dari nilai demokrasi, Indonesia menempati peringkat ke-48 dan termasuk kategori Negara demokrasi yang cacat (flawed democracy). Negara dengan demokrasi yang cacat adalah negara-negara di mana pemilihan adil dan bebas dan kebebasan sipil dasar dihormati namun mungkin menimbulkan masalah (misalnya pelanggaran kebebasan media). “Meskipun demikian, negara-negara ini memiliki kesalahan yang signifikan dalam aspek demokrasi lainnya, termasuk budaya politik terbelakang, rendahnya tingkat partisipasi dalam politik, dan isu-isu dalam fungsi pemerintahan,” tegas Slamet Rosyadi. Sementara jika dikaitkan dengan sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, muncul pertanyaan dimasyarakat, Seberapa tepat program-program sosial untuk masyarakat? Ranah yang menjadi sumber ketimpangan social antara lain menyangkut penghasilan, harta benda yang dimiliki, kesejahteraan keluarga, kesempatan mendapat pekerjaan, rumah/tempat tinggal, lingkungan tempat tinggal, hokum, kesehatan, dan keterlibatan dalam public. “Ketimpangan kekayaan di Indonesia adalah salah satu yang terburuk di dunia. Kekayaan empat orang Indonesia setara dengan 100 juta penduduk. Tanah yang dikuasai dalam bentuk hak penguasah atas tanah oleh asing dan taipan saat ini seluas 178 juta hektar. Seluas 140 juta hektar merupakan wilayah daratan atau sekitar 72 % dari luas daratan Indonesia. Seluruh tanah tersebut dikuasai oleh perusahaan besar asing dan taipan dalam berbagai bentuk hak penguasaan tanah,” kata Slamet Rosyadi. Slamet menyampaikan, sebagai warga negara yang ber-Pancasila harus mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila. Dalam sila pertama, Slamet mengajak agar menghormati Perbedaan Agama dengan Tidak Memberikan Komentar Negatif/Sinis atau bernada kebencian terhadap Agama/Umat Agama Lain, Mengedepankan pendekatan sosial/kolaboratif daripada pendekatan normatif dalam penanganan masalah agama, dan Pemerintah memberikan perlakukan yang sama kepada semua pemeluk agama untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengamalan sila kedua, dengan tindakan tidak melakukan praktik diskriminasi dan kekerasan terhadap sesama manusia, serta memberikan peluang yang sama kepada semua warga negara untuk maju dan berkembang. Pengamalan sila ketiga, melakukan revitalisasi kegiatan gotong royong di level masyarakat terkecil, mengembangkan forum-forum pertemuan komunitas untuk meningkatkan kepedulian sosial. Sila ke-empat, membuka saluran dan ruang partisipasi masyarakat secara luas baik konvensional maupun digital untuk meningkatkan kualitas kebijakan publik, lebih banyak mendengar aspirasi publik daripada membuat retorika atau pencitraan. “Pengamalan sila kelima dilakukan dengan merancang program-program yang berdampak langsung dan nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, dan memperluas akses masyarakat terhadap lapangan pekerjaan dan berbagai sumber daya ekonomi,” kata Slamet Rosyadi. (yit) tirto.id - Contoh kejahatan genosida banyak kita temukan dalam sejarah Indonesia, mulai dari pembunuhan massal terhadap 40.000 orang Sulawesi Selatan sampai dengan pembunuhan 431 penduduk Rawagede. Apa sebenarnya kejahatan genosida ini? Apa hubungannya dengan pelanggaran HAM? Berikut penjelasan selengkapnya. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu, suatu institusi, maupun negara terhadap hak dasar manusia. Menurut Undang-Undang di Indonesia, dua jenis Pelanggaran HAM Berat adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pada hakikatnya, HAM adalah hak yang diberikan oleh Tuhan sebagai anugerah kepada manusia dalam menjalani kehidupan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak asasi adalah hak dasar atau pokok (seperti hak hidup dan hak mendapat perlindungan).
Aksi pelanggaran terhadap HAM kerap terjadi di sepanjang sejarah peradaban manusia, dari dulu bahkan hingga kini, termasuk di Indonesia dan banyak negara lainnya di dunia. Dikutip dari penelitian "Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa yang Melakukan Kejahatan Pelanggaran HAM Berat Menurut KUHAP" oleh Imelda Irina Evangelista Randang dalam Jurnal Lex Crimen (2018), jenis-jenis pelanggaran HAM terdiri atas Pelanggaran HAM Ringan dan Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Ringan meliputi pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, dan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pelanggaran HAM Berat mencakup Kejahatan Pembunuhan Massal (Genosida), Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity), Kejahatan Perang (War Crimes), dan The Crime of Aggression. Adapun menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga:
Contoh Kejahatan Genosida Beserta PengertianBerikut ini jenis dan contoh pelanggaran HAM, khususnya Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang termasuk dalam Pelanggaran HAM Berat, dikutip dari buku Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (2015) terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 1. Pembunuhan Massal atau Genosida Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Genosida ini tergolong kejahatan besar yang dapat menyebabkan banyak korban jiwa. Di Indonesia, genosida terjadi akibat konflik yang ditemui di daerah-daerah sengketa, perbedaan ideologi, kepentingan politik, dan lain-lain. Salah satu contoh genosida di Indonesia adalah pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada 12 Desember 1946. Adapun bentuk-bentuk kejahatan genosida antara lain:
Baca juga:
2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang secara langsung ditujukan kepada penduduk sipil. Contoh kejahatan terhadap kemanusiaan di antaranya adalah:
Bisa juga berupa perbuatan-perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan untuk tujuan membentuk dan mempertahankan dominasi oleh satu kelompok rasial atau kelompok rasial yang lainnya.
Contoh Pelanggaran HAM di IndonesiaSejak masa awal kemerdekaan RI, pelanggaran HAM banyak ditemukan. Berikut adalah kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, dihimpun dari berbagai sumber:
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
PELANGGARAN HAM
atau
tulisan menarik lainnya
Nika Halida Hashina
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|