Masa iddah wanita cerai berapa lama

Iddah [Arab:masa عدة; "waktu menunggu"] di dalam agama Islam adalah sebuah di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.[1][2] Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan darah suaminya. Dikhawatirkan, seorang wanita sedang mengandung saat akan menikah lagi sehingga anaknya menjadi anak pria yang dia nikahi.[3] Terkecuali perempuan usia 35 tahun ke atas dan memang tidak bisa hamil lagi, perempuan tersebut tidak memiliki masa iddah[4].

Iddah masa waktu menunggu seorang perempuan

Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah disebut mu’taddah.[5] Iddah sendiri menjadi 2, yaitu perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya [mutawaffa ‘anha] dan perempuan yang tidak ditinggal mati oleh suaminya [ghair mutawaffa ‘anha].[5]

Iddah diwajibkan untuk memastikan apakah perempuan tersebut rahimnya sedang mengandung atau tidak, hal tersebut adalah penyebab kenapa seorang perempuan harus menunggu dalam masa yang telah ditentukan.[2][5][6] Apabila ia menikah dalam masa iddah, sedangkan kita tidak mengetahui apakah perempuan tersebut sedang hamil atau tidak dan ternyata dia hamil maka akan timbul sebuah pertanyaan “Siapa bapak dari anak ini?” dan ketika anak tersebut lahir maka dinamakan “anak syubhat”, yakni anak yang tidak jelas siapa bapaknya dan apabila anaknya adalah perempuan maka ia tidak sah, karena ia tidak dinikahkan oleh walinya.[2][5][6]

Iddah itu wajib hukumnya bagi seorang istri yang dicerai oleh suami nya.[6][5] Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa seorang perempuan sedang mengandung atau tidak.[6][5]

Kewajiban iddah ini dapat juga dilihat berdasarkan ucapan Nabi Muhammad Saw kepada Fatimah binti Qais: "Ber'iddahlah kamu di rumah Ibnu Ummi Maktum"[7].

  1. Memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada ke hidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.[6]
  2. Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada istri yang diceraikan.[5] Untuk selanjutnya memelihara jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa ayah dan bayi tersebut.[5]
  3. Penghargaan terhadap hubungan suami-isteri, sehingga dia tidak langsung berpindah kecuali setelah menunggu dan diakhirkan.[5]

Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah masih menjadi tanggungan suami, bukan tanggung jawab keluarga sedarah atau sekandung perempuan tersebut, terkecuali dipisahkan oleh keluarga sedarah atau sekandung dari sang istri.[5] Maka sang suami tidak wajib memenuhi hak-hak istrinya sampai masa iddahnya selesai,[5] dan berikut adalah hak-hak nya:

  1. Istri yang menjalani masa iddah karena ditalak raji’ [dapat dirujuk kembali] atau istrinya terkena talak ba’in [tidak dapat rujuk kembali] yang sedang hamil, apabila terjadi salah satu hal tersebut maka ia berhak mendapatkan tempat tinggal, pakaian, dan nafkah dari suami yang menceraikannya selama masa iddahnya.[8][6][5]
  2. Istri yang dalam masa iddah dikarenakan suaminya wafat, maka ia hanya mendapat hak waris, walaupun sedang hamil.[6][5][8]
  3. Wanita yang dicerai dengan talak ba’in [tidak dapat rujuk kembali] maka baginya hanya mempunyai hak tempat tinggal saja dan tidak yang lainnya[6][5][8]. Talak ba'in adalah talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istri kedalam ikatan perkawinan dengan bekas suami harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya[9]. Catatan: tempat tinggal bukan disediakan oleh keluarga sedarah atau sekandung dan istri tersebut.
  1. Jika perempuan yang ditinggalkan mati suaminya tidak hamil, maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari.[5][8] Adapun apabila ia dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah sampai perempuan tersebut melahirkan.[5][8][2]
  2. Jika perempuan itu dalam keadaan tidak hamil dan masih memiliki siklus haid, maka masa iddahnya sampai ia telah menstruasi sebanyak 3 kali.[5][2]
  3. Jika perempuan itu masih kecil atau sudah tidak memilki siklus haid [menopause], iddahnya 3 bulan.[5][8][6]
  4. Adapun untuk perempuan yang belum pernah disetubuhi, ia tidak memiliki masa iddah.[5][8][1]
  5. Iddah bagi istri yang sedang hamil, yaitu sampai ia melahirkan.[10] Apabila ia sedang hamil maka iddahnya sama dengan perempuan yang merdeka yang sedang hamil, yakni hingga melahirkan.[10] Jika ia tidak hamil, maka masa iddahnya adalah 2 kali menstruasi.[10]

  1. ^ a b Dr. H. Ibnu Mas'ud [2000]. Fiqih Mazhab Syafi'i. CV.Pustaka Setia.  Parameter |coauthors= yang tidak diketahui mengabaikan [|author= yang disarankan] [bantuan]
  2. ^ a b c d e [Indonesia] "Kitab Munakahat" [pdf]. 
  3. ^ Ali, Jawwad [2019] [1956-1960]. Kurnianto, Fajar, ed. كتاب المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام [Sejarah Arab Sebelum Islam–Buku 5: Politik, Hukum, dan Tata Pemerintahan]. Diterjemahkan oleh Ali, Jamaluddin M.; Hendiko, Jemmy. Tangerang Selatan: PT Pustaka Alvabet. hlm. 347. ISBN 978-602-6577-28-3. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-08. Diakses tanggal 2020-09-27.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan [bantuan]
  4. ^ //www.alodokter.com/komunitas/topic/halo-dok-saya-wanita-umur-37thn-dan-memilik-1-anak-skrg-ini-sdh-umur-19thn-gol-darah-saya-o-negative
  5. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s Dr.Mustafa Dib Al-Bugha [2012]. Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i. Noura Books. ISBN 978-602-9498-44-8. 
  6. ^ a b c d e f g h i [Indonesia] Ahmad Sarwad, Lc. "Fiqih Nikah" [pdf]. 
  7. ^ //an-nur.ac.id/pengertian-dalil-sebab-pensyariatan-hukum-serta-hikmah-iddah/
  8. ^ a b c d e f g Achmad Sunarto [1991]. Terjemahan Fat-hul Qarib. Menara Kudus. 
  9. ^ //kantorpengacara-ram.com/pengertian-talak-perceraian/
  10. ^ a b c [Indonesia] Noer Faqih Arsyi ys. "PAI Kelas XII Bab Munakahah" [PDF]. Diarsipkan dari versi asli [pdf] tanggal 2014-04-18. 

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Iddah&oldid=21562500"

Pada dasarnya, Islam telah mengatur segala hal terkait masa iddah atau periode wanita menunggu untuk bisa menikah lagi setelah bercerai maupun ditinggal suaminya meninggal. Sehingga, masa iddah antara wanita satu dengan yang lain tidak bisa disamakan begitu saja.

Sudah tahukah Mom tentang perhitungan masa iddah ini? Jika belum, baca ulasannya di bawah ini, yuk!

Apa itu masa iddah?

Iddah dalam bahasa Arab berarti perhitungan. Sedangkan, menurut para ulama masa iddah adalah periode atau waktu di mana wanita tidak boleh menikah atau bergaul dengan lelaki setelah berpisah dengan suaminya.

Waktu iddah ini berbeda-beda tergantung alasan perpisahan dan kondisi seorang wanita saat berpisah, Mom.

Adapun beberapa tujuan dari diberlakukannya ketentuan ini adalah sebagai berikut.

  • Untuk memastikan apakah wanita sedang hamil atau tidak

  • Sebagai simbol bahwa akad nikah itu sakral

  • Memberi waktu bagi pasangan untuk berpikir kembali terhadap keputusannya untuk memutuskan hubungan pernikahan

  • Menjaga hak janin seperti nafkah jika wanita yang cerai sedang hamil

  • Menghilangkan kesedihan wanita jika perpisahan karena suami meninggal

Perhitungan lama masa iddah wanita

Perlu diketahui jika lama masa iddah wanita berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing. Berikut lama ketentuannya sesuai Al-Quran dan Hadist.

1. Masa iddah wanita yang ditalak 1

Massa iddah cerai wanita dibagi menjadi dua, yakni sedang hamil dan tidak.

Wanita ditalak 1 dan tidak sedang hamil

Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 228, Allah SWT berfirman yang artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri [menunggu] hingga tiga kali quru’”.

Para ulama mengatakan bahwa quru’ merupakan haid yang dialami wanita sebulan sekali. Maka itu, jika Mom ditalak 1 dan sedang tidak hamil, maka waktu iddah Anda adalah setelah 3 kali mengalami haid.

Wanita ditalak 1 suami dan sedang hamil

Jika Mom ditalak 1 saat sedang hamil, maka masa iddahnya berakhir dengan kelahiran buah hati. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ath-Thalaq ayat 4 yang artinya: “Dan begitu [pula] wanita-wanita yang tidak haid, dan perempuan-perempuan yang sedang hamil, masa iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”

2. Masa iddah wanita yang ditalak 3

Wanita yang ditalak 3 mempunyai masa iddah cerai yang berbeda dengan talak 1. Mereka hanya perlu menunggu satu kali haid saja untuk memastikan bahwa mereka tidak hamil.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa, “Wanita yang dicerai dengan tiga kali talak masa iddahnya adalah sekali haid. Hal ini untuk membuktikan bahwa mereka tidak sedang mengandung dan dapat menikah dengan lelaki lain.”

3. Masa iddah suami meninggal

Seperti keadaan sebelumnya, wanita yang ditinggal suaminya juga dibedakan menjadi dua keadaan, yaitu saat sedang hamil atau tidak.

Wanita yang ditinggal meninggal dan sedang hamil

Untuk Mom yang masih hamil dan suami telah meninggal, maka lama masa iddah adalah saat anak telah lahir.

Hal ini dikuatkan dengan hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya: “Subai’ah al-Aslamiyah Radhiyallahu anhuma melahirkan dan bernifas setelah kematian suaminya. Lalu ia, mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta idzin kepada beliau untuk menikah [lagi]. Kemudian beliau mengizinkannya, lalu ia segera menikah [lagi].” [al-Bukhari no. 5320 dan Muslim no.1485].

Wanita yang sedang tidak hamil dan ditinggal meninggal suaminya

Jika Mom tidak sedang hamil saat suami meninggal, maka waktu iddah Anda adalah 4 bulan 10 hari.

Syarat ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 254 yang artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri [hendaklah Para isteri itu] menangguhkan dirinya [ber’iddah] empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu [para wali] membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allâh mengetahui apa yang kamu perbuat.”

3. Dicerai belum haid atau sudah menopause

Wanita yang dicerai saat tidak haid, baik karena belum waktunya atau sedang menopause maka lama masa iddah adalah 3 bulan.

Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah SWT di surat Ath-Thalaq ayat 65 yang artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi [monopause] di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu [tentang masa iddahnya], maka waktu iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu [pula] perempuan-perempuan yang tidak haid.”

4. Dicerai sebelum pernah bersetubuh

Jika Mom bercerai dengan suami dan belum pernah bersetubuh, maka waktu iddah Anda tidak ada. Hal ini karena Mom tidak perlu khawatir apakah ada janin dalam kandungan atau tidak.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 49 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah [pemberian] dan lepaskan lah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.”

Baca juga: Hindari 4 Kesalahan Pernikahan yang Bisa Menjadi Penyebab Perceraian

Hak dan kewajiban wanita selama masa iddah

Wanita yang sedang dalam masa iddah mempunyai hak dan kewajiban juga lho, Mom. Hak dan kewajiban ini berbeda-beda sesuai keadaan wanita saat itu. Berikut rangkumannya.

1. Hak wanita dalam masa iddah talak 1

Perempuan dalam masa iddah talak 1 mempunyai hak untuk mendapat tempat tinggal layak, pakaian, serta nafkah dari mantan suami.

Hal ini sesuai dengan sabda Allah SWT yang artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat [menghadapi] iddahnya [yang wajar] dan hitunglah masa iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka [diizinkan] keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.”

Dan juga sabda Rasulullah SAW: “Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh [mantan] suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya.”

2. Hak wanita yang ditalak 3

Jika Mom ditalak 3 oleh suami dan tidak sedang hamil, maka Anda berhak mendapat tempat tinggal yang kayak darinya. Sedangkan, jika Anda dalam keadaan hamil, maka Mom berhak mendapat nafkah untuk kehidupan bayi dan tempat tinggal yang layak.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya: “Tempatkanlah mereka [para istri] di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan [hati] mereka. Dan jika mereka [isteri-isteri yang sudah ditalaq] itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan [anak-anak]mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” [QS Ath Tholaq: 6].

3. Kewajiban wanita saat masa iddah

Selain berhak mendapatkan hal-hal yang telah disebutkan di atas, Mom juga wajib melakukan beberapa hal di bawah ini.

  • Tidak memakai make up atau berdandan

  • Selalu berada di rumah kecuali untuk bekerja atau belanja

  • Tidak boleh menikah hingga waktu iddah berakhir

  • Boleh menerima lamaran dari lelaki lain, namun menunggu akad hingga waktu iddah berakhir

Cara rujuk talak 1 dalam masa iddah

Rujuk pada saat masa iddah diperbolehkan oleh para ulama dan dikategorikan menjadi 2, yaitu rujuk dengan ucapan atau perbuatan.

Rujuk dengan ucapan disahkan oleh para ulama, baik diucapkan secara jelas atau dengan sindiran. Ucapan yang jelas dari suami kepada Mom, seperti ujaran “aku rujuk kembali kepadamu,” atau sindiran berupa “kamu sudah seperti dulu lagi”, contohnya.

Sedangkan untuk rujuk dengan perbuatan masih terjadi selisih pendapat antar ulama. Namun, pendapat yang kuat menjelaskan bahwa rujuk perbuatan terjadi jika Mom dan suami bercumbu atau melakukan hubungan suami istri kembali.

Dalam waktu iddah, wanita tidak dihiraukan keridhaannya, Mom. Jadi, jika suami ingin rujuk dalam jangka waktu iddah sedangkan Mom enggan, maka hal ini tetap dianggap sebagai rujuk.

Namun, apabila suami mengajak rujuk setelah waktu iddah selesai, Mom berhak menentukan akan menerimanya atau tidak. Jika memang diterima, maka Anda dan suami wajib melakukan akad baru.

Saat berada dalam waktu iddah sudah seharusnya wanita menjalankan ketentuan sesuai dengan aturan yang telah diajarkan Islam. Dengan begitu, Anda akan mendapat manfaat adanya masa iddah yaitu untuk memikirkan kembali nasib pernikahan Anda, apakah masih bisa dipertahankan atau tidak.

Sehingga Anda bisa rujuk dengan suami dan memperbaiki segala permasalahan yang menjadi sumber keretakan hubungan. Untuk itu, pikirkan baik-baik sebelum memutuskan ya, Mom!

Baca juga: Inilah 6 Penyebab Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Calon Pasutri Wajib Tahu!

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề