Maraknya barang impor di pasar dalam negeri membawa dampak negatif berupa

Seiring dengan perkembanngan zaman semakin tinggi pula kebutuhan akan teknologi informasi. Para produsen gencar mengeluarkan produk teknologi untuk menunjang keinginan yang besar dari konsumen, salah satunya adalah gadget. Tahun-tahun ini merupakan tahun-tahun di mana para produsen terutama produsen luar negeri bersaing ketat untuk mengeluarkan produk gadget unggulan mereka untuk memenuhi minat pasar. Selain bersaing dengan kualitas, para produsen juga mau tidak mau harus bersaing dengan harga. Karena sekarang banyak gadget yang berkualitas bagus tetapi memiliki harga yang terjangkau. Meski demikian tidak menutup kemungkinan pula bahwa para konsumen berani membayar mahal untuk sebuah gadget impian.

Masyarakat Indonesia memiliki tingkat konsumtif yang tinggi—terhadap gadget—jika dijajarkan dengan negara-negara lain. Menurut data dari VNI (Visual Networking Index) Forecast Cisco pada tahun 2011, hanya dalam satu tahun pemilik gadget di Indonesia meningkat 50 juta menjadi 300 juta pengguna. Akibat permintaan pasar yang begitu besar, produsen tidak bisa memenuhi permintaan pasar. Hal ini terjadi karena stok barang yang terbatas sehingga banyak oknum yang memanfaatkan keadaan seperti itu contohnya beredarnya barang-barang black market.

Seperti ketika sebuah produk gadget laris dipasaran, secara otomatis model black marketnya mulai bermunculan. Ini karena permintaan terhadap produk tersebut di anggap belum terpenuhi, minat pasar besar dan stok barang yang terbatas membuat barang black market semakin merajalela. Oleh oknum-oknum tadi di edarkanlah barang-barang black market tadi yang mana barang-barang tersebut membawa kerugian tidak hanya pada konsumen tapi juga negara. Konsumen biasanya tidak mendapatkan bentuk dukungan garansi resmi untuk seandainya terjadi kerusakan pada smartphone mereka. Bahkan ada sejumlah kasus smartphone black market yang terindikasi menyimpan malware. Keberadaan ponsel black market ini berpotensi membuat pemerintah kehilangan pemasukan pajak dari sektor industri ponsel yang diprediksi mencapai Rp. 5 triliun dalam setahun.

Di Indonesia sendiri sudah ada peraturan yang mengatur tentang perlindungan konsumen yaitu dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Undang-undang tersebut pada pasal 7 poin e dikatakan bahwa para pelaku usaha harus memberi kesempatan   kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Sedangkan dalam produk-produk black market itu sendiri tidak seperti itu. Bahkan kadang terdapat beberapa barang black market yang indikator di dalamnya sudah diganti dengan barang yang tidak asli, sehingga memicu barang tersebut mudah rusak.

Dalam hal ini gadget adalah termasuk produk telematika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.: 19/M-DAG/PER/5/2009. Definisi produk telematika menurut Pasal 1 angka 1 Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 adalah sebagai berikut: “Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, industri kreatif teknologi informasi, dan komunikasi.” Gadget atau biasa kita sebut telepon selular, menurut ketentuan Lampiran I Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009, merupakan salah satu produk yang wajib dijual dengan disertai kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.

Hal tersebut juga terkait dengan pengaturan Pasal 2 ayat 1 Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 yang menyatakan bahwa: “Setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi purna jual) dalam Bahasa Indonesia.” Karena itu, terhadap penjual telepon selular yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Permen 19/M-DAG/PER/5/2009 berlaku ketentuan Pasal 22 Permen 19/M-DAG/PER/5/2009 yang menyatakan bahwa:

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.”

Jika kita melihat pada ketentuan Undang-undang perlindungan konsumen, Pasal 8 ayat 1 huruf j menyatakan bahwa seorang pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap pelanggaran Pasal 8 Undang-undang perlindungan konsumen ini pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar (lihat Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen).  Dari uraian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa penjualan gadget atau telepon selular melalui black market atau tanpa garansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah melanggar hukum.

Namun terlepas dari itu, banyak juga diantara para konsumen yang lebih tertarik dengan produk-produk black market. Dikarenakan selisih harga yang lumayan jauh antara produk black market dengan produk yang dijual secara resmi dipasaran. Untuk memenuhi hasrat mereka memiliki sebuah gadget impian, terkadang mereka mengesampingkan dampak kerugian yang didapat dari produk-produk black market seperti yang sudah disinggung sebelumnya. Sehingga mereka tetap saja membeli barang-barang black market meski sudah mengetahui konsekuensi kerugian yang bisa saja terjadi dari pembelian barang-barang black market tersebut.

            Untuk mengatasi dari maraknya peredaran barang-barang black market, sebenarnya di Indonesia sendiri sudah ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi dari peredaran barang black market. Seperti sanksi pidana maupun sanksi denda, untuk pelaku peredaran maupun pembeli, karena terjadinya penyelundupan dari barang-barang black market itu dikarenakan permintaan pembeli yang begitu besar terhadap barang-barang black market sehingga itu sama dengan mendukung adanya perdagangan black market. Dalam undang-undang perlindungan konsumen sudah terdapat pasal yang memberikan sanksi terhadap perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip dari perlindungan konsumen, selain itu sanksi terhadap barang-barang selundupan seperti barang-barang black market juga terdapat pada undang-undang kepabeaan yang juga membahas tentang sanksi pidana dan sanksi administratif berupa denda atas beberapa pelanggaran terhadap bea cukai.

            Selain beberapa kerugian yang telah disebutkan sebelumnya, dampak dari maraknya peredaran barang-barang black market di Indonesia membuat barang-barang dalam negeri kalah saing, karena barang-barang dalam negeri eksistensinya cenderung kalah dibanding dengan produk-produk luar negeri. Dengan beredarnya barang-barang black market maka juga berpengaruh dengan konsumsi barang-barang dalam negeri oleh para konsumen. Salah satu cara untuk menghindari beredarnya barang-barang black market, adalah dengan mulai memakai dan mulai mencintai produk dalam negeri. Karena dengan demikian mengurangi permintaan pasar yang begitu besar terhadap barang-barang impor. Jika permintaan terhadap barang-barang impor mulai bisa ditekan maka itu pun juga mempengaruhi permintaan terhadap barang-barang black market. Jika itu sudah bisa dikendalikan maka bisa jadi produk-produk dalam negeri menjadi primadona di Indonesia, sehingga selain mencukupi pasar dalam negeri produk-produk Indonesia pun bisa jadi go internasional dan mulai dikenal oleh dunia. Dan itu pun tidak menutup kemungkinan kalau Indonesia bisa mengekspor produk-produk dalam negeri.   

Maraknya barang impor di pasar dalam negeri membawa dampak negatif berupa

Berdasarkan pengertiannya, impor adalah suatu kegiatan untuk memasukkan barang dagangan atau bahan mentah lainnya dari luar negeri menuju dalam negeri. Istilah impor sudah banyak diketahui baik oleh masyarakat awam hingga para pemilik usaha. Namun tak banyak yang tahu peluang bisnis yang bisa diciptakan dari aktivitas impor.

Impor dilakukan secara legal dan sudah diatur oleh Pemerintah Indonesia.

Peraturan ini berfungsi untuk mengendalikan agar tidak terlalu banyak produk luar negeri yang masuk ke dalam negeri. Dengan demikian, pelaku usaha dalam negeri bisa tetap memproduksi barang dan tak mengalami persaingan ketat dalam perdagangan.

Dari sudut pandang bisnis, impor memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah memudahkan pemilik bisnis mendapat lebih banyak variasi produk untuk bisa diolah menjadi barang jadi ataupun langsung dijual dan didistribusikan ke pasar dalam negeri.

Sementara itu, dampak negatif impor adalah produk dalam negeri akan mengalami persaingan lebih ketat dengan produk-produk luar negeri. Dalam beberapa kasus, produk dalam negeri seringkali justru lebih mahal dibanding barang hasil impor, karena terkendala persoalan rantai pasok dan jalur distribusi logistik.

Baca Juga: Kita Sukses UMKM Penuhi Pasar Ekspor Impor saat Lockdown

Maraknya barang impor di pasar dalam negeri membawa dampak negatif berupa

Peluang Bisnis yang Diciptakan dengan Impor

Terlepas dari bermacam-macam kontroversi tentang impor, kegiatan impor ini juga bisa menjadi peluang bisnis yang bermanfaat. Beberapa peluang bisnis yang bisa diciptakan lewat aktivitas impor antara lain:

Jasa Importir.

Jasa importir adalah layanan jasa pengurusan birokrasi untuk mendukung aktivitas impor. Jasa ini biasanya digunakan oleh orang-orang yang tidak bisa mengurus birokrasi impor sehingga mengambil jalan praktis untuk menggunakan jasa importir.

Dengan menggunakan layanan jasa importir, perhitungan pajak dan harga tentu menjadi berbeda dibanding dengan mengurus aktivitas impor secara mandiri. Kendati demikian, pelanggan bisa menghemat waktu dan energi jika menggunakan jasa importir untuk melakukan impor yang dibutuhkan.

Distributor Barang Impor

Distributor barang impor adalah salah satu peluang bisnis yang paling sering ditemui. Baik distributor barang impor yang berasal dari sebuah brand resmi, maupun barang impor yang tidak memiliki brand besar atau biasa disebut dengan istilah brand rumahan.

Semuanya peluang bisa diambil dan dimanfaatkan dengan baik agar bisa menjadi bisnis yang berjalan lancar. Apalagi saat ini marketplace sudah tersedia dimana-mana. Tentu saja ini memudahkan para distributor untuk berdagang barang-barang yang telah diimpor.

Perusahaan Hardware Teknologi

Indonesia merupakan negara yang kaya. Sayangnya untuk urusan hardware teknologi, belum banyak pasokan hardware yang merajai pasar lokal. Ketika membangun perusahaan hardware teknologi yang mumpuni, maka pelaku usaha bisa menerima dukungan dari aktivitas impor untuk membeli beberapa bahan yang tidak tersedia di Indonesia.

Dengan melakukan impor, tentunya akan memudahkan perusahaan untuk membangun dan mengembangkan suatu produk teknologi secara lebih cepat.

Baca Juga : 4 Stimulus Non-Fiskal Sektor Ekspor-Impor Dari Pemerintah Akibat Corona

Perusahaan Pengolahan Bahan Impor

Perusahaan pengolahan dari bahan baku impor merupakan peluang bisnis yang menarik. Selain memiliki keunikan karena bahan baku langka di dalam negeri, bisnis ini juga berpotensi memberi keuntungan berlipat karena persaingan otomatis menjadi minim.

Umumnya, bahan baku impor yang didatangkan memiliki keunikan yang tak banyak berada di dalam negeri. Bahan impor juga umumnya memiliki kualitas yang baik karena melewati pemeriksaan berlapis.

Jasa asuransi barang impor

Demi menjaga keamanan dan keselamatan barang impor sampai tujuan, penggunaan asuransi bisa menjadi pilihan yang tepat. Garansi dan pelayanan diterima tepat waktu berdasarkan ETA juga bisa menjadi fitur yang cocok dalam jasa asuransi barang impor. Jasa ini mencegah kerusakan barang atau hilangnya barang di tengah pengiriman.

Impor menciptakan banyak peluang bisnis yang menarik. Hampir semua ranah bisnis memerlukan aktivitas impor untuk meningkatkan kualitas produk dan menambah variasi produk. Dengan pertumbuhan bisnis berbasis barang impor yang semakin lancar, Anda membutuhkan strategi pengelolaan keuangan yang tepat agar bisnis semakin berkembang.

Salah satu caranya adalah dengan menggunakan software akuntansi online Jurnal by Mekari untuk mengelola laporan keuangan perusahaan.

Jurnal memudahkan proses pelaporan keuangan melalui berbagai fitur, seperti fitur laporan keuangan, faktur penagihan, program inventory, dan persediaan barang.

Jurnal dapat mempermudah Anda dalam mengelola keuangan bisnis dengan adanya fitur transaksi perbankan otomatis cashlink. Cari tahu selengkapnya mengenai produk software akuntansi di website Jurnal dan coba demo gratis Jurnal secara langsung.

Maraknya barang impor di pasar dalam negeri membawa dampak negatif berupa

Kategori : Bisnis

Artikel Sebelumnya

Artikel Selanjutnya

Maraknya barang impor di pasar dalam negeri membawa dampak negatif berupa

Bisnis

Intip Pengertian Draft Usaha, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Maraknya barang impor di pasar dalam negeri membawa dampak negatif berupa

Bisnis

10 Langkah Awal Memulai Usaha + 5 Contoh Usaha Terlaris

Maraknya barang impor di pasar dalam negeri membawa dampak negatif berupa

Bisnis

2 Keunggulan Software Akuntansi untuk Bisnis Kafe

Maraknya barang impor di pasar dalam negeri membawa dampak negatif berupa

Bisnis,Startup

Pengertian Usaha Modal Ventura Beserta Penjelasannya

Nama Lengkap

Email

Subscribe

Share :

WhatsappFacebookTwitterLinkedinEmail